Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

KONSOLIDASI INTERNAL DPC PDI PERJUANGAN KABUPATEN LUMAJANG

Gambar
Di penghujung akhir bulan November 2019 tanggal 28 hari Kamis bertempat di Ballroom DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang mengadakan Kegiatan Rutin Partai dengan mengumpulkan 105 Pengurus Anak Cabang, Ranting dan Anak Ranting, kurang lebih 250 orang pengurus DPC, PAC dan Anak Ranting yang hadir mengikuti acara tersebut. Acara yang juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 - 2024 dari Komisi E Hari Putri Lestari, SH. MH demikian juga Serap Aspirasi dari Legislator perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang, Solikin SH_ Kegiatan ini adalah kegiatan rutin DPC PDI Perjuangan Kabupaten  Lumajang yang kebetulan bersamaan dengan kegiatan reses dari Legislator DPRD Provinsi Jawa Timur, Hari Putri Lestari SH MH
Gambar
MANAJEMEN KOMPREHENSIP KOMUNITAS/ KELOMPOK USAHA SEJENIS, Sebagai Salah Satu Modal Dasar Pengembangan Usaha Mikro Di Desa Rojopolo; Basis Usaha Modal Dasar (BUMD) Mikro C 1 pada Lembaga Keuangan Penyangga Partikelir (BUMDES), Menggunakan Metode Koperasi Baru (Peer to Peer Lending) Sebagai Prasyarat Transparansi Alokasi Modal; Otokritik, Pengawasan Melekat dan Diskusi Multilateral by. E. A. N Pelupessy SH MTI Investigator Director (UNDER CONSTRUCTION) Pengelompokan 1. Basis Usaha Modal Dasar (BUMD) Mikro 2. Basis Usaha Modal Dasar (BUMD) Makro Definisi P2P Lending (The term ‘peer-to-peer’ describes the interaction between two parties without the need for a central intermediary. Peer-to-peer lending is a method of debt financing whereby individuals can either borrow or lend money depending on the situation without recourse to any financial institution acting as an intermediary. The middleman is technically removed from the lending process) Otoritas Jasa Keuangan (OJK...