Setelah 6 Desa di Bekasi, daerah dengan kasus yg sama ajukan Pelepasan Status Hutan Sosial via KLHK termasuk Burno dan Glagah Arum Lumajang, dipermudah dan diberikan pendampingan gratis
"Sudah kami sampaikan surat permohonan yang dimaksud kepada Pemkab Bekasi dengan harapan dapat difasilitasi ke Pemerintah Pusat melalui KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Camat Muaragembong Lukman Hakim di Bekasi, Kamis, 17/02/2022 Dia mengatakan enam desa yang mengajukan permohonan tersebut antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya, serta Desa Jayasakti dengan total lahan seluas kurang lebih 14.000 hektare. "Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan," katanya. "Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa wilayah Kecamatan Muaragembong," ucapnya. Lukman mengungkapkan pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya ini sebaga...