H.Husni: Saya nyewa komplangan (lahan garapan-Red) Ke PERHUTANI

Minggu/6 Februari 2022
Masyarakat Transparansi Indonesia-Lumajang, Diskusi ringan dengan Sudarto, akrab dipanggil Gombloh, aktifis penggiat lingkungan hutan asal Wongsorejo, Banyuwangi bertemu dengan seorang pria paruh baya, bernama H. Husni mengaku asal Kabupaten Situbondo.

Dalam dialog berbahasa Madura yang direkam video ponsel, muncul pengaku dia telah membayar sejumlah uang kepada oknum-oknum petugas PERHUTANI berkaitan dengan aktifitasnya mengelola lahan didalam hutan petak 80A, masuk kawasan hutan alam sekunder Perhutani Banyuwangi Utara.

Dikutip dari penjelasan Gombloh, H. Husni telah berkomunikasi kepada oknum perhutani  untuk meminta izin menggarap lahan perhutani. Permintaan itu mendapat tanggapan yang baik dengan komitmen membayar sejumlah. “Pengakuan dari H. Husni saya rekam dan video. Saya yakin oknum itu terlibat,” ungkap Gomloh.
Menurut Gombloh, petak 80A ini merupakan kawasan hutan alam sekunder, dimana hutan tersebut bisa dikelola tapi harus sesuai dengan perijinan. Artinya, boleh ditanami tanaman kayu keras yang fungsinya bisa diamanfaatka hasil biji dan buahnya.

Bukan hanya kayu dan lahannya tapi yang buah dan bijinya yang bisa dimanfaatkan. Tapi, Kenyataannya di petak 80A terjadi pembabatan dan pembakaran, alih fungsi, jual beli, dan pungutan liar.

Dampak yang terjadi di masyarakat umum khususnya desa Wongsorejo dan sekitarnya munculnya kecemburuan sosial. Muncul pertanyaan, mengapa masyarakat pendatang asal Situbondo dalam melakukan aktifitas di kawasan petak 80A sudah menjadi anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia E A N Pelupessy, SH. MH. L.iC di Lumajang kemarin menyampaikan, "Bahwa telah terkumpul bukti rekaman video dan data data kegiatan sewa menyewa lahan baik Perhutani baik di wilayah KPH Probolinggo maupun KPH Banyuwangi Utara dan TNBTS yang tersebar pada titik titik giat pengusahaan lahan di Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang demikian itu berada di atas Tanah Negara"
"Luar biasa tingkat koordinasi yang masif, sistematis dan terstruktur seperti ini tidak tersentuh kewenangan para penegak hukum" pungkas Ery.

Ery yang saat ini juga sedang menjabat sebagai Ketua Ormas ALUN (Apresiasi Hutan dan Lingkungan Hidup) Jawa Timur, mengungkap fakta modus pungli persewaan Tanah Negara, "Ada data valid yang saya terima dari Tim MTI, bahwa satu hektar itu disewa sebesar 10 juta rupiah, luar biasa istimewa kelakuan para anjing ini, rakyat tetap saja jadi obyek penderita" (NASIR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital