Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung) dokumen baru pengganti IMB

Gambar
Lamadjang - Masyarakat Transparansi Indonesia – Dalam pembangunan sebuah gedung terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat administrasi perizinan seperti PBG dan SLF. Selain itu, ada pula dokumen yang disebut Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung alias SBKBG sebagai tanda kepemilikan gedung yang sah . Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara PBG dan SLF, termasuk pemahaman mengenai apa itu SBKBG yang masing-masing memiliki fungsi berbeda. Seluruh dokumen tersebut saat ini bisa diurus secara online melalui portal resmi simbg.pu.go.id. Simak apa saja perbedaan PBG dan SLF serta apa itu SBKGB yang dirangkum dari portal simbg.pu.go.id sebagai berikut. Definisi PBG pengganti IMB Untuk memahami apa itu PBG, maka perlu diketahui bahwa istilah tersebut merupakan sebuah singkatan. PBG adalah kepanjangan dari Persetujuan Bangunan Gedung. PBG ini merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dalam aturan terbaru. Artinya, PBG pengganti IMB ada...