Kantor Pajak Se-Jatim Bakal Laksanakan Sita Serentak Akhir Bulan Ini
Ery Pelupessy, 26/08/2023 Lumajang, PDR4.0News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa Timur bakal melaksanakan kegiatan penyitaan secara serentak atas aset milik para penunggak pajak pada akhir bulan ini. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo mengatakan KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III akan menyita sejumlah aset, seperti motor, mobil, emas, tanah dan bangunan, hingga rekening milik penanggung pajak. "DJP Jawa Timur terus berupaya menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Namun, jika tak kunjung melunasi utang pajak maka dilakukan tindakan penagihan aktif," katanya dikutip dari kanalsatu.com , Kamis (24/8/2023). Dalam melaksanakan penyitaan, DJP akan menyampaikan surat teguran dan surat paksa terlebih dahulu. Bila tunggakan tidak dilunasi dalam waktu 2x24 jam sejak surat paksa diberitahukan, aset milik penanggung pajak bakal disita. Prosedur Penyitaan Berdasarkan PMK...