Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

Ruwet!! Camat Jatiroto Tidak Tahu Sekdes Rojopolo Diperiksa

Gambar
Latar belakang kisruh PTSL di Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang yang menyeret salah satu staf desa yaitu Sekdes, sehingga mendapatkan panggilan oleh kepolisian untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Dari keterangan yang berusaha dihimpun media ini, melalui nara sumber Kepala Desa Rojopolo Hj Sukiyanti saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/11/2023)  dirinya enggan untuk berkomentar terkait proses hukum tersebut. Perihal pemeriksaan Polisi kepada Sekretaris Desa Rojopolo ini dibenarkan, Kapolres Lumajang melalui Kanit Tipidkor Aipda Irwan Lukito Hadi saat dikonfirmasi via telp celullernya, Kamis (30/11/2023). Bahwa terkait Sekretaris Desa Rojopolo memang benar ada pemanggilan dan masih dalam tahap penyelidikan”, ungkapnya Sementara pihak Inspektorat Kabupaten Lumajang saat dihubungi melalui telp selulernya, Inspektur Pembantu V Aan Nungumbara, S.Sos justru malah mempertanyakan kembali kepada media ini dan belum memberikan keterengan lebih lanjut sa...

Penertiban sejumlah reklame permintaan BPRD karena belum ada pembayaran pajak reklame ke kas daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan menyegel papan reklame di kawasannya. Penyegelan itu karena reklame hingga saat ini tidak membayar pajak. "Penertiban sejumlah reklame milik pengembang properti itu atas permintaan BPRD karena belum ada pembayaran pajak reklame ke kas daerah," kata Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Gakda di Satpol PP Lumajang, Agus Haryoto, Selasa (14/3/2023) lalu. Diterbitkannya reklame ini, karena pengembang properti itu tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah dilayangkan beberapa kali oleh BPRD Lumajang "Hingga batas akhir waktu ditentukan surat peringatan ke-3 per 10 maret kemarin, pengembang properti tetap tidak mengkonfirmasi terkait piutang pajak reklame ke BPRD," ujarnya. Dijelaskannya, bahwa reklame yang dibongkar itu sudah disinkronkan dengan dengan data milik 3 SKPD yaitu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), DPMPTSP, serta PUTR Kabupaten Lumajang. "Selain belum bayar pajak reklame, ternyata pengembang properti...

Erik Pelupessy: Regulatornya Buta !! ada posko pemenangan capres yang jaraknya 50 meter dari kantor Pemkab Lumajang

Gambar
Aturan pemasangan alat peraga kampanye yang baru biasanya diatur oleh komisi pemilihan umum atau lembaga pengawas pemilu di setiap negara, seperti Bawaslu RI di Indonesia. Meskipun saya tidak dapat memberikan informasi terbaru per tanggal 28 November, saya bisa memberikan beberapa prinsip umum yang biasa diterapkan dalam pemasangan alat peraga kampanye: Alat peraga kampanye hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Alat peraga kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, dan estetika kota. Pemasangan alat peraga kampanye harus mendapatkan izin dari pemilik tempat atau bangunan yang menjadi lokasi pemasangannya. Tidak diperkenankan memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, gedung pemerintahan, dan tempat ibadah. Alat peraga kampanye harus sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh komisi pemilihan umum atau lembaga pengawas pemilu. Penting untuk mengikuti peraturan terb...