MEMBANGUN PARTISIPASI AKTIF MASYARAKAT SEBAGAI ASET PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL



















Reformasi yang terjadi pada 1998 membawa kehidupan politik, sosial, budaya, hukum dan ekonomi di Indonesia pada perubahan besar. Dalam perjalanannya, reformasi yang terjadi di Indonesia memiliki keterkaitan dengan perubahan global. Berdasarkan konsep kedaulatan negara, maka pertanyaan besarnya adalah apakah pengaruh globalisasi itu menjadi ancaman atau peluang? Jawabannya adalah tergantung pada pandangan aspek implikasinya terhadap kehidupan politik di Indonesia. Misalnya dalam kaitan dengan masalah demokrasi dan HAM.
Jika dikaitkan dengan demokrasi, maka tidak ada model demokrasi yang cocok dan berlaku di semua negara. Sejarah menunjukkan bahwa debat tentang demokrasi itu sendiri telah berlangsung sejak lama sekali, berusia hampir 250 tahun. Oleh sebab itu, berbicara tentang demokrasi, maka jangan terburu-buru dan meyakini untuk mengambil demokrasi negara A, negara B atau negara C. Dalam hal ini, yang paling penting untuk dipahami adalah justru nilai dan hakikat demokrasi.
Demokrasi adalah untuk kebaikan bersama. Rakyat diajak serta dalam mengelola kehidupan, menentukan aturan main, dan mengikuti etika yang berlaku. Oleh sebab itu, demokrasi yang sedang berproses harus dijalankan dengan pikiran yang tenang dan jernih. Dalam konteks negara kebangsaan Indonesia ke depan, sebenarnya yang paling penting adalah memperluas ruang penerapan demokrasi dan HAM. Prioritas ini juga sekaligus bisa menjadi koreksi atas apa yang pernah terjadi di masa lalu, dimana ruang yang tersedia untuk penerapan dan perkembangan demokrasi dan HAM terlalu sempit. Secara bijaksana dan pikiran yang jernih kita bisa memahami bahwa hal-hal demikian tidak bisa dihindari karena adanya tuntutan kebutuhan di zamannya. Realitas pada saat sebelum reformasi, lebih menuntut pengutamaan stabilitas nasional untuk mendorong pembangunan ekonomi ketimbang hal lainnya.
Namun, kenyataan seperti itu sebagian membawa berbagai dampak yang menyulitkan bagi perjalanan kehidupan negara kebangsaan. Sehingga atas dasar kenyataan itu diperlukan koreksi, yang pada gilirannya mendorong tumbuhnya era baru, era transisi dan zaman reformasi. Oleh karena itu, tidak keliru kalau dalam era reformasi ini kita perlebar ruang demokrasi dan HAM. Walaupun demikian, tentu saja jangan sampai HAM diletakkan secara absolut. Seolah-olah atas nama HAM, kita bisa melakukan apa saja.
Konsepsi HAM seperti dalam UUD 1945, termasuk yang sudah diamandemen empat kali, perlu dipahami secara bijaksana. Di situ ada 10 butir HAM. Satu sampai Sembilan mengatur hak. Tetapi, butir ke 10 berisi pembatasan, rambu-rambu yang menjelaskan HAM tidak boleh absolut. Ini terutama ketika menyinggung nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, ketertiban dan keamanan masyarakat. Jadi soal HAM ada pembatasannya, ada tanggung jawabnya. HAM dalam konteks ini harus dipahami secara baik dan proporsional.
Reformasi yang terjadi pada 1998 di Indonesia tidak lepas dari isu HAM yang terjadi di kancah global. Pada tahun 1997, lahir sebuah deklarasi yang disebut The Universal Declaration of Human Responsibilities. Sebelumnya kita telah mengetahui, PBB memiliki deklarasi internasional tentang HAM yang disebut The Universal Declaration of Human Right. Tetapi, mengapa pada tahun 1997 muncul deklarasi tersebut yang mengarah pada upaya menegakkan tanggung jawab kemanusiaan. Tidak bisa diingkari, karena dunia pun sesungguhnya semakin gelisah melihat kenyataan kesenjangan yang semakin lebar. Kesenjangan itu muncul karena negara-negara yang belum maju dan tengah berkembang, kalah, kemudian menjadi loosers dan bukan winners dalam konteks globalisasi. Dalam konteks demikian, maka kita sebagai rakyat Indonesia harus pandai-pandai melihat globalisasi secara kritis.

Demokrasi yang dibawa dalam rezim Reformasi ini menggusur nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh rezim Orde Baru. Orde Baru mengajarkan demokrasi Pancasila sebagai ideologi negara. Dalam kehidupan berbangsa dan negara, doktrin Pancasila ini masuk dalam kehidupan masyarakat. Bahkan, agar Pancasila dilaksanakan dalam kehidupan manusia pribadi Pancasila, yang merupakan kategori tematis, maka ajarannya harus diimplementasikan menjadi kategori operatif. Kategori operatif adalah prinsip atau norma asasi yang meskipun tidak disadari atau tidak dimengerti, bahkan dimungkiri, menjadi dasar praktik individu dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Mengenai Pancasila sebagai ideologi harus dipahami secara definitif. Ideologi dari kata yang sudah jelas maknanya, yakni pikiran, gagasan dan wawasan. Sedangkan logos berarti ilmu, yang jika digabung maka definisi ideologi adalah ilmu yang berbicara tentang pikiran, gagasan dan wawasan. Namun, ideologi biasanya diberi arti realitas sebagai keseluruhan ide yang secara normatif memberi persepsi, landasan, serta pedoman tingkah laku bagi seseorang atau masyarakat dalam seluruh kehidupannya dan dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan. Sebagai ideologi negara, Pancasila cakupannya lebih luas daripada sebagai dasar filsafat negara. Dalam praktik kehidupan negara, Pancasila sebagai ideologi negara tidak hanya berbentuk hukum tetapi juga berbentuk norma-norma lain yang harus dijadikan pedoman bagi warga negara yang Pancasilais.
Dalam memberi dasar pemikiran pelaksanaan Pancasila formal yang merupakan pengertian umum abstrak atau umum universal, Notonegoro juga mengemukakan transformasi pengertian yang umum abstrak ke dalam bentuk dan isi pengertian yang umum kolektif dan pengertian yang khusus konkret. Notonegoro menyebut kedua bentuk transformasi itu dengan istilah subyektivikasi obyektif dan subyektivikasi subyektif. Subyektivikasi artinya pengalihan hubungan kesesuaian menjadi rumusan kelayakan atau moral. Hubungan kesesuaian adalah hubungan negara RI sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil sebagai pangkal atau ukuran hubungan. 
Notonegoro berpendapat rumus subyektivikasi obyektif (pedoman bagi moral negara) adalah :
1. Sila pertama: Hakikat Negara adalah untuk memiliki sifat-sifat dan keadaan-keadaan berperi-Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Sila kedua: Hakikat Negara adalah untuk memiliki sifat-sifat dan keadaan-keadaan berperikemanusiaan yang berperikeadilan dan berperikeadaban.
3. Sila ketiga: Hakikat Negara adalah untuk memiliki sifat-sifat dan keadaan-keadaan berperi-Kesatuan dengan inti peri-kebangsaan.
4. Sila keempat: Hakikat Negara adalah untuk memiliki sifat-sifat dan keadaan-keadaan berperikerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Sila kelima: Hakikat Negara adalah untuk memiliki sifat-sifat dan keadaan-keadaan berperikeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang terangkum dalam ideologi Pancasila ini kemudian terkikis dalam perkembangan zaman. Ideologi Pancasila yang didefinisikan Notonegoro menjadi hilang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita secara perlahan dalam keseharian warga negara. Hal ini tidak lepas dari banyak ideologi selain Pancasila yang hadir di era reformasi. Padahal nilai-nilai Pancasila sudah mengakar dalam sejarah kehidupan Indonesia. Ideologi Pancasila menjadi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia dalam bidang ketuhanan, budaya, politik dan sosial ekonomi yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kuno dalam kelompok-kelompok kerajaan telah mengalami transformasi yang semakin lama semakin terintegrasi dalam kehidupan bangsa. Kehidupan bangsa itu secara lambat laun diidentifikasi oleh tokoh-tokoh masyarakat sehingga menjadi kesadaran efektif yang menggerakkan mereka keluar dari himpitan-himpitan yang tidak wajar dari sistem penjajahan yang semakin lama semakin efektif.
Akhirnya muncul kelompok masyarakat Indonesia yang mampu menangkap nilai-nilai tersebut dengan konsep ilmiah dan kemudian mengidealisasikan menjadi Pancasila formal yang mencantumkan dalam dasar negara yang dibentuknya menjadi:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil & Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Di era Reformasi saat ini, kehidupan bangsa dan negara kita kehilangan arah pembangunan nasional. Menjadi ironi karena pada hakikatnya pembangunan nasional kita berlandaskan pada lima landasan:
1. Pancasila sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
3. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
4. Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional
5. Undang-undang sebagai landasan operasional.
Lima landasan tersebut telah mengkristal dan menjadi komitmen bangsa sebagai paradigma pembangunan nasional. Keseluruhan landasan ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu sama lain, serta mengisi landasan berpikir visi dan misi dalam pembangunan nasional. Tujuan dari penerapan lima landasan tersebut adalah lahirnya Indonesia yang berdaulat.
Makna kedaulatan Indonesia adalah bangsa dan negara yang memiliki pemerintahan, wilayah dan penduduk yang berdaulat secara mendasar, utuh dan menyeluruh yaitu yang bebas dan merdeka menentukan nasibnya sendiri, pilihan-pilihan atas cara demokrasi, mencari jawaban atas persoalan keragaman, bekerja dan membangun untuk mencapai kemakmurannya, mengelola dan memanfaatkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk kepentingan nasional yang setinggi-tingginya dan menyumbang serta berkontribusi bagi ketertiban dan keamanan dunia. Tanpa kehilangan atau berkurang kedaulatan dan kemakmuran nasionalnya sendiri. Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran merupakan tiga unsur yang harus selalu ada bersamaan dalam satu kesatuan untuk dapat saling menguatkan dan saling mengisi satu sama lain.
Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tidak akan mampu dicapai apabila pembangunan nasional tidak bisa menjamin tercapainya pemerintahan yang berdaulat, kaya dan kuat serta efektif yang didukung penuh juga oleh penduduk yang cerdas, sehat dan kaya dan maju dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia yang juga berdaulat, bersatu dan terlindungi. Ketiga unsur pemerintah, penduduk dan wilayah ini harus ditumbuhkembangkan secara utuh, menyeluruh dan konsisten. Pengalaman dan bukti dari negara-negara maju dan negara-negara kaya membuktikan premis dan paradigm di atas. Sehingga untuk dapat memosisikan dan menentukan posisi, prestasi, atau pencapaian kemajuan bangsa kita secara lebih shahih, maka kita harus mengukur diri dengan pembelajaran atas keberhasilan dan pencapaian dari negara lain.

Kedaulatan negara ini erat kaitannya dengan ideologi dan ketahanan nasional. Negara yang berdaulat akan mampu menjalankan pembangunan nasional yang berjalan atas kebijakan-kebijakan pembangunan pemerintah (development policies) yang tentunya efektif agar tujuan, target dan sasaran pembangunan dapat dicapai dengan efisien. Kebijakan dalam hal ini adalah rangkaian aturan atau norma atau batasan yang ditetapkan pemerintah untuk kepentingan publik dan dalam rangka menjalankan tugas serta amanat yang diterima oleh pemerintah. Kebijakan dalam hal ini tidak berhubungan langsung dengan aspek-aspek yang teknis operasional (seperti kebijakan makroekonomi moneter dan fiskal) tetapi lebih fokus pada aspek normatif dan aturan umum. Kebijakan dasar pembangunan dalam platform ini dimaksudkan sebagai rangkaian aturan, norma atau batasan mendasar dan strategis yang perlu dirumuskan dan ditetapkan oleh pemerintah, tidak perlu detail dan atau tidak bersifat sektoral atau bidang pembangunan. Tetapi yang mendasar, strategis dan mendesak untuk diimplementasikan di seluruh aspek atau bidang atau sektor pembangunan nasional.
Ketahanan nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila ini dapat diterjemahkan dalam visi dan misi pembangunan nasional. Visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam satu strategi pembangunan yang disebut dengan strategi pembangunan dorongan besar (big push development strategy). Strategi pembangunan dorongan besar ini dimaksudkan sebagai rangkaian strategi yang disusun dan diimplementasikan untuk menciptakan dorongan yang relatif besar bagi perekonomian nasional untuk mampu secara efektif tumbuh, maju bahkan terdepan (advancing) dari posisi atau pencapaian saat ini.
Strategi dorongan besar ini dikembangkan dan diimplementasikan melalui rangkaian strategi yang terdiri dari empat strategi turunan yang bersifat terpadu dan sinergis, yakni:
1. Strategi Pokok
2. Strategi Utama
3. Strategi Pendukung
4. Strategi Implementasi
Strategi pokoknya adalah membangun landasan yang kokoh. Sementara strategi utamanya adalah membangun sumber pertumbuhan berkualitas. Strategi pendukungnya adalah membangun lingkungan yang memampukan. Sementara strategi implementasinya adalah menerapkan tata kelola yang baik.
Keseluruhan strategi ini terpadu, strategis, dan saling menguatkan dalam suatu kerangka atau struktur berlian (diamond structure). Masing-masing strategi mulai dari strategi dorongan besar, strategi pokok, strategi utama, strategi pendukung dan strategi implementasi secara berurutan diterjemahkan secara lebih detail dan teknis ke dalam strategi di bawahnya.
Strategi pokok membangun landasan yang kokoh dirumuskan menjadi lima strategi:
1. Menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, damai dan stabil
2. Mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berkesinambungan dan berkeadilan
3. Menciptakan lapangan pekerjaan dan lapangan usaha berkualitas
4. Memberantas kemiskinan, kelaparan dan kebodohan
5. Menciptakan lingkungan hidup yang sehat, bersih, lestari dan berkualitas.
Lalu strategi utama yang akan diimplementasikan dirumuskan dalam delapan strategi utama:
1. Membangun kedaulatan pangan
2. Mewujudkan kembali kedaulatan energi nasional
3. Mengembangkan industri nasional yang unggul dan bernilai tambah tinggi
4. Memberdayakan BUMN sebagai motor dan agen penggerak pembangunan
5. Membangun ekonomi kerakyatan berdasarkan UUD 1945, terutama pasal 33
6. Akselerasi pembangunan pedesaan
7. Percepatan pembangunan infrastruktur
8. Membangun kembali kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional
Agar strategi dorongan besar, strategi pokok dan strategi utama di atas dapat diimplementasikan dengan efektif, maka diperlukan strategi pendukung, yakni:
1. Kebijakan makroekonomi yang bersahabat dan berpihak
2. Pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas
4. Pengendalian pertumbuhan penduduk dan pemerataan distribusi dan kualitas hidup masyarakat.
Untuk mewujudkan semua strategi di atas maka upaya yang harus dilakukan adalah menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi bagi setiap warga negara. Penegakan hukum yang berkeadilan tanpa memandang strata sosial menjadi syarat utama tegaknya negara yang kuat dan terhormat. Oleh karena itu, semua rakyat Indonesia harus menjalankan kewajiban tersebut serta menaati peraturan perundangan yang berlaku.
Konstitusi telah menjamin kehidupan keberagaman warga negara secara bebas dan aktif. Keberagaman ini menyangkut suku, agama dan ras yang memang majemuk sesuai dengan karakteristik kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Sesuai dengan sila pertama Pancasila tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, maka konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianut. Institusi agama yang melarang terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi. Sebab, larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi. Pihak-pihak yang terbukti melakukannya harus bertanggung jawab secara hukum.
Penegakan hukum atas nama konstitusi ini menjadi penting agar di kemudian hari tidak ada yang diistimewakan di depan hukum. Agama dan moralitas memiliki peranan penting dalam ideologi pancasila dan ketahanan nasional. Keduanya menjadi benteng individu yang memiliki niat untuk melakukan tindakan penyelewengan jabatan dan kekuasaan. Dengan adanya benteng tersebut menjadi cerminan bagi lahirnya kelompok yang menentang otoritarianisme dan absolutisme kekuasaan.
Kondisi ini tidak lepas dari perubahan rezim dari otoritarianisme menjadi rezim demokratis yang mengusung keterbukaan dan transparansi. Berbagai ideologi (khususnya terkait agama) lahir atas nama kebebasan di rezim reformasi saat ini. Sebuah gelombang demokratisasi, dalam pengertian yang diberikan oleh Huntington adalah sekelompok transisi dari rezim nondemokratis ke rezim demokratis, yang terjadi di dalam kurun waktu tertentu dan jumlahnya secara signifikan lebih banyak daripada transisi menuju arah sebaliknya. Sebuah gelombang biasanya juga mencakup liberalisasi atau demokratisasi sebagian pada sistem-sistem politik yang tidak sepenuhnya menjadi demokratis.

Demokratisasi yang terjadi di Indonesia sebagai bagian dari arus besar gelombang ketiga di negara-negara dunia ketiga dan negara bekas komunis. Dalam hal gelombang demokratisasi, Huntington membagi proses peradaban manusia modern menjadi tiga gelombang. Masing-masing gelombang tersebut telah memengaruhi sejumlah negeri, dan selama masing-masing gelombang itu beberapa transisi rezim terjadi ke arah yang tidak demokratis.
Namun dalam melakukan pembagian gelombang demokratisasi tersebut, Huntington memberikan catatan bahwa sejarah bukanlah sesuatu yang teratur dan perubahan politik tidak dapat dipilah-pilah agar tepat masuk ke dalam kotak sejarah yang rapi. Menspesifikasikan secara ketat kapan sebuah transisi rezim sering terjadi merupakan upaya yang subyektif. Sebagaimana juga subyektivitas pada upaya menspesifikasi secara tepat waktu terjadinya gelombang demokratisasi dan gelombang baliknya.
Upaya pencarian tata kelola kekuasaan yang dapat membendung kelaliman pemegang kekuasaan, sejalan dengan mulai tumbuhnya nilai-nilai kehidupan yang lebih menghargai hak-hak individu, kesetaraan, serta pengakuan terhadap HAM. Pada dasarnya, perkembangan peradaban manusia yang telah memungkinkan umat manusia menjinakkan kekuasaan yang mempunyai daya pesona luar biasa, sekaligus juga watak yang cenderung merusak tatanan kehidupan manusia. Pesona kekuasaan yang menakjubkan itu yang membuat para pemburu kekuasaan seringkali cenderung menghalalkan segala cara untuk mendapatkan tujuannya.
Dalam tatanan demokrasi, daya rusak kekuasaan tidak dapat ditaklukkan secara absolut, karena hal itu juga berkaitan erat dengan salah satu sifat manusia yang serakah dan lemah menghadapi godaan kenikmatan. Namun, karena sifat luhur manusia pula kekuasaan dapat digunakan untuk kemaslahatan umat manusia, terutama untuk mengelola kehidupan bersama menuju kesejahteraan lahir dan batin. 
Masyarakat disebut memiliki tertib yang demokratis jika interaksi seluruh anggota dalam masyarakat selalu berorientasi kepada semakin meningkatnya martabat dan harkat manusia. Hal ini sejalan dengan naluri manusia yang selalu mendambakan persamaan, kebebasan, dan kemerdekaan dari segala bentuk penindasan. Dengan demikian, hubungan antara anggota masyarakat dilandasi oleh semangat kesetaraan dan kebersamaan, tanpa perbedaan status ekonomi-sosial, asal usul, ikatan primordial, serta ciri-ciri ekskusif lainnya. Semua itu harus disertai perangkat hukum yang dapat menjamin tegaknya hukum dan rasa keadilan publik.
Dalam negara dan masyarakat yang demokratis, negara (state) vis a vis masyarakat harus dapat diwujudkan keseimbangan yang saling mengawasi. Dengan demikian, demokrasi bukan hanya bangunan struktural kekuasaan dengan masing-masing lembaga politik saling mengontrol. Demokrasi adalah pandangan (tata nilai) yang menjadi pedoman sikap dan perilaku warganya, karena itu dia harus menjadi referensi bagi perilaku politik warga masyarakat.
Dalam perjalanan bangsa dan negara, Pancasila memberikan makna tersendiri tentang demokrasi. Kelima sila Pancasila mengandung butir-butir yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa. Kristalisasi nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa Indonesia secara komprehensif yang telah diyakini kebenarannya. Dan kemudian, diangkat oleh bangsa Indonesia sebaga falsafah, ideologi nasional dan dasar negara Indonesia.
Segala bentuk visi, misi, strategi, kebijakan dan program dalam upaya mencapai cita-cita bangsa dan negara dalam mencari solusi terhadap permasalahan serta tantangan bangsa ke depan, hendaknya tetap berlandaskan kepada Pancasila. Dalam pengertian tersebut, seluruh sila dan butir yang terkandung dalam Pancasila merupakan landasan yang dijadikan referensi di dalam perumusan dan pengembangan visi, misi, strategi dan kebijakan serta program pembangunan nasional. Di sini, makna ketahanan nasional memiliki keterkaitan dengan Pancasilan yang menjadi visi, misi, strategi serta program pembangunan nasional. Sila-sila Pancasila sekaligus menjadi tujuan dan sasaran dasar setiap upaya pembangunan nasional.
Lebih khusus, dalam konteks membangun ketahanan pangan dan energy alternatif, maka berdasarkan semangat sila kelima yang mengamanatkan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi nasional, harus diupayakan pemanfaatan segala potensi dan modal bangsa yang dimiliki dalam rangka menciptakan kemakmuran bangsa dan mensejahterakan kehidupan rakyat banyak. Keadilan dan kemakmuran harus menjadi matra utama dan landasan utama setiap upaya pembangunan nasional di masa mendatang.
Sementara, ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamika bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan (TAHG) dari luar maupun dari dalam. Ketahanan nasional mutlak dijaga untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diharapkan dapat diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan pedoman yang perlu diimplementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan. Selain berfungsi sebagai landasan konsepsional strategis bangsa, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, konsepsi ketahanan nasional juga berfungsi sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang meliputi segenap bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, termasuk sektor pangan, energy dan industri.
Sumber pangan dan energi telah dibuktikan sepanjang sejarah sebagai komoditas yang diperebutkan oleh bangsa-bangsa. Bangsa yang memiliki akses serta kekuasaan atas kedua hal tersebut memiliki modal dasar yang berharga dalam mengembangkan seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini didukung dengan fakta bahwa setiap negara memiliki daya dukung sumber daya alam yang berbeda-beda, sedangkan pangan dan energi merupakan dua komoditas yang sangat dibutuhkan oleh setiap rakyat.
Kondisi tersebut merupakan indikasi bahwa sektor pangan dan energi merupakan dua sektor yang memiliki posisi sangat strategis dalam konteks kehidupan antarnegara. Jika kembali pada konsepsi ketahanan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar maupun dari dalam, salah satu pilar utama Ketahanan Nasional adalah kekuatan negara dalam sektor pangan dan energi tersebut.
Berdasarkan hal itu, maka kecukupan akan pangan dan energi belum apa-apa. Negara harus memiliki kedaulatan dalam sektor pangan dan energi. Kedaulatan yang dimaksud secara mendasar adalah kontrol penuh dalam mengelola sektor pangan dan energi serta kemandirian dalam memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Pengembangan dari konsep kedaulatan tersebut adalah pengelolaan yang efektif dan efisien sehingga mampu menjelma menjadi keuntungan kompetitif sekaligus keuntungan komparatif bangsa dalam kaitan hubungan antarnegara. Diharapkan dengan adanya dua hal tersebut, kedaulatan pangan dan kedaulatan energi dapat menjadi modal dasar dalam pengembangan seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, martabat bangsa dapat berdiri sejajar dengan seluruh bangsa lain di dunia.

Sebagai ideologi negara, Pancasila cakupannya lebih luas daripada sebagai dasar filsafat negara. Dalam praktik kehidupan negara, Pancasila sebagai ideologi negara tidak hanya berbentuk hukum tetapi juga berbentuk norma-norma lain yang harus dijadikan pedoman bagi warga negara yang Pancasilais.
Ketahanan nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila ini dapat diterjemahkan dalam visi dan misi pembangunan nasional. Visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam satu strategi pembangunan yang disebut dengan strategi pembangunan dorongan besar (big push development strategy). Strategi pembangunan dorongan besar ini dimaksudkan sebagai rangkaian strategi yang disusun dan diimplementasikan untuk menciptakan dorongan yang relatif besar bagi perekonomian nasional untuk mampu secara efektif tumbuh, maju bahkan terdepan (advancing) dari posisi atau pencapaian saat ini.
Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamika bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan (TAHG) dari luar maupun dari dalam. Ketahanan nasional mutlak dijaga untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diharapkan dapat diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan pedoman yang perlu diimplementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan. Selain berfungsi sebagai landasan konsepsional strategis bangsa, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, konsepsi ketahanan nasional juga berfungsi sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang meliputi segenap bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, termasuk sektor pangan, energy dan industri.


Pendahuluan
Pelaksanaan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Warga negara merupakan bagian sistem pertahanan yang dibekali melalui wajib militer yang mampu meningkatkan nasionalisme dan patriotisme, sehingga mampu melaksanakan fungsi pertahanan negara. Sebagaimana tujuan pertahanan negara, warga negara bertugas menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman. Ancaman tersebut bersifat militer dan non-militer, bersifat internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta berifat multidimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.
Dalam era globalisasi, kualitas ancaman semakin meluas dan melampui wilayah internal negara. Ancaman pertahanan keamanan bersifat eksternal terkait dengan kejahatan internasional, berupa terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut perusakan lingkungan, agresi maupun pelanggaran wilayah. Hubungan ketergantungan dalam sistem global menimbulkan erosi kedaulatan negara.

Pemanfaatan teknologi dan informasi memungkinkan potensi ancaman semakin menyebar.
Komponen utama sistem pertahanan negara belum mampu melaksanakan fungsi pertahanan secara menyeluruh. Hal ini disebabkan keterbatasan alat utama sistem senjata, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Atas dasar itu, komponen cadangan menjadi pendukung utama komponen utama. Meski demikian, tidak mudah memosisikan komponen cadangan tersebut dalam situasi global. Ketersediaan sarana dan prasarana, regulasi serta sinergi kebijakan antara lembaga pengelola negara dibutuhkan dalam memadukan kekuatan komponen cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Landasan Teori
Sistem pertahanan negara yang terkait dengan komponen cadangan memerlukan unsur nasionalisme. Nasionalisme melandasi filosofi pertahanan negara yang menjadi landasan filosofis bangunan negara-bangsa.
- Nasionalisme. Paham yang menyatakan bahwa kesatuan unsur-unsur kesamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat-istiadat dan tradisi atau agama menyatukan kehendak untuk bersama. Negara kebangsaan adalah cita dan satu-satunya bentuk sah organisasi politik. Terbentuknya suatu bangsa melalui persamaan karakteristik itu menimbulkan rasa nasionalisme untuk mempertahankan bangsa.
- Pertahanan Negara. Fungsi pokok sebuah negara adalah melindungi seluruh rakyatnya dari ancaman bahaya yang datang dari luar dan memelihara keteraturan dan stabilitas nasional. Keamanan dari ancaman bisa terwujud jika sistem pertahanan dan keamanan dipusatkan pada integritas wilayah dan kemandirian politik. Suatu negara melindungi seluruh rakyat dari berbagai ancaman, termasuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara. Hal ini terwujud dalam sistem pertahanan negara yang berorientasi pada capability based defence. Karena itu, perlu mengoptimalkan seluruh komponen sistem pertahanan negara, salah satunya komponen cadangan.
- Pemberdayaan Masyarakat. Memberdayakan masyarakat sebagai bagian dari komponen cadangan adalah memberdayakan sistem pertahanan negara. Tedapat 5 (lima) prinsip dasar sistem permberdayaan  masyarakat:
1. Mempertahankan eksistensi masyarakat.
2. Melibatkan partisipasi masyarakat, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
3. Menyatukan kegiatan pelatihan dan pembangunan fisik.
4. memaksimalkan sumber daya, dalam hal dana dari pemerintah maupun swasta.
5. Memfungsikan diri sebagai katalis yang menghubungkan antara kepentingan pemerintah yang bersifat makro dan kepentingan masyarakat yang bersifat mikro.

Kondisi Saat Ini
Saat ini, komponen cadangan yang terdiri dari warga negara atau masyarakat belum terorganisir dalam pengaturan yang lebih konkret. Data jumlah warga negara yang dibekali latihan dasar militer atau sejenisnya yang memperkuat komponen utama, juga belum tersedia. Demikian juga sumber komponen cadangan utama lainnya, seperti sumber daya alam, buatan, maupun sarana dan prasarana nasional.
Meski secara yurudis, UUD 1945, Pasal 30 ayat 2, menyatakan bahwa rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan Pasal 7 ayat 2 UUD No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara yang menyatakan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung komponen cadangan yang termobilisir, namun pengaturan sebagai pendukung belum memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan.
Posisi strategis secara geografis menempatkan Indonesia sebagai negara yang rawan ancaman. Selain sistem pertahanan dan keamanan yang didukung oleh komponen utama tidak mampu memenuhi kriteria ideal pertahanan dan keamanan, komponen cadangan pun mengalami kendala yang sama. Aspek demokgrafi yang menjadi sumber pertahanan dan keamanan, juga belum terorganisir dengan baik. Penyebaran penduduk yang tidak merata, rendahnya kualitas pendidikan dan tingginya angka pengangguran berpotensi pada rendahnya mutu komponen cadangan.
Secara politis, dukungan politik terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas komponen cadangan belum diolah secara maksimal. Hal ini dapat dilihat dari output politik negara melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya tentang pembentukan komponen cadangan maupun komponen pendukung.
Kondisi anggaran keuangan untuk mendukung sistem pertahanan negara yang meliputi komponen utama, cadangan maupun pendukung, baru terealisir sebesar sekita 30% dari kebutuhan minimal (minimum essential force).

Upaya dan Solusi
Kondisi dunia yang dinamis telah menghubungkan realitas kehidupan global, regional serta nasional. Ancaman global dan regional akan mempengaruhi kondisi nasional. Segenap komponen bangsa membutuhkan sinergitas sesuai dengan fungsinya masing, dalam mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, komponen cadangan yang merupakan salah satu komponen sistem pertahanan negara perlu dibentuk dan diberdayakan secara organisatoris.
Urgensi pembentukan dan pemberdayaan tersebut berlandaskan 8 (delapan) alasan:
1. Geografis. Indonesia merupakan negara kepulauan yang strategis di tengah peta ekonomi maupun politik global. Posisi tersebut rentang terhadap ancaman militer melului pintu masuk darat, laut maupun udara. Ketiga matra tersebut belum secara intensif memiliki sistem operasi dan penjagaan yang maksimal.
2. Demografi. Jumlah penduduk yang besar menjadi potensi yang mendukung pelaksanaan pembanguna nasional, termasuk pembangunan pertahanan. Tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi tidak berarti menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban usaha bela negara. Kondisi ini bisa dibarengi dengan peningkatan wawasan kebangsaan yang menyadarkan pentingnya hidup rukun dan damai sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Persatuan dan kesatuan yang dilandasi nilai Pancasila akan meningkatkan rasa nasionalisme. Keinginan untuk bela negara dilandasi atas kesadaran, didukung oleh pemberdayaan dari pemerintah.
3. Kekayaan Alam. Kondisi kekayaan alam yang berlimpah menjadi penyemangat sistem pertahanan negara untuk mewujudkan capability based defence. Kebocoran kekayaan yang mencapai 20 – 25 trilun rupiah per tahun menunjukkan rendahnya kualitas penjagaan dan perhatian seluruh komponen pertahanan negara. Prinsip perhatian dan penjagaan tersebut bersandar pada prinsip berkelanjutan (sustainable), keragaman dan produktivitas lingkungan hidup.
4. Ideologi. Pembangunan komponen cadangan bersumber pada landasan idiil Pancasila. Landasan itu menjiwai perumusan cita-cita perjuangan bangsa secara keseluruhan. Pengejawantahan nilai-nilai Pancasila terealisasi dalam nilai-nilai keselarasan, keseimbangan dan keserasian, kesatuan dan persatuan, kekeluargaan dan kebersamaan. Ideologi itu menjadi pedoman penataan hidup berbangsa, sebagai pola pikir, sikap dan tindakan dalam penyelenggaraan seluruh fungsi pemerintahan negara, termasuk pelaksanaan fungsi sistem pertahanan negara.
5. Politik. Pengaturan keterlibatan dan keikutsertaan dalam sistem pertahanan negara harus memiliki dukungan politik. Realisasi undang-undang akan menjadi dukungan seluruh kekuatan politik, sehingga tidak mudah diakomodasi secara politik oleh negara-negara ataupun kepentingan lain. Bagi insitusi kenegaraan, komponen cadangan memiliki peran penting dalam stabilitas kepentingan pemerintahan.
6. Ekonomi. Globalisasi ekonomi berpengaruh pada relasi ekonomi global dengan ekonomi nasional. Pemberlakuan pasar bebas tidak berarti melemahkan kepentingan pasar dalam negeri. Tata kelola ekonomi negara tetap bersumber pada Pasal 30 UUD 1945. Kepentingan nasional memiliki porsi utama dalam pertimbangan ekonomi global. Peningkatan ekonomi nasional tidak terlepas dari dukungan pertahanan negara, karena terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kekayaan alam dan pemanfaatan kondisi geografis. Peningkatan komponen cadangan akan meningkatkan ikatan nasionalisme yang menjadi alat kontrol bagi pelaku ekonomi nasional, yang secara langsung memperkuat pertahanan negara.
7. Sosial dan Budaya. Interaksi global turut mempengaruhi sistem kehidupan sosial dan budaya nasional. Hal ini berpotensi memunculkan sikap ambivalensi dalam unsur bela negara. Kepentingan nasional akan berbenturan dengan pengaruh kepentingan luar. Peran aspek sosial dan budaya pada ketahanan nasional sangat dibutuhkan, sebab akan menjamin terwujudnya pembangunan nasional dengan baik. Pendekatan nilai-nilai budaya kebangsaan memperteguh tujuan bela negara yang diperankan oleh komponen cadangan. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dan pranata sosial dalam pembangunan nasional. Komponen cadangan yang dilandasi atas nilai-nilai itu, mampu mengatasi ancaman militer dan non-militer, meningkatkan patriotisme dan nasionalisme.
8. Pertahanan dan Keamanan. Kondisi pertahanan tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategik. Hal ini ditandani dengan bergesernya kekuatan bipolarmenjadi multipolar yang memunculkan major power.  Kondisi ini memunculkan ancaman militer, nirmiliter dan non-state actor. Konsep pertahanan nasional tidak hanya mengandalkan TNI, tapi juga seluruh komponen bangsa. Sinergi kompenen pertahanan tersebut mampu menhadapi ancaman yang bersifat eskalatif dan luas. Jumlah penduduk yang semakin bertambah dengan anggaran pertahanan yang relatif kecil mengharuskan pentingnya maksimalisasi potensi komponen cadangan. Sumber daya nasional dalam berbagai aspek diarahkan untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara. Hal itu dilakukan melalui proses transformasi segala sumber daya menjadi kekuatan pertahanan.

Komponen cadangan adalah kekuatan pengganda bagi komponen utama. Komponen tersebut dibentuk dan disipakan sejak dini dengan memberdayakan potensi sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan. Komponen cadangan membantu komponen utama dalam bentuk komponen cadangan matra darat, laut dan udara. Ketiganya selalu siap dimobilisasi pada saat dibutuhkan.
Komponen cadangan tidak dilaksanakan sebagaimana wajib militer, namun kewajiban mengikuti latihan dasar kemiliter bagi warga negara yang telah memenuhi syarat psikis dan fisik (berumur 18 tahun) dan memiliki pekerjaan tetap. Bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap, dapat secara sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota komponen cadangan sesuai dengan kebutuhan.
Pelibatan komponen cadangan melalui pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan mengarahkan melibatkan semesta sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan strategis. Sumber daya yang terkait dengan komponen utama dan memiliki kualifikasi seperti yang dikehendaki harus dilibatkan dalam pembangunan komponen utama. Pengelolaan komponen cadangan yang memiliki kualifikasi komponen utama, jauh kebih ekonomis dibandingkan dengan pengelolaan komponen utama dengan kuantitas yang sama. Sehingga mampu mendudukan komponen cadangan dalam keduduk strategis dalam kondisi perekonomian negara yang masih sulit.

Terkait dengan itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan:
- Transformasi sumber daya nasional menjadi potensi kekuatan pertahanan negara. Hal dilakukan dengan cara:
- Transformasi potensi sumber daya manusia menjadi prajurit TNI (komponen utama), menjadi warga negara yang siap melakukan bela negara sesuai profesinya, atau sebagai bentu perlindungan masyarakat dari bencana (komponen pendukung).
- Transformasi potensi sumber daya alam atau buatan yang memiliki nilai strategik, baik di darat, laut maupun udara.
- Transformasi sarana dan prasarana nasional menjadi komponen cadangan dan pendukung dalam perlawanan bersenjata maupun tidak bersenjata.
- Transformasi kekuatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) nasional menjadi kekuatan pertahanan negara. Kemempuan IPTEK nasional dan industri strategis untukmemproduksi barang dan jasa, penelitian dan pengembangan dalam mendukung kebutuhan peralatan atau alat utama sistem senjata (alutsista).
- Transformasi wilayah negara dengan penataan wilayah menjadi tata ruang yang mampu mendukung sistem pertahanan yang efektif dan efisien.

Pembentukan komponen cadangan dengan dukungan regulasi dan keputusan politik. Sehingga komponen cadangan memiliki nilai strategis dan berkelanjutan.
Penyusunan konsep komponen cadangan yang melibatkan seluruh instansi yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dengan berbasis kultural, geopolitik dan geostrategi.
Pembentukan dan pembinaan komponen cadangan yang memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pembinaan komponen cadangan yang bisa dimobilisasi, meningkatkan nasionalisme dan mengantisipasi ancaman militer dan non-militer.

Kesimpulan
Sumber daya nasional memiliki potensi besar untuk mendukung sistem pertahanan dan negara. Selain sebagai kebutuhan, komponen cadangan memiliki peran penting dalam mengantisipasi berbagai bentuk ancaman saat ini dan masa akan datang. Kondisi kehidupan global, regional secara sistemik akan mempengaruhi kondisi kehidupan nasional. Eskalasi ancaman yang terus meningkatkan membutuhkan peran seluruh komponen bangsa dalam upaya bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Oleh karena itu, payung hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan dan tugas komponen cadangan menjadi urgen saat ini. Regulasi tersebut harus mengakomodasi persoalan threat assessment, besaran dan jenis kebutuhan yang tersusun dalam defence planning, ketersediaan sumber daya nasional serta implikasinya terhadap struktur kekuatan militer. Komponen cadangan menjadi bagian penting dalam konsep umum (blue print) pertahanan negara, yang sesuai dengan kebutuhan anggaran, kebijakan dan kegiatan-kegiatan pertahanan dan keamanan.

Sumber Tulisan:
1.Usamah Hisyam, dkk, SBY Sang Demokrat, cetakan I (Dharmapena Publishing, Jakarta 2004)
2. Dr. PJ Suwarno, SH, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, cetakan ke-9 (Penerbit Kanisius: Yogyakarta, 1993)
3. Prabowo Subiantom, et all. Membangun Kembali Indonesia Raya; Strategi Besar Transformasi Bangsa, cetakan I (Institut Garuda Nusantara, Jakarta tahun 2013)
4. Press Release Kementerian Agama terkait penyerangan jamaah sholat Idul Fitri 1436 H di Kabupaten Tolikara, Papua pada 17 Juli 2015.
5. Fahri Hamzah, Demokrasi, Transisi, Korupsi, Cetakan ke-2 (Faham Indonesia, Juni 2012)
6. Samuel Huntington, Gelombang Demokratisasi Ketiga (terjemahan), (Jakarta: Grafiti tahun 2000).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital