Re-Post/ Belajar dari Pemilu 2014/ Kumpulan Artikel Pelanggaran Pemilu


Oleh  : Erry Abdul Nasir Pelupessy
Solidaritas Masyarakat Transparansi Lumajang


Chase 1 :
Pemilu Legislatif 2014 belum juga sepenuhnya bersih dari praktik politik uang dan manipulasi suara. Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menimbulkan polemik adanya dugaan kecurangan perolehan suara.

Modus manipulasi suara pada Pemilu 2014 ini terjadi di internal partai politik. Suara partai politik, suara yang dihasilkan dari pemilih yang mencoblos gambar partai, menjadi sasaran kecurangan. Suara caleg yang tidak mengirimkan saksinya dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS dan PPK juga diincar. Aksi semacam ini terjadi setelah pelaku meyakinkan petugas PPS dan PPK bahwa apa yang dilakukannya merupakan kebijakan internal partai. Kemudian, suara tersebut dialihkan ke caleg tertentu.

Djoni Rolindrawan menjadi salah satu korban modus manipulasi suara tersebut. Calon anggota legislatif DPR RI nomor urut dua dari Partai Hanura ini bertarung di daerah pemilihan Jawa Barat III yang meliputi Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur. Berikut hasil wawancara jurnalis rumahpemilu.org, Maharddhika (8/5) dengan Djoni Rolindrawan mengenai kecurangan yang menimpanya.

Bagaimana Anda tahu bahwa Anda dicurangi?

Saya membandingkan suara saya dengan yang terdekat. Dari sembilan caleg, saya bandingkan ada empat caleg yang bergerak. Itu internal. Saya itu, kalau boleh bilang, dicurangi oleh teman separtai, incumbent, dengan nomor urut satu. Saya nomor dua. Ada pergerakan juga nomor enam. Itu yang paling dekat, sedangkan yang lain pergerakannya relatif tidak banyak.

Apakah Anda melihat kecurangan pada saat pemilihan, penghitungan, atau pendistribusian surat suara?

Pendistribusian kotak suara dari TPS ke PPS di Desa hiruk pikuknya luar biasa. Saya amati itu sampai di kecamatan. Sayangnya, saya hanya bisa mengirim 2300 saksi dari 6400 saksi. Saya tidak jelas mengetahui apa yang terjadi di dalam laporan dari yang 4000-an TPS. Saya tidak bisa memperhatikan secara detail saksi desa.

Saya pantau rapat pleno di PPK. Saya dicurangi di PPK Pacet, Kabupaten Cianjur. Jadi formulir BA1 (Formulir Berita Acara Verifikasi dan Rekapitulasi) dari kecamatan Pacet itu penuh dengan perubahan-perubahan. Penuh dengan tawaran-tawaran. Tim sukses saya dihubungi oleh penyelenggara. Diberitahukan bahwa caleg nomor dua itu dapat 675 suara, tapi bisa diangkat ke 875 dengan biaya 30 juta. Saya tidak merespon.

Pada saat sore, saksi di kecamatan menghubungi saya. Suara pesaing saya itu 913, sedangkan saya 875. Jadi sebetulnya waktu dia bilang akan menambah 200 suara itu sebetulnya suara saya juga, 200 suara itu tidak dihitung. Kita sudah tahu bahwa suara kita bukan 675 tapi 875 karena saya punya B1 kemudian jadi BA1. Sebelumnya saya sempat dapat informasi juga, tapi dokumennya tidak saya dapat karena mungkin kurang cepat, bahwa saya dapat 1252 suara. Penyelenggara bermain-main.

Alur melobinya seperti itu. Saya ditekan. Sementara di lain pihak, dokumen perolehan suara itu diangkat. Saya kira ini permainan yang terencana.

Saya teruskan informasi ke saksi agar tidak menandatangani berita acara terlebih dahulu. Saya minta kotak suara dihitung ulang. Penghitungan diskors hingga besoknya. Di situlah terjadi negosiasi-negosiasi menjijikan. Tengah malam penyelenggara datang ke saya. Dia bilang ke tim, “Pak, mohon ditandatangani ini revisi sudah dikembalikan ke semula. Perolehan suara dikembalikan ke semula.” Apa artinya? Dia mengakui bahwa suara itu dimanipulasi. Saya terkaget-kaget. Kemudian besoknya diterbitkan yang normal. Beruntung saya punya saksi yang cukup baik. Saya tidak jadi dicurangi di sini. Saya tidak jadi dizalimi.

Berarti menurut hitung-hitungan Anda, Anda sudah unggul?

Saya unggul. Di Cianjur itu ada 32 kecamatan. 31 kecamatan itu sudah pleno dan mengeluarkan C1 dan saya juga sudah kompilasi. Unggulnya itu tinggal menunggu satu kecamatan terakhir yaiitu kecamatan Cianjur kota.

Di akhir pekan lalu, di PPK Cianjur Kota, ketua KPPS terakhir menyampaikan perolehan suara di masing-masing desanya. Semua merekap, termasuk camat di situ. Saya di-sms oleh tim sukses saya bahwa hasilnya bagus. Saya sujud sukur karena menang, walaupun itu belum terbit di A1. Rekapan dari bacaan ketua PPS itu saya sudah unggul 585 suara. Di bogor saya unggul hanya 52 suara. Jadi memang tipis karena dicaplok sana-sini.

Lalu bagaimana hasil resmi yang dikeluarkan KPU?

Apa yang ada di formulir A1 itu berbeda sekali dengan yang dibacakan oleh Ketua PPS masing-masing desa. Kebrutalan terjadi di situ. Formulir A1 yang terbit membuat saya jadi tidak unggul. Dikalahkan.

Apa yang terjadi?

Di sidang pleno PPK Cianjur Kota, diinformasikan bahwa formulir A1 tidak akan selesai hari ini, maka nanti 1×24 jam diberitahukan. Keesokan harinya dilanjutkan sidang rapat pleno. Di sidang pleno itu ada masalah dari partai lain yaitu Demokrat dan Gerindra. Itu heboh sampai berbenturan fisik. Saya tidak tahu ini skenario atau memang demikian. Datanglah kepolisian. Ketua PPK diamankan beserta dokumen. Seluruh dokumen diangkut. Ada yang bilang ke Polres dan ada yang bilang ke KPU. Saya tidak menurunkan saksi waktu itu. Saksi dalam juga tidak ada yang diberi mandat untuk saya. Yang diberi mandat dari DPC itu untuk DPRD.

Saya menilai rapat pleno itu cacat. Pertama, masyarakat dan wartawan itu dilarang masuk. Padahal, merujuk UU, pleno itu harus terbuka untuk masyarakat. Wartawan lokal melakukan demonstrasi tapi tidak digubris, akhirnya walk out. Setelah walk out, mungkin KPUD menilai tidak ada lagi massa. Akhirnya masyarakat dibolehkan masuk. Kedua, saksi belum mendpat BA1 padahal ketentuan itu harus punya BA1 dulu baru masuk. Bagaimana mau mengatakan ya atau tidak, saksi saya belum mendapat BA1. Dalam agenda rapat sendiri, tidak ada tanya jawab dengan saksi. Kebut terus. 32 kecamatan harus selesai 1×24 jam. Tidak ada klarifikasi dan tanya jawab mengenai penggelembungan suara.

Jadi apa yang dilaksanakan di PPK CIanjur Kota itu, suara saya hilang, berubah. Tapi suara pesaing saya itu mengambil dari suara partai dan mengambil dari suara kecilnya dari saya dan caleg nomor tujuh. Caleg nomor tujuh itu pegawainya caleg nomor satu. Dia mencalonkan itu untuk tujuan tertentu, untuk membantu.

Lalu, bagaimana upaya pembelaan Anda?

Saya melaporkan kasus ini ke Panwascam. Setelah itu, saya juga melapor ke Panwaslu Kabupaten Cianjur untuk diteruskan ke Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI. Saya upayakan melalui kuasa hukum supaya laporan saya ditindaklanjuti.

Bagaimana responnya?

Bawaslu Jawa Barat menyampaikan rekomendasi ke KPU Kabupten Cianjur untuk melakukan validasi data suara menyusul laporan dari saya dan teman-teman caleg lain. Validasi data suara ini kemudian dilakukan. Validasi data suara yang dilakukan ini juga sempat diragukan Panwaslu Kabupaten Cianjur. Pasalnya, mekanismenya tidak ideal, dilaksanakan jam tiga pagi. Bawaslu Jawa Barat juga menyebut KPU Kabupaten Cianjur tidak melakukan validasi yang direkomendasikan. Ini kan seperti kucing-kucingan.

Bagaimana kelanjutan kasus ini?

Setelah validasi data suara ditolak, KPU Jawa Barat memberi tambahan waktu untuk KPU Cianjur melakukan validasi ulang dalam waktu 1×24 jam. Validasi ini kemudian dikerjakan oleh KPU Cianjur dan Panwaslu Cianjur dengan supervisi KPU Jawa Barat dan Bawaslu. Rapat Pleno Pencermatan Penghitungan Suara Pemilu 2014 di Bandung akhirnya mengesahkan data validasi suara KPU Kabupaten Cianjur. Suara Partai Hanura yang sebelumnya 27.810 suara terkoreksi menjadi 28.938 suara. Saya sekarang ada di pihak yang menang. Sementara itu, proses pidana sedang berjalan. Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) telah gelar perkara.

Upaya pembelaan ini adalah perjuangan yang cukup melelahkan. Proporsional tambahan suara tidak boleh ada. Di UU No. 8 Tahun 2012 disebutkan yang mengotak ngatik perolehan suara itu dihukum empat tahun penjara. Sekarang tinggal bagaimana pelaku seharusnya dikenakan sanksi ini.


Chase 2 :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melaksanakan rekapitulasi suara pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 secara nasional. Namun proses rekapitulasi diwarnai dengan adanya penolakan dari berbagai partai politik karena adanya dugaan manipulasi suara dan penggelembungan suara yang menyebabkan banyak partai politik (parpol) dan para caleg harus kehilangan suara. 

Di Depok, Jawa Barat (Jabar), dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa penggelembungan suara cukup berani terjadi di Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kelurahan Cilangkap, Kelurahan Jatijajar, dan Kelurahan Pancoran Mas serta penggelembungan suara juga terjadi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terutama banyak terjadi di Kecamatan Tapos, Cilodong, dan Cimanggis. ''Kami sudah lakukan proses pemanggilan dan klarifikasi serta memeriksa saksi-saksi,'' kata Sutarno, Ketua Panwaslu Kota Depok, Jabar, Kamis (1/5).

Diungkapkan Sutarno, tercatat sebanyak 978 Ketua KPPS terindikasi melakukan pelanggaran pidana Pemilu dngan kasus yang berbeda-beda. ''Tak mudah menjerat mereka karena dilakukan secara masih dan terstruktur,'' ungkapnya.

Salah satu modus penggelembungan suara yakni berupa tindakan memindahkan raihan suara partai menjadi raihan suara caleg, seperti yang dilakukan oleh PPS Kelurahan Cilangkap dan PPK Kecamatan Tapos. Kecurangan dapat dibuktikan dengan tidak singkronnya data C1 yang dimiliki KPU Depok dengan data yang dimunculkan oleh PPK Tapos berdasarkan hasil penghitungan perolehan suara ditingkat PPS Kelurahan Cilangkap.

''Sebagai contoh, dalam data C1 yang ada dan sudah dimiliki KPU Depok (hasil Scan), setelah dihitung untuk 45 TPS saja raihan suara partai adalah 816 suara, itu belum keseluruhan dari total 92 TPS yang ada di Kelurahan Cilangkap. Sedangkan data yang dimunculkan PPS (model D1) hanya ada 289 Suara untuk total raihan suara Partai dari keseluruhan TPS (92 TPS) yang ada di Kelurahan cilangkap,'' tutur caleg PDIP untuk DRPD Depok, dapil Cilodong-Tapos, Hendra Kurniwan.

''KPU Depok kami minta tetap konsisten dengan data C1 yang ada dan sudah mereka miliki dan tidak mengikuti hasil dari PPS atau PPK yang telah dirubah,'' tegas Hendra yang berdasarkan data C1 yang ada meraih suara terbanyak mengalahkan raihan suara caleg PDIP lainnya yakni Arly Supit dan Rudi Kurniawan yang meraih suara cukup besar berdasarkan data Da PPS Cilangkap dan data Da1 PPK Tapos.

Chase 3 :

Pengamat pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, politik uang dan manipulasi suara, merupakan pelanggaran paling mengkhawatirkan pada Pemilu 2014 mendatang.

"Masing-masing 34%, disusul keberpihakan penyelenggara Pemilu 14%, pengunaan fasilitas negara 10%, dan intimidasi 7%," kata Hafidz dalam siaran pers tertulisnya kepada Liputan6.com, Rabu (6/11/2013).

Hal tersebut, kata Hafidz, terungkap berdasarkan hasil penelitian JPPR terhadap persepsi masyarakat pemilih dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Penelitian ini dilakukan di 5 provinsi yakni, Jakarta, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, dengan 1.003 responden.

Hafidz memaparkan, salah satu pertanyaan penelitian adalah tindakan pelanggaran yang paling mempengaruhi hasil Pemilu. Hasilnya menunjukkan, dari 5 jawaban yang disediakan JPPR, politik uang dan manipulasi hasil suara paling dikhawatirkan masyarakat pemilih.

Bagi pemilih, kata Hafidz, politik uang adalah cara paling primitif dalam mempengaruhi pilihan rakyat. Sebab, politik uang tak ubahnya seperti racun yang menjadi pangkal rusaknya sistem seleksi kepemimpinan melalui pemilu ini.

"Persepsi pemilih ini sepatutnya menjadi peringatan bagi para caleg untuk berpikir ulang bagaimana menggunakan dana kampanyenya agar tidak salah sasaran," tutur Hafidz.

Dalam manipulasi hasil suara, Hafidz menjelaskan, masyarakat pemilih sangat khawatir hasil perolehan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) dapat berubah di jenjang rekapitulasi berikutnya. "Diantara potensi perubahan itu diantaranya disebabkan karena data pemilih yang kurang akurat, karena data pemilih yang tidak akurat dapat disalahgunakan untuk praktik-praktik penggelembungan suara," jelasnya.

Menurutnya, praktik seperti ini mudah dilakukan dengan pelibatan penyelenggara pemilu dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga ke atasnya, dimana 14% masyarakat pemilih mengkhawatirkannya. "Independensi penyelenggara menjadi kekhawatiran tersendiri, karena terdapat banyak bukti penyelewengan selama ini. Misalnya, dari fakta-fakta persidangan di MK, PTUN dan DKPP."

Ia menegaskan, sudah saatnya menjadikan Pemilu 2014 sebagai ajang seleksi kepemimpinan yang bersih. Pasalnya, kemenangan dengan cara yang bersih akan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pemilu dan demokrasi. 

Chase 4 :
Kasus manipulasi penghitungan suara marak terjadi usai rekapitulasi suara di tingkat PPS dan PPK. Modus ini terjadi di internal partai yang merugikan calon legislatif (caleg).
Modus manipulasi ini tentunya berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009. Pemilu sebelumnya partai politik menjadi korban pencurian suara.
Mereka tidak mampu menyediakan saksi di setiap TPS, PPS, maupun PPK. Pemilu tahun ini partai politik mampu menyediakan saksi di hampir semua tempat penghitungan suara.

Menurut Ketua Perludem, Didik Supriyanto, kasus manipulasi hasil penghitungan suara tetap marak terjadi. "Meski berbagai upaya antisipasi sudah dilakukan," ujar Didik Supriyanto
Modus ini dijalankan dengan dua cara. Pertama, menjadikan suara partai politik sebagai sasaran kecurangan. Artinya kecurangan ini terjadi dari suara yang dihasilkan pemilih yang mencoblos partai.

Kedua, menjadikan suara caleg yang tidak mengirimkan tim kampanye dalam rekapitulasi penghitungan suara. Baik di PPS dan PPK suara caleg ini menjadi korban pencurian. Suara caleg yang tidak dikawal diambil dan dimasukkan ke caleg tertentu.
Kecurangan ini sudah dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK).
Hal ini juga dibenarkan oleh calon legislatif Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Djoni Rolindrawan. "Pengelembungan suara terjadi di daerah pemilihan saya. Suara partai diambil dan dimasukkan ke caleg tertentu," ujar Didik.

---dikumpulkan dari :
a. Djoni Rolindrawan: Terjadi Negosiasi-Negosiasi yang Menjijikan (Rumah Pemilu.org)
b. REPUBLIKA.CO.ID, Depok : Manipulasi Suara, Kejahatan Pemilu Terstruktur dan Masif
Kamis , 01 May 2014
c. Liputan 6 SCTV, Pengamat: Politik Uang dan Manipulasi Suara Ancam Pemilu 2014, 6 November 2013
d. Tribun News, Modus Manipulasi Penghitungan Suara, Rabu, 23 April 2014 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital