URGENSI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN LANDASAN BERPIKIR DALAM PERSPEKTIF PERTAHANAN RAKYAT SEMESTA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
SEJARAH PERUMUSAN DAN LAHIRNYA PANCASILA
Perisai Pancasila menampilkan lima lambang Pancasila.
Pada bulan 1 Maret 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?"[1]
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[2]
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:
Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)
Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.[3].
Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jenderal dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Butir-butir pengamalan Pancasila
Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978[4]
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Cinta Tanah Air dan Bangsa.
Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
Bersikap adil.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
Tidak bersifat boros.
Tidak bergaya hidup mewah.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Menghargai hasil karya orang lain.
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Sila pertama
Bintang
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi dan Kapas
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
DEFINISI PANCASILA
Istilah “Pancasila “ yang sekarang menjadi nama resmi dasar filsafat negara, dahulunya mempunyai banyak proses perkembangan , baik ditinjau dari segi bahasa maupun sejarahnya dari segi penulisan maupun penggunaannya, oleh karena itu pancasila ini akan dibicarakan secara etimologis, historis, dan secara termilologis.
a. Secara Etimologis
Secara etimologis “pancasila “bersal dari bahasa india, yakni bahasa Sanskerta, bahasa kasta Brahmana, sedangkan bahasa rakyat ialah Prakerta,
Menurut muhammad Yamin di dalam bahasa Sanskerta perkataan pancasila ada dua macam arti: Panca = lima , syila = dengan huruf i biasa artinya “ batu sendi” atau dasar. Dan Syiila , dengan huruf i panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting , dan kata syiila ini di dalam bahasa Indonesia menjadi susila “ tingkah laku yang baik”
Dengan uraian di atas maka perkataan pancasila dengan huruf i besar berarti “ berarti batu sendi yang lima” sedangkan “panca syiil dengan huruf i dua berarti lima aturan tingkah laku yang penting.
b. Secara Historis
Secara historis istilah “pancasila” mula – mula dipergunakan oleh masyarakat india yang memeluk agama budha, pancasila berarti lima aturan atau “five moral principles” yang harus ditaati dan dianut biasa (awam) Agama Budha yang dalam bahasa aslinya yaitu bahasa pali “panca- sila” yang berisi lima larangan yang bunyinya menurut kamus enclyclopaedia atau kamus Buddhiesme adalah sebagai berikut;
1. Panatipa veramani sikkhapadam samadiyami; artinya ; jangan menyabut nyawa setiap yang hidup/ dilarang membunuh.
2. Adinnadana veramani sikkhapadam samadiyami , artinya ; jangan mengambil barang yang tidak dierikan; dilarang mencuri.
3. Kemshu micchacara varemani sikkhapadam samadiyami, artinya; jangan berhubungan kelamin yang ditak sah dengan perempuan ; dilarang berzinah.
4. Musawada varemani sikkhapadam samadiyami, artinya; jangan berkata palsu ; dilarang berdusta.
5. Sura-meraya- majja- pamadatthana varemani sikkhapadam samadiyami, artinya ; janganlah minum yang menghilangkan pikiran.
Perkembangan selanjutnya “pancasila” masuk dalam khazanah kesusasateraan Jawa kuno pada zaman Majapahit dibawah raja Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada. Istilah pancasila terdapat dalam buku keropak Negarakertagama yang berupa syair pujian ditulis oleh pujangga istana bernama Empu Prapanca selesai pada tahun 1365, dalam sarga 53 bait ke 2 yang berbunyi sebagai berikut;
“yatnanggegawani pancasila kertasangskarabhisekakakrama”
Artinya ; raja menjalankan ke lima pantangan itu begitupula upacara-upacara dan penobatan-penobatan.
Kata “pancasila” juga ada dalam buku Sutasoma karangan empu Tantular, yang artinya “berbatu sendi yang lima “ juga mempunyai arti “peladsanaan kesusilaan yang lima”
Demikianlah perkembangan istilah pancasila dari bahasa sansekerta menjadi bahasa Jawa Kuno yang artinya tetap sama terdapat pada zaman Majapahit. Karena kehidupannya yang rukun dan damai, sedangkan Empu Prapanca sendiri menjabat sebagai Dharmadyaksa ring Kasogatan yaitu penghulu / kepala urusan agama Budha.
c. Secara Terminologis
Berdasarkan istilahnya yang digunakan di Indonesia, dimulai sejak sidang Badan penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 juni 1945. Istilah pancasila digunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima dasar Negara Indonesia Merdeka yang diusulkannya, sedangkan istilah tersebut menurut Bung Karno adalah bisikan dari temannya seorang ahli bahasa.
Pada tanggal 17 agustus 1945 Indonesia merdeka dan keesokan harinya pada 18 agustus disahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang sebelumnya masih merupakan rancangan dasar hukum serta dalam pembukaannya memuat lima dasar Negara Republik Indonesia yang diberi nama pancasila, sejak itulah “pancasila” secara formal masuk ke dalam bahasa Indonesia walaupun di dalam pembukaan UUD 1945 itu tidak disebutkan nama pancasila.
Pancasila dalam bahasa Indonesia dan secara yuridis yang dimaksudkannya adalah;
1. Ketuhanan yang maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan indonseia
4. Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikianlah sedikit tentang pembicaraan istilah “pancasila” yang semula berasal dari bahasa sansekerta yang berarti lima aturan tingkah laku yang pentiang , dan selanjutnya masuk dalam bahasa Jawa Kuno yang berarti lima pantangan yang kesemuanya itu dipergunakan dalam Agama Budha. Akhirnya “Pancasila “ menjadi bahasa Indonesia yang dipakai sebagai istilah untuk nama Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia sampai sekarang ini.
Dengan uraian di atas jelaslah bahwa pencasila yang dinyatakan sebagai dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa adalah merupakan hasil kesepakatan bersama menjelang Proklamasi Kemerdekaan, bukan berasal dari buku Sotasoma dan juga bukan dari buku Negarakertagama. Karena jelas materinya berbeda dan juga makna yang dimaksudkannya juga berbeda. Sehingga dinyatakan sudah ada pernyataan sejak zaman Majapahit adalah tidak benar, walaupun materinya ada dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak dahulu tetapi rumusanny baru kemudian.
Istilah pancasila penulisannya juga mengalami proses perkembangan. Menurut ejaan aslinya ditulis “ panca-syila “. Kemudian disesuaikan dengan bahasa indonesia lama menjadi “pantja-sila”. Dan karena istilah “pantja-sila “ dipakai nama Dasar Filsafat Negara yang isinya merupakan kesatuan, maka menurut Notonagoro (1905-1981) seorang ahli pikir pancasila secara kefilsafatan, penulisannya tidak dipisahkan, tetapi harus dirangkai menjadi satu yaitu “pantjasila “ kemudian disempurnakan dengan ejaan bahasa Indonesia sekarang ditulis dengan “pancasila”.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1982
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UMUM
1.Dalam kehidupan suatu negara, aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri serta tanpa mampu menjamin keamanan terhadap ancaman dari dalam negeri, sesuatu negara tidak akan dapat mempertahankan hidupnya.Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela serta mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsanya berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan keamanan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, ialah:
a.kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;
b.pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
c.menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara;
d.bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2.Dari pandangan hidup tersebut jelaslah bahwa bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negaranya menganut prinsip:
a.bahwa bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara yang telah diperjuangkannya, yang meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh sebab itu tidak sejengkalpun wilayah Republik Indonesia yang boleh jatuh ke tangan asing; termasuk segala kekayaan yang terkandung di dalamnya serta yang tercakup dalam yurisdiksi nasional;
b.bahwa upaya pembelaan bagi pertahanan keamanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh sebab itu tidak seorang warga negarapun boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang.
Selain itu, dalam prinsip ini terkandung pula pengertian bahwa upaya pertahanan keamanan negara harus dilakukan berdasarkan asas keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak kenal menyerah, serta tidak mengandalkan pada bantuan atau perlindungan negara dan atau kekuatan asing;
c.bahwa bangsa Indonesia cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia perang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia. Walaupun demikian bangsa Indonesia menyadari, bahwa struktur politik dunia dengan berbagai kepentingan nasional dan ideologi yang saling bertentangan, tidak sanggup secara pasti dan berlanjut untuk mencegah pecahnya perang, setidak-tidaknya untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu bangsa Indonesia menyadari hak dan kewajibannya untuk ikut serta dalam setiap usaha perdamaian.
Dalam hubungan itu penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang mungkin timbul antara Indonesia dengan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan bila semua usaha penyelesaian secara damai telah ditempuh dan ternyata tidak membawa hasil.
Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang.
Prinsip ini sekaligus memberi gambaran tentang pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai;
d.bahwa bangsa Indonesia menentang segala macam penjajahan dalam berbagai bentuk dan penampilannya dan menganut politik bebas aktif. Oleh karena itu pertahanan keamanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif dan sejauh kepentingan nasional tidak terancam, tidak akan mulai menyerang; sedangkan ke dalam bersifat preventif aktif yang berarti sedini mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman dalam bentuk apapun dari dalam negeri. Atas dasar sikap dan pandangan ini, bangsa Indonesia tidak membenarkan dirinya terikat atau ikut serta dalam suatu ikatan pertahanan keamanan dengan negara lain.Kerjasama di bidang pertahanan keamanan guna meningkatkan kamampuan dan keterampilan serta operasi keamanan perbatasan, tidak merupakan suatu ikatan pertahanan keamanan;
e.bahwa bentuk perlawanan rakyat Indonesia dalam rangka membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan, yang berarti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional serta prasarana nasional juga bersifat kewilayahan, dalam arti seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan.
Perlawanan rakyat semesta dilaksanakan sesuai dengan perkembangan zaman.
Sejarah perkembangan bangsa Indonesia membuktikan, bahwa bangsa Indonesia dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan senantiasa mendasarkan diri pada semangat perjuangan seluruh rakyat yang didorong oleh perasaan senasib dan sepenanggungan serta sikap rela berkorban untuk tanah air. Kenyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa tumpuan perlawanan bangsa Indonesia dalam menghadapi musuh adalah pada rakyat, dan karenanya peranan rakyat dalam menyelenggarakan pertahanan keamanan negara merupakan faktor yang sangat menentukan.
Rakyat Indonesia adalah pejuang, sedangkan Angkatan Bersenjata yang tumbuh dan terdiri atas segenap lapisan dan golongan rakyat pejuang adalah prajurit pejuang yang selalu berjuang bahu-membahu dengan rakyat. Oleh karena itu semangat perjuangan yang berwujud manunggalnya Angkatan Bersenjata dengan rakyat tidak pernah pudar. Asas kekeluargaan melandasi kemanunggalan Angkatan Bersenjata dengan rakyat yang melahirkan tanggung jawab bersama dalam pengabdian mewujudkan cita-cita bangsa, sehingga sejak semula perjuangan Angkatan Bersenjata dan rakyat tidak hanya meliputi bidang pertahanan keamanan negara, melainkan juga bidang ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya. Hal tersebut melahirkan, menumbuhkan dan mengembangkan Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial.
Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya, dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta pengelolanya, sedangkan dilain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh.Kesatuan pertahanan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya. Keberhasilan pembangunan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nasional sangat tergantung pada hasil upaya pertahanan negara yang berwujud stabilitas nasional yang dinamis.
Di lain pihak, upaya pertahanan keamanan negara juga hanya bisa berhasil dengan baik apabila didukung oleh upaya kesejahteraan nasional.Oleh karena itu, betapapun pentingnya mendahulukan pembangunan nasional untuk perbaikan taraf hidup rakyat, tidak boleh diabaikan upaya menciptakan suasana lingkungan yang tata tentram.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia pada hakikatnya adalah konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang tata tentram kerta raharja di dalam kehidupan nasional yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hasil upaya dalam bidang kesejahteraan nasional menciptakan suasana kehidupan yang kerta raharja, disertai hasil upaya yang serasi dalam bidang keamanan nasional yang menciptakan suasana lingkungan yang tata tentram, memberikan kemampuan kepada bangsa Indonesia untuk dapat memelihara kelangsungan hidup di dalam lingkungan yang penuh dengan tantangan.
Bertitik tolak dari makna ketahanan nasional inilah, bangsa Indonesia membangun kemampuan nasionalnya semata-mata untuk menjamin tetap tegaknya kemerdekaan bangsa dan kedaulatan negara serta memiliki kemampuan melaksanakan kewajibannya dalam kehidupan antar bangsa dan bukan untuk digunakan sebagai sarana dalam politik adu kekuatan antar negara.
Dalam rangka ketahanan nasional pemeliharaan dan peningkatan ketahanan di bidang pertahanan keamanan menjadi upaya pertahanan keamanan negara.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat ditetapkan, Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan ketentuan itu dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap bentuk ancaman dari luar negeri dan dari dalam negeri pada hakikatnya merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara. Ruang lingkup dari pertahanan keamanan negara tersebut tidak bisa lain harus mencakup upaya pertahanan untuk menangkal dan mengatasi segala bentuk ancaman dari luar negeri dan upaya keamanan untuk mencegah dan mengatasi setiap ancaman dari dalam negeri. Perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mempengaruhi pola dan bentuk konflik sehingga membuat spektrum konflik menjadi sangat luas. mulai dari perang dingin diujung yang satu sampai perang total diujung yang lain, yang keseluruhannya mencakup segenap bidang kehidupan.
Hal yang demikian menjadikan segenap bidang kehidupan saling berkaitan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi bentuk ancaman dari luar negeri dan dalam negeri. Perkembangan perang dewasa ini sering memanfaatkan unsur dan keadaan dalam negeri, karenanya upaya pertahanan dan upaya keamanan merupakan upaya dalam satu sistem yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
Dari sejarah perjuangan bangsa dan perkembangan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara selama ini dapat disimpulkan, bahwa dibidang pertahanan keamanan negara ancaman yang harus ditangkal dan diatasi adalah:
a.ancaman terhadap kemerdekaan bangsa dan kedaulatan negara Republik Indonesia dalam bentuk agresi Belanda ke-I dan ke-II;
b.ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk antara lain gerakan federalis dan gerakan separatis Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), Pemberontakan Andi Azis, Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik lndonesia/Perjuangan Semesta (PRRI/PERMESTA), Papua Merdeka;
c.ancaman terhadap ideologi negara Pancasila dalam bentuk antara lain Peristiwa Madiun 1948 (PKI), Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI) dan gerakan ekstrim lain-lainnya;
d.ancaman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk usaha penyelewengan atau penyimpangan, peniadaan dan penggantian.
Berdasarkan pandangan hidup bangsa Indonesia dan kenyataan sejarah tersebut, maka tujuan utama pertahanan keamanan negara adalah untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri, dan tercapainya tujuan nasional.
Upaya bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pertahanan keamanan negara diawali dengan tegak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Sejak pada awal detik proklamasi itu, upaya penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara spontan oleh seluruh rakyat Indonesia dengan semangat juang yang berkobar-kobar disertai kerelaan berkorban, demi tetap tegaknya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Landasan bagi upaya penyelenggaraan pertahanan keamanan negara semata-mata adalah konstitusi Negara Proklamasi itu sendiri, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII Pasal 30 dan tekad bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengiringi spontanitas dan semangat juang masyarakat bangsa Indonesia itu, Pemerintah Republik Indonesia menata dan mewadahi, mengerahkan serta mengendalikan penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara dan atas dasar itu dirumuskan suatu konsepsi Perlawanan Rakyat Semesta yang mengandung arti kesadaran, tekad, sikap dan pandangan rakyat Indonesia untuk melawan dan menghancurkan setiap bentuk ancaman.
Tatanan, wadah dan arah kendali dari penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara secara berkesinambungan telah dikembangkan oleh Pemerintah dan rakyat Indonesia. Keikut sertaan seluruh rakyat Indonesia secara spontan dalam penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara, sejak awal kemerdekaan negara Republik Indonesia membuktikan bahwa rakyat adalah sumber kekuatan dalam sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Sistem ini merupakan penjabaran dan Perwujudan dari Bab XII Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dan rumusan Perlawanan Rakyat Semesta merupakan hakikat dari pertahanan keamanan negara.
Bertumpu dan bersumber pada landasan konstitusional tersebut serta berbekal pengalaman upaya bangsa Indonesia menyelenggarakan pertahanan keamanan negara, baik pada kurun waktu perang kemerdekaan pertama dan kedua, penghancuran serta penyelesaian gerombolan-gerombolan pemberontak termasuk gerombolan Trikora dan Dwikora, dapat disimpulkan bahwa sistem pengikutsertaan warga negara dalam pertahanan keamanan negara meliputi dua komponen:
a.Komponen Rakyat yang terdiri atas:
1)Kelaskaran, yang kemudian ditertibkan dan dikembangkan, yaitu bagi mereka yang memenuhi persyaratan diterima menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia sedangkan lainnya menjadi anggota Barisan Cadangan atau disebut Barisan, pada periode Perang Kemerdekaan ke-I;
2)Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk Mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari Barisan Cadangan dalam periode Perang Kemerdekaan ke-II;
3)Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR), sebagai bentuk kelanjutan Pager Desa, yang dikembangkan pada periode 1958-1960;
4)Pertahanan Sipil, Perlawanan dan Keamanan Rakyat termasuk Resimen Mahasiswa, sebagai bentuk kelanjutan dan penyempurnaan Organisasi Keamanan Desa/Organisasi Perlawanan Rakyat, sejak tahun 1961;
5)Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
b.Komponen Angkatan Bersenjata yang terdiri atas:
1)Tentara Nasional Indonesia, sebagai hasil pengembangan dan penyempurnaan secara berangkai dan berturut-turut sebagai berikut:
a)Badan Keamanan Rakyat sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang yang dibentuk pada bulan Agustus 1945, merupakan bentuk embrional dari Tentara;
b)Tentara Keamanan Rakyat, yang dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945 dan kemudian diubah namanya menjadi Tentara Keselamatan Rakyat;
c)Tentara Republik Indonesia, yang dibentuk pada bulan Januari 1946;
d)Tentara Nasional Indonesia yang mengintegrasikan Tentara Republik Indonesia dan anggota Kelaskaran yang memenuhi persyaratan pada bulan Juli 1947.
2)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai hasil proses perkembangan, secara berangkai dan berturut-turut sebagai berikut:
a)mula-mula merupakan bagian dari Departemen Dalam Negeri sampai dengan 1 Juli 1946;
b)kemudian dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 ditetapkan sebagai Angkatan Bersenjata pada tahun 1961 sesudah melalui bentuk Jawatan yang berdiri sendiri di bawah Perdana Menteri sejak 1 Juli 1946 dan kemudian menjadi Departemen pada tahun 1959;
c)sebagai Angkatan Bersenjata yang sejajar dan sederajat dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sejak tahun 1964.
Berdasarkan jiwa Pembukaan dan Bab XII Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, pertahanan keamanan negara Republik Indonesia diselenggarakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, dengan pengerahan segenap warga negara berdasarkan hak dan kewajibannya secara terpadu, adil dan merata dan di bawah pimpinan Pemerintah.Perwujudan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dan melalui upaya:
a.memasyarakatkan upaya pertahanan keamanan negara;
b.menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara;
c.mengamankan dan mendaya gunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang selama ini mengatur penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia, pertumbuhan Angkatan Bersenjata, serta perkembangan persyaratan pertahanan keamanan negara. Walaupun demikian terdapat beberapa materi pokok yang masih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, diantaranya yang berhubungan dengan pandangan bangsa tentang pertahanan keamanan negara yaitu pertahanan rakyat dan sistem keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara yang meliputi Pendidikan Pendahuluan Pertahanan Rakyat (PPPR), Wajib Latih (Wala) dan Angkatan Perang yang terdiri dari anggota sukarela dan anggota wajib, dengan berbagai penyesuaian tertentu.
Materi pokok yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan diantaranya adalah dasar-dasar, pengelolaan pertahanan negara yang dilandasi paham demokrasi liberal yang diambil dari sistem konstitusi pada saat undang-undang tersebut ditetapkan. Oleh sebab itu materi pokok yang berhubungan dengan susunan dan pimpinan pertahanan antara lain mengenai pertanggungjawaban Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sudah tidak mungkin diterapkan dalam sistem Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu di dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dikembangkan penjabaran berbagai ketentuan pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan berpangkal tolak pada jiwa Pembukaan dan Bab XII tentang Pertahanan Negara serta Pasal 30 yang dihubungkan dengan Pasal 10, Pasal 11 Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945.
Selanjutnya, masih terdapat materi pokok tentang penyelenggaraan pertahanan keamanan negara yang belum sepenuhnya diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 dan perlu disempurnakan pengaturannya antara lain:
a.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 ternyata hanya mengatur tentang Angkatan Perang yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, pendidikan pendahuluan pertahanan rakyat serta wajib latih bagi rakyat; dengan demikian maka undang-undang tersebut semata-mata mengatur sumber daya manusia saja. Sedangkan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara perlu diamankan dan didayagunakan segenap unsur sumber daya nasional dan prasarana nasional, baik prasarana fisik maupun prasarana psikis secara terpadu dan terarah.
Dalam kaitannya dengan Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, unsur-unsur sumber daya nasional perlu diatur pengelolaan dan pendayagunaannya secara dini, baik pada masa damai, maupun dalam keadaan darurat, agar dapat diperoleh hasil guna bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan tidak mengabaikan kepentingan pertahanan keamanan negara. Dengan demikian dalam undang-undang ini diatur penunaian hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara di dalam bentuk pengikut sertaan semenjak masa persiapan yang dilaksanakan secara dini sampai pendayagunaannya dalam penyelenggaraan tugas-tugas pertahanan keamanan negara; dalam pada itu diatur pula pokok-pokok pembinaan dan pendayagunaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
b.Dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tidak terdapat ketentuan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sejak awal tahun 60-an telah dimasukkan menjadi bagian tidak terpisah dalam Angkatan Bersenjata;
c.Berdasarkan konstitusi yang berlaku pada saat itu, dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tidak dikenal pengertian dan kedudukan Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial yang telah memiliki landasan konstitusional sejak diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagaimana telah disahkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978.Oleh karena itu peranan Angkatan Bersenjata baik sebagai komponen utama kekuatan pertahanan keamanan negara maupun sebagai unsur kekuatan sosial sewajarnyalah mendapat kedudukan yang jelas dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sehingga memperoleh landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sebagai penuangan ketentuan Garis-garis Besar Haluan Negara-,
d.Sejalan dengan maksud ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945, maka Menteri merupakan pembantu Presiden, yang memimpin suatu departemen sebagai penyelenggara kebijaksanaan serta pembina pertahanan keamanan negara. Jabatan Menteri yang membidangi pertahanan keamanan negara tersebut dengan demikian, bukanlah merupakan jabatan politik belaka, melainkan jabatan yang memerlukan persyaratan yang harus menguasai dan mengetahui seluk beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya.
Dalam pada itu kedudukan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 berarti, memegang kekuasaan yang tertinggi dalam penyelenggaraan komando dan pengelolaan atas Angkatan Bersenjata. Mengingat bahwa tugas kewajiban Presiden demikian luas dan beraneka ragam, sedangkan tugas penyelenggaraan komando Angkatan Bersenjata menuntut perhatian yang berlanjut dan berkesinambungan, maka ditetapkan jabatan Panglima Angkatan Bersenjata yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden untuk menjalankan tugas komando dan pengendalian kekuatan serta kemampuan Angkatan Bersenjata;
e.Hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara sebagaimana tercantum dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 sesungguhnya sudah merupakan kebudayaan bangsa Indonesia selama berabad-abad sebagaimana diketahui dari sejarah tanah air dan bangsa Indonesia masa lampau. Dalam undang-undang ini hak dan kewajiban tersebut dijabarkan melalui sistem keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib, keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib dan keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela;
f.Maka demi terlaksananya ketentuan yang terkandung dalam Pembukaan dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 perlu dijabarkan ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara yang mencerminkan ciri-ciri demokrasi dalam penyelenggaraan pertahanan keamananan negara dengan melibatkan segenap sumber daya nasional dan segenap prasarana psikis maupun prasarana fisik dalam satu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Rakyat Indonesia sebagai potensi bangsa dan modal dasar bagi pembangunan kekuatan pertahanan keamanan negara harus dikembangkan menjadi kekuatan bangsa. Setiap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara berasal dari rakyat, dikembangkan oleh rakyat dan berjuang untuk rakyat dengan jalan pengikut sertaan yang adil dan merata.
Pasal 3
Mengingat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah berulang kali terancam bahaya, maka tujuan pertahanan keamanan negara perlu secara tegas ditentukan untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.
Pasal 4
ayat (1)
Sepanjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perang kemerdekaan telah berulang kali terbukti kebenaran dan keampuhan perlawanan rakyat semesta dalam menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena dilandasi keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah.
ayat (2)
Perlawanan rakyat semesta diselenggarakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta sehingga seluruh rakyat dan wilayahnya serta segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional disusun, digerakkan dan dipimpin oleh Pemerintah dalam mewujudkan daya tangkal yang efektif dengan hasil guna yang optimal.
Pasal 5
Ketiga fungsi pertahanan keamanan negara, dalam pasal ini, berintikan perwujudan ketahanan nasional terutama dibidang mental ideologi, keterpaduan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara secara fisik yang manunggal dengan rakyat dan keutuhan wilayah nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara. Perwujudan fungsi tersebut di atas dimaksudkan agar mampu menghadapi ancaman pada masa kini dan pada masa mendatang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia beserta kepentingan nasionalnya bagi tercapainya tujuan nasional.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Sifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan adalah berdasarkan azas kekeluargaan dan kegotongroyongan, serta pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan perkembangan cara-cara berperang yang bersifat total dalam arti subyek, obyek maupun metodanya. Seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan disusun, dikerahkan dan digerakkan secara terpimpin, terkoordinasi, dan terintegrasi, baik pada lingkup nasional maupun internasional.
Pasal 9
huruf a
Mempersenjatai secara psikis dengan ideologi Pancasila diwujudkan dengan melaksanakan Eka Prasetya Pancakarsa dalam masyarakat Indonesia secara luas dan menyeluruh sebagai ikhtiar menanamkan kecintaan pada bangsa dan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab setiap warga negara. Untuk itu maka diselenggarakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sejak dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Sebagai ikhtiar untuk mempersenjatai masyarakat secara fisik dengan keterampilan bela negara dilaksanakan pendidikan Rakyat Terlatih atau Wajib Prabakti dan setelah selesai pendidikannya bertugas dalam Wajib Bakti yang disusun dalam satuan Rakyat Terlatih.
huruf b
Memelihara kemanunggalan Angkatan Bersenjata termasuk anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat sebagai sumber kekuatan yang senantiasa bahu membahu dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara maupun pelaksanaan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan bangsa secara menyeluruh. Kemanunggalan ini untuk mencapai tujuan hakiki yaitu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang merupakan daya dan kekuatan tangkal bangsa Indonesia.
Pasal 10
Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, kekuatan pertahanan keamanan negara disusun dalam kekuatan Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, Perlindungan Masyarakat serta sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal menghadapi segala bentuk ancaman, sesuai dengan peranan masing-masing sebagai komponen dasar, komponen utama, komponen khusus dan komponan pendukung.
Pasal 11
Yang dimaksud dalam ketentuan ini dengan fungsi yang dilaksanakan Rakyat Terlatih adalah:
a.fungsi Ketertiban Umum, guna memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya serta kelancaran kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup,
b.fungsi Perlindungan Rakyat, guna menanggulangi gangguan ketertiban hukum maupun gangguan ketenteraman masyarakat;
c.fungsi Keamanan Rakyat, guna menanggulangi dan atau meniadakan gangguan keamanan masyarakat atau subversi yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan;
d.fungsi Perlawanan Rakyat, guna menghadapi atau menanggulangi dan menghancurkan musuh yang hendak menduduki atau menguasai wilayah atau sebagian wilayah Republik Indonesia.
Pasal 12
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10, komponen utama terdiri atas Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Kekuatan Cadangan Tentara Nasional Indonesia dibedakan antara anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia tidak dalam dinas aktif. Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif, terpadu di dalam kekuatan Angkatan Bersenjata dan merupakan bagian tidak terpisah daripadanya dalam melaksanakan fungsi Angkatan Bersenjata dalam pasal ini; sedangkan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia tidak dalam dinas aktif, tidak termasuk di dalam kekuatan Angkatan Bersenjata.
Pasal 13
Perlindungan Masyarakat merupakan pengorganisasian masyarakat untuk melakukan fungsi menanggulangi dan atau memperkecil akibat malapetaka yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya. Warga negara yang diikut sertakan dalam Perlindungan Masyarakat adalah warganegara dilingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan dan lingkungan pekerjaan yang bukan anggota Rakyat Terlatih atau Angkatan Bersenjata ataupun Cadangan Tentara Nasional Indonesia.
Persyaratan untuk diikutsertakan dalam Perlindungan Masyarakat adalah lebih ringan dan tanpa batas usia dengan maksud untuk dapat memberikan kesempatan yang luas kepada warga negara agar tertampung guna ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan ini merupakan penegasan bagi tindakan pendayagunaan sumber daya nasional dan prasarana nasional, untuk senantiasa berpedoman pada kebijaksanaan yang dilandaskan pada Garis-garis Besar haluan Negara guna menjamin kemampuan bangsa dan negara secara berlanjut dan berkesinambungan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara dengan tetap mengutamakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Penggunaan istilah adil dan merata dalam ayat ini mencerminkan pengertian memasyarakatkan serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha bela negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 18 Guna memenuhi Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 keikutsertaan warga negara dalam bela negara harus dimulai secara dini melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang dilaksanakan melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal yang akan menghasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi negara dan bangsa, dan meyakini kesaktian falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempunyai kesadaran akan, hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Warga negara tersebut diikut sertakan secara bergilir dan berkala menunaikan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti dalam susunan Rakyat Terlatih. Rakyat Terlatih merupakan sumber tenaga bagi Angkatan Bersenjata baik yang berstatus sukarela maupun wajib; serta sumber tenaga Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela, sedangkan sumber tenaga Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara wajib diperoleh dari mereka yang telah menyelesaikan masa dinas Angkatan Bersenjata. Di samping menghadapi ancaman dari luar negeri dan dari dalam negeri, masyarakat perlu juga dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya malapetaka. Pengikut sertaan warga negara untuk menanggulangi malapetaka baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun akibat perang disusun dalam Perlindungan Masyarakat.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Wajib Prabakti yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan latihan dalam rangka mewujudkan Rakyat Terlatih. Wajib Bakti adalah penunaian kewajiban pengabdian warga negara dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah. menyelesaikan Wajib Prabakti.
ayat (3)
Anggota Rakyat Terlatih yang meninggalkan lingkungan pekerjaannya pada waktu dan selama menunaikan wajib baktinya berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya. Sedangkan mereka yang memilih menjadi anggota Angkatan Bersenjata Sukarela, pada saat diterima sebagai anggota, maka berakhir atau terputuslah hubungan kerjanya dengan instansi, lembaga dan atau perusahaan Pemerintah maupun Swasta. Anggota Rakyat Terlatih yang menjalankan tugas sebagai anggota Angkatan Bersenjata Wajib atau yang secara sukarela menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama menjalankan tugas berhak meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya pada instansi, lembaga dan atau perusahaan Pemerintah maupun Swasta, tanpa mengakibatkan terputusnya hubungan kerja.
ayat (4)
Lingkungan pemukiman adalah lingkungan seseorang warga negara bertempat tinggal dan menyelenggarakan kehidupannya; lingkungan pendidikan adalah lingkungan seseorang warga negara bersekolah atau menuntut ilmu atau yang kehidupannya bertalian erat dengan tempat pendidikan atau pendidikannya; lingkungan pekerjaan adalah lingkungan seseorang warga negara bekerja mencari nafkah dan kehidupannya bertalian erat dengan tempat bekerja atau pekerjaannya.
ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
ayat (1)
Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah salah satu bentuk pengikutsertaan warga negara berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban dalam pembelaan negara guna mengembangkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pada waktu diperlukan. Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia bersumber dari anggota Rakyat Terlatih secara sukarela dan anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya secara wajib, sedangkan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya diberi kesempatan untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia.
Mengingat terdapatnya perbedaan sifat tugas antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya tidak dikenakan kewajiban melainkan secara sukarela untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Angkatan Bersenjata lahir dari rakyat, berjuang untuk dan bersama rakyat dengan dilandasi oleh semangat rela berkorban untuk negara dan bangsa. Angkatan Bersenjata sebagai Prajurit Pejuang adalah pengawal serta pengamal ideologi negara dan pelopor perjuangan ke arah tercapainya cita-cita bangsa Indonesia. Angkatan Bersenjata menegakkan kemerdekaan nasional yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam melaksanakan pengabdiannya Angkatan Bersenjata dituntun oleh Sapta Marga yang pada hakikatnya merupakan perwujudan falsafah Pancasila dalam kehidupan dan penghidupan keprajuritan yang karenanya berarti mampu melaksanakan fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara maupun sebagai kekuatan sosial.
Pasal 24
Bagi warga negara yang masih mengabdi sebagai anggota Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata atau Cadangan Tentara Nasional Indonesia tidak diikut sertakan dalam Perlindungan Masyarakat. Warga negara yang menjalankan tugas sebagai anggota Perlindungan Masyarakat berhak meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya pada instansi, lembaga atau perusahaan Pemerintah maupun Swasta, tanpa mangakibatkan putusnya hubungan kerja.
Pasal 25
Warga negara yang telah berjasa dalam pengabdiannya berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia. Termasuk dalam pengertian gelar kehormatan adalah pangkat kehormatan.
Pasal 26
Fungsi Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial sudah ada sejak kelahirannya serta merupakan bagian dari hasil proses perjuangan dan pertumbuhan bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam Marga kesatu sampai dengan Marga ketiga pada Sapta Marga dan dinyatakan sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978).
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Sepanjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia, terbukti Angkatan Bersenjata merupakan pengawal dan pengamal Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang setia, sehingga dalam peranannya sebagai kekuatan sosial, Angkatan Bersenjata mendayagunakan kemampuannya selaku dinamisator dan stabilisator dalam menunaikan tugas dan tanggung jawab mengamankan dan menyukseskan perjuangan dalam mewujudkan tujuan nasional. Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Angkatan Bersenjata diarahkan agar mampu secara aktif dan positif ikut serta memupuk serta memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa dan mampu berperan serta dalam pembangunan nasional ke arah terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
huruf a
Yang dimaksud dengan tugas penegakan kedaulatan negara dilaut mencakup pengertian penegakan hukum dilaut sesuai dengan kewenangan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam lingkup nasional maupun dalam kaitannya dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
huruf b dan huruf c
Cukup jelas.
ayat (3)
huruf a
Yang dimaksud dengan tugas penegakan kedaulatan negara diartikan sama dengan Penjelasan ayat (2) huruf a pasal ini bagi wilayah udara.Adapun pengertian dirgantara mencakup ruang udara dan antariksa termasuk orbit geo-stationer yang merupakan sumber daya alam terbatas.
huruf b dan huruf c
Cukup jelas.
ayat (4)
huruf a
Dalam melaksanakan tugasnya selaku alat negara penegak hukum dan menyelenggarakan ketenteraman masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
huruf b dan huruf c
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
huruf a
Yang dimaksud dengan mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis adalah mengusahakan pengembangan dalam rangka pendayagunaan sumberdaya alam dan sumber daya buatan lain yang bernilai strategis, sedangkan cadangan materiil strategis adalah segenap bahan hasil pertambangan dan alat peralatan industri dan lain-lain yang dipersiapkan sebagai persediaan guna memenuhi kebutuhan pertahanan keamanan negara dalam jangka waktu tertentu pada keadaan darurat.
huruf b
Yang dimaksud dengan sistem logistik wilayah adalah sistem logistik yang bertumpu pada kekayaan sumber daya wilayah dengan cadangan materiil strategis di daerah. Terwujudnya sistem logistik wilayah ini memungkinkan daerah untuk berswasembada dalam mendukung upaya pertahanan keamanan negara dalam jangka waktu tertentu.
ayat (3)
huruf a
Yang dimaksud dengan mengkonservasikan sumber daya alam yang bernilai strategis adalah membatasi penggunaan sumber daya alam yang bernilai strategis sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi kepentingan nasional agar dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan jangka panjang.
huruf b
Yang dimaksud dengan mengembangkan dan mewujudkan diversifikasi sumber daya alam yang bernilai strategis adalah mengembangkan dan mewujudkan usaha diversifikasi sumber daya alam termasuk penggunaannya untuk menghindarkan ketergantungan pada sesuatu sumber daya alam tertentu.
Pasal 33
ayat (1)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah membangun dan menyatupadukan sikap mental dan kejiwaan dalam satu pola tertentu sebagai kondisi dan sarana untuk mencapai tujuan pertahanan keamanan negara.
huruf c
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
ayat (1)
Pengelolaan pertahanan keamanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dilakukan secara nasional, mencakup penetapan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara berdasar Garis-garis Besar Haluan Negara untuk menjamin keserasian dengan kebijaksanaan nasional lainnya dalam rangka mendukung kepentingan nasional disertai dengan menyelenggarakan perencanaan, pengawasan dan pengendalian terpusat, dengan pelaksanaan pertahanan keamanan negara secara luas dan merata di daerah-daerah.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional aspek keamanan nasional dari segala bidang kehidupan bangsa serta merumuskan rancangan politik pertahanan keamanan negara dan strategi pertahanan keamanan negara dengan melaksanakan pengelolaan berbagai informasi dan produk intelijen, perkiraan kecenderungan perkembangan lingkungan strategis, penilaian berbagai perubahan keadaan lingkungan, serta analisa dan pertimbangan berbagai alternatif pemanfaatan peluang dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, ayat (4)
Pembentukan Dewan Pertahanan Keamanan Nasional merupakan wewenang Presiden sesuai dengan keperluan dan kepentingannya dengan komposisi inti yang terdiri dari Menteri, Panglima Angkatan Bersenjata, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia beserta Pimpinan departemen dan badan atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkut paut dengan bidang pertahanan keamanan negara.
ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 36
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Termasuk pengertian ayat (2) pasal ini Menteri menetapkan kebijaksanaan pembinaan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara ke arah terwujudnya kekuatan fisik yang mampu memberikan daya tangkal dan daya pukul yang efektif.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 37
ayat (1)
Sesuai dengan kedudukan dan fungsinya maka Panglima Angkatan Bersenjata dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Pembinaan kemampuan dan penggunaan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia diarahkan guna terselenggaranya tugas-tugas kepolisian selaku alat negara penegak hukum dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan:
a.mengusahakan ketaatan diri dan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
b.melaksanakan penyidikan perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengameam persatuan dan kesatuan bangsa;
d.memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda dan lingkungan alam dari gangguan ketertiban atau bencana, termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, yang dalam pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, hukum dan peraturan perundang-undangan;
e.menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi, badan atau lembaga yang bersangkutan dengan fungsi dan tugasnya;
f.dalam keadaan darurat, bersama-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
ayat (1)
Hal-hal yang mendasari kewenangan Presiden untuk mengeluarkan pernyataan berlakunya keadaan bahaya diantaranya:
a.terjadinya pemberontakan atau perlawanan bersenjata terhadap kedaulatan negara atau terjadinya bencana yang mengancam keamanan dan ketertiban hukum dan dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh unsur-unsur kekuatan pertahanan keamanan negara secara biasa;
b.terjadinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengakibatkan timbulnya sengketa bersenjata;
c.timbulnya hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan hidup negara.
Pengertian tentang luas lingkup wilayah tidak tergantung kepada batas kewenangan administrasi pemerintahan, melainkan mencakup wilayah yurisdiksi nasional Negara Republik Indonesia, sehingga penetapan lingkup berlakunya dan tingkat keadaan bahaya dapat ditentukan tersendiri sesuai dengan intensitas ancaman yang timbul atau yang dihadapi.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 41
ayat (1)
Mengingat bahwa keterlibatan negara dan bangsa dalam perang dan ikatan perdamaian menyangkut nasib dan kepentingan rakyat maka tindakan Presiden untuk memaklumkan perang atau membuat perdamaian memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 42
Yang dimaksud dengan mobilisasi dalam ketentuan ini adalah pengerahan atau penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman dari luar negeri maupun dalam negeri.
Yang dimaksud dengan mobilisasi dalam ketentuan ini adalah tindakan penghentian pengerahan sumber daya nasional dan prasarana nasional serentak ataupun bertahap melalui pemisahan, penyaluran atau pengalihan guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur-unsur seperti sebelum diberlakukannya kelancaran dan kelangsungan pembangunan nasional.
Pasal 43
ayat (1)
Mengingat bahwa pengetahuan hukum dan teknologi militer senantiasa tumbuh dan berkembang, maka sejalan dengan itu hukum militer perlu dibina dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
ayat (2)
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman maka anggota Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri. Sedangkan Undang-undang Nomor 3 Pnps Tahun 1965 menetapkan berlakunya Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan demikian sejak berlakunya undang-undang tersebut anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan yustisiabel peradilan militer; justru kesamaan dan penyatuan dalam perlakuan di bidang hukum dan peradilan itulah antara lain yang hendak dicapai oleh Undang-undang Nomor 3 Pnps Tahun 1965 sejalan dengan proses integrasi Angkatan Bersenjata. Dalam hal terjadi perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan umum dan yustisiabel peradilan militer maka Pasal 22 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 mengatur, bahwa perkara koneksitas tersebut pada dasarnya diperiksa dan diadili oleh badan peradilan di lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan keputusan Menteri di bidang pertahanan keamanan negara dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh badan peradilan di lingkungan peradilan militer.
Selanjutnya tentang penyelenggaraan kewenangan penyerahan perkara di lingkungan Angkatan Bersenjata diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1972.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
ayat (1)
Khusus bagi Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan yang diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1972 tentang Penyerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Pertahanan Keamanan kepada Departemen Dalam Negeri, sebelum keluarnya Undang-undang Perlindungan Masyarakat berdasarkan Undang-undang ini, secara berangsur-angsur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia diatur penyaluran dan penampungannya oleh badan-badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Mengingat bahwa tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, sedangkan tugas dan wewenang kepolisian perlu dirumuskan secara tegas dan terperinci, maka perlu disusun undang-undang tersendiri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA ( SISHANKAMRATA )
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bela Negara adalah tekat, sikap, semangat, serta tindakan warga Negara dalam upaya menjaga, memelihara, serta mempertahankan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara. Tekat upaya yang tidak hanya terbatas dalam wujud perjuangan senjata dan berperang melawan ketidakadilan, melainkan mencakup semua wujud gagasan, sikap serta perbuatan untuk mempertahankan keamanan melalui bidang masing-masing dalam kehidupan berbangasa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional yaitu mensejahterakan rakyat semesta tanpa harus memilah dan membedakan setiap tingkatan dalam bernegara.
Yang menjadi latar belakang dalam judul makalah “Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA)” ialah untuk mengetahui bagaimana suatu Negara mempertahankan keamanan rakyat semestanya, karena kita ketahui system keamanan Negara kita saat ini sangat jauh dari kenyataan dan harapan rakyat semesta, seperti banyaknya terjadi ketimpangan-ketimpangan baik di dalam atau pun di luar aparatur Negara kita. Banyak yang tidak bertindak sesuai fungsinya masing-masing, yang seharusnya dipertahankan dan diamankan malah dibebaskan dan dibiarkan merajarela dan memporak-porandakan rakyat jelata yang tidak berdosa.
Inilah yang membuat penulis menjadikan latar belakang dari pada judul makalah yang akan dibahas lebih mendasar mengenai “HANKAMRATA”.
Demikianlah yang menjadi latar belakang makalah ini untuk lebih sempurnanya diharapkan juga bagi para pembaca memberikan sumbangsih pemikiran agar kedepannya makalah ini bisa mencapai kesempurnaan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Yang Dimaksud Dengan Sistem Pertahanan Dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)?
2. Apa Yang Menjadi Pola-Pola Operasi (Sishankamrata)?
3. Bagaimana Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia Khususnya Bidang Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) Sejak Tahun 1945
C. Tujuan
a.Memberi pengetahuan tentang apa itu Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
b.Menambah wawasan mengenai Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
c.Sebagai referensi belajar mata kuliah kewarganegaraan
d.Diajukan sebagai pemenuhan tugas mata kuliah kewarganegaraan
PEMBAHASAN
A. SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA (SISHANKAMRATA)
Sistem Pertahanan Rakyat Semesta adalah suatu system pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemempuan dalam upaya pertahanan keamanan Negara.
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (sishankamrata) bersifat semesta dalam ruang lingkup dan semesta dalam pelaksanaannya.(Zainal Ittihad Amin,(2007)).
Dari pejelasan yang dipaparkan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan Zailal Ittihad Amin (2007), bahwa Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, merupakan suatu system pertahan yang memiliki potensi, kemampuan dan kekuatan nasional, yang tidak alin hanya utnuk mencapai satu tujuan yaitu kemampuan pertahanan dan keamanan Negara.
Yang menjadi komponen-komponen dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta menurut (Zainal Ittihad Amin, 2007 )yaitu :
1.Komponen Kekuatan Dalam Sishankamrata
Hankamrata sebagai suatu system pada hakikatnya ialah jalinan dari semua komponen Hankamrata dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sifat kesemestaannya.
Komponen diatas sudah jelas menyebutkan bahwa kekuatan ditentukan oleh tingkat potensi serta kekuatan yang secara nyata terdapat dalam wilayah. Apabila dilihat dari pendekatan system menyabutkan bahwa system dalam Hankamrata “(systems approach), komponen dasarnya adalah rakyat yang terlatih berfungsi untuk ketertiban umum, perlindungan, keamanan, dan perlawanan rakyat yang diupayakan melalui mobilisasi.
Komponen utamanya adalah ABRI dan TNI yang berfungsi sebagai subyek kekuatan pertahanan keamanan Negara dan kekuatan sosial. Komponen khusus yaitu perlindungan masyarakat (Linmas) yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, alam, atau bencana lainnya. Dan yang menjadi komponen pendukung yaitu : sumberdaya dan prasarana nasional yang berfungsi menjamin kemampuan bangsa dan Negara dalam meniadakan ancaman setiap ancaman dari luar negeri dan dalam negeri.
Jika dilihat dari kekuatan perlawanan yang ada maka dalam Sishankamrata terdapat dua kekuatan perlawanan yaitu :
1.Kekuatan Perlawanan bersenjata yaitu Bela Semesta. TNI yang terdiri dari :
a.Bela Negara
ABRI (AD, AL, AU, dan POLRI) merupakan kekuatan pertahanan dan keamanan Negara. Cadangan: AD, AU, AL
b.Bela Potensial
yaitu rakyat yang berfungsi untuk ketertiban umum, baik keamanan, perlawanan,dan perlindungan rakyat.
Kekuatan perlawanan yang dilakukan oleh anggota,atau oknum yang terdapat dalam bela Negara diatas mampu menjadi kekuatan dalam mempertahankan dan mengamankan Negara.
2.Kekuatan Perlawanan Tidak Besenjata yaitu rakyat di luar Bela Semesta yang berfungsi untuk perlindungan masyarakat dalam menanggulangi akibat bencana perang.
Berdasarkan UU RI No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara, komponen kekutan pertahanan dibagi menjadi 3 komponen yaitu :
“TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Jadi komponen kekuatan pertahanan dan keamanan yang diasarkan pada UU No. 20 tahun 1982 diintegrasikan ke dalam UU No. 3 tentang pertahanan Negara”.
Dengan demikian TNI menjadi komponen utama, kepolisian, ratih,dan komponen khusus perlindungan masyarakat melalui suatu system.
Telah banyak dipaparkan mengenai kekuatan-kekuatan dalam mempertahankan keamanan Negara dan menyebutkan anggota-anggota yang memiliki tugas untuk menjaga dan mengamankan Negara ataupun wilayah, karena dengan adanya angota atau oknum tersebut masyarakat dalat hidup aman dan jauh dari ancaman Negara musuh atau penjajah.
2.Doktrin penyelenggaraan pertahanan dan keamanan rakyat semesta
Penyelengaraan system prtahanan dan keamanan mengalami perkembangan dilihat dari perjuangan yang telah dilakukan dalam masa perang yaitu:
a.Perang gerilya rakyat semesta
Konsep ini memperoleh bentuknya setelah adanya kenyataan pengalaman pertempuran dengan pihak tentara penjajah yang sudah sebagian menduduki wilayah rakyat Indonesia. Pokok pemikiran yang dituangkan oleh Zainal Ittahid Amin,kedalam konsep perang gerilia rakyat semesta dengan pola pelaksanaan sebagai berikut :
Pola penggunaan kekuatan fisik dengan sasaran :
a.Menghambat selama mungkin serangan tentara penjajah sehingga diperoleh waktu untuk menempati daerah grilya.
b.Dalam daerah yang diduduki tentara penjajah mengadakan serangan untuk menghancurkan pos yang terpencil letaknya.
c. Pola pemanfaatan kekuatan potensial wilayah. Mamfaat ini bertujuan menguasai suatu wilayah tempat pemerintah RI dapat berjalan lancar untuk dijadikan daerah pangkal (basis) untuk pelaksanaan perlawanan-perlawanan rakyat semesta.
d. Pola perebutan kembali daerah yang diduduki lawan,pola perebutan tersbut maka perebutan-perebutan daerah tersebut didahului oleh serangan pisik sehingga lambat laun daerah yang dikuasai semakin meluas.
e. Dalam perang grilya yang dilakukan oleh oknum bela Negara, upaya yang dilakukan yaitu mempertahankan pertempuran dengan pihak tentara penjajah agar tentara penjajah yang sudah memiliki tempat sebagian kecil di Indonesia, dapat dimiliki kembali oleh rakyat bangsa Indonesia.
f. Perang wilayah, sejak tahun 1950 setuasi dan kondisi yang mempengaruhi system pertahanan keamanan rakyat semesta. Perlengkapan angkatan perang mulai di perbaiki mutunya, pendidikan Kemiliteran mulai di adakan dan organisasi pertahanan keamanan disempurnakan.
g. Perang rakyat semesta, didalam konsep perang wilayah ternyata masih terdapat beberapa masalah yang belum dimuat dalam pelaksanaannya antara lain bagai mana menghadapi subversi dan pemberontakan dalam negeri.
Penjelasan poin b dan c meberi gambaran bahwa segala yang menjadi penunjang dalam perang harus segera di perbaiki dan di lengkapi demi mencapai apa yang menjadi tujuan dalam peperangan agar dapat terhindar dari serangan musuh.
Pokok-pokok doktrin perang rakyat semesta meliputi:
a. Perang Rakyat Semesta (perata) merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan pertahanan keamanan nasional(hamkamnas).
b. Perata adalah yang bersifat semesta,yang menggunakan seluruh kekuatan nasional secara total dan integral,dengan menggunakan militasi rakyat sebagai unsur kekuatannya untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Reublik Indonesia dan mengamankan jalannya pembangunan Nasional.
c. Perang rakyat semesta mempunyai pola operasi:
- Pola operasi keamanan dalam negeri(opersi kamdagri),yang bertujuan untuk memelihara dan mengembalikan kekuasaan pemerintah /Negara RI dan mengunakan jenis-jenis operasi intelijen tempur dan territorial.
- Pola operasi pertahanan yang bertujuan untuk menggagalkan serangan dan ancaman dari kekuatan perang musuh.
d. Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, memiliki kelemahan yang perlu di perbaiki antara lain:
- Bagaimana usah-usaha kita untuk mencegah terjadinya pemberontakan
- Bagaimana usaha-usaha kita untuk mencegah adanya serangan mendadak dari luar.
- Bagaimana usaha-usaha kita untuk mengamankan pendekatan ke wilayah Indonesia dengan mengadakan kerja sama pertahanan keamanan di wilayah asia tenggara.
Pada tanggal 17 sampai dengan 28 november 1967 telah dapat dirumuskan pengaruh (doktrin) Hubungan Kemasyarakatan Nasional (Hankamnas) yang selanjutnya kita kenal dengan System Pertahan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), Doktrin itu berisikan beberapa hal:
1) Sasaran Operasi Hankamnas
a. Mencegah dan menghancurkan serangan terbuka terhadap kedaulatan nasional Negara RI.
b. Menjamin pengusaan dan pembinaan wilayah nasional RI.
c. Ikut serta dalam pemeliharaan kemampuan Hankam di Asia Tenggara oleh Negara Asia Tenggara, bebas dari campur tangan asing.
B. POLA-POLA OPERASI SISTEM PERTAHANAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA (SISHANKAMRATA)
1. Pola Operasi Pertahanan
Bertujuan untuk menggaglkan serangan dan acaman dari kekuatan perang musuh,dengan jenis-jenis perlawanan rakyat dan pertahanan sipil merupakan unsur yang penting dalam kekuatan perang dengan angkatan bersenjata sebagai intinya.
Tahap-tahap operasi pertahanan:
a. Tahap operasi defensif strategis digunakan apabila perbandingan kekuatan perang antar musuh dengan kita.sehinga tidak memungkinkan bagi kita melakukan operasai ofensif strategis yang diselengarakan berlandaskan:
1. keharusan untuk menjamin kemerdekaan dan kedaulatan Negara RI.
2. Tujuan untuk menjamin terselenggaranya garis- garis komunikasi antar pulau.
b. Tahap operasi ofensif strategis bertujuan untuk menghancurkan kekuatan perang musuh atau memaksanya menyerah baik dalam bentuk ofensif awal atau ofensif balas.Operasi efensif strategis digunaksuhan apabila perbandingan antara kekuatan perang musuh dangan kita adalah sedemikian rupa,sehingga meenguntungkan kita.
2. Pola operasi keamanan dalam negeri.
Pola operasi keamanan dalam negeri,ialah kerangka tetap dalam mengunakan segala unsure kekuatan yang berfungsi sebagai alat untuk memelihara atau mengembalikan kekuasaan pemerintah Negara RI terhadap subversi dan pemberontakan dalam negeri.
a. Tujuan:memelihara atau mengembalikan kekuatan pemerintah RI .
b. Sifat:melakukan perbaikan serasi atau merata terhadap daerah yang teerganggu keamanan atau kestabilannya.
3. Pola operasi intelijen strategis.
Operasi intelijen strategis adalah semua oprasi untuk menjalankan kegiatan intelijen,dan perang urat syaraf di tingkat strategis.tujuan intelijensi yaitu:
a. Memperoleh informasi yang di perlukan untuk pelaksanaan strategi nasional pada umumnya dan operasi hankamnas pada khususnya.
b. Menghancurkan sumber yang mengancam keamanan dalam kawasan wilayah musuh.
c. Mengadakan perang urat saraf dan kegiatan tertutup lainnya untuk mewujudkan kondisi strategis yang menguntungkan.
Sifat operasi intelejensi strategis yaitu menyesuaikan dengan keadaan politik nasional, dilakukan diluar wilayah nasional, dan pada dasarnya bersifat tertutup yang disesuaikan dengan ruang dan waktu.
4. Pola Operasi Kerja Sama Pertahanan Keamanan Asia Tenggara
Pola operasi kerja sama Pertahanan Keamanan Asia Tenggara merupakan salah satu pola utama sishankamrata. Agar dalam melaksanakan pembangunan dapat berhasil dengan baik, diperlukan adanya stabilitas dan perdamaian, yang berarti bahwa kekacoan dan gangguan keamanan harus dicegah.
Kerja sama hankam adalah usaha bersama dalam menghadapi kemungkinan gangguan seperti (keamanan, stabilitas nasional, dan perdamaian). Kerjasama hankam justru melihat kedalam untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi dikawasan tersebut. Kerjasama ini ingin menciptakan suatu kawasan yang damai dan bebas dari pengaruh Negara-negara lain.Bentuk-bentuk kerja sama ini dapat berupa tindakan-tindakan bersama mengenai bagaimana mewujudkan daerah damai.
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia, Khususnya di bidang Pertahanan Keaman Penentuan system Pertahanan-Keamanan suatu Negara dilakukan berdasarkan 3 kmungkinan/cara:
a. Peniruan dari system pertahanan kamanan bangsa lain. Cara ini biasana dilakukan oleh Negara-negara yang menerima kemeedekaannya dari Negara-negara ang telah menjajahnya dan al ini mungkin kurang sesuai dengan situasi dan kndisi negra-negara yang bersangkutan.
b. Pemilihan secara kebetulan dengan kemungkinan-kemungkinan kurang sesuai dengan keadaan sebenrnya dari Negara dan bangsa yang memilihnya. Usaha suatu bangsa di bidang pertahanan keamanan brdasarkanfalsah, identitas,kondisi lingkungan, dan kemungkinan-kemungkinan kondisi yang mengancam keselamatanbdan kelngungan hidup angsa tersebut. Penentuan system ini yang dapat dikatakan yang paling tepat,karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi bangsa yang bersangkutan.
C. SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA KHUSUSNYA BIDANG PERTAHANAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA (HANKAMRATA) SEJAK TAHUN 1945
Sejarah pertahanan keamanan bangsa Indonesia sejak tahun 1945 memberikan banyak pengalaman dan data untuk menyusunsistem pertahanan eamanan yang mampu menanggulangisetiap ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan terhadap kelangsungan hidup bangsa dan Negara berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.pengalaman-pengalaman tersebut dapat dikelopokkan ke dalam 2 jenis pengalaman, yaitu:
1. Pengalaman menanggulangi ancaman dari luar atau yang lazim disebut invasi
;ialah ancaman dari pihak Belanda yang ingin menjajah Indonesia kkembali Pengalaman itu yang diperoleh dari dua kurun waktu:
a. Kurun waktu 1945-1947
Pada bulan September –oktober 1945 berdasarkan civil affair Agreement,Tentara Penduduk Sekutu (Inggris)mendaratkan pasukan-pasukanya di Kota-kota besar seluruh Indonesia(Banjarmasin ,Ujung pandang ,Jakarta,Semarang,Surabaya, Medan).
Tugas pendudukan tentara sekutu tersebut ialah:
a. melucuti bala tentara Jepang yang telah kala perang dan telah menyerah;
b. mengurus pengembalian tawanan perang sekutu yang ditawan oleh tentara Jepang (RAPWI-repatriation Allied Prisoners of War and Internees).
c. Mengamankan pelaksanaan kedua tugas tersebut diatas.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pihak Belanda untuk menyeludupkan unsur-unsur alat penjajah Belanda (NICA:Netherland Indies Civil Affairs) dan akirnya mendapatkan perlawanan patriotis dari bangsa Indonesia.
Untuk menghadapi serangan –serangan dari pihak Belanda ,semula perlawanan bersenjata Indonesia mempergunakan bentuk-bentuk serangan maupun pertahanan lini.pada waktu itu kita mengenal dengan istilah pertahanan lini kesatu,lini kedua,dan daerah belakang.
Karena perlawanan yang begitu sengit dari bangsa Indonesia,maka tentara Belanda mengusulkan untuk mengadakan perundingan dan gencatan senjata yang selanjutnya menghasilkan Persetujuan Linggarjati(Kota kecil di dekat Cirebon)pada tanggal 15 nopember 1946.Persetujuan ini di tandatangani oleh Sultan Syahril (RI)dan Scherinerhorn (Belanda).Kesempatan ini di pergunakan ole pihak Belanda untuk mengadakan konsilidasi.
Pada tanggal 21 juli1947 tentara Belanda mengadakan serangan terhadap Jawa Barat dan menduduki Kota-kota besar di aiandonesia (Semarang, Surabaya, Medan,Palembang).Sersngan tersebut selanjutnya di tetapkan sebagai Perang Kemerdekaan ,meskipun bagin pihak Belanda hal ini hanya merupakan aksi polisional(karna bangsa Indionesia di anggap belum merdeka dan yang melawannya ialah para pemberontak).
Di dalam perlawanan terhadap serangan Belanda ini kita terapkan perang gerilya dibawa pembinaan pemerintah darurat militer .Dengan dilaksanakannya perang gerilya rakyat semesta ini,maka pasukan-pasukan Indonesia segar kembali.
Dengan Perlawanan-perlawanan yang tidak kenal menyerah dari pihak Indonesia,maka akhirnya serangan pihak Belanda mengalami kegagalan dan sekali lagi mengusulkan untuk mengadakan gencatan senjata dan perundingan.Perundingan ini kita kenal dengan hasil persetujuan Renville(nama kapal perang USA yang berlabuh di Teluk Jakarta ).Persetujuan itu di tandai pada tanggal 17 Januari 19489(pihak RI oleh Amir Syarifudin,pihak Belanda oleh Abdul Kadir).Persetujuan Renville ini merupakan kekalahan bagi RI,baik di tinjau dari segi Militer, ekonomi, maupun psikologi.
Kurun waktu 1948-1949, dengan adanya persetujuan Renvile,maka sekali lagi pihak Belanda mendapat kesempatan untuk berkonsilidasi dan menyusun kembli kekuatannya.berdasarkan pada pengalaman pada serangan Belanda lyang lalu, maka Indonesia pun mengadakan persiapan-persiapan menghadapi segala kemungkinan,antara lain di suaun kesatuan-kesatuan Mobil dan kesatuan-kesatuan territorial.
Pada tanggal 19 Desember 1948 Belanda mengadakan serangan terehadap ibu kota RI yang selanjutnya kita kenal dengan perang kemerdekaan II.
Belanda berhasil menduduki Yogyakarta dan menawan presiden ,wakil presiden dan beberapa mentri.Bertepatan dengan penyerangan Belanda tersebut,Presiden RI telah memerintahkan kepada Mr.Syarifudin Prawira Negara untuk menyusun pemerintah Darurat RI berkedudukan di Bukitinggi(Sumatra Barat) dan menunjuk duta besar RI di New Nelhi(India) untuk membentuk pemerintah RI diluar negeri.sedangkan Panglima Besar Jendral Sudirman secara konsekuen meninggalkan Yogyakarta untuk bersama-sama dengan tentara RI mengadakan perlawanan dari luar kota terhadap kesatuan-kesatuan Belanda.
Dengan adanya Perang Kemerdekaan II ini ,pimpinan tentara Belanda,Jendral Spoor,beranggapan bahwa di dalam waktu 2-3 bulan Republik Indonesia akan lenyap.
Puncak serangan-serangan kita terhadap tentara Belanda yang terkenal dengan sebutan SU/Serangan umum tunggal 1 Maret 1949 atau juga kita kenal dengan Peristiwa Enam Jam di Yogya yang telah di buat film dengan judul “ Janur Kuning”.Pimpinan Serangan Umum adalah Letnan Kolonel Suharto,Komandan Wehrkreise Yogyakarta.Dalam hal ini peranan Sultan Hamengku Buwono IX cukup besar dalam pelaksanaan maupun persiapan.Sasaran-sasaran yang telah di capai di dalam SU ialah:
a. politik,memberi dukungan yang kuat kepada diplomasi RI di Dewan Keamanan PBB/dunia internasional
b. Militer,menimbulkan kerugian/mematahkan moral pasukan Belanda.
c. Psikologi,rakyat daerah-daerah lain yang berjuang merasa bahwa ibu kota RI masih tetap di peretahankan semangat yang lebih tinggi kepada semua pasukan.pemberontakan atau subversi.
Jenis ancaman ini diawali dengan pemberontakan PKI/Muso atau peristiwa Madiun Tanggal 18 September 1948 pada waktu Indonesia sedang menghadapi Belanda.Kemudian menyusul peristiwa Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pada tahun 1949 di bawa pimpinan Kartosuwiryo di Jawa Barat,Kahar Muzakar (1958)di Sulawesi Selatan dan Daud Beureu di Aceh (1952),peristiwa Andi Aziz di Ujung Pandang, Republik Maluku Selatan(RMS)di Ambon/Ceram.Selanjutnya Pemerintah Repolisioner RI/Perjuangan Semesta (PRRI di Sumatra dan permesta di Sulawesi tahun 2957),dan Pemberontakan G30S/PKI(1965).
Peristiwa-peristiwa tersebut di atas dapat di kelompokkan menjadi dua kelompok:
a. Kelompok yang hanya mengandalkan perlawanannya kepada kemampuan/persenjataan.Kelompok ini di hadapi dengan mengunakan peralatan teknologi disertai pemantapan/kosolidasi aparatur pemerintahan dan rehabilitasi daerah-daeerah yang mengalami kerusakan akibat pemberontakan.Dengan demikian dapat di batasi atau dihilangkan kerawanan-kerawanan yang mungkin menimbulkan peluang-peluang bagi tumbunya kembali pemberontakan.
b. Kelompok yang selain mempergunakan peralatan teknologi,juga mempergunakan cara-cara penguasaan Wilaya .pengaruh musuh di wilayah tersebut demikian besarnya,sehingga rakyat yang berada diwilayah itu bersimpati kepadanya dan bersedia membantunya di bawa terror.
Operasi-operasi menghadapi kedua kelompok tersebut di atas dilaksanakan dengan menggunakan peralatan teknologi,di samping operasi penguasan wilayah,untuk mempersempi wilayah pengaruh lawan dan ruangan geraknya serta akirnya dapat dihancurkan sama sekali.
2. Pelajaran-pelajaran yang dapat di tarik dari pengalaman-pengalaman perjuangan bersenjata
a. keteguhan hati rakyat untuk mempertaruhkan Negara dan bahasa srta melawan musuh di mana-mana. Pada perag kemardekaan kita pernah mengalami keadan yang sangat parah, namun kita tidak pernah patah semangat berjuang.
b. kemampuan angkatan bersenjata untuk melaksanakan perang konvensional ( sesuai dengan konvensi jenewa ) dan tidak konvensional serta kemapuan mengutamakan keadaan wilayah dan medan sebaik-baiknya.
c. persatuan dan kerja sama yang seerat-eratnya antara rakyat dan angkatan bersenjata yang sekarang kita kenal dengan manunggalnya ABRI dan rakyat. Potensi rakyat selalu merupkan kekuatan yang nyata dalam pelaksanaan fungsi-fungsi Hankamrata.
d. kepemimpinan yang ulet dan tahan semua diuji di semua tingkatan, yang tau mmberi insfirasi serta motivasi dan pimpinan kepada rakyat serta sekaligus mahir mengelolah sumber-sumber kekuatan.
Faktor Lingkungan yang Mempunyai Sistem Pertahanan Keamanan
Faktor Geografis Indonesia
Dipandang dari segi letaknya Indonesia berada dalam posisi silang yang sangat unik,ialah diantara dua samudra dan dua benua,serta di antara dua tata susunan dalam aspek-aspek kehidupan bangsa yang berlainan,bahkan yang sering bertentangan.
Posisi tersebut menempatkan Inonesia pada posisi yang rawan,karna memberikan tiga kemungkinan sebagai berikut:
a) Memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk tetap dalam posisi tidak memihak kepada salah satu kekuatan.
b) Menarik Indonesia kedalam salah satu pihak
c) Salah satu kekuatan dunia tersebut menduduki Indonesia secara terbatas terhadap beberapa wilayah /kota yang di anggap sangat srategis untuk dapat menguasai jalur-jalur batas laut maupun darat.Hal ini sangat di perlukan untuk jalur komunikasi dan logistic
Faktor sumber kekayaan alam
Bangsa Indonesia telah di karunia oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber kekayaan alam yang cukup,baik yang masi merupakan suatu potensi yang terpendam,maupun yang sudah di manfaatkan(potensial dan efektif)Di antara jenis-jenis sumber kekayaan alam yang terdapat di Indonesia.banak Negara yang bersangkutan.
Keadaan ini memberikan kepada Indonesia dua kemungkinan,ialah:
a. Memberikan kekuatan pada perundingan-perundingan Internasional,tegasnya merupakanposisi penawaran(bargaining position)dalam memperjuangkan kepentingan-kepentingan nasional.
b. Mengandung ancaman atau campur tangan Negara-negara asing yang membutuhkan sumber kekayaan alam tersebut.hal ini akan mereka laksanakan,apabila bangsa Indonesia tidak memiliki ketahanan nasional yang mantap/cukup ampuh untuk menghadapi ancaman tersebut.
Faktor demografi
Dilihat dari jumlah penduduknya,Indonesia menempati tempat kelima di dunia.penyediaan tenaga manusia jelas cukup besar,akan tetapi karena penyebarannya kurang merata,maka terdapat di satu pihak daerah-daerah yang amat langka akan tenaga manusia(pulau-pulau di luar pulau Jawa)dan di pihak lain terdapat daeerah-daerah yang kelebihan tenaga manusia(pulau Jawa,Madura,dan Bali).
Disamping penyebarannya,perlu di perhatikan pula komposisinya,yaitu:
a) antara kelompok “angkatan kerja”dan “bukan angkatan kerja”harus ada keserasian dan kesimbangan;
b) antara tingkat kemampuan daerah-daerah;
c) antara tingkat pendidikan masyarakat yang mampu menunjang pembangunan daarah-daerah.
3. Beberapa Istilah di Dalam Sishankamrata
1. sistem pertahanan-keamanan rakyat semesta,disingkat Sishankamrata ,adalah suatau sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi,kemampuan,dan kekuatan nasional yang bekerja secara total,integral serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.Sishankamrata bersifat semesta dalam konsep,semesta dalam ruang lingkup,dan semesta dalam pelaksanaan dengan mempergunakan dua cara pendekatan,ialah pendekatan system senjata teknologi (sistek)dan system senjata sosial secara serasi.
2. Pola Operasi pertahanan,ialah kerangka yang tetap dalam menggunakan segala unsur,kekuatan,yang berfungsi sebagai alat untuk menjamin kemerdekaan,kedaulatan Negara dan keutuhan bangsa Indonesia terhadap serangan dan ancaman nyata dari kekuatan perang negera lain.
3. Pola operasi keamanan dalam negeri ,ialah kerangka tetap dalam menggunakan segala unsur kekuatan yang berfungsi sebagai alat untuk memelihara atau mengembalikan kekusaan peemerintah Negara RI terhadap subversi dan pemberontakan dalam negeri.
4. Pola Operasi Ientelijen Strategik (intelstrat), adalah smua operasi untuk menjalankan kegiatan intelijen dan perang urat saraf ditingkat strategic.
5. Pola Operasi Kerja Sama Pertahanan-Keamanan Asia Tenggara, merupakan salah satu pola utama system hankamrata, dalam suasana pembangunan, karena untuk melaksanankan pembangunan dengan baik sangat diperlukan adanya stabilitas dan perdamaian, yang berarti bahwa kekacoan dan gangguan harus dicegah.
6. Operasi Tempur, adalah segala kegiatan, tindakan dan usaha secara berencana.
PANCASILA DALAM PERSPEKTIF PERTAHANAN RAKYAT SEMESTA
Memasuki era globalisasi, fenomena yang berkembang adalah pergeseran dan perubahan dalam segala aspek kehidupan. Sebuah bangsa tidak akan lagi dapat mempertahankan kedaulatannya dalam arti luas. Jangankan budaya, ekonomi, politik, ideologipun tidak steril dari kepentingan dan pengaruh global. Pada awal dekade ’90 semakin marak berbagai ramalan dari hasil kajian strategi terhadap kemungkinan runtuh dan pecahnya suatu negara bangsa. Suatu negara bangsa yang heterogen mengandung potensi kerawanan SARA dan latar belakang sosial, akan runtuh dan pecah menjadi beberapa negara. Ramalan tersebut di satu sisi terbukti kebenarannya antara lain Uni Soviet, Yogoslavia dan Czekoslovakia yang telah hilang dari peta politik dunia. Namun di sisi lain menggugah jiwa, semangat, tekat dan komitmen berbagai negara bangsa untuk dapat menjamin dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam rangka mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidup negara bangsa tersebut. Bangsa Indonesia menegara sebagai negara nasional, juga merupakan negara bangsa yang heterogen mengandung rawan SARA. Oleh karena itu tidak ada pilihan lain bagi bangsa Indonesia, agar mau dan mampu meningkatkan jiwa, semangat, tekat dan komitmen terhadap wujud persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan demi tetap tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Saat ini bangsa Indonesia telah memasuki era globalisasi dan millenium ke-3 yang sangat keras hukum dan logikanya. Dalam proses awal itu bukan hanya telah terjadi pergeseran, bahkan juga telah terjadi perubahan dan peralihan momentum Reformasi nasional dilaksanakan guna mengatasi krisis multidimensi melalui Propenas (Program Pembangunan Nasional) yang berkesinambungan guna dapat bangkit kembali memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, dimana dalam melaksanakan Propenas tersebut ditegaskan bahwa Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landaan konstitusional.
Dalam konteks pemahaman tentang Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, untuk kita posisikan kembali dalam paradigma pembangunan nasional. Paradigmatik terhadap pemahaman dan pencerahan nilai-nilai luhur Pembukaan UUD 1945 yang menjadi satu kesatuan secara integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara, harus dapat dijadikan landasan konseptual mendasar pada setiap aspek kehidupan dan bidang pembangunan.
Atas dasar pemahaman itulah dengan mengacu pada topik Pancasila sebagai paradigma pembangunan Hankam, ada empat agenda yang akan dikedepankan :
1. Ciri Dasar Pandangan Pancasila Dalam Bernegara
Negara Indonesia merupakan negara nasional yang menganut Paham Kebangsaan, yang didirikan atas dorongan untuk hidup bersama, bukan atas landasan etnik, suku, agama dan ras apalagi primordialisme, tetapi atas dasar landasan teik kebangsaan. Pahak kebangsaan ini bukanlah hanya sekedar alat pemersatu bangsa melainkan juga kandungan semangat, cipta, rasa, karsa dan karya yang sangat menciptakan perwujudan masyarakat adil, makmur dan sejahtera yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pertanyaannya tentu mengapa paham kebangsaan di Indonesia sangat khas ? Jawabannya adalah, karena pada hakikatnya paham kebangsaan ini tidak lepas dari hakikat keberadaan Pancasila, yang mengilhami, mendasari dan bahkan merintis rasa kebangsaan, paham kebangsaan, semangat kebangsaan, serta wawasan kebangsaan, serta wawasan kebangsaan sebagai bangsa pejuang yang merebut kemerdekaan dari kaum penjajah. Rasa kebangsaan adalah kesadaran berbangsa, kesadaran untuk bersatu sebagai salah satu bangsa yang lahir secara alamiah karena sejarah, aspirasi perjuangan masa lampau, kebersamaan kepentingan, rasa senasib sepenanggungan dalam menghayati masa lalu dan masa kini, serta kesamaan pandangan, harapan dan tujuan dalam merumuskan cita-cita bangsa untuk masa depan yang lebih baik. Paham kebangsaan adalah aktualisasi dari rasa kebangsaan yang berupa gagasan pikiran-pikiran yang rasional dan metode berpolapikir di mana suatu bangsa secara bersama-sama memiliki cita-cita kehidupan berbagsa dengan tujuan nasional yang jelas dan rasional. Semangat kebangsaan adalah kerelaan berkorban dalam bentuk karsa, karya dan cipta demi kepentingan bangsa, negara dan tanah airnya. Tumbuh dan berkembangnya rasa kebangsaan dan paham kebangsaan ini gilirannya akan membentuk semangat kebangsaan yang mengkristal menjadi wawasan nusantara.
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang yang dilingkupi oleh rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan untuk mencapai cita-cita nasionalnya dan mengembangkan eksistensi kehidupannya atas dasar nilai-nilai luhur bangsa. Implementasi dan aktualisasinya dari berbagai hal yang erat kaitannya dengan pemikiran yang menyangkut aspek kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, dan Hankam, untuk membawa bangsanya ke arah kehidupan yang lebih maju dan lebih baik, sesuai dengan komitmen kebangsannya itulah yang disebut Wawasan Kebangsaan. Wawasan Kebangsaan yang lebih berciri universal kemudian dikonkritkan menjadi Wawasan Nusantara yang lebih bermakna khas Indonesia telah memuat konsepsi dasar yang menghendaki persatuan dan kesatuan segenap komponen bangsa Indonesia. Konsepsi Wawasan Nusantara merupakan pengejawatahan dari Pancasila yang implementasinya berupa kebijaksanaan dan strategi serta upaya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan Nasional serta ketertiban dan perdamaian dunia menuju persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa.
Dengan landasan Pancasila ini, wawasan kebangsaan yang kita anut sebagai Wawasan Nusantara, menentang segala bentuk penindasan oleh suatu bangsa terhadap bangsa yang lain, oleh suatu golongan terhadap golongan yang lain, karena dilandasi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa yang melahirkan hakikat misi yang diemban manusia Indonesia yang dijabarkan pada sila-sila lainnya dari Pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam menegara akan melahirkan kesadaran dan pencerahan tentang tata hubungan lingkungan yang melahirkan sikap ketergantungan, sehingga terpanggil untuk memberikan konstribusi konstuktif bagi keselamatan dan keamanan diri dan lingkungan serta bangsa dan negaranya, dengan prinsip bahwa bangsa Indonesia cinta damai namun tetap lebih cinta kemerdekaan.
Dalam masyarakat yang heterogen, menjadi mengedepan bagaimana etika dan tata krama yang santun dan dewasa bagi penyelesaian perbedaan pendapat dan kepentingan di antara masyarakat yang aspirasinya beragam, secara damai, etis, kritis dan dewasa serta mendidik. Mengelola perbedaan itu, justru perlu untuk menumbuhkan dinamika dalam suasana yang demokratis. Pancasila juga menawarkan interelasi dan interaksi antar golongan di dalam masyarakat guna memperkukuh solidaritas sosial dalam rangka menghadapi segenap tantangan dan bahaya yang mengancam, sehingga tercipta kehidupan yang harmoni baik di lingkungan lokal dan nasional maupun dalam fora regional dan modial.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Program Pembangunan Nasional (Propenas)
Pembangunan pada hakikatnya upaya melakukan perubahan dari suatu kondisi kepada kondisi yang lebih baik. Setiap negara membutuhkan pembangunan untuk melakukan perubahan sosial ke suatu tujuan yang ditentukan dan disepakati bersama. Perubahan yang dilaksanakn bisa bersifat evolusi dan atau revolusi. Pilihan yang telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia untuk melakukan sebuah reformasi, baik dalam upaya mengatasi krisis maupun dalam rangka menjawab tantangan masa depan di era globalisasi dan millenium ke III.
Belajar dari pengalaman sejarah negara lain, kegagalan menyelesaikan sebuah reformasi dapat meniadakan eksistensi sebuah negara-bangsa. Untuk itu reformasi pembangunan harus didudukkan perspektif normasliasi dan penyelamatan kehidupan nasional, perbaikan kesejahteraan rakyat, penegakan hukum konstitusi, etika dan stabilisasi politik serta hadirnya rasa dan keadaan aman di tengah masyarakat luas. Keseluruhan upaya harus dikelola dan dikendalikan dengan berlandaskan paradigma nasional sebagai landasan instrumental yang telah menjadi kesepakatan bersama untuk senantiasa difahami, dilaksanakan dan dipatuhi secara konsisten dan konsekuen. Atas dasar hal tersebut segenap komponen bangsa harus mau dan mampu mendudukkan paradima nasional meliputi pancasila, UUD 1945, sebagai landasan nilai-kualitatif yang harus menjadi penyadaran komitmen dan kesepakatan bersama. Paradigma nasional bangsa Indonesia sebagai kerangka dan urutan pikiran dalam proses politik meliputi : Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan GBHN, harus benar-benar difahami, dilaksanakan dan dipatuhi pada setiap kebijaksanaan, strategi dan komitmen Propenas. Dengan dilandasi paradima nasional tersebut maka visi yang mengandung masa depan yang realistis, dapat dipercaya dan bermakna penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, harus juga menjadi visi reformasi bangsa Indonesia.
Visi global bangsa Indonesia secara eksplisit dimuat dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penjajahan tidak sesuai dengan perikamanusiaan dan perikeadilan. Sedangkan visi nasional secara eksplisit tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 sebagai wujud Cita-cita Nasional yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Selanjutnya dituangkan dalam alinea keempat sebagai Tujuan Nasional meliputi catur embanan :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan Umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kepentingan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Nasional dan kepentingan tercapainya Tujuan Nasional merupakan hakikat Kepentingan Nasional yaitu kepentingan keamanan dan kepentingan kesejahteraan. Kepentingan kemananan adalah kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang menjamin dan mempertahankan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, untuk melindungi sengenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kepentingan kesejahteraan adalah perkembangan kehidupan bangsa dan negara, yang menjamin dan mengembangkan negara Indonesia yang adil dan makmur, untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kepentingan Nasional memiliki spektrum kepentingan vital (vital interest) kepentingan utama (major interest) dan kepentingan periferal (peripheral interest). Tingkatan keberhasilan Pembangunan Nasional mencerminkan tingkat spektrum kepentingan yang dapat dipertahankan dan dikembangkan. Kepentingan Keamanan Nasional pada tingkat spektrum vital tidak boleh dikorbankan yaitu kelangsungan hidup bangsa dan negara serta jaminan tetap tegaknya kedaulatan NKRI. Sedangkan Kepentingan Kesejahteraan Nasional yang vital dan tidak mungkin dikorbankan adalah menjamin pemerataan pada tingkat terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara. Kalau hal ini tidak terpenuhi akan terkait dan berimplikasi dengan kepentingan pertahanan dan keamanan. Untuk itu perlu meletakkan kemblai Pancasila secara integral-intregatif dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, akan dapat menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi.
Kesalahan kita selama ini ialah bahwa di dalam kita menafsirkan, memahami dan melaksanakan Pancasila secara sadar ataupun tidak dilepaskan, diredusir dari nilai-nilai yang tercantum dalam Pembukaan sedemikian rupa sehingga Pancasila disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang justru bertentangan dengan Pancasila itu sendiri. Repositioning dalam konteks reformasi melalui Propenas mengandung makna bahwa Pancasila harus kita revitalisasikan dala keutuhan dengan Pembukaan, dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
· Realitasnya, dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam dikonkretisasikan sebagai cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
· Idealitasnya, dalam arti bahwa idealisme yang terkandung didalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yang lebih baik.
· Fleksibilitasnya, dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan dogmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus menerus berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat Bhenika Tunggal Ika.
3. Pendekatan Pembangunan Dan Pengembangan Pertahanan Dan Keamanan Yang Demokratis
Pengembangan Hankam negara tetap bertumpu dan berpegang pada pendekatan historis Sishankamrata. Sishankamrata yang kita anut selama ini adalah sistem pertahanan dan keamanan negara yuang hakikatnya adalah perlawanan rakyat semesta. Dalam arti bahwa kemampuan penangkalan yang diwujudkan oleh sistem ini, sepenuhnya disandarkan kepada partisipasi, semangat dan tekat rakyat yang diwujudkan dengan kemampuan bela negara yang dapat diandalkan. Kesemestaan harus dibina sehingga seluruh kemampuan nasional dimungkinkan untuk dilibatkan guna menanggulangi setiap bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. .
Seluruh wilayah merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan harus dapat didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk dan kesemestaan, memang menuntut pemanduan upaya lintas sektoral serta pemahaman dari semua pihak, baik yang berada di suprastruktur politik maupun di infrastruktur politik. Corak perlawanan rakyat semesta tersebut dengan sendirinya merupakan kebutuhan, baik konteks kesiapan menghadapi kontinjensi sosial yang setiap saat bisa terjadi, maupun menghadapi kontijensi bidang hankam. Disamping itu TNI juga mendapat embanan tugas bantuan yang meliputi : Pertama, membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan. Kedua, memberikan bantuan kepada kepolisian atas permintaan. Ketiga, membantu tugas pemeliharaan perdamaian dunia.
Meskipun MPR telah dapat menetapkan peran TNI, maka masih diperlukan payung hukum yang menjadi dasar dari perubahan fungsi dan organisasi. Sebagaimana diketahui Tap MPR merupakan aturan dasar yang melalui undang-undang dapat berwujud Verbindliche Rechtsnormen yang disertai paksaan dan hukuman. Tingkat pertama undang-undang merupakan tempat selain untuk merinci aturan dasar yang terdapat dapam Tap MPR, juga untuk menjadikan aturan dasar itu mempunyai kekuatan memaksa hukum bagi pelanggar-pelanggarnya.
4. Refungsionalisasi Pertahanan Dan Keamanan Dari Perspektif Tataran Kewenangan
Dalam membahas tataran kewenangan fungsi pertahanan kita tidak dapat menghindarkan diri dari pembahasan hubungan sipil-militer. Dr. Eliot A. Cohen, menyatakan bahwa hubungan sipil-militer dapat dilihat dalam tiga tingkatan, yaitu pertama, hubungan antara kaum militer dengan masyarakat secara keseluruhan, kedua, hubungan antara lembaga militer dengan lembaga yang lain, baik lembaga pemerintahan maupun swasta, dan ketiga, hubungan antara para perwira militer senior dengan para politisi dan negarawan. Bertolak dari pengertian Cohen tentang tingkatan hubungan sipil-militer, kita dapatkan kriteria yang digunakan untuk menandai baik atau buruknya hubungan tersebut. Dinyatakan terdapat tiga kecenderungan ekstrim hubungan sipil-militer yang perlu dihindari karena menandai buruknya hubungan sipil-militer tersebut. Ketiga kecenderungan ekstrim memainkan peran melebihi batas kewenangannya (military overreach), kedua, apabila militer diisolasi dari masyarakat, dan ketiga, apabila terjadi intervensi sipil ke dalam manajemen internal militer.
Pembahasan tentang kondisi ekstrim tersebut sangat dipengaruhi oleh bentuk kendali sipil atas militer yang digunakan. Kendali sipil subyektif (Subjective Civilian Control) bersifat memperbesar kekuasaan sipil atas militer yang dapat berkembang menjadi penyalahgunaan militer oleh sipil untuk mendukung kekuasaannya. Sebaliknya kendali sipil objektif (Objective Civilian Control) bersifat memperbesar profesionalisme militer karena menghargai otonomi militer dalam penyelenggaraan manajemen internalnya. Sistem kendali ini merupakan bentuk yang ideal karena menempatkan militer sebagai alat negara, sehingga merupakan bentuk yang mewakili hubungan sipil-militer yang sehat.
Hubungan sipil-militer yang sehat itu sendiri bukan hanya dituntut dan ditentukan oleh militer semata, tetapi merupakan proses dua arah dan menuntut persyaratan yang dipenuhi oleh kedua belah fihak. Dari fikah militer, betapapun militer menyatakan dirinya melaksanakan tugas negara, namun tetap dituntut untuk tunduk kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku, menghargai kewenangan sipil dan bersikap non partisan tidak melibatkan diri memihak salahsatu partai politik manapun. Sebaliknya dari fihak sipil diharapkan bahwa sipil menghargai angkatan bersenjata sebagai alat sah sebuah negara demokrasi, menentukan tugas dan peran serta anggaran yang memadai bagi angkatan bersenjata, memahami masalah pertahanan dan budaya militer, serta memberi arah kebijakan pertahanan namun tidak mencampuri masalah manajemen internal militer.
Samuel Huntington memberikan sebuah model atas interkasi sipil-militer yang mengatakan (1) militer bukan disiapkan untuk berpolitik (2) peran politik militer merugikan profesionalitas militer (3) militer harus bersikap netral dalam politik (4) disiplin ilmu militer mengabdi kepada kepentingan politik namun bebas dari politk (5) profesi militer mengabdi kepada negara dan (6) militer mengakui kewenangan kebijakan politik. Diingatkan pula oleh penceramah meliputi pendapat Alfred Stepan bahwa pudarnya wibawa pemerintah, pecahnya pimpinan politik, kecilnya kemungkinan ancaman dari luar negeri, adanya kerusuhan dalam negeri dan persepsi militer sebagai kelas sosial tersendiri merupakan faktor pendorong intervensi militer.
Dari pemahaman urutan uraian tersebut dapat diajukan perumusan kembali pengertian hubungan sipil-militer sebagai hubungan yang menunjukkan keterikatan institusi pelaksana pertahanan negara yang diperankan oleh kaum militer dengan berbagai institusi pemerintah lainnya dalam sistem nasional yang diperankan oleh golongan sipil guna mencapai keputusan terbaik bagi kepentingan nasional, serta pemeliharaan nilai dan keseimbangan fungsional, berdasarkan kesepakatan bangsa. Dalam kaitan yang sama, maka supremasi sipil dimaknakan sebagai supremasi kekuasaan hukum dalam penyelenggaraan negara, dan tidak diartikan sebagai supremasi sipil atas militer, atau dikotomi sipil dan militer.
Sebagai arahan pembangunan, ke masa depan visi TNI dinyatakan bahwa TNI akan tetap merupakan kekuatan pertahanan yang profesional, efektif, efisiesn dan modern serta senantiasa siap mengamankan dan memberi sumbangan darma bakti yang diperlukan bagi kelancaran pembangunan bangsa menuju pencapaian tujuan nasional bersama-sama komponen strategis bangsa lainnya. Apabila kita mengadakan kilasbalik terhadap pengalaman pelaksanaan tugas TNI dan Polri untuk menyempurnakan atas segala kekurangan dan kelamahannya sebagai bahan evaluasi dan bagian dari reformasi internal TNI dan Polri, didapatkan satu yang merupakan sumber kerawanan mendasar, yaitu tataran kewenangan fungsi pertahanan keamanan. Kerawanan ini nyaris luput dari perhatian kita karena konsentrasi perhatian kita yang cenderung kita arahkan kepada dimensi operasional. Kurang memberi perhatian kepada landasan hukum terhadap suatu kebijakan ataupun tindakan operasional termasuk asas akuntabilitas, serta anggapan bahwa koordinasi dapat memberi jawaban atas segenap kerawanan dan kekurangan yang ada.
Mendalami persoalan yang timbul dari tindakan TNI dan Polri dalam melaksanakan tugasnya, kiranya dirasa sulit untuk mendapat jawaban atau rumusan solusi bila belum didapat kesepakatan bangsa atas tataran kewenangan pelaksanaan fungsi pertahanan keamanan. Dalam kaitan ini pula kita melihat bahwa masalah yang muncul dalam bidang pertahanan keamanan tidak dapat kita lepaskan dalam kaitannya dengan sistem nasional. Tataran kewenangan fungsi pertahanan keamanan langsung menjadi penting karena konspesi ini akan mendasari perumusan postur dan doktrin pertahanan keamanan negara. Sebagai definisi kerja yang kita gunakan dalam pembahasan ini, tataran kewenangan penyelenggaraan fungsi pertahanan keamanan didefinisikan sebagai : tataran yang mengatur kewenangan penyelenggaraan fungsi pertahanan keamanan, baik secara vertikal dilihat dari strata organisasi pertahanan dan pemerintahan, maupun horizontal dintinjau dari pembagian daerah geografik, dalam masa damai maupun dalam masa perang. Ditinjau dari anatomi permasalahan, maka persoalan yang terkandung dalam tataran kewenangan penyelenggaraan fungsi pertahanan keamanan merupakan rambu-rambu jawaban atas konsepsi yang dapat menjelaskan berbagai tataran kewenangan yang meliputi bagaiman tataran kewenangan : (1) untuk merumuskan kepentingan pertahanan keamanan, (2) untuk melaksanakan fungsi pertahanan keamanan TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas dan peran masing-masing dikaitkan dengan tingkat keadaan suatu daerah, (3) pengelolaan sumber daya nasional di daerah untuk kepentingan pertahanan keamanan, dan (4) tanggung jawab (akuntabilitas keamanan) di tingkat nasional dan daerah.
Dalam membahas ups and downs hubungan sipil-militer di Indonesia dikaitkan dengan peran TNI, kita melihat bahwa sepanjang perjalan sejarahnya, TNI membentuk citra diri sebagai pertama-tama bagian dari bangsa yang berjuang dalam masa perang kemerdekaan, selanjutnya agent of development ketika bangsa ini mengawali pembangunan nasional, kemudian berturut-turut sebagai guardian of the nation terhadap segala ancaman persatuan dan kesatuan bangsa serta Konsensus Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dinyatakan pada akhirnya ABRI dengan konsep Dwifungsi telah menjadi alat kekuasaan dalam konteks format Politik Orde Baru. Persamaan yang dapat dilihat dari pemahaman perjalana sejarah tersebut adalah antara kurun waktu dekadi 1950-an dan saat ini, ketika TNI berada dalam situasi supremasi sipil. Situasi pada tahun 1950-an ketika Indonesia berada dalam sistem demokrasi parlementer telah berdampak pada pecahnya korps perwira TNI Angkatan Darat karena instruksi kepentingan politik memasuki tubuh TNI-AD dan ketika perseorangan perwira TNI-AD bermain politik dengan mengafiliasikan dirinya dengan aliran politik yang berasal dari luar TNI-AD. Pertanyaan yang timbul adalah, apakah kondisi saat ini, dengan keberadaan multipartai dan supremasi sipil, akan merupakan pengulangan dari era 1950-an dengan gejala yang sama atau kita dapat menyatakan bahwa kita telah belajar dari sejarah dan keadaan pada tahun 1950-an tidak akan terulang ? Namun secara umum dapat disimpulkan bahwa peran dan posisi apapun yang dimainkan oleh TNI, TNI senantiasa merupakan asset bangsa yang melaksanakan tugas negara untuk kepentingan nasional, berdasarkan keputusan politik. Peran TNI dalam kurun waktu tertentu harus dilihat secara kontekstual sejarah dan tidak dapat dilepaskan dari konteks format politik yang berlaku pada saat itu.
Dari peran Dwifungsi ABRI di masa lalu tersebut, dapat diambil pelajaran pula bahwa peran tersebut (1) tidak dalam dilepaskan dari pengalaman angkatan ’45, (2) tidak dapat dilepaskan dari berbagai keadaan darurat (3) sebagai akibat dari persepsi tentang kelemahan politisi sipil dalam era demokrasi parlementer (4) karena kekuasaan yang memusat serta sistem kontrol yang lemah, masyarakat diarahkan menjadi masyarakat yang result oriented (5) akibat budaya politik tidak mampu membangun sistem kontrol yang efektif, dan (6) mendapatkan kekuatanya dari legitimasi sejarah. Menyadari akan lingkungan yang berubah dengan cepat berdasarkan pelajaran yang dipetik dari sejarah tersebut, TNI kini telah merumuskan Paradigma Barunya. Dinyatakan dalam Paradigma Baru tersebut bahwa tindakan TNI senantiasa merupakan (1) pelaksanaan tugas negara dalam rangka (2) pemberdayaan kelembagaan fungsional, yang dilaksanakan (3) atas kesepakatan bersama (4) bersama-sama komponen strategis bangsa lainnya sebagai (5) bagian dari sistem nasional melalui (6) pengaturan konstitusional. Paradigma Baru TNI merupakan pemberdayaan institusi fungsional karena di masa banyak fungsi-fungsi yang sebenarnya milik institusi lain, baik disebabkan oleh kondisi objektif maupun subjektif, diambil alih oleh TNI. Setiap tindakan TNI merupakan hasil kesepakatan bangsa karena TNI selalu bertindak atas dasar keputusan politik. TNI tidak pernah menentukan untuk dirinya sendiri apa yang inggin ia perbuat, dan TNI menempatkan dirinya sebagai bagian dari sistem nasional karena TNI tidak bersifat eksklusif dan bukan merupakan negara dalam negara. TNI hanya merupakan salah satu unsur kekuatan nasional (elements of national power) yang dapat digunakan oleh Presiden sebagai kepala eksekutif untuk merespons berbagai masalah kebangsaan bersama-sama dengan unsur kekuatan ekonomi, politik diplomasi, psikologi dan lain-lain. Panglima TNI mempunyai peran operasional untuk tugas mempertahankan kedaulatan negara, dengan mendelegasikan fungsi pembinaan perawatan dan penyiapan kekuatan kepada para Kepala Staf Angkatan. Kekuatan pertahanan diterima melalui pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan oleh Menteri Pertahanan. Oleh karenanya fungsi pemerintahan dalam bidang pertahanan diselenggarakan oleh Departemen Pertahanan sehingga sesungguhnya figur politik berada pada Menteri Pertahanan. Panglima TNI merupakan figur profesional yang tidak mempunyai kewenangan menjangkau kepada masyarakat dalam masa damai. Kewenangan Panglima TNI menjangkau kepada masyarakat hanya terjadi ketika negara berada dalam keadaan darurat militer atau dalam keadaan perang.
Landasan konstitusional yang digunakan dalam menentukan posisi TNI adalah UUD 1945. Preambule UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini bermakna bahwa tugas dan kewajiban melindungi bangsa Indonesia bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban TNI saja tetapi merupakan tugas dan kewajiban seluruh fungsi pemerintah melalui kewenangan fungsional masing-masing. misalnya Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU. Ketentuan ini harus difahami dalam satu nafas, dengan aturan menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, sedangkan dengan aturan yang lain menyatakan bahwa Presiden menyatakaan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang Undang.
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU, apapun namanya dapat dimaknakakan bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI. Hanya saja untuk kepentingan apa kewenangan tersebut digunakan dapat kita lihat yaitu dalam fungsi TNI sebagai alat pertahanan ketika negara dalam keadaan perang dan dalam pengerahan TNI untuk tugas penegak kedaulatan dan penjaga keutuhan wilayah nasional ketika negara dalam keadaan bahaya sebagaimana ditetapkan dengan Undang Undang dalam keadaan darurat militer. Sebaliknya hal ini dapat diartikan bahwa kewenangan Panglima Tertinggi tidak dapat digunakan untuk bidang lain di luar fungsi pertahanan negara, seperti untuk kepentingan sosial politik. Apabila kewenangan ini digunakan dalam bidang sosial politik maka akan terjadi penyalahgunaan TNI untuk mendukung kekuasaan Presiden. Kewenangan inipun diharapkan untuk tidak digunakan untuk mencampuri manajemen internal TNI, sesuai dengan kriteria hubungan sipil-militer yang sehat. Dalam alir hubungan sipil-militer yang sehat, alasan dan tujuan penggunaan militer senantiasa merupakan keputusan politik, namun penentuan penyiapan kekuatan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut akan merupakan domain manajemen internal TNI. Harus jelas dan dipatuhi batas yang mebedakan kewenangan politik dan kewenangan profesional.
Dari dua ketentuan dasar tersebut dapat dijabarkan berbagai hal yang memberi ketegasan hubungan antara Presiden dan TNI. Merupakan suatu kenyataan bahwa membedakan kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara dengan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tidak efektif untuk menentukan kekuasaan Presiden atas TNI. Selama Presiden merupakan Presiden yang terpilih melalui proses demokratis konstitusional, dan memiliki legitimasi, TNI patut untuk patuh kepada Presiden. Kewenangan untuk memilih seorang Presiden bukan berada pada TNI, tetapi pada DPR dan MPR. TNI sebagai alat negara tidak otomatis diartikan bahwa TNI dapat membantah kebijakan Presiden secara institusional. Maka TNI sebagai alat negara adalah apabila pemerintahan selesai masa baktinya, hal tersebut tidak berpengaruh kepada TNI, TNI masih tetap berfungsi.
TNI senantiasa bertindak berdasarkan keputusan politik, dan TNI tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan yang berbeda dari pemerintah. TNI bukan merupakan negara dalam negara dan tidak pernah mengambil alih kekuasaan. Perbedaan perndapat antara Presiden dan Panglima TNI merupakan proses dan prosedur politik, tetapi tidak membawa TNI sebagai institusi dan dinyatakan ke luar kepada publik sebagai sikap politik TNI. Kewenangan Panglima Tertinggi atas TNI tidak digunakan dalam bidang sosial politik, sebaliknya TNI tidak akan pernah memiliki aspirasi sosial politik sendiri yang bertentangan dengan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pada dasarnya, sebuah organisasi militer tidak dirancang untuk bermain politk, karena apabila hal tersebut terjadi, hanya terdapat dua kemungkinan, pertama, militer akan digunakan sebagai pendukung alat kekuasaan, atau, kedua, militer yang berpolitik independen akan menjadi negara dalam negara. Kontrol terhadap kekuatan eksekutif dalam tatanan demokratis harus dibangun dalam kerangka sistem politik, dan bukan dilakukan oleh militer. Tantangan kita sekarang ini adalah bagaimana membangun sebuah sistem politik yang efektif, kompeten dan taat hukum mencakup bangunan sistem kontrol yang efektif, serta membangun sebuah angkatan bersenajata yang profesional, efektif efisien dan modern dan mempunyai tugas dan peran dalam pertahanan negara, utamanya menghadapi ancaman dari luar negeri serta siap membantu keamanan dan pembangunan bangsa atas permintaan institusi fungsional.
Dalam melaksanakan pengelolaan pertahanan keamanan negara, Presiden dibantu seorang Menteri untuk fungsi pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara dan upaya pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan keamanan negara, dan Panglima Angkatan Bersenjata dalam fungsi pembinaan dan penggunaan setiap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengalir dari ketentuan di atas terlihat dengan jelas perbedaan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Menteri Pertahanan dan Panglima Angkatan Bersenjata. Oleh karenanya untuk memisahkan dengan jelas kedua fungsi tersebut diemban oleh pejabat yang berbeda dan tidak dirangkap pada pejabat yang sama.
Selanjutnya dicerminkan dengan tugas fungsi Departemen Pertahanan adalah merumuskan kebijakan dan alokasi sumber daya, sedangkan Markas Besar TNI berfungsi untuk membina, menyiapkan dan menggunakan segenap komponen pertahanan keamanan negara dalam rangka mengabdi kepada kepentingan nasional. Tugas militer dalam mengelola sumberdaya nasional untuk kepentingan pertahanan di masa damai adalah membantu Pemda tanpa ada kewenangan yang menjangkau ke masyarakat. Tugas-tugas penyiapan ruang, alat dan kondisi juang, serta aspek Hankam dipadukan dalam rencana pembangunan daerah yang dipertanggung jawabkan kepada Pemerintah Daerah. Fungsi inilah yang kita kenal sebagai fungsi teritorial, di mana dalam keadaan darurat militer atau perang, militer (TNI) mempunyai kewenangan mengelola sumberdaya nasional untuk kepentingan pertahanan yang langsung menjangkau ke masyarakat.
Alternatif ini proporsional dengan tataran fungsi kewenangan Pemerintah Daerah dan Komando Teritorial. Karenanya alternatif ini yang disarankan dengan perubahan dilaksanakan secara bertahap, terutama dengan pemberdayaan fungsi Pemerintah Daerah dan Kepolisian Negara RI. Konsepsi Sishankamneg (Sistem Pertahanan Keamanan Negara) didasarkan pada Sishankamrata (Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta), dengan upaya mendayagunakan sumber daya dan prasarana nasional secara menyeluruh, terarah dan terpadu, di mana upaya pertahanan diselenggarakan dengan membangun dan membina daya tangkal dan kekuatan tangkal negara terhadap ancaman dari luar negeri. Keseluruhannya dikelompokkan dalam kekuatan Bala Siap (Darat, Laut, Udara) dan Bala Cadangan, yang secara legal formal dalam Tap NO. VII/MPR/2000 dikelompok-kan sebagai komponen Hankamneg yaitu TNI dengan cadangan TNI sebagai komponen utama, dan rakyat beserta sarana prasarana sebagai komponen pendukung. Untuk menyelenggarakan perwujudan daya dan kekuatan tangkal dari Sishankamrata ditempuh melalui upaya Binter. Permasalahannya apakah Sishankamrata dan Binter masih relevan dan valid untuk diformulasikan pada format penyelenggaraan pertahanan negara ke depan ?
Selanjutnya untuk mengkaji Sishankamrata, secara eksplisit pada arah kebijakan bidang Hankam menatakan : Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI, Polri sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan Hankamneg dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri dan Rakyat. Landasan Tap MPR ini sebagai keputusan politis negara hanya merupakan norma-norma dasar konsepsional, yang masih memerlukan jabaran operasional melalui undang-undang. Untuk itu seyogyanya dalam memandang Sishankamrata, bukan hanya sekedar menjadikan sebuah nama yang tanpa makna. Artinya hanya disepakati pada tataran konsepsi kebijakan, namun tidak terwujud nyata pada tataran implementasi operasional. Atas dasar hal tersebut format penyelenggaraan pertahanan negara ke depan masih valid dan relevan menggunakan dan mewujudkan Sishankamrata yang juga harus didukung : (1) Adanya sistem politik yang berkemampuan menyeimbangkan konflik dengan konsesus, menjamin stabilitas nasional serta berkemampuan mengerahkan seluruh potensi dan kekuatan nasional untuk mendukung upaya pertahanan negara. (2) Adanya sistem ekonomi yang mampu mendayagunakan sumber daya nasional bagi kepentingan upaya pertahanan negara. (3) Adanya sistem sosial budaya yang mampu membangkitkan rasa cinta tanah air dan bela negara. (4) Adanya sistem Hankamneg yang berkemampuan mewujudkan daya dan kekuatan tangkal terhadap setiap ancaman dengan kekuatan dan potensi nasional yang tersedia. (5) Adanya sistem hukum nasional, sistem keamanan nasional dan Sishankamneg yang saling mendukung dan memperkuat dalam rangka mewujudkan Indonesia Merdeka.
Oleh karenanya Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta hendaknya dilihat dari makna hakiki sebagai pengerahan totalitas kemampuan suatu bangsa ketika menghadapi ancaman terhadap kelangsungan hidupnya, dan diselenggarakan secara terpadu oleh segenap institusi fungsional. Paradima Baru TNI tersebut di atas telah dilaksanakan TNI dalam wujud implementasi reformasi internal. Langkah-langkah yang telah dilakukan TNI sebagai bagian dari reformasi internalnya adalah :
a. Sikap dan pandangan politik TNI tentang paradigma baru peran TNI Abad XXI.
b. Pemisahan Polri dan TNI.
c. Perubahan Staf Sospol menjadi Staf Teritorial.
d. Penghapusan kekaryaan TNI.
e. TNI tidak akan pernah lagi terlibat dalam politik praktis dan mengambil jarak yang sama dengan Parpol yang ada.
f. Komitmen dan konsistensi netralitas TNI dalam Pemilu.
g. Perubahan paradigma hubungan TNI dan keluarga besar TNI.
h. Berbagai doktrin TNI disesuai-kan era reformasi dan peran TNI Abad XXI.
TNI telah menempatkan diri sepakat dengan pendapat bangsa bahwa kita harus membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang modern, maju dan demokratis. Namun perubahan menuju kemajuan tersebut perlu kita lakukan secara bertahap sebanding dengan kesiapan masyarakat. Di samping itu kita tetap perlu wasapada bahwa di tengah suasana transisi perubahan, akan selalu ada kelompok kepentingan yang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan sempitnya sekaligus merugikan kepentingan bangsa. TNI telah mereposisi dirinya sebagai bagian dari pemberdayaan bangsa guna siap menghadapi era globalisasi. Tantangan TNI saat ini adalah bagaimana menangkap dan mewujudkan dokrin, sistem dan tatanan yang berasal dari masa lalu guna dicari wujud pelakasanannya dalam format negara modern.
Juga perlu diingatkan bahwa penyelenggaraan pembinaa sumberdaya nasional untuk kepentingan pertahanan bukan hanya merupakan tanggung-jawab TNI saja namun merupakan fungsi pemerintahan yang diselenggarakan oleh segenap instansi fungsional secara terpadu. Kitapun masih perlu mewujudkan iklim hubugan sipil-militer yang sehat dan pada akhirnya efektivitas fungsi pertahanan dan keamanan negara akan terwujud bila terdapat ketergasan tataran kewenangan fungsi, dan Reformasi TNI dalam tatanan demokrasi, bukanlah dengan mendemokrasikan TNI tetapi dengan meningkatkan profesionalitas TNI di tengah tatanan demokrasi.
Kesimpulan
Sistem pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah suatu system pertahanan dan keamanan yang komponenya terdiri dari seluruh potensi, kemampuan dan kekuatan nasional untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara dalam pencapaian tujuan. Menjadikan Pancasila sebagai doktrin yang komparatife dengan pelaksanaan Sistem Pertahanan Semesta sudah menjadi keharusan mengingat perkembangan model perang modern yang memanfaatkan matra matra digital, psycho concept dan indoktrinisasi.
Sishankamrata bersifat semesta dalam konsep, semesta dalam ruang lingkup dan semesta dalam pelaksanaannya. Komponen kekuatannya terdiri dari :
a. Komponen dasar yaitu rakyat terlatih
b. Komponen utama yaitu ABRI dan cadangan TNI
c. Komponen Perlindungan Masyarakat (Linmas)
d. Komponen pendukung yaitu sumber daya dan perasaan nasional.
Pengalaman penyelenggaraan hankam menghasilkan berbagai doktrin terhadap pertahanan dan keamanan yaitu doktrin prang griliya rakyat semesta, doktrin perang wilayah, doktrin perang rakyat semesta dan doktrin pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Sasaran operasi hankamnas yaitu mencegah dan menghancurkan serangan terbuka, menjamin penguasaan dan pembinaan wilayah nasional RI dan ikut serta memilahara kemampuan hankam Asia Tenggara bebas dari campurtangan asing.
Pola operasi hankamrata yaitu operasi pertahanan, operasi keamanan dalam negeri, operasi intelijen strategis an pola operasi kerja sama pertahanan dan keamanan Asia Tenggara. Pola operasi pertahanan bertujuan bertujuan untuk menggagalkan serangan dan ancaman nyata dari kekuatan perang musuh. Pola operasi keamanan dalam negeri bertujuan untuk memelihara atau mengembalikan kekuatan pemerintah/Negara RI paa salah satu atau beberapa daerah (bagian wilayah) Negara yang terganggu keamanannya.
Pola operasi intelijen strategis bertujuan untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan strategis nasional dan oprerasi-operasi Hankam, menghancurkan sumber-sumber infiltrasi, subversi dan spionase yang terdapat di wilayah musuh dan mengadakan perang urat saraf dan kegiatan-kegiatan tertutup lainnya untuk mewujudkan kondisi strategis yang menguntungkan.
Pola operasi kerja sama yaitu usaha bersama kemungkinan gangguan keamanan stabilitas nasional dan perdamaian khususnya di Asia Tenggara.

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut