MANAJEMEN SOSIAL MASYARAKAT DI SEKITAR TAMBANG
MANAJEMEN SOSIAL MASYARAKAT DI SEKITAR TAMBANG
Oleh Erry Abdul Nasir Pelupessy SH
Masyarakat Transparansi Indonesia
“Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, dan lingkungan yang berkaitan pada segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan pembangunan atau pengembangan berkelanjutan sewaktu suatu perusahaan melaksanakan tanggung jawabnya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, tetapi juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan baik untuk saat ini maupun untuk jangka panjang .
Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab tersebut, tidak terkecuali pada perusahaan tambang. Telah terdapat peraturan yang mengatur tanggung jawab sosial pada perusahaan tambang, yaitu UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pada pasal 95 undang-udnang ini secara tegas dinyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK berkewajiban untuk melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Berbagai contoh pelaksanaan tanggung jawab sosial pada perusahaan tambang antara lain meliputi pembangunan fasilitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan di daerah sekitar tambang”
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu daerah penghasil tambang batu bara terbesar di dunia. Salah satu daerah penghasil tambang terbesar di Indonesia adalah Kalimantan Selatan. Pertumbuhan tambang di Kalimantan Selatan sendiri semakin pesat karena semakin banyak lahan tambang baru yang ditemukan. Namun pertumbuhan yang pesat tidak diseimbangi dengan pengelolaan yang baik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kurangnya sosialisasi tentang pengelolaan tambang dengan baik, menyebabkan banyak dampak buruk yang dihasilkan terhadap lingkungan. Walaupun sekarang tidak terlalu terasa, namun beberapa tahun lagi dampak pengelolaan tambang yang salah bisa mengganggu stabilitas ekosistem. Perlunya usaha-usaha yang dilakukan dari sekarang untuk mengatasi pengelolaan tambang yang salah. Mulai dari sosialisasi sampai tindakan nyata. Sehingga diharap keseimbangan alam akan terjaga. Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negaradan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangkut berat.
Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya, karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita. Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa dampak negatif dari kasus penambangan batubara yang ada di Indonesia ?
2. Bagaimana solusi dan cara megatasi dampak negatif yang terjadi akibat kasus penambangan pasir?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui dampak negatif dari kasus penambangan batubara yang ada di Indonesia
2. Memberikan solusi dan cara mengatasinya terhadap dampak negatif yang terjadi akibat kasus penambangan pasir
PEMBAHASAN
A. Kasus Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan
Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
1. Dampak Lingkungan
Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negara dan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita.
Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan. Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, udara, dan hutan, air . Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;
a. Pencemaran air
Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batubara yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
b. Pencemaran udara
Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa, bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
c. Pencemaran Tanah
Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca. Aktivitas pertambangan batubara juga berdampak terhadap peningkatan laju erosi tanah dan sedimentasi pada sempadan dan muara-muara sungai. Kejadian erosi merupakan dampak tidak langsung dari aktivitas pertambangan batubara melainkan dampak dari pembersihan lahan untuk bukaan tambang dan pembangunan fasilitas tambang lainnya seperti pembangunan sarana dan prasarana pendukung seperti perkantoran, permukiman karyawan,Dampak penurunan kesuburan tanah oleh aktivitas pertambangan batubara terjadi pada kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan tanah penutup (sub soil/overburden). Pengupasan tanah pucuk dan tanah penutup akan merubah sifat-sifat tanah terutama sifat fisik tanah dimana susunan tanah yang terbentuk secara alamiah dengan lapisan-lapisan yang tertata rapi dari lapisan atas ke lapisan bawah akan terganggu dan terbongkar akibat pengupasan tanah tersebut.
2. Dampak Terhadap manusia
Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain :
a. Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Kaarena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
b. Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
c. Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
3. Dampak Sosial dan kemasyarakatan
a. Terganggunya Arus Jalan Umum
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
b. Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Secara teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
B. Solusi Pembahasan
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan.
Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari. Sayangnya, Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
a. Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
b. Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
c. Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
d. Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
PENGERTIAN PERTAMBANGAN SECARA UMUM
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas). Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama.
Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua.
Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1. sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga.
Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat.
Sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa negara.
Definisi Tambang
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Pada kesempatan ini saya ingin menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan
1. Pertambangan adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2. Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang besar
4. Pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab
Fakta-Fakta Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
· Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
· Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
· Beredar informasi yang simpang siur dan membingungkan
2. Tahapan Eksplorasi
· Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
· Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
· Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
· Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
· Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
· Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
· Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
· Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan
· Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap
· Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi
· Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4. Tahapan Tutup Tambang
· Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
· Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan
· Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang
· Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan
· APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah.
Adapun yang perlu diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1. Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2. Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3. Tambang Rakyat mengundang konflik horizontal
4. Tambang Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN / ENERGI.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di budang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan
.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
PENYEDIAAN AIR BERSIH DAN SANITASI
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
DARI SEGI KUALITAS PELAYANAN AIR MINUM YANG MERUPAKAN TUPOKSI DARI DEPARTEMEN
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a) Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c) Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e) Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
SEJAUH MANA ANDA MENGETAHUI TENTANG CARA PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
Manajemen Pengelolaan Tambang Galian C
Setiap daerah memiliki potensinya masing-masing. Pemanfaatan potensi alam tersebut boleh untuk apa saja dan siapa saja, tetapi tetap ada aturan dan norma yang hasrus di taati dan “disepakati”. Sungai yang mengalir di bentangan alam ini juga menyediakan potensi yang bisa dimanfaatkan salah satunya adalah bahan tambang galian C.
Galian C adalah bahan tambang yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah. Salah satu contoh kongkrit galian C yang berasal dari sungai adalah Batu, Koral, serta pasir sungai. Di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur bahan galian C tersebut semuanya di ekspolari dan kelola di aliran sungai oleh pihak swata.
Pengelolaan oleh swasta tersebut tentunya mendatangkan pemasukan bagi daerah, baik yang berhubungan langsung dengan lokasi maupun pemerintah daerah. Bagi yang berhubungan langsung dengan lokasi, seperti desa. Karena di lokasi galian C di daerah ini berada sangat dekat dengan permukiman masyarakat (desa), maka biasanya pihak pengelola memberikan kesempatan kepada masyarakat desa sekitar untuk mencari nafkah dengan berkerja sebagai pekerja kasar “pengumpul batu” di tambang galian C tersebut.
Pengelolaan bahan tambang di daerah ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Ketersediaan dan potensi bahan tambang ini memang cukup menjanjikan. Bahkan sampai dengan detik ini ketersediaan batu koral dan pasir di lokasi tambang galian C masih tersedia meskiupun sudah mulai menipis. Sebagaimana potensi Sumber Daya Alam lainnya, Di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur ini memang sangat banyak potensi tambangnya seperti emas hitam atau pasir besi banyak sekali terdapat di daerah ini.
Untuk mengekspolarsi bahan tambang Galian C tersebut dari dalam sungai, pihak swasta atau pengelola menggunakan tenaga mesin berupa alat-alat berat seperti buldoser dan eksapator. Buldoser biasanya digunakan untuk pengerjaan pada tahap pertama atau land clearing untuk membangun akses jalan menuju lokasi ekplorasi tersebut. Selanjutnya untuk melakukan pengerukan dari dalam aliran sungai maka digunakanlah alat berat jenis lainya berupa eksapator. Semua pekerjaan yang menggunakan mesin khususya alat-alat berat semuanya menggunakan tenaga operator (didatangkan dari luar desa karena masyarakat desa umumnya tidak memiliki keterampilan sebagai operator).
Selanjutnya untuk jasa angkutan material tersebut sudah pasti menggunakan kenderaan berupa truk-truk yang kesemuanya disedikan oleh pihak pengelola. Baik dari lokasi eksplorasi maupun untuk sampai ke konsumen, dalam hal ini bisa masyarakat umum bisa juga para kontraktor yang dalam proses pelaksanaan proyek baik itu proyek pemerintah maupun pihak swasta.
Permasalahan yang paling pertama muncul dari pengelolaan galian C di daerah ini adalah kerusakan jalan yang dilalui oleh kenderaan pengangkut galian C tersebut dari lokasi tambang menuju ke “konsumen”. Hal ini disebabkan karena kapasitas jalan sebelum hadirnya galian C didaerah ini masih dilapisi dengan aspal kasar (bukan Hotmik) sehingga tidak mampu untuk menahan beban diatasnya yang setiap hari dilalui oleh truk-truk berbadan besar (Tonase muatan kenderaan tidak sebanding dengan Tonase kelas jalan) sehingga satu-satunya jalan menuju desa yang menjadi lokasi galian C tersebut rusak parah sehingga masyarakat susah untuk menuju dan ke luar apabila menggunakan sepeda motor atau kenderaan roda empat yang relatif kecil lainnya.
Permasalahan yang kedua adalah pencemaran di daerah hilir dari lokasi galian C. Pencemaran air yang terjadi terutama disebabkan oleh proses pengerukan material tersebut dari dalam air, sehingga air menjadi keruh dan bercampur minyak sedangkan sungai tersebut sebagian besar digunakan masyarakat sebagai sarana MC (Mandi dan Cuci) dan masih ada juga beberapa masyarakat yang menggunakannya sebagai sarana air bersih. Habitat yang ada di dalam air terutama ikan-ikan dan berbagai mahluk hidup lainya juga ikut tergangu.
Kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas mesin pengolah batu Koral tersebut juga sangat menggangu ketenangan alam perdesaan. Karena alam perdeasaan biasanya adalah alam yang tenang berubah menjadi bisingnya suara mesin atau biasanya di sebut Quarri pihak pengelola Tambang Galian C.
Karena ketersediaan bahan galian C merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, maka permasalahan baru muncul. Habisnya bahan galian C dari dalam sungai menyebabkan pihak perusahaan mulai melakukan ekspansi atau perluasan ke lahan-lahan yang ada disepanjang sungai yang memiliki potensi bahan galian C dibawahnya.
Hal ini sudah mulai terjadi, dimana masyarakat yang memiliki lahan disekitar lokasi tambang baik itu lahan pertanian pangan maupun perkebunan yang dibawahnya memiliki potensi bahan tambang maka perusahaan dengan berbagai trik rayuan berusaha untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang mayoritas adalah masyarakat kecil yang tidak berpendidikan agar mau “menjual” lahan mereka kepada pihak perusahaan. Secara langsung usaha untuk ekspansi wilayah tersebut bertentangan dengan apa yang telah dikeluarkan ijinya oleh pemerintah ke pengelolaan tambang galian C tersebut.
Kepada pihak pemerintah khususnya pemerintah Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur agar melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivistas tambang galian C di wilayah kerjanya. Dalam UUD 1945 diamanatkan bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini tidak tercermin dalam realitas yang terjadi di daerah sekitar lokasi tambang galian C di kabupaten bengkulu Utara, jalan licin dan mulus yang sudah selayaknya mereka dapatkan karena daerah mereka memiliki kekayaan alam yang tinggi tetapi jalan mereka rusak parah yang disebabkan dari proses eksplorasi kekayaan alam di daerah mereka sendiri.
Ada ketidakadilan pembangunan didaerah ini yang patut di indikasikan, sebab daearhnya kaya tetapi pembangunan khususnya jalan tidak tersentuh sedikitpun selama lebih dari satu dasawarsa. Izin pengelolaan tambang sudah sepatutnya ditinjau secara komprehensip agar tidak terjadi perusakan lingkungan dan alam yang muaranya nanti juga menyebabkan perusakan masayarakat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur ini.
BAGAIMANA PUNDI-PUNDI TAMBANG MENGALIR KEPADA MASYARAKAT ???
Tambang telah menjadi magnet bagi banyak orang untuk mendekat. Pundi-pundi yang dihasilkan dari tambang menjanjikan kesejahteraan. Namun, tak dapat dipungkiri, hasil tambang masih dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, yaitu mereka yang memang terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan. Pihak-pihak seperti investor, kontraktor, karyawan tambang, atau sebagian kecil masyarakat yang bersinggungan langsung dengan dunia tambang telah mencicipi manisnya hasil tambang. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tidak terlibat? Adakah hasil tambang yang dapat mereka nikmati?
Reformasi yang terjadi tahun 1998 membawa banyak perubahan dalam tata kelola republik ini. Dari sistem politik, pemerintahan, hingga pengelolaan keuangan. Indonesia yang semula diatur secara terpusat atau sentralistik, sejak reformasi digulirkan berubah menjadi desentralistik. Daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk mengatur dirinya, tidak lagi terpaku pada titah dari Jakarta. Daerah diberi keleluasaan untuk mengelola sekaligus memanfaatkan potensi yang dimiliki.
Bumi Indonesia dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah, baik itu berupa kandungan minyak dan gas, mineral, hutan, maupun kekayaan laut. Melalui mekanisme desentralisasi fiskal, hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut dibagihasilkan ke daerah dengan proporsi yang lebih besar dibandingkan dengan pemerintah pusat. Kita mengenal adanya Dana Perimbangan, yaitu dana dari APBN yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam menyediakan layanan publik kepada masyarakat.
Ada tiga komponen utama Dana Perimbangan, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH). DAU diberikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah di mana penggunaannya ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. DAK merupakan dana yang diberikan untuk membiayai kegiatan tertentu di daerah yang menjadi prioritas nasional, biasanya berupa proyek fisik seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, infrastruktur jalan, dan irigasi. DBH dibagi menjadi dua jenis, yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (DBH SDA). DBH Pajak berasal dari setoran para wajib pajak sementara DBH SDA berasal dari pemanfaatan sumber daya alam di daerah yang disetor ke pemerintah pusat dan dibagikan kembali ke daerah penghasil secara proporsional.
DBH SDA selalu menjadi isu sensitif, terutama bagi daerah-daerah yang kaya dengan sumber daya alam seperti Aceh, Papua, atau Kalimantan Timur. Hasil bumi yang diperoleh melalui kegiatan pertambangan itu menjadi tumpuan daerah dalam membiayai kebutuhannya menyediakan layanan publik bagi masyarakat. Melalui undang-undang, negara menjamin adanya bagi hasil yang adil dan proporsional antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai penghasil.
Begitu pula yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur. Keberadaan sebuah tambang pasir besi di beberapa tempat di derah pesisir selatan Kabupaten Lumajang membuat banyak pihak dengan kepentingannya masing-masing berada disana dalam waktu yang bersamaan. Tambang pasir besi yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat sekitar dengan cara manual dan tradisional. Setiap tahunnya tambang tambang ini menghasilkan pasir besi sebagai output akhir. Selanjutnya, pasir besi tersebut dijual kepada pihak lain untuk diolah di smelter hingga dihasilkan produk turunannya.
Pundi-pundi hasil tambang itu dibagikan kepada pemerintah daerah dengan prinsip by origin. Artinya, daerah penghasil mendapatkan porsi bagi hasil lebih besar. Sementara daerah lain dalam provinsi yang bersangkutan mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu. Secara geografis tambang berada di wilayah Kabupaten Lumajang. Dengan demikian, Kabupaten Lumajang memperoleh proporsi pembagian DBH SDA lebih besar dibandingkan dengan sesama kabupaten atau kota lain di Provinsi Jawa Timur.
Persentase bagi hasil DBH SDA Pertambangan Minerba antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat dilihat pada infografis berikut :
PENGEMBANGAN MASYARAKAT UNTUK MEMBANGUN MANAJEMEN SOSIAL
Tekanan sosial yang lebih besar dapat memicu kinerja sosial yang lebih baik. Karena itulah Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil inisiatif untuk memastikan program Pengembangan Masyarakat (CD) sebagai salah satu misinya untuk memastikan bahwa operasional penambangan harus berjalan lancar selaras dengan masyarakat di sekitar tambang.
Secara umum, kemiskinan adalah dasar untuk dipakai dalam penentuan pelaksanaan program CD perusahaan dan cara bagaimana program yang berkelanjutan dapat dilaksanakan secara sistematis, karena kemiskinan bukanlah hanya suatu tantangan ekonomi saja. Kondisi Kemiskinan yang sangat ekstrem adalah kondisi dimana keluarga tidak dapat membuat pilihan untuk menentukan masa depan mereka.
Untuk perusahaan pertambangan yang ada, pengembangan masyarakat merupakan suatu manifestasi untuk membuat masyarakat lebih maju dalam mencapai usaha yang berkesinambungan melalui ketiga dimensi program CD dari Perusahaan yaitu Pengembangan Sumberdaya Manusia, penyediaan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi yang terus menerus serta Program Kegiatan Sosial untuk mendukung kehidupan sosial masyarakat sehari-hari agar masa depan mereka dapat berkembang, , meminimalkan dampak lingkungan , terjalinnya hubungan sosial yang kohesif di masyarakat, , sehingga dapat mengurangi gangguan yang berdampak kepada sosial dan budaya, dengan selalu memelihara dialog dengan para pemangku kepentingan dan transparansi dalam pelaksanaan program CD.
Fokus utama Perusahaan dalam pengembangan program pengembangan masyarakat adalah masyarakat itu sendiri. . Bayan sebagai penambang memiliki dampak besar yang dapat mempengaruhi komunitas setempat. Dampak positifnya adalah dengan terciptanya masyarakat dan penghasilan ataupun kekayaan yang didapatkan dari kegiatan operasional tambang, pengalihan / transfer teknologi , tenaga kerja terampil dan pelatihan untuk masyarakat setempat , serta pengembangan dan perbaikan sarana dan prasarana desa seperti jalan, sekolah serta kegiatan lainnya untuk kesehatan masyarakat di sekitar tambang.
Pembangunan program CD yang berkesinambungan yang dilaksanakan oleh Perusahaan persahaan yang ada dengan segala manfaat yang dibutuhkan oleh masyarakat akan setara dengan kegiatan tambang sampai kelak setelah penutupan tambang, dan ini adalah bagian dari program CD yang harus ditangani.
Pelaksanaan program-program CD adalah untuk merangkul dan yang lebih penting lagi adalah terpenuhinya sasaran program terhadap kebutuhan masyarakat sehingga tercipta hubungan sosial yang positif seperti beberapa program yang telah dilaksanakan berikut ini :
1. Pengembangan keterampilan masyarakat setempat dan penyediaan program Beasiswa Penuh untuk siswa-siswa Putra Daerah untuk melanjutkan kejenjang pendidikan lanjutan yang lebih tinggi
Perkembangan infrastruktur, misalnya membangun jalan akses antar desa, Balai Pertemuan Warga dan sekolah, proyek air bersih, listrik dan program serupa lainnya.
Progam Kesehatan Masyarakat termasuk layanan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya, dan membangun Klinik Pedesaan serta memperlengkapinya dengan peralatan yang dibutuhkan, dan memberikan bantuan terhadap Puskemas yang ada. .
2. Mendukung usaha kecil dengan memberikan peluang untuk para pemasok setempat.
Proyek-proyek sebagai pendapatan / mata pencaharian yang berkesinambungan yang bertujuan agar masyarakat tidak selamanya menggantungkan kepada Perusahaan, serta mengembangkan lapangan kerja alternatif dan berkesinambungan untuk masyarakat
Usaha mikro untuk mendukung usaha masyarakat setempat, menciptakan lapangan kerja, dan membantu berkembangnya perekonomian masyarakat.
PENGELOLAAN IURAN PERTAMBANGAN DAN PAJAK BAHAN GALIAN C DALAM OTONOMI DAERAHMANAJEMEN SUMBER DAYA MINERAL, MEMAKSIMALKAN PELUANG DALAM OTONOMI DAERAH
PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT SEBAGAI WUJUD TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN KEPEDULIAN PENGUSAHA DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA MINERAL
1.1. Umum
Tanggung Jawab Sosial Korporasi / Corporate Social Responsibility (CSR) melalui program pengembangan masyarakat (community development), kini menjadi perhatian berbagai pihak, karena dianggap dapat menjadi jawaban bagi perusahaan (khususnya industri pertambangan) dalam menghadapi isu kepedulian terhadap kondisi sekitarnya. Perusahaan pertambangan yang menggali dan mengambil kekayaan alam yang dikandung bumi di suatu daerah, diharapkan oleh penduduk sekitarnya untuk dapat membagi hasil dari kekayaan itu.
Tuntutan ini berkaitan dengan pendapat bahwa perusahaan telah mengambil kekayaan alam, yang menurut pandangan penduduk adalah bagian dari hak miliknya. Di beberapa daerah rasa memiliki itu sangat kental karena ikatan emosional sebagai tanah milik para leluhur. Walaupun UU No. 11 tahun 1967 mengenal hak adat, namun dalam prakteknya hal ini sulit dilaksanakan mengingat bahwa hak tersebut tidak secara autentik dikodifikasikan, sehingga dapat menimbulkan kerancuan. Sementara itu juga dalam berbagai peraturan perundangan ditegaskan bahwa ketentuan termaksud berlaku sepanjang hukum lokal tersebut memang masih ada.
Secara umum, perhatian para pembuat kebijakan terhadap CSR saat ini telah menunjukkan adanya kesadaran bahwa terdapat potensi timbulnya dampak buruk dari suatu kegiatan usaha. Dampak buruk tersebut tentunya harus direduksi sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan kemaslahatan masyarakat sekaligus tetap bersifat kondusif terhadap iklim usaha.
1.2 Maksud dan Tujuan
Dalam dunia pertambangan, isu Corporate Social Responsibility (CSR) semakin menarik perhatian kalangan perusahaan. Ide dasar CSR dalam industri sumber daya mineral sebenarnya sederhana, yaitu pentingnya sikap sosial perusahaan tambang kepada masyarakat disekitar wilayah pertambangan. Ide ini tentu tergolong mulia, sebab umumnya perusahaan penambangan terkesan lebih banyak berurusan dengan permasalahan permodalan dan kalkulasi target keuntungan. Padahal dampak aktivitasnya banyak menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat disekitarnya.
CSR dengan programnya berupa Community Development muncul menjadi tuntutan masyarakat atas perilaku perusahaan tersebut diatas yang biasanya mengabaikan tanggung jawab sosialnya terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah penambangan. Fenomena inilah yang dimaksudkan sebagai bahan diskusi dan pembahasan dalam tulisan ini, dengan tujuan untuk menelusuri pentingnya CSR serta programnya berupa Community Development dalam kegiatan pertambangan.
PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT / COMMUNITY DEVELOPMENT
2.1.Latar Belakang
Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai induk dari Community Development (CD), dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 1930-an sebagai usaha untuk melindungi buruh dari penindasan yang dilakukan perusahaan. Saat ini banyak definisi yang menjelaskan makna CSR, yang juga terus berubah seiring berjalannya waktu. CSR antara lain didefinisikan sebagai komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya (CSR: Meeting Changing Expectations, 1999).
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawabnya terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomis. Jika kita berbicara tentang tanggung jawab sosial perusahaan, maksudnya adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi suatu tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomis. Hal itu bisa terjadi dengan dua cara yaitu cara positif dan negatif. Secara positif, perusahaan bisa melakukan kegiatan yang tidak membawa keuntungan ekonomis dan semata-mata dilangsungkan demi kesejahteraan masyarakat atau salah satu kelompok di dalamnya. Contohnya menyelenggarakan pelatihan keterampilan untuk penganggur. Kegiatan seperti itu hanya mengeluarkan dana dan tidak mendapat sesuatu kembali. Tujuannya semata-mata sosial dan sama sekali tidak ada maksud ekonomi. Secara negatif, perusahaan bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, yang sebenarnya menguntungkan dari segi bisnis tetapi akan merugikan masyarakat atau sebagian masyarakat. Kegiatan-kegiatan itu bisa membawa keuntungan ekonomis tapi perusahaan mempunyai alasan untuk tidak melakukannya. Jika kita membedakan tanggung jawab sosial dalam arti positif dan dalam arti negatif, langsung menjadi jelas konsekuensinya dalam rangka etika.
Sekarang, seiring dengan makin kompleksnya kepemilikan sebuah usaha, konsep CSR menjadi meluas maknanya, salah satunya adalah niat baik dan komitmen dari perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan pengembangan masyarakat dan ekonomi lokal sehingga memberikian kontribusi juga terhadap keberlanjutan perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal (masyarakat), dan lingkungan secara luas.
Dengan pengertian di atas tentang konsep CSR, pengembangan model CSR (CSR Models) mengalami pergeseran dari dari perspektif share holder ke perspektif stake holder, artinya kehadiran perusahaan harus dilihat dari dan untuk mereka yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan, dalam hal ini tidak hanya pemilik bisnis saja akan tetapi diperluas dalam kelompok yang lebih lebar. Namun demikian tentunya tingkat kepentingan setiap stake holder akan berbeda, mulai dari karyawan, pembeli, pemilik, pemasok, dan komunitas lokal, organisasi nirlaba, aktivis, pemerintah, sampai dengan media yang secara tidak langsung berhubungan dengan perusahaan.
Penting dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam CSR bahwa CSR bukan sekedar usaha mendapatkan ijin sosial dari masyarakat untuk mengamankan operasional perusahaan atau untuk mengurangi kerugian lingkungan dari aktivitas usahanya, tetapi lebih jauh CSR adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dari stake holder (sesuai dengan prioritasnya). Dengan demikian, peduli terhadap akibat sosial, mengatasi kerugian lingkungan sebagai akibat dari aktivitas usaha, ijin sosial dari masyarakat menjadi bagian kecil dari usaha untuk meningkatkan kualitas hidup tersebut. Stake holder yang dirumuskan di atas (karyawan, pembeli, pemilik, pemasok, dan komunitas lokal, organisasi nirlaba, aktivis, pemerintah, dan media), pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yakni kemakmuran. Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau share holder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stake holders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas.
Ada berbagai penafsiran tentang CSR dalam kaitan aktivitas atau perilaku suatu perusahaan, namun yang paling banyak diterima saat ini adalah pendapat bahwa yang disebut CSR adalah yang sifatnya melebihi (beyond) laba, melebihi hal-hal yang diharuskan peraturan dan melebihi sekedar public relations.
Kita tidak dapat membangun suatu masyarakat yang makmur, tanpa bisnis yang menguntungkan. Namun, di sisi lain, kita juga tidak bisa menumbuhkan suatu ekonomi yang kompetitif di lahan sosial yang gersang.
Ungkapan itu sebenarnya ingin menggarisbawahi perlunya tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, di tengah lingkungan sosial dan publik, yang kini semakin kritis menyoroti berbagai praktik bisnis yang dilakukan perusahaan. Sekedar contoh pada bidang pertambangan di Indonesia, perusahaan pertambangan Freeport di Papua kerap dikecam dengan tuduhan pengrusakan lingkungan.
2.2.Community Development Di Bidang Pertambangan
Community Development (CD) atau Pemberdayaan Masyarakat adalah salah satu kegiatan yang menjadi bagian dari program CSR pada bidang pertambangan. CD terdiri dari Community Relation yaitu pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada stakeholder, yang pada umumnya banyak dilakukan kepada masyarakat setempat dan Pemerintah Daerah, kemudian Community Service yaitu program pemberian bantuan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum termasuk didalamnya bantuan untuk bencana alam, bantuan prasarana umum termasuk tempat ibadah dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat setempat.
Berikutnya adalah community empowering, yaitu sebuah usaha untuk memberdayakan masyarakat sehingga memiliki akses yang baik untuk menunjang kemandiriannya, sebagai contoh program pemberian beasiswa, peningkatan kapasitas usaha masyarakat yang berbasis potensi setempat serta bantuan untuk pengembangan atau penguatan koperasi dan kelompok swadaya masyarakat lainnya.
Yang terakhir adalah program konservasi atau pelestarian alam yaitu melakukan penghijauan dengan memberdayakan masyarakat setempat sehingga dapat meningkatan pendapatan para petani atau penggarap. Keseluruhan program kegiatan Community Development harus diusahakan berkesinambungan dengan kriteria keberhasilan yang jelas.
Secara nasional sebenarnya pembagian hasil dari kegiatan pertambangan sudah diatur melalui Kontrak Karya atau Kuasa Pertambangan. Dana yang diperoleh juga sudah dimasukkan kedalam Kas Negara yang kemudian didistribusikan kepada seluruh wilayah Republik Indonesia dalam bentuk program-program pembangunan. Selain itu dalam era Otonomi Daerah, perolehan dari sektor pertambangan disalurkan kepada Daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil. Namun melihat luasnya negara kita, program pembangunan tersebut belum dengan serta merta dapat menyentuh daerah tempat kegiatan pertambangan berada.
Dalam berbagai peraturan perundangan, Pemerintah telah mendorong adanya pengembangan wilayah sebagai kewajiban dari perusahaan untuk menjadi motor pembangunan atau dikenal sebagai growth center. Kegiatan pertambangan harus mampu menjadi lokomotif untuk menghela seluruh rangkaian kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. Di sini terlihat harapan untuk menciptakan daerah yang kehidupannya berlanjut sekalipun kegiatan pertambangan sudah berhenti (mining closure). Konsep ini sebenarnya sudah mendahului konsep sustainable development yang belakangan ini dicanangkan dalam kaitannya dengan isu lingkungan.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut ditetapkan kewajiban bagi BUMN untuk menyisihkan sebanyak maksimal 5 % dari laba yang akan dipakai untuk membantu pengusaha kecil dan koperasi (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi, PUKK). Skim ini memberikan prioritas untuk para pengusaha di daerah tempat beradanya pertambangan yang mencakup sampai provinsi atau malahan jangkauan nasional. Program PUKK dapat juga disalurkan untuk pengembangan wilayah. BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sebagai pemegang KP, sangat berkepentingan dalam pelaksanaan pengembangan wilayah ini. Hal yang sama harus dilakukan oleh para pemegang KP di luar BUMN, tetapi besarannya tidak ditentukan oleh Pemerintah.
Pada mulanya seluruh dana yang disisihkan diperuntukkan bagi PUKK yang berfungsi juga sebagai pengembangan wilayah melalui pemberdayaan masyarakat (Community Development, CD). Namun kemudian PUKK dan pengembangan wilayah dibedakan secara lebih tegas dengan jumlah keseluruhannya tetap, sebanyak-banyaknya 5% dari laba bersih. Untuk PUKK disisihkan sebanyak 1 sampai 3 %, sedangkan untuk pengembangan wilayah sebanyak 2%. Perlu dikemukakan bahwa ada beberapa BUMN yang menganggarkan pengembangan wilayah melalui bantuan, yang oleh Daerah dikenal sebagai “bantuan pihak ke tiga” (PKT).
Selanjutnya Menteri Negara BUMN mengeluarkan pula surat edaran No. S-366/M-MBU/2002 yang meminta kepada BUMN untuk meningkatkan pembinaan lingkungan, terutama di sekitar lokasi operasional BUMN tersebut. Dalam surat itu dikemukakan bahwa BUMN dapat melaksanakan program Bina Lingkungan dengan bentuk kegiatan, antara lain bantuan bencana alam, bantuan pendidikan masyarakat sekitar, pembiayaan pengembangan prasarana/sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan peningkatan kesehatan masyarakat, pelestarian seni dan budaya setempat, membantu peningkatan prestasi olahraga masyarakat dan membantu peningkatan keamanan lingkungan. Dana untuk keperluan ini disisihkan dari laba BUMN dengan jumlah maksimum 1 % dari laba setelah pajak. Dana ini harus diadministrasikan dalam satu kesatuan dengan program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK).
Di dalam skim Kontrak Karya, pelaksanaannya sangat interpretatif, oleh karena tidak terdapat rincian yang jelas mengenai Pengembangan Masyarakat atau Pemberdayaan Masyarakat (Community Development, CD) ini. Malahan dalam perjalanannya, oleh karena dalam KK tercantum kata “bantuan”, maka kewajiban CD berubah menjadi charity atau sumbangan sukarela. Selain itu kontraktor menghitung CD sebagai investasi sehingga harus ada pengembalian (return) kepada perusahaan dalam berbagai bentuk, baik yang terukur (tangible) maupun yang tidak terukur (intangible). Pemberdayaan petani ayam yang telurnya akan dibeli oleh perusahaan adalah merupakan salah satu contoh. Pemberdayaan masyarakat untuk bisa menjahit kantung-kantung sample adalah contoh yang sangat ekstrim bahwa pemberdayaan ini harus memberikan “return” kapada perusahaan.
Contoh lainnya yang mungkin perlu dikemukakan, adalah pemberdayaan petani sayuran yang tidak tahu kemana harus memasarkan produknya. Banyak contoh lainnya dapat dikemukakan, yang pada dasarnya memperlihatkan bahwa CD adalah bantuan demi kebaikan perusahaan dan hanya menjangkau kepentingan sesaat. Namun demikian dasar hukum yang dipakai seperti tercantum dalam Pasal 17, 18, 19 dan 21 Kontrak Karya kesemuanya merujuk cara pemberdayaan masyarakat seperti dikemukakan di atas.
Tanda-tanda bergesernya kewajiban menjadi charity dapat kita lihat dari terbentuknya “yayasan” untuk mengelola dana yang disisihkan untuk CD. Bentuk yayasan adalah bentuk badan hukum yang tidak mengenai laba (“sosial”) berbeda dengan Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1995. Dalam BUMN bentuk ini tidak dikenal. Perusahaan harus mengkonsolidasikan semua pendapatannya kemudian Pemerintah menyisihkan sebagian dari laba bagian Pemerintah untuk pengembangan masyarakat.
Seperti telah diuraikan di atas program ini dinamakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK). Pengawasan PUKK dilakukan antara lain melalui laporan berkala dan tahunan yang dibuat secara terpisah dan tidak digabung dalam laporan kinerja perusahaan. Karena dana PUKK sesungguhnya sudah merupakan dana kepunyaan Pemerintah, maka dana ini merupakan objek pemeriksaan dari auditor Pemerintah.
Ciri lainnya dalam pelaksanaan CD adalah reaktif, karena itu sifatnya menjadi fragmental dan lokal. Misalnya dalam bentuk pemberantasan penyakit, penyusunan kamus bahasa daerah, pelebaran jalan, pembuatan sarana pertemuan dsb. Kegiatan CD dapat menjangkau cakupan nasional akan tetapi unsur charity di sini tetap menonjol.
Pemberdayaan masyarakat dapat juga dilakukan secara langsung oleh perusahaan. Di sinilah peranan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting oleh karena pengembangan masyarakat harus sinkron dengan rencana Pemerintah Daerah. Apalagi bilamana kegiatan tersebut sinergik dengan rencana dan anggaran Pemerintah Daerah. Bantuan secara langsung dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, perorangan atau lembaga bisnis.
DISKUSI DAN PEMBAHASAN ; PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT SEBAGAI WUJUD TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN KEPEDULIAN PENGUSAHA DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA MINERAL
Sebagai sebuah usaha, tujuan dari perusahaan pertambangan adalah memperoleh keuntungan sebesar-besarnya melalui penambangan dengan cara seefektif dan seefisien mungkin. Perusahaan pertambangan pada umumnya beroperasi di daerah terpencil yang serba minim fasilitasnya. Sementara itu, dalam beroperasi, perusahaan pertambangan ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli pertambangan maupun tenaga lain non pertambangan yang secara bersama hidup dalam satu komunitas yang serba berbeda dengan masyarakat sekitarnya, baik dari segi fasilitas fisik maupun nonfisik.
Lingkungan khusus yang serba lengkap fasilitasnya tersebut sering menimbulkan kecemburuan dari masyarakat sekeliling yang hidup serba minim fasilitas serta rendah tingkat kehidupan sosial ekonominya. Belum lagi dampak polusi dari aktivitas pekerja dan kegiatan penambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kecemburuan itulah yang sering memicu terjadinya konflik antara manajemen perusahaan dan masyarakat sekitar pertambangan. Dilain sisi, perusahaan merasa telah memenuhi keseluruhan kewajiban sebagai perusahaan kepada Pemerintah dengan membayar pajak atau royalti. Ironis bila melihat kondisi masyarakat yang bersanding dengan lokasi usaha pertambangan besar. Banyak dari mereka hidup dalam kondisi yang serba pas-pasan walaupun ditempatnya ada perusahaan yang luar biasa sukses meraih keuntungan. Masyarakat di sekitar Freeport, Timika, Papua Barat misalnya, mereka harus sembunyi-sembunyi mengais hidup sambil menghindari penjagaan aparat bersenjata di aliran tailing Freeport.
Selain masalah tersebut diatas, pada tahap awal, pengusahaan pertambangan juga telah dihadapkan dengan proses negosiasi dengan para pemilik tanah dimana terdapat deposit bahan tambang yang memadai untuk dapat dieksploitasi secara menguntungkan. Tahap ini juga merupakan tahap yang kritis karena dapat mempengaruhi masa depan hubungan antara masyarakat dan perusahaan pertambangan. Sering terjadi bahwa dikemudian hari masyarakat menganggap hasil negosiasi ternyata merugikan dan tidak adil, sehingga masyarakat mengambil dan menguasai kembali tanah yang telah dinegosiasikan tersebut.
Guna mengeliminir bebagai permasalan yang mungkin timbul sebagaimana disebutkan diatas, sudah semestinya sejak awal perusahaan pertambangan dapat menunjukkan corporate social responsibility-nya (CSR) melalui program community development (CD). Hal ini sangat penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa kehadiran perusahaan pertambangan yang akan menguasai sumber alam di wilayah itu akan memberi kompensasi pada mereka dalam bentuk program-program yang akan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi penduduk.
Saat ini, CSR telah menjadi isu bisnis yang terus menguat. Isu ini sering diperdebatkan dengan pendekatan nilai-nilai etika, dan memberi tekanan yang semakin besar pada kalangan bisnis untuk berperan dalam masalah-masalah sosial, yang akan terus tumbuh. Isu CSR sendiri juga sering diangkat oleh kalangan bisnis, manakala pemerintahan nasional di berbagai negara telah gagal menawarkan solusi terhadap berbagai masalah kemasyarakatan.
Dalam berbagai peraturan perundangan, Pemerintah telah mendorong adanya pengembangan wilayah sebagai kewajiban dari perusahaan untuk menjadi motor pembangunan atau dikenal sebagai growth center. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut ditetapkan kewajiban bagi BUMN untuk menyisihkan sebanyak maksimal 5 % dari laba yang akan dipakai untuk membantu pengusaha kecil dan koperasi (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi, PUKK).
Namun upaya penerapan CSR sendiri bukannya tanpa hambatan. Dari kalangan ekonom sendiri juga muncul reaksi mengritik konsep CSR, dengan argumen bahwa tujuan utama perusahaan pada hakikatnya adalah memaksimalkan keuntungan (returns) bagi pemilik saham, dengan mengorbankan hal-hal lain. Ada juga kalangan yang beranggapan, satu-satunya alasan mengapa perusahaan mau melakukan proyek-proyek yang bersifat sosial adalah karena memang ada keuntungan komersial di baliknya. Yaitu, mengangkat reputasi perusahaan di mata publik ataupun pemerintah. Oleh karena itu, para pelaku bisnis harus menunjukkan dengan bukti nyata bahwa komitmen mereka untuk melaksanakan CSR bukanlah main-main.
Manfaat dari CSR itu sendiri terhadap pelaku bisnis juga bervariasi, tergantung pada sifat perusahaan bersangkutan, dan sulit diukur secara kuantitatif. Meskipun demikian, ada sejumlah besar literatur yang menunjukkan adanya korelasi antara kinerja sosial/lingkungan dengan kinerja finansial dari perusahaan. CSR pada akhirnya akan menguntungkan perusahaan. Tetapi, tentu saja, perusahaan tidak diharapkan akan memperoleh imbalan finansial jangka pendek, ketika mereka menerapkan strategi CSR. Karena memang bukan itu yang menjadi tujuannya.
Supaya lebih banyak perusahaan pertambangan yang mau berperilaku mulia terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya, pemerintah bisa memberikan fasilitas penunjang, salah satunya berupa insentif perpajakan. Bentuknya bisa tax exception (pengecualian pajak) atau tax reduction (pengurangan pajak). Menurut penulis, berbagai pemberian insentif pajak dan fasilitas serta penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah, akan mendorong perusahaan untuk lebih agresif mengembangkan program CSR. Namun diatas semua itu, kontrol dan pengawasan baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah harus tetap berjalan sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah kepada masyarakat.
A. Kesimpulan
Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.
SUMBER :
Agus, F. 2004. Pengelolaan DTA Danau dan Dampak Hidrologisnya. Balai Penelitian Tanah. Bogor. http://www.litbang.deptan.go.id/artikel/one/56/pdf
http://vodca-stinger.blogspot.com/2012/11/dampak-pertambangan-dan-solusi.html
http://www.kamase.org
http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan
http://daniuciha90.blogspot.com/2010/01/tugas-v-class.html
Santoso, B, 1999, “ilmu lingkungan industri”, Universitas Gunadarma, Depok.
Ikawati, Y, 2006, “Memahami kondisi geologi porong”, Jakarta
http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan
Oleh Erry Abdul Nasir Pelupessy SH
Masyarakat Transparansi Indonesia
“Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, dan lingkungan yang berkaitan pada segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan pembangunan atau pengembangan berkelanjutan sewaktu suatu perusahaan melaksanakan tanggung jawabnya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, tetapi juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan baik untuk saat ini maupun untuk jangka panjang .
Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab tersebut, tidak terkecuali pada perusahaan tambang. Telah terdapat peraturan yang mengatur tanggung jawab sosial pada perusahaan tambang, yaitu UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pada pasal 95 undang-udnang ini secara tegas dinyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK berkewajiban untuk melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Berbagai contoh pelaksanaan tanggung jawab sosial pada perusahaan tambang antara lain meliputi pembangunan fasilitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan di daerah sekitar tambang”
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu daerah penghasil tambang batu bara terbesar di dunia. Salah satu daerah penghasil tambang terbesar di Indonesia adalah Kalimantan Selatan. Pertumbuhan tambang di Kalimantan Selatan sendiri semakin pesat karena semakin banyak lahan tambang baru yang ditemukan. Namun pertumbuhan yang pesat tidak diseimbangi dengan pengelolaan yang baik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kurangnya sosialisasi tentang pengelolaan tambang dengan baik, menyebabkan banyak dampak buruk yang dihasilkan terhadap lingkungan. Walaupun sekarang tidak terlalu terasa, namun beberapa tahun lagi dampak pengelolaan tambang yang salah bisa mengganggu stabilitas ekosistem. Perlunya usaha-usaha yang dilakukan dari sekarang untuk mengatasi pengelolaan tambang yang salah. Mulai dari sosialisasi sampai tindakan nyata. Sehingga diharap keseimbangan alam akan terjaga. Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negaradan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangkut berat.
Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya, karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita. Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa dampak negatif dari kasus penambangan batubara yang ada di Indonesia ?
2. Bagaimana solusi dan cara megatasi dampak negatif yang terjadi akibat kasus penambangan pasir?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui dampak negatif dari kasus penambangan batubara yang ada di Indonesia
2. Memberikan solusi dan cara mengatasinya terhadap dampak negatif yang terjadi akibat kasus penambangan pasir
PEMBAHASAN
A. Kasus Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan
Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
1. Dampak Lingkungan
Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negara dan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita.
Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan. Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, udara, dan hutan, air . Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;
a. Pencemaran air
Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batubara yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
b. Pencemaran udara
Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa, bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
c. Pencemaran Tanah
Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca. Aktivitas pertambangan batubara juga berdampak terhadap peningkatan laju erosi tanah dan sedimentasi pada sempadan dan muara-muara sungai. Kejadian erosi merupakan dampak tidak langsung dari aktivitas pertambangan batubara melainkan dampak dari pembersihan lahan untuk bukaan tambang dan pembangunan fasilitas tambang lainnya seperti pembangunan sarana dan prasarana pendukung seperti perkantoran, permukiman karyawan,Dampak penurunan kesuburan tanah oleh aktivitas pertambangan batubara terjadi pada kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan tanah penutup (sub soil/overburden). Pengupasan tanah pucuk dan tanah penutup akan merubah sifat-sifat tanah terutama sifat fisik tanah dimana susunan tanah yang terbentuk secara alamiah dengan lapisan-lapisan yang tertata rapi dari lapisan atas ke lapisan bawah akan terganggu dan terbongkar akibat pengupasan tanah tersebut.
2. Dampak Terhadap manusia
Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain :
a. Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Kaarena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
b. Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
c. Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
3. Dampak Sosial dan kemasyarakatan
a. Terganggunya Arus Jalan Umum
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
b. Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Secara teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
B. Solusi Pembahasan
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan.
Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari. Sayangnya, Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
a. Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
b. Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
c. Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
d. Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
PENGERTIAN PERTAMBANGAN SECARA UMUM
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas). Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama.
Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua.
Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1. sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga.
Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat.
Sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa negara.
Definisi Tambang
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Pada kesempatan ini saya ingin menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan
1. Pertambangan adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2. Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang besar
4. Pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab
Fakta-Fakta Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
· Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
· Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
· Beredar informasi yang simpang siur dan membingungkan
2. Tahapan Eksplorasi
· Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
· Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
· Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
· Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
· Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
· Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
· Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
· Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan
· Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap
· Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi
· Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4. Tahapan Tutup Tambang
· Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
· Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan
· Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang
· Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan
· APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah.
Adapun yang perlu diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1. Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2. Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3. Tambang Rakyat mengundang konflik horizontal
4. Tambang Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN / ENERGI.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di budang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan
.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
PENYEDIAAN AIR BERSIH DAN SANITASI
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
DARI SEGI KUALITAS PELAYANAN AIR MINUM YANG MERUPAKAN TUPOKSI DARI DEPARTEMEN
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a) Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c) Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e) Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
SEJAUH MANA ANDA MENGETAHUI TENTANG CARA PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
Manajemen Pengelolaan Tambang Galian C
Setiap daerah memiliki potensinya masing-masing. Pemanfaatan potensi alam tersebut boleh untuk apa saja dan siapa saja, tetapi tetap ada aturan dan norma yang hasrus di taati dan “disepakati”. Sungai yang mengalir di bentangan alam ini juga menyediakan potensi yang bisa dimanfaatkan salah satunya adalah bahan tambang galian C.
Galian C adalah bahan tambang yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah. Salah satu contoh kongkrit galian C yang berasal dari sungai adalah Batu, Koral, serta pasir sungai. Di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur bahan galian C tersebut semuanya di ekspolari dan kelola di aliran sungai oleh pihak swata.
Pengelolaan oleh swasta tersebut tentunya mendatangkan pemasukan bagi daerah, baik yang berhubungan langsung dengan lokasi maupun pemerintah daerah. Bagi yang berhubungan langsung dengan lokasi, seperti desa. Karena di lokasi galian C di daerah ini berada sangat dekat dengan permukiman masyarakat (desa), maka biasanya pihak pengelola memberikan kesempatan kepada masyarakat desa sekitar untuk mencari nafkah dengan berkerja sebagai pekerja kasar “pengumpul batu” di tambang galian C tersebut.
Pengelolaan bahan tambang di daerah ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Ketersediaan dan potensi bahan tambang ini memang cukup menjanjikan. Bahkan sampai dengan detik ini ketersediaan batu koral dan pasir di lokasi tambang galian C masih tersedia meskiupun sudah mulai menipis. Sebagaimana potensi Sumber Daya Alam lainnya, Di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur ini memang sangat banyak potensi tambangnya seperti emas hitam atau pasir besi banyak sekali terdapat di daerah ini.
Untuk mengekspolarsi bahan tambang Galian C tersebut dari dalam sungai, pihak swasta atau pengelola menggunakan tenaga mesin berupa alat-alat berat seperti buldoser dan eksapator. Buldoser biasanya digunakan untuk pengerjaan pada tahap pertama atau land clearing untuk membangun akses jalan menuju lokasi ekplorasi tersebut. Selanjutnya untuk melakukan pengerukan dari dalam aliran sungai maka digunakanlah alat berat jenis lainya berupa eksapator. Semua pekerjaan yang menggunakan mesin khususya alat-alat berat semuanya menggunakan tenaga operator (didatangkan dari luar desa karena masyarakat desa umumnya tidak memiliki keterampilan sebagai operator).
Selanjutnya untuk jasa angkutan material tersebut sudah pasti menggunakan kenderaan berupa truk-truk yang kesemuanya disedikan oleh pihak pengelola. Baik dari lokasi eksplorasi maupun untuk sampai ke konsumen, dalam hal ini bisa masyarakat umum bisa juga para kontraktor yang dalam proses pelaksanaan proyek baik itu proyek pemerintah maupun pihak swasta.
Permasalahan yang paling pertama muncul dari pengelolaan galian C di daerah ini adalah kerusakan jalan yang dilalui oleh kenderaan pengangkut galian C tersebut dari lokasi tambang menuju ke “konsumen”. Hal ini disebabkan karena kapasitas jalan sebelum hadirnya galian C didaerah ini masih dilapisi dengan aspal kasar (bukan Hotmik) sehingga tidak mampu untuk menahan beban diatasnya yang setiap hari dilalui oleh truk-truk berbadan besar (Tonase muatan kenderaan tidak sebanding dengan Tonase kelas jalan) sehingga satu-satunya jalan menuju desa yang menjadi lokasi galian C tersebut rusak parah sehingga masyarakat susah untuk menuju dan ke luar apabila menggunakan sepeda motor atau kenderaan roda empat yang relatif kecil lainnya.
Permasalahan yang kedua adalah pencemaran di daerah hilir dari lokasi galian C. Pencemaran air yang terjadi terutama disebabkan oleh proses pengerukan material tersebut dari dalam air, sehingga air menjadi keruh dan bercampur minyak sedangkan sungai tersebut sebagian besar digunakan masyarakat sebagai sarana MC (Mandi dan Cuci) dan masih ada juga beberapa masyarakat yang menggunakannya sebagai sarana air bersih. Habitat yang ada di dalam air terutama ikan-ikan dan berbagai mahluk hidup lainya juga ikut tergangu.
Kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas mesin pengolah batu Koral tersebut juga sangat menggangu ketenangan alam perdesaan. Karena alam perdeasaan biasanya adalah alam yang tenang berubah menjadi bisingnya suara mesin atau biasanya di sebut Quarri pihak pengelola Tambang Galian C.
Karena ketersediaan bahan galian C merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, maka permasalahan baru muncul. Habisnya bahan galian C dari dalam sungai menyebabkan pihak perusahaan mulai melakukan ekspansi atau perluasan ke lahan-lahan yang ada disepanjang sungai yang memiliki potensi bahan galian C dibawahnya.
Hal ini sudah mulai terjadi, dimana masyarakat yang memiliki lahan disekitar lokasi tambang baik itu lahan pertanian pangan maupun perkebunan yang dibawahnya memiliki potensi bahan tambang maka perusahaan dengan berbagai trik rayuan berusaha untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang mayoritas adalah masyarakat kecil yang tidak berpendidikan agar mau “menjual” lahan mereka kepada pihak perusahaan. Secara langsung usaha untuk ekspansi wilayah tersebut bertentangan dengan apa yang telah dikeluarkan ijinya oleh pemerintah ke pengelolaan tambang galian C tersebut.
Kepada pihak pemerintah khususnya pemerintah Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur agar melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivistas tambang galian C di wilayah kerjanya. Dalam UUD 1945 diamanatkan bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini tidak tercermin dalam realitas yang terjadi di daerah sekitar lokasi tambang galian C di kabupaten bengkulu Utara, jalan licin dan mulus yang sudah selayaknya mereka dapatkan karena daerah mereka memiliki kekayaan alam yang tinggi tetapi jalan mereka rusak parah yang disebabkan dari proses eksplorasi kekayaan alam di daerah mereka sendiri.
Ada ketidakadilan pembangunan didaerah ini yang patut di indikasikan, sebab daearhnya kaya tetapi pembangunan khususnya jalan tidak tersentuh sedikitpun selama lebih dari satu dasawarsa. Izin pengelolaan tambang sudah sepatutnya ditinjau secara komprehensip agar tidak terjadi perusakan lingkungan dan alam yang muaranya nanti juga menyebabkan perusakan masayarakat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur ini.
BAGAIMANA PUNDI-PUNDI TAMBANG MENGALIR KEPADA MASYARAKAT ???
Tambang telah menjadi magnet bagi banyak orang untuk mendekat. Pundi-pundi yang dihasilkan dari tambang menjanjikan kesejahteraan. Namun, tak dapat dipungkiri, hasil tambang masih dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, yaitu mereka yang memang terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan. Pihak-pihak seperti investor, kontraktor, karyawan tambang, atau sebagian kecil masyarakat yang bersinggungan langsung dengan dunia tambang telah mencicipi manisnya hasil tambang. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tidak terlibat? Adakah hasil tambang yang dapat mereka nikmati?
Reformasi yang terjadi tahun 1998 membawa banyak perubahan dalam tata kelola republik ini. Dari sistem politik, pemerintahan, hingga pengelolaan keuangan. Indonesia yang semula diatur secara terpusat atau sentralistik, sejak reformasi digulirkan berubah menjadi desentralistik. Daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk mengatur dirinya, tidak lagi terpaku pada titah dari Jakarta. Daerah diberi keleluasaan untuk mengelola sekaligus memanfaatkan potensi yang dimiliki.
Bumi Indonesia dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah, baik itu berupa kandungan minyak dan gas, mineral, hutan, maupun kekayaan laut. Melalui mekanisme desentralisasi fiskal, hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut dibagihasilkan ke daerah dengan proporsi yang lebih besar dibandingkan dengan pemerintah pusat. Kita mengenal adanya Dana Perimbangan, yaitu dana dari APBN yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam menyediakan layanan publik kepada masyarakat.
Ada tiga komponen utama Dana Perimbangan, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH). DAU diberikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah di mana penggunaannya ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. DAK merupakan dana yang diberikan untuk membiayai kegiatan tertentu di daerah yang menjadi prioritas nasional, biasanya berupa proyek fisik seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, infrastruktur jalan, dan irigasi. DBH dibagi menjadi dua jenis, yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (DBH SDA). DBH Pajak berasal dari setoran para wajib pajak sementara DBH SDA berasal dari pemanfaatan sumber daya alam di daerah yang disetor ke pemerintah pusat dan dibagikan kembali ke daerah penghasil secara proporsional.
DBH SDA selalu menjadi isu sensitif, terutama bagi daerah-daerah yang kaya dengan sumber daya alam seperti Aceh, Papua, atau Kalimantan Timur. Hasil bumi yang diperoleh melalui kegiatan pertambangan itu menjadi tumpuan daerah dalam membiayai kebutuhannya menyediakan layanan publik bagi masyarakat. Melalui undang-undang, negara menjamin adanya bagi hasil yang adil dan proporsional antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai penghasil.
Begitu pula yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur. Keberadaan sebuah tambang pasir besi di beberapa tempat di derah pesisir selatan Kabupaten Lumajang membuat banyak pihak dengan kepentingannya masing-masing berada disana dalam waktu yang bersamaan. Tambang pasir besi yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat sekitar dengan cara manual dan tradisional. Setiap tahunnya tambang tambang ini menghasilkan pasir besi sebagai output akhir. Selanjutnya, pasir besi tersebut dijual kepada pihak lain untuk diolah di smelter hingga dihasilkan produk turunannya.
Pundi-pundi hasil tambang itu dibagikan kepada pemerintah daerah dengan prinsip by origin. Artinya, daerah penghasil mendapatkan porsi bagi hasil lebih besar. Sementara daerah lain dalam provinsi yang bersangkutan mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu. Secara geografis tambang berada di wilayah Kabupaten Lumajang. Dengan demikian, Kabupaten Lumajang memperoleh proporsi pembagian DBH SDA lebih besar dibandingkan dengan sesama kabupaten atau kota lain di Provinsi Jawa Timur.
Persentase bagi hasil DBH SDA Pertambangan Minerba antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat dilihat pada infografis berikut :
PENGEMBANGAN MASYARAKAT UNTUK MEMBANGUN MANAJEMEN SOSIAL
Tekanan sosial yang lebih besar dapat memicu kinerja sosial yang lebih baik. Karena itulah Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil inisiatif untuk memastikan program Pengembangan Masyarakat (CD) sebagai salah satu misinya untuk memastikan bahwa operasional penambangan harus berjalan lancar selaras dengan masyarakat di sekitar tambang.
Secara umum, kemiskinan adalah dasar untuk dipakai dalam penentuan pelaksanaan program CD perusahaan dan cara bagaimana program yang berkelanjutan dapat dilaksanakan secara sistematis, karena kemiskinan bukanlah hanya suatu tantangan ekonomi saja. Kondisi Kemiskinan yang sangat ekstrem adalah kondisi dimana keluarga tidak dapat membuat pilihan untuk menentukan masa depan mereka.
Untuk perusahaan pertambangan yang ada, pengembangan masyarakat merupakan suatu manifestasi untuk membuat masyarakat lebih maju dalam mencapai usaha yang berkesinambungan melalui ketiga dimensi program CD dari Perusahaan yaitu Pengembangan Sumberdaya Manusia, penyediaan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi yang terus menerus serta Program Kegiatan Sosial untuk mendukung kehidupan sosial masyarakat sehari-hari agar masa depan mereka dapat berkembang, , meminimalkan dampak lingkungan , terjalinnya hubungan sosial yang kohesif di masyarakat, , sehingga dapat mengurangi gangguan yang berdampak kepada sosial dan budaya, dengan selalu memelihara dialog dengan para pemangku kepentingan dan transparansi dalam pelaksanaan program CD.
Fokus utama Perusahaan dalam pengembangan program pengembangan masyarakat adalah masyarakat itu sendiri. . Bayan sebagai penambang memiliki dampak besar yang dapat mempengaruhi komunitas setempat. Dampak positifnya adalah dengan terciptanya masyarakat dan penghasilan ataupun kekayaan yang didapatkan dari kegiatan operasional tambang, pengalihan / transfer teknologi , tenaga kerja terampil dan pelatihan untuk masyarakat setempat , serta pengembangan dan perbaikan sarana dan prasarana desa seperti jalan, sekolah serta kegiatan lainnya untuk kesehatan masyarakat di sekitar tambang.
Pembangunan program CD yang berkesinambungan yang dilaksanakan oleh Perusahaan persahaan yang ada dengan segala manfaat yang dibutuhkan oleh masyarakat akan setara dengan kegiatan tambang sampai kelak setelah penutupan tambang, dan ini adalah bagian dari program CD yang harus ditangani.
Pelaksanaan program-program CD adalah untuk merangkul dan yang lebih penting lagi adalah terpenuhinya sasaran program terhadap kebutuhan masyarakat sehingga tercipta hubungan sosial yang positif seperti beberapa program yang telah dilaksanakan berikut ini :
1. Pengembangan keterampilan masyarakat setempat dan penyediaan program Beasiswa Penuh untuk siswa-siswa Putra Daerah untuk melanjutkan kejenjang pendidikan lanjutan yang lebih tinggi
Perkembangan infrastruktur, misalnya membangun jalan akses antar desa, Balai Pertemuan Warga dan sekolah, proyek air bersih, listrik dan program serupa lainnya.
Progam Kesehatan Masyarakat termasuk layanan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya, dan membangun Klinik Pedesaan serta memperlengkapinya dengan peralatan yang dibutuhkan, dan memberikan bantuan terhadap Puskemas yang ada. .
2. Mendukung usaha kecil dengan memberikan peluang untuk para pemasok setempat.
Proyek-proyek sebagai pendapatan / mata pencaharian yang berkesinambungan yang bertujuan agar masyarakat tidak selamanya menggantungkan kepada Perusahaan, serta mengembangkan lapangan kerja alternatif dan berkesinambungan untuk masyarakat
Usaha mikro untuk mendukung usaha masyarakat setempat, menciptakan lapangan kerja, dan membantu berkembangnya perekonomian masyarakat.
PENGELOLAAN IURAN PERTAMBANGAN DAN PAJAK BAHAN GALIAN C DALAM OTONOMI DAERAHMANAJEMEN SUMBER DAYA MINERAL, MEMAKSIMALKAN PELUANG DALAM OTONOMI DAERAH
PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT SEBAGAI WUJUD TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN KEPEDULIAN PENGUSAHA DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA MINERAL
1.1. Umum
Tanggung Jawab Sosial Korporasi / Corporate Social Responsibility (CSR) melalui program pengembangan masyarakat (community development), kini menjadi perhatian berbagai pihak, karena dianggap dapat menjadi jawaban bagi perusahaan (khususnya industri pertambangan) dalam menghadapi isu kepedulian terhadap kondisi sekitarnya. Perusahaan pertambangan yang menggali dan mengambil kekayaan alam yang dikandung bumi di suatu daerah, diharapkan oleh penduduk sekitarnya untuk dapat membagi hasil dari kekayaan itu.
Tuntutan ini berkaitan dengan pendapat bahwa perusahaan telah mengambil kekayaan alam, yang menurut pandangan penduduk adalah bagian dari hak miliknya. Di beberapa daerah rasa memiliki itu sangat kental karena ikatan emosional sebagai tanah milik para leluhur. Walaupun UU No. 11 tahun 1967 mengenal hak adat, namun dalam prakteknya hal ini sulit dilaksanakan mengingat bahwa hak tersebut tidak secara autentik dikodifikasikan, sehingga dapat menimbulkan kerancuan. Sementara itu juga dalam berbagai peraturan perundangan ditegaskan bahwa ketentuan termaksud berlaku sepanjang hukum lokal tersebut memang masih ada.
Secara umum, perhatian para pembuat kebijakan terhadap CSR saat ini telah menunjukkan adanya kesadaran bahwa terdapat potensi timbulnya dampak buruk dari suatu kegiatan usaha. Dampak buruk tersebut tentunya harus direduksi sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan kemaslahatan masyarakat sekaligus tetap bersifat kondusif terhadap iklim usaha.
1.2 Maksud dan Tujuan
Dalam dunia pertambangan, isu Corporate Social Responsibility (CSR) semakin menarik perhatian kalangan perusahaan. Ide dasar CSR dalam industri sumber daya mineral sebenarnya sederhana, yaitu pentingnya sikap sosial perusahaan tambang kepada masyarakat disekitar wilayah pertambangan. Ide ini tentu tergolong mulia, sebab umumnya perusahaan penambangan terkesan lebih banyak berurusan dengan permasalahan permodalan dan kalkulasi target keuntungan. Padahal dampak aktivitasnya banyak menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat disekitarnya.
CSR dengan programnya berupa Community Development muncul menjadi tuntutan masyarakat atas perilaku perusahaan tersebut diatas yang biasanya mengabaikan tanggung jawab sosialnya terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah penambangan. Fenomena inilah yang dimaksudkan sebagai bahan diskusi dan pembahasan dalam tulisan ini, dengan tujuan untuk menelusuri pentingnya CSR serta programnya berupa Community Development dalam kegiatan pertambangan.
PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT / COMMUNITY DEVELOPMENT
2.1.Latar Belakang
Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai induk dari Community Development (CD), dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 1930-an sebagai usaha untuk melindungi buruh dari penindasan yang dilakukan perusahaan. Saat ini banyak definisi yang menjelaskan makna CSR, yang juga terus berubah seiring berjalannya waktu. CSR antara lain didefinisikan sebagai komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya (CSR: Meeting Changing Expectations, 1999).
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawabnya terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomis. Jika kita berbicara tentang tanggung jawab sosial perusahaan, maksudnya adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi suatu tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomis. Hal itu bisa terjadi dengan dua cara yaitu cara positif dan negatif. Secara positif, perusahaan bisa melakukan kegiatan yang tidak membawa keuntungan ekonomis dan semata-mata dilangsungkan demi kesejahteraan masyarakat atau salah satu kelompok di dalamnya. Contohnya menyelenggarakan pelatihan keterampilan untuk penganggur. Kegiatan seperti itu hanya mengeluarkan dana dan tidak mendapat sesuatu kembali. Tujuannya semata-mata sosial dan sama sekali tidak ada maksud ekonomi. Secara negatif, perusahaan bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, yang sebenarnya menguntungkan dari segi bisnis tetapi akan merugikan masyarakat atau sebagian masyarakat. Kegiatan-kegiatan itu bisa membawa keuntungan ekonomis tapi perusahaan mempunyai alasan untuk tidak melakukannya. Jika kita membedakan tanggung jawab sosial dalam arti positif dan dalam arti negatif, langsung menjadi jelas konsekuensinya dalam rangka etika.
Sekarang, seiring dengan makin kompleksnya kepemilikan sebuah usaha, konsep CSR menjadi meluas maknanya, salah satunya adalah niat baik dan komitmen dari perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan pengembangan masyarakat dan ekonomi lokal sehingga memberikian kontribusi juga terhadap keberlanjutan perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal (masyarakat), dan lingkungan secara luas.
Dengan pengertian di atas tentang konsep CSR, pengembangan model CSR (CSR Models) mengalami pergeseran dari dari perspektif share holder ke perspektif stake holder, artinya kehadiran perusahaan harus dilihat dari dan untuk mereka yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan, dalam hal ini tidak hanya pemilik bisnis saja akan tetapi diperluas dalam kelompok yang lebih lebar. Namun demikian tentunya tingkat kepentingan setiap stake holder akan berbeda, mulai dari karyawan, pembeli, pemilik, pemasok, dan komunitas lokal, organisasi nirlaba, aktivis, pemerintah, sampai dengan media yang secara tidak langsung berhubungan dengan perusahaan.
Penting dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam CSR bahwa CSR bukan sekedar usaha mendapatkan ijin sosial dari masyarakat untuk mengamankan operasional perusahaan atau untuk mengurangi kerugian lingkungan dari aktivitas usahanya, tetapi lebih jauh CSR adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dari stake holder (sesuai dengan prioritasnya). Dengan demikian, peduli terhadap akibat sosial, mengatasi kerugian lingkungan sebagai akibat dari aktivitas usaha, ijin sosial dari masyarakat menjadi bagian kecil dari usaha untuk meningkatkan kualitas hidup tersebut. Stake holder yang dirumuskan di atas (karyawan, pembeli, pemilik, pemasok, dan komunitas lokal, organisasi nirlaba, aktivis, pemerintah, dan media), pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yakni kemakmuran. Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau share holder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stake holders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas.
Ada berbagai penafsiran tentang CSR dalam kaitan aktivitas atau perilaku suatu perusahaan, namun yang paling banyak diterima saat ini adalah pendapat bahwa yang disebut CSR adalah yang sifatnya melebihi (beyond) laba, melebihi hal-hal yang diharuskan peraturan dan melebihi sekedar public relations.
Kita tidak dapat membangun suatu masyarakat yang makmur, tanpa bisnis yang menguntungkan. Namun, di sisi lain, kita juga tidak bisa menumbuhkan suatu ekonomi yang kompetitif di lahan sosial yang gersang.
Ungkapan itu sebenarnya ingin menggarisbawahi perlunya tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, di tengah lingkungan sosial dan publik, yang kini semakin kritis menyoroti berbagai praktik bisnis yang dilakukan perusahaan. Sekedar contoh pada bidang pertambangan di Indonesia, perusahaan pertambangan Freeport di Papua kerap dikecam dengan tuduhan pengrusakan lingkungan.
2.2.Community Development Di Bidang Pertambangan
Community Development (CD) atau Pemberdayaan Masyarakat adalah salah satu kegiatan yang menjadi bagian dari program CSR pada bidang pertambangan. CD terdiri dari Community Relation yaitu pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada stakeholder, yang pada umumnya banyak dilakukan kepada masyarakat setempat dan Pemerintah Daerah, kemudian Community Service yaitu program pemberian bantuan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum termasuk didalamnya bantuan untuk bencana alam, bantuan prasarana umum termasuk tempat ibadah dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat setempat.
Berikutnya adalah community empowering, yaitu sebuah usaha untuk memberdayakan masyarakat sehingga memiliki akses yang baik untuk menunjang kemandiriannya, sebagai contoh program pemberian beasiswa, peningkatan kapasitas usaha masyarakat yang berbasis potensi setempat serta bantuan untuk pengembangan atau penguatan koperasi dan kelompok swadaya masyarakat lainnya.
Yang terakhir adalah program konservasi atau pelestarian alam yaitu melakukan penghijauan dengan memberdayakan masyarakat setempat sehingga dapat meningkatan pendapatan para petani atau penggarap. Keseluruhan program kegiatan Community Development harus diusahakan berkesinambungan dengan kriteria keberhasilan yang jelas.
Secara nasional sebenarnya pembagian hasil dari kegiatan pertambangan sudah diatur melalui Kontrak Karya atau Kuasa Pertambangan. Dana yang diperoleh juga sudah dimasukkan kedalam Kas Negara yang kemudian didistribusikan kepada seluruh wilayah Republik Indonesia dalam bentuk program-program pembangunan. Selain itu dalam era Otonomi Daerah, perolehan dari sektor pertambangan disalurkan kepada Daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil. Namun melihat luasnya negara kita, program pembangunan tersebut belum dengan serta merta dapat menyentuh daerah tempat kegiatan pertambangan berada.
Dalam berbagai peraturan perundangan, Pemerintah telah mendorong adanya pengembangan wilayah sebagai kewajiban dari perusahaan untuk menjadi motor pembangunan atau dikenal sebagai growth center. Kegiatan pertambangan harus mampu menjadi lokomotif untuk menghela seluruh rangkaian kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. Di sini terlihat harapan untuk menciptakan daerah yang kehidupannya berlanjut sekalipun kegiatan pertambangan sudah berhenti (mining closure). Konsep ini sebenarnya sudah mendahului konsep sustainable development yang belakangan ini dicanangkan dalam kaitannya dengan isu lingkungan.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut ditetapkan kewajiban bagi BUMN untuk menyisihkan sebanyak maksimal 5 % dari laba yang akan dipakai untuk membantu pengusaha kecil dan koperasi (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi, PUKK). Skim ini memberikan prioritas untuk para pengusaha di daerah tempat beradanya pertambangan yang mencakup sampai provinsi atau malahan jangkauan nasional. Program PUKK dapat juga disalurkan untuk pengembangan wilayah. BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sebagai pemegang KP, sangat berkepentingan dalam pelaksanaan pengembangan wilayah ini. Hal yang sama harus dilakukan oleh para pemegang KP di luar BUMN, tetapi besarannya tidak ditentukan oleh Pemerintah.
Pada mulanya seluruh dana yang disisihkan diperuntukkan bagi PUKK yang berfungsi juga sebagai pengembangan wilayah melalui pemberdayaan masyarakat (Community Development, CD). Namun kemudian PUKK dan pengembangan wilayah dibedakan secara lebih tegas dengan jumlah keseluruhannya tetap, sebanyak-banyaknya 5% dari laba bersih. Untuk PUKK disisihkan sebanyak 1 sampai 3 %, sedangkan untuk pengembangan wilayah sebanyak 2%. Perlu dikemukakan bahwa ada beberapa BUMN yang menganggarkan pengembangan wilayah melalui bantuan, yang oleh Daerah dikenal sebagai “bantuan pihak ke tiga” (PKT).
Selanjutnya Menteri Negara BUMN mengeluarkan pula surat edaran No. S-366/M-MBU/2002 yang meminta kepada BUMN untuk meningkatkan pembinaan lingkungan, terutama di sekitar lokasi operasional BUMN tersebut. Dalam surat itu dikemukakan bahwa BUMN dapat melaksanakan program Bina Lingkungan dengan bentuk kegiatan, antara lain bantuan bencana alam, bantuan pendidikan masyarakat sekitar, pembiayaan pengembangan prasarana/sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan peningkatan kesehatan masyarakat, pelestarian seni dan budaya setempat, membantu peningkatan prestasi olahraga masyarakat dan membantu peningkatan keamanan lingkungan. Dana untuk keperluan ini disisihkan dari laba BUMN dengan jumlah maksimum 1 % dari laba setelah pajak. Dana ini harus diadministrasikan dalam satu kesatuan dengan program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK).
Di dalam skim Kontrak Karya, pelaksanaannya sangat interpretatif, oleh karena tidak terdapat rincian yang jelas mengenai Pengembangan Masyarakat atau Pemberdayaan Masyarakat (Community Development, CD) ini. Malahan dalam perjalanannya, oleh karena dalam KK tercantum kata “bantuan”, maka kewajiban CD berubah menjadi charity atau sumbangan sukarela. Selain itu kontraktor menghitung CD sebagai investasi sehingga harus ada pengembalian (return) kepada perusahaan dalam berbagai bentuk, baik yang terukur (tangible) maupun yang tidak terukur (intangible). Pemberdayaan petani ayam yang telurnya akan dibeli oleh perusahaan adalah merupakan salah satu contoh. Pemberdayaan masyarakat untuk bisa menjahit kantung-kantung sample adalah contoh yang sangat ekstrim bahwa pemberdayaan ini harus memberikan “return” kapada perusahaan.
Contoh lainnya yang mungkin perlu dikemukakan, adalah pemberdayaan petani sayuran yang tidak tahu kemana harus memasarkan produknya. Banyak contoh lainnya dapat dikemukakan, yang pada dasarnya memperlihatkan bahwa CD adalah bantuan demi kebaikan perusahaan dan hanya menjangkau kepentingan sesaat. Namun demikian dasar hukum yang dipakai seperti tercantum dalam Pasal 17, 18, 19 dan 21 Kontrak Karya kesemuanya merujuk cara pemberdayaan masyarakat seperti dikemukakan di atas.
Tanda-tanda bergesernya kewajiban menjadi charity dapat kita lihat dari terbentuknya “yayasan” untuk mengelola dana yang disisihkan untuk CD. Bentuk yayasan adalah bentuk badan hukum yang tidak mengenai laba (“sosial”) berbeda dengan Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1995. Dalam BUMN bentuk ini tidak dikenal. Perusahaan harus mengkonsolidasikan semua pendapatannya kemudian Pemerintah menyisihkan sebagian dari laba bagian Pemerintah untuk pengembangan masyarakat.
Seperti telah diuraikan di atas program ini dinamakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK). Pengawasan PUKK dilakukan antara lain melalui laporan berkala dan tahunan yang dibuat secara terpisah dan tidak digabung dalam laporan kinerja perusahaan. Karena dana PUKK sesungguhnya sudah merupakan dana kepunyaan Pemerintah, maka dana ini merupakan objek pemeriksaan dari auditor Pemerintah.
Ciri lainnya dalam pelaksanaan CD adalah reaktif, karena itu sifatnya menjadi fragmental dan lokal. Misalnya dalam bentuk pemberantasan penyakit, penyusunan kamus bahasa daerah, pelebaran jalan, pembuatan sarana pertemuan dsb. Kegiatan CD dapat menjangkau cakupan nasional akan tetapi unsur charity di sini tetap menonjol.
Pemberdayaan masyarakat dapat juga dilakukan secara langsung oleh perusahaan. Di sinilah peranan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting oleh karena pengembangan masyarakat harus sinkron dengan rencana Pemerintah Daerah. Apalagi bilamana kegiatan tersebut sinergik dengan rencana dan anggaran Pemerintah Daerah. Bantuan secara langsung dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, perorangan atau lembaga bisnis.
DISKUSI DAN PEMBAHASAN ; PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT SEBAGAI WUJUD TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN KEPEDULIAN PENGUSAHA DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA MINERAL
Sebagai sebuah usaha, tujuan dari perusahaan pertambangan adalah memperoleh keuntungan sebesar-besarnya melalui penambangan dengan cara seefektif dan seefisien mungkin. Perusahaan pertambangan pada umumnya beroperasi di daerah terpencil yang serba minim fasilitasnya. Sementara itu, dalam beroperasi, perusahaan pertambangan ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli pertambangan maupun tenaga lain non pertambangan yang secara bersama hidup dalam satu komunitas yang serba berbeda dengan masyarakat sekitarnya, baik dari segi fasilitas fisik maupun nonfisik.
Lingkungan khusus yang serba lengkap fasilitasnya tersebut sering menimbulkan kecemburuan dari masyarakat sekeliling yang hidup serba minim fasilitas serta rendah tingkat kehidupan sosial ekonominya. Belum lagi dampak polusi dari aktivitas pekerja dan kegiatan penambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kecemburuan itulah yang sering memicu terjadinya konflik antara manajemen perusahaan dan masyarakat sekitar pertambangan. Dilain sisi, perusahaan merasa telah memenuhi keseluruhan kewajiban sebagai perusahaan kepada Pemerintah dengan membayar pajak atau royalti. Ironis bila melihat kondisi masyarakat yang bersanding dengan lokasi usaha pertambangan besar. Banyak dari mereka hidup dalam kondisi yang serba pas-pasan walaupun ditempatnya ada perusahaan yang luar biasa sukses meraih keuntungan. Masyarakat di sekitar Freeport, Timika, Papua Barat misalnya, mereka harus sembunyi-sembunyi mengais hidup sambil menghindari penjagaan aparat bersenjata di aliran tailing Freeport.
Selain masalah tersebut diatas, pada tahap awal, pengusahaan pertambangan juga telah dihadapkan dengan proses negosiasi dengan para pemilik tanah dimana terdapat deposit bahan tambang yang memadai untuk dapat dieksploitasi secara menguntungkan. Tahap ini juga merupakan tahap yang kritis karena dapat mempengaruhi masa depan hubungan antara masyarakat dan perusahaan pertambangan. Sering terjadi bahwa dikemudian hari masyarakat menganggap hasil negosiasi ternyata merugikan dan tidak adil, sehingga masyarakat mengambil dan menguasai kembali tanah yang telah dinegosiasikan tersebut.
Guna mengeliminir bebagai permasalan yang mungkin timbul sebagaimana disebutkan diatas, sudah semestinya sejak awal perusahaan pertambangan dapat menunjukkan corporate social responsibility-nya (CSR) melalui program community development (CD). Hal ini sangat penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa kehadiran perusahaan pertambangan yang akan menguasai sumber alam di wilayah itu akan memberi kompensasi pada mereka dalam bentuk program-program yang akan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi penduduk.
Saat ini, CSR telah menjadi isu bisnis yang terus menguat. Isu ini sering diperdebatkan dengan pendekatan nilai-nilai etika, dan memberi tekanan yang semakin besar pada kalangan bisnis untuk berperan dalam masalah-masalah sosial, yang akan terus tumbuh. Isu CSR sendiri juga sering diangkat oleh kalangan bisnis, manakala pemerintahan nasional di berbagai negara telah gagal menawarkan solusi terhadap berbagai masalah kemasyarakatan.
Dalam berbagai peraturan perundangan, Pemerintah telah mendorong adanya pengembangan wilayah sebagai kewajiban dari perusahaan untuk menjadi motor pembangunan atau dikenal sebagai growth center. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut ditetapkan kewajiban bagi BUMN untuk menyisihkan sebanyak maksimal 5 % dari laba yang akan dipakai untuk membantu pengusaha kecil dan koperasi (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi, PUKK).
Namun upaya penerapan CSR sendiri bukannya tanpa hambatan. Dari kalangan ekonom sendiri juga muncul reaksi mengritik konsep CSR, dengan argumen bahwa tujuan utama perusahaan pada hakikatnya adalah memaksimalkan keuntungan (returns) bagi pemilik saham, dengan mengorbankan hal-hal lain. Ada juga kalangan yang beranggapan, satu-satunya alasan mengapa perusahaan mau melakukan proyek-proyek yang bersifat sosial adalah karena memang ada keuntungan komersial di baliknya. Yaitu, mengangkat reputasi perusahaan di mata publik ataupun pemerintah. Oleh karena itu, para pelaku bisnis harus menunjukkan dengan bukti nyata bahwa komitmen mereka untuk melaksanakan CSR bukanlah main-main.
Manfaat dari CSR itu sendiri terhadap pelaku bisnis juga bervariasi, tergantung pada sifat perusahaan bersangkutan, dan sulit diukur secara kuantitatif. Meskipun demikian, ada sejumlah besar literatur yang menunjukkan adanya korelasi antara kinerja sosial/lingkungan dengan kinerja finansial dari perusahaan. CSR pada akhirnya akan menguntungkan perusahaan. Tetapi, tentu saja, perusahaan tidak diharapkan akan memperoleh imbalan finansial jangka pendek, ketika mereka menerapkan strategi CSR. Karena memang bukan itu yang menjadi tujuannya.
Supaya lebih banyak perusahaan pertambangan yang mau berperilaku mulia terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya, pemerintah bisa memberikan fasilitas penunjang, salah satunya berupa insentif perpajakan. Bentuknya bisa tax exception (pengecualian pajak) atau tax reduction (pengurangan pajak). Menurut penulis, berbagai pemberian insentif pajak dan fasilitas serta penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah, akan mendorong perusahaan untuk lebih agresif mengembangkan program CSR. Namun diatas semua itu, kontrol dan pengawasan baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah harus tetap berjalan sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah kepada masyarakat.
A. Kesimpulan
Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.
SUMBER :
Agus, F. 2004. Pengelolaan DTA Danau dan Dampak Hidrologisnya. Balai Penelitian Tanah. Bogor. http://www.litbang.deptan.go.id/artikel/one/56/pdf
http://vodca-stinger.blogspot.com/2012/11/dampak-pertambangan-dan-solusi.html
http://www.kamase.org
http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan
http://daniuciha90.blogspot.com/2010/01/tugas-v-class.html
Santoso, B, 1999, “ilmu lingkungan industri”, Universitas Gunadarma, Depok.
Ikawati, Y, 2006, “Memahami kondisi geologi porong”, Jakarta
http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan



Komentar
Posting Komentar