Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Kemendagri rilis aturan dana hibah dan bansos untuk ormas daerah

Gambar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbitan regulasi baru tersebut salah satunya memuat tata cara penyaluran dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat di setiap daerah. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, Baharuddin, menjelaskan setidaknya ada enam ketentuan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah sebelum menggelontorkan dana hibah atau bansos kepada ormas maupun LSM. Pertama, bahwa hibah hanya bisa diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan, Secara r...

Edy Firman SH, MH: Audaces fortuna iuvat (Nasib baik menolong mereka yang berani)

Gambar
Masyarakat Transparansi Indonesia | Situbondo - Tidak banyak yang dapat dilakukan dalam pandemi covid 19 kali ini, namun upaya dalam menangani sebuah perkara dibutuhkan kecerdikan dan kecerdasan hukum. Sehingga, apa yang menjadi harapan klien bisa dipenuhi sesuai keinginan. Edy Firman, SH, MH, seorang lawyer dan juga pembina LSM Jawara, mendapat kado lebaran. Sedikitnya ada 4 perkara yang ditanganinya, dimenangkan dan mutlak mendapat keputusan sesuai harapan kliennya. “Ini merupakan bukti nyata bahwa kecerdasan dalam menganalisa hukum baik pidana maupun perdata. Fakta bahwa saya bukan hanya vokal berbicara, tapi jeli dalam berargument hukum,” kata Bang Edy, sapaan akrabnya. Kata Edy, kado lebaran itu berisi 3 putusan yang seluruhnya memenangkan pihaknya, ada yang kasasi, banding dan peninjauan kembali (PK).  “Semuanya kita m3nang telak, bukti telah kami terima,” ucapnya. Sekadar diketahui, ada 3 perkara sudah diputus ter up date semuanya menang alias success. Itu sebaga...

BUKU SAKU KEPALA DESA; Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa

Gambar
TELAAH PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI DAERAH Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan  Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely  sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri. Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk d...
Postingan mas Mustafa Husin Baabad  ini mencerahkan sekali : https://www.facebook.com/100000461886363/posts/5264071970284814/ ------- *Spinoza* (Sebuah terjemahan bebas)   Saya sudah merasakan seperti yg dirasakan oleh Spinoza sejak saya masih kanak-kanak. Silahkan perhatikan tulisan-tulisan saya terdahulu. Ketika kemarin saya mambaca cuplikan tulisan Spinoza, saya sangat terkejut karena langsung terasa ber resonansi dg apa-apa yg telah saya rasakan, sejak saya masih kecil. Ketika orang bertanya kepada Einstein: “Apakah anda percaya kepada Tuhan?” Jawabannya selalu: “Ya saya percaya kepada Tuhannya Spinoza” Baruch de Spinoza adalah seorang fiilosof Belanda yg dianggap sebagai seorang “rasionalist yg hebat” pada abad ke 17. Spinoza menulis bahwa Tuhan mengatakan:  Berhentilah berdoa dan memohon kepada Ku! Apa yg aku inginkan kamu wahai manusia lakukan adalah keluarlah! Nikmatilah hidupmu (dg tanggung jawab), Aku inginkan kalian menyanyi, menari, berolahh raga, bermain musi...
Gambar
  PERTANIAN DIGITAL REVOLUSIONER4.0   Apa Itu ( PDR4.0 ) Pertanian Digital Revolusioner4.0? Tahukah Anda apa itu Pertanian Digital Revolusioner4.0 ? Bisa dibilang, ini merupakan era baru, dimana semua aspek kehidupan akan didominasi oleh kecanggihan teknologi, pemanfaatan teknologi artificial intelligence, dan terutamanya penggunaan internet. Disadari atau pun tidak, internet sudah semakin mewabah dikehidupan modern seperti sekarang. Menariknya, ternyata dunia pertanian juga tak luput terkena dampak dari revolusi 4.0 tersebut. Ini adalah salah satu sumber ekonomi terbesar di Indonesia. Tentu saja untuk menghadapi hal tersebut, Kementerian Pertanian harus melakukan berbagai macam upaya. Tujuannya tidak lain agar sektor pertanian di Indonesia siap menghadapi era besar tersebut. Dengan begitu  pertanian  di Indonesia mampu menunjang produksi pangan dan proses pendistribusian pun juga jadi lebih lancar lagi....

MENGUPAS TENTANG PEMBAGIAN KEKUASAAN

Gambar
Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi. Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat. Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas t...