Dewan Majelis Daerah Formasy Praja Nusantara Kabupaten Situbondo menyelesaikan Laporan Keberadaan Ormas di Bakesbangpol Kabupaten Situbondo


Situbondo | 14 Juni 2021
Dengan melengkapi seluruh persyaratan legal formal dokumen pendataan organisasi kemasyarakatan yang diminta oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo, Ery Abd Nasir Pelupessy, SH., MH., L.lc Sekretaris Dewan Majelis Daerah FPN Kabupaten Situbondo dalam siaran persnya di depan awak media cetak dan visual mengatakan di Sekretariat DMD FPN Situbondo, Senin 14 Juni 2021 bahwa secara de facto dan de jure DMD FPN Kabupaten Situbondo telah legitimate.

Gerak dan langkah organisasi yang berkonsep bela negara ini memang sedikit berbeda dalam pelaksanaannya di lapangan jika ditinjau dari ormas dan LSM yang selama ini berkegiatan di Situbondo; sebagaimana halnya Harimau Situbondo yang merupakan wujud Pasukan Khusus Dewan Majelis Nasional FPN yang bertransformasi dalam gerak serta menyesuaikan bentuk serta postur organisasinya menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah, dalam hal ini Kabupaten Sotubondo.

Passus Harimau ini dibentuk atas dasar Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (3) bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,”,Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, yang berada dibawah lintas koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, pungkas Ery menutup pembicaraan (ery)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital