Mengungkap Dana Siluman Upeti Reklame di Jember
Pandemi korona sejak 2020 lalu nyaris memukul jatuh seluruh perekonomian warga, termasuk pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Jember. Namun, tidak semua sektor mengalami nasib buruk. Di pemerintahan, pajak reklame justru menunjukkan pertumbuhan. Pada 2020 lalu, PAD reklame lebih dari 100 persen dari target Rp 2,5 miliar. Sementara tahun 2021 ini, baru mencapai sekitar 37 persen dari target sebesar 6,3 miliar. Diharapkan, hingga akhir 2021 nanti, capaiannya juga diharapkan melebihi target yang telah ditentukan.
Seperti diketahui, pemasangan reklame berupa baliho, banner, atau jenis lain, harus memperoleh izin pemerintah. Setiap ukuran reklame telah diatur soal ketentuan pembayaran pajaknya. Bagi reklame yang sudah berizin, bisa dipasang di tempat yang ditentukan dan tidak di tempat dilarang. Namun, di sisi lain, ada saja reklame tanpa izin alias tidak bayar pajak.
Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia Ery Abd Nasir Pelupessy, SH. MH. L.iC menyampaikan kepada awak media online, cetak dan radio di depan konferensi pers virtual di laman investigator publiknya www.masyarakattransparansi.com bahwa telah lengkap dan cukup seluruh bukti kwitansi digital, dokumen pajak palsu, rekayasa mutasi dan revisi SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang dianulir dengan sistem Pengampunan Pajak atas dasar inisiatif stake holder manajerial dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jember. Ditambahkan oleh Ery, seperti halnya berbagai polemik pemberian Ijin Pemasangan Reklame (IPR) di lingkungan kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember dapat diasumsikan sebagai upaya manajemen konflik yang kurang profesional karena dilakukan korektif menggunakan pertimbangan keberpihakan pada kelompok tertentu dan bukan konsultatif dari pelaku usaha profesional. Kondisi lingkungan dunia usaha periklanan di suatu daerah merupakan tolok ukur perkembangan Gross Domestik Bruto (GDB) yang merepresentasikan membaiknya iklim investasi serta industri di kawasan.
Perhatikanlah tema materi reklame dengan warna dominan putih susu dan special font bertuliskan merk dagang produk susu "Bear Brand" yang berada disamping sebelah timur Pemkab Jember di sempadan jalan berpondasikan trotoar; tegakan reklame ini jika dilakukan kajian normatif bangunan reklame oleh SKPD terkait dapat dipastikan akan ditolak permohonan pembangunannya. Seperti biasa, jual beli ijin dan transaksi transaksi ilegal demi memuluskan keinginan perusahaan reklame demikian sangat sulit terendus oleh aparat penegak hukum di Jajaran Polres dan Kejaksaan Jember. "Saya bersedia menghadirkan data transaksi dan pendukung pelengkap terjadiinya kecurangan tata kelola keuangan terkait reklame yang ada di Jember ini, sejak 2 tahun terakhir lengkap dengan nama dan modus operandi kejahatan perpajakan yang terstruktur, sistematis dan masif," pungkas pria bertato yang juga Officer Development United Nation Voulenteer ini menutup pembicaraan.
Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman menyampaikan, guna mengatasi reklame yang tidak izin tersebut, Pemkab Jember telah membahasnya untuk mengambil langkah-langkah sesuai aturan. “Sudah kami koordinasikan dengan instansi terkait,” kata Gus Firjaun, sapaannya.
Komentar
Posting Komentar