Ingkar, Mengaku Konsultan Perizinan Export Import, CV Cempaka - Batu, Malang tidak kembalikan DP sesuai perjanjian dilaporkan ke Polresta Batu
Ditemui di Jakarta 29 Juni 2021 kemarin di sela kegiatannya bersama komunitas, PGA Manajer CV Sinar Jaya Agro Gemilang; Erik Pelupessy menyampaikan kepada beberapa awak media bahwa memang benar telah terjadi perselisihan atau konflik yang cukup serius dengan salah satu perusahaan agro di Kota Batu yang melakukan pengikatan kerjasama pada 17 November 2021. CV Cempaka ini setelah saya lakukan koordinasi lintas sektor di kumpulan konsultan, ternyata tidak ada satupun yang mengenal dan pernah bekerja sama dalam hal importasi dan pekerjaan konsultatif lainnya di kedua Kementerian, Pertanian dan Perdagangan untuk dapat Konsul dalam penerbitan izin impor SPI.
"Komunikasi dan upaya membangun pembicaraan yang positif, sama sekali mereka abaikan, dikiranya siapa saya ??". "Pengaduan Masyarakat yang saya ajukan ini mencukupi bukti awal bahwa telah terjadi tindak pidana ingkar janji dengan terlapor CV Cempaka yang dibuktikan dengan tanda tangan pada perjanjian dimaksud" pungkas Erik
Dengan Hormat,
Kami, E A N Pelupessy, SH. MH, Personal General Affair “CV_Sinar Jaya Agro Gemilang-Medan Sumatera Utara” dimana tugas pokok dan fungsi saya dlm perusahaan tsb diatas diantaranya adalah “melakukan penyelesaian masalah dan atau perselisihan dst; menganggap telah terjadi tindakan curang yg dilakukan oleh teman bisnis/mitra yg berkedudukan sbg konsultan perijinan dengan INGKAR JANJI dalam perjanjian kerjasama (detail dst saya paparkan pada lampiran dalam Laporan Polisi cc. Pengaduan Masyarakat kpd Pejabat/Penyidik Kepolisian Setempat) dan bermaksud melaporkannya sesuai locus delictie perselisihan” ke Polresta Batu, sbg bentuk kepatuhan kami sbg warga negara yang taat hukum dan undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Mengutip sebagian Pengaduan Masyarakat yg di laporkan kpd SPKT Polresta Batu) Bahwa pada tanggal 17 November 2021 di Kota Batu Malang Jawa Timur telah terjadi kesepakatan Tidak ada pengembalian modal ataupun pengembalian dana operasi dgn sebutan "DP Kerja" apa lagi diskusi positif yang dibangun untuk mencukupi perjanjian sbgmn tertulis dan di ttd bersama kedua belah pihak diatas materai. Karena polisi yang meminta saya untuk memberikan Surat panggilan, saya pun menyuruh orang/kuasa pengurusan perkara untuk memberikannya kepada *CV_Cempaka – Batu Malang*. Nanti malah akan menjadi alat bagi tergugat untuk meminta perlindungan ke Polda. Saya juga mengkhawatirkan *CV_C* jika tidak datang ke panggilan kepolisian setempat malah orang nanti orang polda yang terus datang menyelidik/ada permufakatan atau koordinasi diluar upaya hokum yag saya lakukan. Saya minta keadilan begitu gaduhnya media massa baik local dan regional jika kasus saya ini masih menggantung. Sebab, selain sbg staf perusahaan. Saya memiliki cukup banyak koneksi dan jaringan dimana sangat mungkin upaya penekanan lintas sector bisa saja terjadi. Tetapi, jika upaya musyawarah untuk mufakat dapat kita capai, saya sangat berterima kasih untuk seluruh atensi yang telah diberikan kepada saya sbg warga negara Indonesia
Komentar
Posting Komentar