Dir. Investigasi MTI_E Pelupessy: Gerombolan Mafia Perizinan Import di Kemendag Ini Harus Ditumpas Habis


JAKARTA, Masyarakat Transparansi Indonesia, 7 Juli 2022 - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Indrasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng. Namun demikian, kasus lain juga sedang mengintai anak buah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait beberapa konspirasi tentang dibuatnya izin impor, dari minyak goreng, bawang putih, baja dan lain lain. 

Sekadar informasi, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.

Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Direktur Investigasi MTI E A N Pelupessy, SH, MH, L.iC menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO. "Selanjutnya gerombolan mafia perizinan ini harus ditumpas habis, secara terstruktur sistematis dan masif mereka telah mengkhianati janji setia mereka kepada NKRI untuk tidak transaksional kepada tiap kepentingan". "Secara virtual kami telah melakukan koordinasi internal dengan stake holder terkait untuk memberantas tikus tikus ini" tandas Ery. (PDR4.0)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital