Laporan Dana Kampanye, Kasus Sensitif Yang Bahkan PPATK Enggan Menyikapi
Banyak orang dan pemerhati terutama para konstituen partisipan pemilih yang lupa memperhatikan bahwa tercecernya janji janji politik di sepanjang sejarah kontestasi pilkada Bupati Lumajang terutama yang terakhir di 2019, bukanlah masalah yang cukup sensitif untuk dibahas ditinjau dari sudut pandang permasalahan kesulitan kesulitan proses aktualisasi janji politik tersebut. Bahwa telah terjadi sedimentasi kepribadian rakyat Lumajang (menggunakan metode survey sampling di 21 kecamatan random), timbulnya pesimisme pada sebuah proses pemilu yang jujur adil bersih dan rahasia akibat masifnya praktek money politik yang tidak terbendung dan sudah jadi tradisi, walaupun KPU telah melegitimasi institusi Pengawas Pemilu Organik; sebagai lembaga ad-hoc yang ditunjuk menjadi keterwakilan warga bahkan dalam yurisdiksi Gakkumdu bersama dengan para penyidik Polri.
Berdasarkan hasil pencarian, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengurangi praktik money politik di masa depan. Pertama, partai politik dan calon anggota DPR/DPRD harus meningkatkan komitmen untuk menjauhi praktik politik uang . Money politik sendiri adalah praktik menggunakan uang atau sumber daya finansial lainnya untuk mempengaruhi hasil pemilihan atau keputusan politik, seperti pembelian suara atau pembiayaan kampanye politik yang berlebihan . Selain itu, upaya preventif perlu dilakukan sejak tahapan awal kampanye dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang perlu ditingkatkan . Melalui pengawasan partisipatif yang kuat, praktik politik uang dapat dihindari dan integritas demokrasi dapat diperkuat . Oleh karena itu, meskipun sulit untuk menghilangkan praktik politik uang sepenuhnya, langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi praktik tersebut di masa depan.
Upaya preventif yang dapat dilakukan untuk menghindari praktik politik uang di awal kampanye adalah melaporkan pendanaan politik, memperkuat integritas penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas pemilu, pencegahan, dan penindakan praktik politik uang, serta partisipasi masyarakat sebagai pengawas partisipatif [1-4]. Pertama-tama, melaporkan pendanaan politik sangat penting untuk meminimalisir praktik politik uang. Selain itu, perlu memperkuat integritas penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas pemilu untuk meminimalisir praktik politik uang . Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang perlu ditingkatkan dan perlu ada pengawasan yang ketat dari lembaga-lembaga terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan bahwa praktik politik uang tidak terjadi . Selain itu, partisipasi masyarakat sebagai pengawas partisipatif menjadi modal bagi upaya pencegahan dan penindakan politik uang . Dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian praktik politik uang, potensi terjadinya transaksi politik yang membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai pengawas partisipatif dapat diminimalisir.
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal, selama proses kampanye dan diakhir . Laporan Dana Kampanye terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye . KPU mewadahi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) dan meminta partai politik untuk melakukan pembaruan informasi setiap hari mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima . Pelaporan pendanaan politik diperlukan untuk meminimalisir praktik politik uang dan memperkuat integritas penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas pemilu .
Dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, ada beberapa hal yang harus dilaporkan oleh para peserta Pemilu, yaitu [1-2]:
Penerimaan dana kampanye, yang mencakup sumber-sumber dana yang diterima, nilai dan tanggal penerimaannya, serta nama dan alamat pemberi sumbangan.
Pengeluaran dana kampanye, yang dilaporkan secara terperinci dan rinci beserta nilai pengeluarannya, misalnya untuk iklan atau media sosial, acara kampanye, pengerahan relawan dan kelompok masyarakat, dll.
Barang dan jasa yang telah diterima oleh peserta Pemilu, seperti barang ataupun jasa dari supplier, vendor atau pihak lain yang terkait.
Saldo dana kampanye, yang mencakup jumlah total penerimaan, pengeluaran, dan sisa saldo dana kampanye yang dimiliki oleh calon atau partai politik.
Sumber dana kampanye dari luar negeri, jika ada.
Dalam pelaporan dana kampanye ini, para peserta pemilu diharapkan melakukan pelaporan secara jujur, akurat, dan transparan, dan jika terdapat pelanggaran, maka lembaga pengawasan terkait akan melakukan tindakan penyelidikan, pencegahan, dan penindakan penyimpangan.
Menurut hasil pencarian, terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar pelaporan dana kampanye di Indonesia. Berikut adalah rincian sanksi tersebut:
Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menjatuhkan sanksi bagi partai politik yang tidak serius melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye dikritisi. Ketidaktegasan KPU membuat partai asal-asalan melaporkan dana kampanyenya.
KPU mengatur beberapa jenis sanksi bagi pelanggar ketentuan kampanye, seperti peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye, penghentian iklan kampanye, larangan bagi menteri dan kepala daerah untuk mengikuti kampanye, serta penghentian kegiatan kampanye.
Anggota KPU RI Idham Holik meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Batas akhir penyerahan LPPDK pada Kamis 29 Februari 2024.
Larangan ihwal dana kampanye parpol peserta Pemilu diatur dalam Pasal 116. Pada ayat (1), regulasi tersebut mengatur tentang sumber-sumber dana yang dilarang diterima sumbangannya. Antara lain pihak asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, dan sumbangan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
Komentar
Posting Komentar