E. Pelupessy: Proses Administrasi Hak Ulayat Suku Tengger Jalan Terus
Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat “Pengaturan tentang tanah ulayat sama sekali belum optimal, karena belum ada data komprehensif tentang keberadaan tanah ulayat, dan belum ada tata cara untuk menentukan tanah ulayat” E A N Pelupessy yang merevisi asumsi Iskandar Syah Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Kementerian ATR/BPN. Masyarakat Transparansi Indonesia - Masyarakat Hukum Adat (MHA) kerap kali menghadapi perampasan sumberdaya alam dan wilayah adat miliknya. Salah satu penyebab, karena ketentuan pengakuan bersyarat yang memberatkan dan sarat politis di tingkat daerah. Hal ini berdampak pada lemahnya pengakuan wilayah adat sehingga terjadi tumpang tindih dengan izin konsesi di dalamnya. Isu ini mengkerucut pada status kepastian hukum dan perlindungan hak bagi Masyarakat adat di Indonesia. Permasalahan Masyarakat Hukum Adat dibahas dalam Webinar GTRA Summit 2023 mengenai isu MHA yang mengangkat tema “Mewujudkan Kepa...