Fix, Indah Amperawati gandeng Yudha Adjie Kusuma di Pilkada Lumajang


Lumajang, Masyarakat Transparansi Indonesia, Sabtu 10 Agustus 2024 - Pemilu adalah arena kontestasi politik yang demokratis dengan mengonversi suara rakyat untuk mengisi jabatan-jabatan pada lembaga pemerintah,  baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Pemilu dilakukan berpedoman kepada prinsip pemilu, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).

Oleh karena itu, peran pemuda dalam Pemilu 2024 pada era masyarakat multikultural dan digitalisasi demokrasi sangat penting.
Demikian disampaikan oleh Ery Abd Nasir Pelupessy, SH.MH menyikapi Sosialisasi Pasangan Calon dari Partai Gerindra dan PDI Perjuangan di Lumajang, yang mengusung pasangan calon Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma pada Sabtu (10/08/24), ditengah kegiatan rutinnya bersama dengan komunitas marginal di Lumajang.

Ery Pelupessy menjelaskan target KPU Kabupaten Lumajang berdasar release admin media untuk Pemilu Kepala Daerah 2024 mendatang, yakni kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di atas 78,00%. Untuk itu KPU Lumajang telah berproses untuk mendorong partisipasi aktif pemilih di setiap tahapan pemilihan, meningkatkan kesukarelawanan  warga negara, kematangan berdemokrasi, berkembangnya komunitas peduli pemilihan dan demokrasi, mendorong pengetahuan pemilih dalam memberikan suaranya di TPS, Pemilih berintegritas dan mengurangi pragmatisme pemilih.

Lanjutnya, pemenuhan hak konstitusional dalam Pemilu, yakni Hak memilih berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 yang menyatakan ’Warga negara yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin memiliki hak memilih’.
Terhadap Pemenuhan Hak Konstitusional lainnya adalah mempunyai Hak untuk di pilih sebagaimana dalam Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali, dan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum’.

Lebih lanjut Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang Undangan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang tersebut menguraikan beberapa tantangan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2024 pada masyarakat Multikultural yang ada di Kabupaten Lumajang khususnya. “Politik identitas, pluralism, dan kebhinekaan masyarakat, penyebaran ujaran kebencian melalui hoaks, dan menguatnya penggunaan SARA merupakan tantangan Pemilu 2024 yang akan kita hadapi ke depan,” katanya.

Ery Pelupessy kemudian memaparkan  tiga kelompok terkait partisipasi politik. Pertama, kelompok apatis, yakni mereka yang alergi terhadap politik, bahkan menarik diri dari proses politik yang ada. Kedua, kelompok spectator, yakni mereka yang kurang tertarik dengan politik, tapi masih kerap menggunakan hak pilihnya. Ketiga, kelompok gladiator yang sangat aktif di dalam politik.

“Tugas KPU adalah mengubah pola pikir dan partisipasi pemilih milenial. Dan, betapa pentingnya peran pemuda dalam Pemilu 2024 serta kontribusi masyarakat dalam reformasi elektoral Indonesia,” tambahnya.

“Saat ini KPU telah menerapkan sistem informasi teknologi dalam pemilu untuk memenuhi asas transparansi dan digitalisasi kearsipan Pemilu, atau menerapkan demokrasi digital menuju Pemilu 2024 berbasis digitalisasi melalui beberapa aplikasi seperti Sidalih, Sipol, Sirekap, Sidakam, dan Siakba,” tutup Ery

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital