Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

Roll-Over Hak Ulayat Tengger Ranupani

Gambar
Prosedur Pengakuan Hak Ulayat Pada dasarnya, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini termaktub dalam  Pasal 33 ayat (3)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945  (“UUD 1945”),   Pengakuan hak ulayat juga terdapat pada  Pasal 18B ayat (2) UUD 1945  yang menyatakan:   Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.   Lalu, hak menguasai dari negara tersebut pelaksanaannya  dapat dikuasakan  kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah. Demikian yang disebut dalam  Pasal 2 ayat...

Gudang KUD Rojopolo adalah fasilitas umum

Gambar
Desa berlimpah aset adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Namun anehnya, banyak warga yang tidak mengenal aset desanya. Terkadang kita menjumpai warga, bahkan perangkat desa yang kesulitan menjelaskan aset desanya. Perebutan aset sumberdaya desa sudah terjadi semenjak pra-kolonialisme. Hadirnya Portugis, Belanda dan Jepang ke nusantara karena tergiur oleh sumberdaya desa yang berlimpah ruah. Untuk itu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) maka diharapkan mampu mendorong lahirnya inisiatif dan kreatifitas warga Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa yang kuat adalah desa yang memiliki pemerintahan yang kuat sekaligus masyarakat yang kuat. Pemerinta...

Tumpang Tindih Pungutan Pajak SKF, Reklame dan PBB/BBHTB pada Perijinan Dasar Reklame Insidentil/Existing di Kabupaten Lumajang

Gambar
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lumajang  diduga melakukan pungutan pajak reklame bukan atas objek pajak reklame dan tanpa dasar pungutan. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) pada Tahun Anggaran 2023 kemarin. Dalam catatannya, berdasarkan pemeriksaan BPK, diketahui bahwa terdapat pungutan pajak reklame yang dilakukan kepada 116 pelaku usaha yang tidak memasang reklame dan kepada pelaku usaha yang mengajukan penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam rangka pengajuan atau perpanjangan izin usaha senilai Rp 35.872.120,00. Padahal, objek pungutan tersebut tidak termasuk definisi objek reklame. Sementara itu, kios dan SKF bukan merupakan alat promosi. Kios merupakan usaha yang dibentuk atau dijalankan oleh seseorang sedangkan SKF adalah surat yang bersifat Wajib Pajak (WP) selama periode tertentu. Lebih lanjut pada temuan BPK, Kepala...