Tumpang Tindih Pungutan Pajak SKF, Reklame dan PBB/BBHTB pada Perijinan Dasar Reklame Insidentil/Existing di Kabupaten Lumajang
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) pada Tahun Anggaran 2023 kemarin.
Dalam catatannya, berdasarkan pemeriksaan BPK, diketahui bahwa terdapat pungutan pajak reklame yang dilakukan kepada 116 pelaku usaha yang tidak memasang reklame dan kepada pelaku usaha yang mengajukan penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam rangka pengajuan atau perpanjangan izin usaha senilai Rp 35.872.120,00.
Padahal, objek pungutan tersebut tidak termasuk definisi objek reklame. Sementara itu, kios dan SKF bukan merupakan alat promosi. Kios merupakan usaha yang dibentuk atau dijalankan oleh seseorang sedangkan SKF adalah surat yang bersifat Wajib Pajak (WP) selama periode tertentu.
Lebih lanjut pada temuan BPK, Kepala Subbidang Pajak Daerah Non PBB/BPHTB, Retribusi dan lain-lain PAD yang sah pada BPKPD menyatakan bahwa pajak reklame adalah salah satu jenis pajak daerah yang ditargetkan dalam APBD dan dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang sejak 2020.
Namun, dalam pelaksanaannya setiap pelaku usaha baik pribadi atau badan yang melakukan pengurusan SKF dalam rangka pengajuan/perpanjangan izin usaha dikenakan pembayaran pajak reklame. Hal ini akhirnya membentuk basis data wajib pajak dan menjadi kebiasaan sampai dengan saat ini bahwa setiap mengurus izin dalam bentuk SKF, maka pelaku usaha diwajibkan membayar pajak reklame.
Atas pemungutan tersebut, dilakukan tanpa dasar pungutan pajak reklame, Bidang pendapatan mengenakan tarif senilai Rp 315.000,00 untuk pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kumajang dan Rp 180.000,00 untuk pelaku usaha di luar wilayah Kecamatan Lumajang.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan apapun dari pihak BPKPD Lumajang terkait temuan pemungutan pajak reklame tanpa dasar tersebut
Komentar
Posting Komentar