Prosedur Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Tengger di Kabupaten Lumajang Berlandaskan Hukum Nasiona
Prosedur Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Tengger di Kabupaten Lumajang
Oleh: E A Pelupessy, Wa.dir LSM Jawara
Berlandaskan Hukum Nasional
Pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat, termasuk Komunitas Tengger di Kabupaten Lumajang, memiliki landasan kuat dalam konstitusi dan perundang-undangan Indonesia. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) menegaskan prinsip penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Lebih lanjut, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara spesifik mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pengaturannya diamanatkan dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dalam Pasal 2 ayat (4) juga menyebutkan bahwa hak menguasai dari negara dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Meskipun teks yang diberikan tidak merinci secara spesifik prosedur pengakuan hak ulayat Komunitas Tengger di Lumajang, peraturan perundang-undangan yang lebih rinci telah mengatur mekanisme umum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak ulayat. Prosedur ini umumnya melibatkan peran pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, prosedur pengakuan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya secara umum meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
* Identifikasi Masyarakat Hukum Adat: Tahap awal ini dilakukan untuk menginventarisasi keberadaan suatu komunitas yang mengklaim diri sebagai masyarakat hukum adat. Identifikasi ini mencakup penelusuran sejarah komunitas, wilayah adat yang diklaim, sistem hukum adat yang masih berlaku, harta kekayaan atau benda-benda adat yang dimiliki, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat yang masih dijalankan. Identifikasi ini biasanya melibatkan pemerintah daerah setingkat kabupaten/kota, seringkali melalui camat atau sebutan lain, dengan partisipasi aktif dari masyarakat hukum adat itu sendiri.
* Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat: Setelah tahap identifikasi, dilakukan verifikasi dan validasi terhadap data dan informasi yang terkumpul. Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa komunitas tersebut memenuhi kriteria sebagai masyarakat hukum adat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses verifikasi dan validasi ini umumnya dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk di tingkat kabupaten/kota. Hasil verifikasi dan validasi ini kemudian diumumkan kepada masyarakat hukum adat terkait.
* Penetapan Masyarakat Hukum Adat: Jika hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa suatu komunitas memenuhi syarat sebagai masyarakat hukum adat, Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia yang telah dibentuk, akan mengeluarkan keputusan penetapan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tersebut. Penetapan ini menjadi dasar formal pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat oleh negara.
Setelah suatu masyarakat hukum adat diakui dan ditetapkan, barulah dapat dilakukan penatausahaan terkait dengan tanah ulayat yang mereka kuasai. Penatausahaan tanah ulayat ini dapat mencakup pengukuran, pemetaan, dan pencatatan dalam daftar tanah yang ada di Kantor Pertanahan setempat. Pengakuan hak ulayat ini memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan hak tradisional masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alam di dalamnya, sesuai dengan batasan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk kasus spesifik pengakuan hak ulayat Komunitas Tengger di Kabupaten Lumajang, prosedur di atas akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta potensi adanya peraturan daerah yang mungkin mengatur lebih lanjut mengenai hal ini di wilayah Jawa Timur atau Kabupaten Lumajang. Proses ini memerlukan inisiatif dari komunitas Tengger untuk mengajukan permohonan pengakuan dan kesediaan pemerintah daerah untuk melaksanakan tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Asumsi luasan wilayah adat, Luas Wilayah Adat Suku Tengger di Kabupaten Lumajang: Menelusuri Data, Sejarah, dan Peninggalan Purbakala
Menentukan secara pasti luas keseluruhan wilayah adat Suku Tengger yang berada di Kabupaten Lumajang berdasarkan data tunggal yang mencakup data spasial, sejarah, dan peninggalan purbakala secara rasional dan logis merupakan hal yang kompleks dan belum ada satu angka pasti yang disepakati secara universal atau tercatat dalam dokumen resmi yang komprehensif dari hasil penelusuran.
Suku Tengger secara historis mendiami kawasan pegunungan Bromo-Tengger-Semeru yang meliputi sebagian wilayah empat kabupaten di Jawa Timur, yaitu Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang. Keberadaan Komunitas Tengger di Kabupaten Lumajang diakui dan mencakup beberapa desa, di antaranya seperti Desa Ranu Pane dan Desa Argosari.
Penentuan wilayah adat seringkali tidak didasarkan pada batas administrasi pemerintahan modern, melainkan pada ikatan sejarah, budaya, genealogi, dan penguasaan turun-temurun terhadap suatu wilayah yang dianggap sakral dan menjadi sumber penghidupan. Peninggalan purbakala di kawasan Tengger secara umum, seperti Prasasti Walandit yang berasal dari era Majapahit, memang menunjukkan adanya permukiman dan aktivitas masyarakat di wilayah tersebut jauh sebelum pembentukan batas-batas administratif saat ini. Hal ini memberikan bukti historis mengenai keberadaan masyarakat di kawasan Tengger yang diyakini memiliki kaitan dengan nenek moyang Suku Tengger saat ini. Beberapa studi juga mengindikasikan adanya pelarian dan persebaran masyarakat Majapahit ke daerah pedalaman, termasuk kawasan Tengger, seiring dengan perkembangan situasi politik di masa lalu.
Namun, mengaitkan peninggalan purbakala tersebut secara langsung dengan luasan wilayah adat Suku Tengger spesifik di Lumajang memerlukan penelitian yang mendalam dan seringkali data spasial dari situs purbakala tidak secara langsung mendefinisikan batas-batas wilayah adat suatu komunitas secara keseluruhan.
Proses pengakuan wilayah adat oleh pemerintah di Indonesia saat ini lebih didasarkan pada identifikasi dan verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan klaim wilayahnya berdasarkan bukti-bukti penguasaan tradisional, hukum adat yang masih hidup, serta sejarah penguasaan. Data spasial terkait wilayah adat umumnya diperoleh melalui proses pemetaan partisipatif yang melibatkan komunitas adat itu sendiri, bukan semata-mata dari sebaran peninggalan arkeologis.
Oleh karena itu, meskipun data sejarah dan peninggalan purbakala memberikan bukti kuat akan keberadaan historis masyarakat di kawasan yang kini dihuni Suku Tengger di Lumajang, angka pasti mengenai luas wilayah adat mereka di kabupaten tersebut memerlukan proses identifikasi, verifikasi, dan potensial pemetaan wilayah adat yang spesifik untuk komunitas Tengger di Lumajang sesuai dengan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat yang berlaku di Indonesia. Luasan ini bisa bervariasi tergantung pada dasar klaim dan hasil verifikasi oleh pihak berwenang.
Komentar
Posting Komentar