Kades Rojopolo: Penyelesaian Polemik Aset Gudang Desa Rojopolo; Usulan PTSL Khusus/Susulan ke RPJMDes


Untuk menyelesaikan polemik aset Desa Rojopolo berupa Gudang Serbaguna, Kepala Desa Rojopolo mengusulkan langkah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Khusus/Susulan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rojopolo dan tokoh masyarakat yang berada di sekitar lokasi aset tersebut.

Usulan ini merupakan langkah strategis untuk memperoleh legalitas kepemilikan aset desa yang jelas dan sah. PTSL adalah program pendaftaran tanah secara serentak bagi seluruh obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan adanya PTSL khusus atau susulan, diharapkan proses sertifikasi aset Gudang Serbaguna dapat dipercepat.

Dilansir dari PPID Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia lewat ruang live chat dengan pokok pertanyaan mengenai "Mengapa PTSL Penting untuk Aset Desa?"

PTSL akan memberikan beberapa manfaat krusial dalam menyelesaikan polemik Gudang Serbaguna:
 * Kepastian Hukum: Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui PTSL akan menjadi bukti kepemilikan yang sah di mata hukum. Ini akan menghilangkan keraguan atau klaim pihak lain terhadap aset desa.

 * Perlindungan Aset: Dengan adanya sertifikat, aset desa akan lebih terlindungi dari potensi sengketa atau penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

 * Dasar Pengelolaan: Legalitas yang jelas akan menjadi dasar kuat bagi pemerintah desa untuk mengelola, mengembangkan, atau memanfaatkan Gudang Serbaguna secara optimal demi kepentingan masyarakat desa.

 * Pencegahan Konflik: Sertifikasi aset dapat mencegah timbulnya konflik di masa depan terkait kepemilikan atau pemanfaatan gudang.

Di sela kegiatannya mengawal digitalisasi KopDes Merah Putih Rojopolo; di Rojopolo, Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia E A N Pelupessy juga tegas memberi panduan tahapan penyelesaian konflik kepemilikan aset di Desa Rojopolo,.

"Setelah usulan disampaikan oleh Kepala Desa, BPD Rojopolo dan tokoh masyarakat, pemuda dan lingkungan sekitar aset desa dimaksud sebagaimana tersebut diatas diharapkan dapat segera":

 * Mendukung dan Memfasilitasi: Memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif PTSL khusus/susulan ini dan membantu memfasilitasi prosesnya di tingkat masyarakat.

 * Berkoordinasi dengan ATR/BPN: Bersama-sama dengan Pemerintah Desa, berkoordinasi aktif dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat untuk mengajukan permohonan PTSL khusus/susulan untuk aset Gudang Serbaguna.

 * Mengumpulkan Data dan Dokumen: Membantu dalam pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran tanah, termasuk sejarah kepemilikan, batas-batas tanah, dan bukti-bukti lain yang relevan.

 * Sosialisasi kepada Masyarakat: Mensosialisasikan pentingnya PTSL kepada masyarakat luas, terutama warga di sekitar lokasi gudang, agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

"Tahapan kegiatan ini harus dilakukan untuk memenuhi azas formal bagi legalitas aset tersebut, sehingga tidak ada celah sedikitpun terjadinya wanprestasi dan pungli. 'Kami bertekad untuk merintis pembangunan SDM yang lebih berkualitas, jujur, loyal dan berintegritas di desa kami" pungkas Ery yang juga dikenal sebagai salah satu dedengkot komunitas Punk dan Marginal di Jawa Timur menutup konsultasi singkatnya.

Demikian senada juga seperti yang disampaikan oleh Ketua BPD Rojopolo, H Slamet Hariyadi "Dengan percepatan PTSL, Polemik aset Desa Rojopolo dapat segera diselesaikan, memberikan kepastian hukum, dan memungkinkan pemanfaatan Gudang Serbaguna secara maksimal untuk kemajuan desa". (crut)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital