Tentang Penghapusan Piutang UMKM, Target Jadwal Molor

Pendahuluan

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah backbone perekonomian nasional, karena perannya sebagai fondasi kokoh dalam 3 (tiga) area utama, penciptaan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.  Sebagai katalisator Peningkatan Perekonomian (economy growth),  UMKM berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional.  UMKM secara signifikan menciptakan  Lapangan  Kerja  (employment),  terutama  di  daerah. At  last  but  not  least, pengembangan UMKM secara berkesinambungan akan bermuara kepada indicator peningkatan kesejahteraan (increased welfare) melalui instrument peningkatan pendapatan (income) dan kesejahteraan Masyarakat (public welfare).

Faktanya menurut Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, pada tahun 2023, jumlah UMKM mencapai 99?ri keseluruhan unit usaha di Indonesia atau berjumlah 66 juta unit UMKM. Setali tiga uang, dengan jumlah yang demikian besar tersebut, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto ( Gross Domestic Product/GDP) tahun 2023 mencapai lebih dari separuh GDP Indonesia atau tepatnya 61 persen. Angka itu setara dengan Rp.9.580 triliun. Disisi yang lain, UMKM menyerap 117 Juta pekerja (97%) dari total tenaga kerja.

Namun demikian, akses UMKM  ke lembaga keuangan (Perbankan dan bukan bank) sangat terbatas hanya 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Begitu besar gap-nya sekitar 53 juta UMKM belum mendapatkan pembiayaan Lembaga keuangan bank dan bukan bank.

Cerita UMKM memang tidak selalu indah seperti perekonomian utopia, menurut KADIN Indonesia, UMKM Indonesia menghadapi berbagai tantangan dan hambatan (restriksi) . Tantangan dan restriksi UMKM ke depan yang harus dimitigasi dan diatasi bersama oleh segenap stakeholders terkait antara lain berkaitan dengan inovasi dan teknologi, literasi digital, produktivitas, legalitas atau perizinan, pembiayaan, branding dan pemasaran, sumber daya manusia, standardisasi dan sertifikasi, pemerataan pembinaan, pelatihan, dan fasilitasi, serta basis data tunggal.

Untuk mengoptimalkan potensi UMKM yang signifikan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong kinerja UMKM salah satunya melalui akses pembiayaan melalui agenda besar Inklusi Keuangan UMKM.

Inklusi Keuangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Pemerataan penyediaan akses layanan keuangan formal yang berkualitas dengan biaya terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk entitas bisnis menjadi salah satu inisiatif yang terus didorong Pemerintah guna mengakselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020, Pemerintah telah menyiapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebagai upaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan peningkatan sistem keuangan yang inklusif tersebut.

Sejak penetapan SNKI pada tahun 2016 tersebut, tingkat inklusi keuangan terus mengalami peningkatan rata-rata per tahun sebesar 3 poin persentase. Pada tahun 2023, tingkat inklusi keuangan di Indonesia tercatat sebesar 88,7%, atau lebih tinggi dari tahun 2022 yang sebesar 85,1%. Capaian tersebut juga lebih tinggi sebesar 0,7 poin persentase dari target yang ditetapkan untuk tahun 2023 yakni sebesar 88%.

Menurut SE OJK nomor: 31/SEOJK.07/2017, Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Inklusi keuangan UMKM adalah upaya untuk memastikan bahwa semua UMKM memiliki akses yang sama dan adil terhadap layanan keuangan, seperti kredit usaha, tabungan, dan asuransi. Tujuannya adalah membantu UMKM mengakses modal dan layanan keuangan yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis mereka, meningkatkan produktivitas, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Inklusi keuangan secara luas kepada UMKM akan memberikan manfaat yang signifikan sebagai berikut:

 

Akses Modal: UMKM dapat memperoleh kredit usaha, pinjaman mikro, dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, sehingga dapat digunakan untuk modal kerja, ekspansi usaha, atau investasi dalam peralatan baru.

Peningkatan Produktivitas: Dengan akses modal yang mudah, UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi, mengembangkan inovasi, dan memperluas jangkauan bisnis mereka.

Pengembangan    Bisnis: Inklusi    keuangan    membantu    UMKM    untuk merencanakan keuangan bisnis, mengelola risiko, dan meningkatkan daya saing mereka di pasar.

Tujuan mulia inklusi keuangan bagi UMKM tersebut terbentur dengan tantangan yang bersumber dari internal dan eksternal, antara lain:

Kurangnya   Literasi   Keuangan: Banyak   UMKM   yang   belum   memiliki pengetahuan yang cukup tentang produk dan layanan keuangan, sehingga kurang memanfaatkan peluang inklusi keuangan. Hal ini jika ditelisik lebih mendalam bukan murni kesalahan UMKM itu sendiri, namun jugaa karena keterbatasan dari Lembaga keuangan Bank/non-bank dalam melakukan sosialisasi kepada stakeholders-nya, UMKM.

Keterbatasan Akses: Beberapa UMKM, terutama di daerah terpencil, masih menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan keuangan formal. Hal ini juga disebabkan karena beberapa UMKM memiliki catatan bank yang “buruk”, sehingga di-black list oleh Bank/Lembaga keuangan non-bank. Sebagai alternatifnya mereka kemudian meminjam kepada pinjaman online yg memiliki tingkat Bunga sekelas rentenir, Akibatnya, mereka kembali terjerat dalam rantai setan (evil circle) pinjaman macet yang berkesinambungan (sustain). Hal lainnya adalah  minimnya pengetahuan tentang produk keuangan yang ada. Banyak pemilik UMKM yang tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai cara mengelola keuangan.

Kualitas Layanan Keuangan: Kualitas layanan keuangan, seperti suku bunga kredit dan biaya transaksi, masih menjadi perhatian bagi UMKM.

Pemerintah termasuk lembaga keuangan bank/non-bank harus menjalankan peran mereka sebagai katalisator penciptan iklim yg kondusif dan berkeadilan sosial, sesuai tujuan bernegara, antara lain:

 

Pemerintah: Pemerintah berperan dalam menciptakan kebijakan dan regulasi yang mendukung inklusi keuangan termasuk menghapus utang UMKM, serta mendorong inovasi dalam layanan keuangan untuk UMKM.

Lembaga    Keuangan: Lembaga    keuangan    memiliki    peran    penting    dalam menyediakan produk dan layanan keuangan yang terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan UMKM, serta meningkatkan literasi keuangan mereka. Melalui program- program pelatihan dan workshop dari Lembaga keuangan, pemilik UMKM dapat belajar tentang pengelolaan keuangan, perbankan, dan investasi, sehingga mereka lebih percaya diri dalam mengelola usaha mereka. Inovasi dalam produk keuangan, seperti pinjaman mikro dengan bunga rendah atau platform crowdfunding, dapat menjadi solusi yang efektif. Layanan digital juga memainkan peran penting dalam mempermudah akses keuangan, memungkinkan UMKM untuk mengajukan pinjaman atau membuka rekening bank secara online.

Kerjasama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi non-pemerintah juga sangat penting dalam mewujudkan keuangan inklusif. Program-program pemerintah yang mendukung akses keuangan bagi UMKM, seperti bantuan modal atau insentif pajak dan penghapusan piutang UMKM, dapat memberikan dorongan yang diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan sektor ini. Dengan menciptakan ekosistem yang mendukung, UMKM akan lebih mudah berkembang dan berkontribusi pada perekonomian negara.

Secara keseluruhan, menuju inklusi keuangan adalah langkah penting untuk membuka pintu bagi UMKM. Dengan menyediakan akses yang lebih baik terhadap layanan keuangan, serta memberikan edukasi dan dukungan yang diperlukan, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. Keberhasilan dalam mencapai keuangan inklusif tidak hanya akan menguntungkan UMKM, tetapi juga masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.

Penghapusan Kredit Macet Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sesuai

PP Nomor 47 Tahun 2024

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 250 Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu UMKM melalui penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya (mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan sebagainya).

Dalam menjalankan peraturan ini, pemerintah akan menyiapkan anggaran kurang lebih Rp10 triliun. Berdasarkan PP No.47/2024 tersebut, Presiden telah memutuskan untuk menghapus utang kredit macet bagi pelaku UMKM di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penghapusan ini mencakup utang dengan nilai maksimal sebesar Rp500 juta untuk setiap badan usaha, sementara untuk individu perorangan, batas nilai utangnya adalah Rp300 juta.

Namun, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima bantuan ini, karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemberlakuan pemutihan utang UMKM ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang terdampak langsung oleh peristiwa tertentu, seperti pandemi Covid-19, atau yang menjadi korban bencana alam seperti gempa bumi dan bencana lainnya. Syarat lain untuk pemberian bantuan kepada pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, adalah mereka yang tidak mampu lagi membayar utang dan utangnya telah jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun. Selain itu, utang tersebut sudah berada dalam proses penghapusan buku di bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

Berdasarkan data yang tercatat di Bank Himbara, saat ini terdapat sekitar satu juta pelaku UMKM yang mengalami kredit macet di bank-bank anggota Himbara. Diharapkan, penghapusan utang ini dapat memberikan peluang bagi para pelaku UMKM untuk mengajukan kredit kembali, sehingga mereka dapat melanjutkan kegiatan usaha mereka secara produktif. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah, penetapan kriteria yang jelas, termasuk jenis kredit macet, besaran nominal, dan jangka waktu kredit macet yang dapat dihapus dari pembukuan bank. Disamping itu, side effect-nya adalah adanya potensi moral hazard yang bisa timbul dari penerapan kebijakan pemutihan tagihan kredit macet di sektor UMKM. Sebagian debitur mengalami masalah karena itikad buruk dari pihak peminjam itu sendiri. Oleh karena itu, penghapusan kredit macet harus dilakukan dengan pengelolaan yang hati-hati, termasuk melalui pendataan yang rapi dan akurat terhadap debitur bermasalah, serta memperhitungkan kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Penutup

Dengan kelonggaran likuiditas yang diberikan kepada pelaku UMKM yang sebelumnya terbebani oleh utang, diharapkan mereka dapat kembali menjalankan usaha mereka dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini memberikan peluang bagi UMKM potensial yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam untuk kembali mengakses kredit. Kebijakan ini juga membuka peluang pertumbuhan baru bagi sektor perbankan, serta mendukung terciptanya ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan. Bank-bank anggota Himbara yang bertanggung jawab atas penerapan kebijakan penghapusan kredit macet ini  harus siap secara infrastruktur. Penghapusan kredit macet yang diterapkan oleh pemerintah merupakan kebijakan yang sangat dinantikan oleh pelaku UMKM, karena memberikan kesempatan bagi mereka untuk melanjutkan usaha di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara optimal, agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan merata oleh semua pihak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital