MENGGUGAT AGRINAS; Isu Utama Pendanaan Kopdes Merah Putih Rojopolo (Sebab Ilmu/Akal/Budi Tidak Dibatasi Hierarki Dan Waktu)
*** Isu sentral dari penarikan dana HIMBARA oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dan korelasi perputaran uang di Desa Rojopolo adalah Risiko Gagal Bayar (NPL) dan Beban Pinjaman *** Pinjaman Terjamin oleh Pemerintah: Dana Rp3 Miliar Kopdes adalah pinjaman dari Bank Himbara (bukan hibah). Agrinas menerima pinjaman dari Himbara untuk pembangunan fisik, yang pinjamannya dijamin oleh Pemerintah Pusat melalui DAU/DBH/Dana Desa selama 6 tahun. (Sumber 1.4, 1.6), lihat ✓FT; sbb: [ Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, berikut analisis untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih: DASAR HUKUM PEMBANGUNAN GERAI KDMP Kerangka Hukum yang Relevan: Pasal 32 ayat (4): "Pembiayaan untuk penyediaan lahan dijamin oleh Pemerintah Pusat melalui DAU, DBH, dan Dana Desa selama 6 tahun." Pasal 33 ayat (4): (Ketentuan serupa untuk pengembangan KUPS) Pasal 34: Pengembangan sarana dan prasarana pertanian IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN GERAI KOPERASI DESA M...