LAPORAN DUGAAN REKAYASA OPINI DAN PELANGGARAN PROSEDUR DALAM PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
"LAPORAN DUGAAN REKAYASA OPINI DAN PELANGGARAN PROSEDUR DALAM PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH"
Kepada Yth.:
++ PS 08🇮🇩
++ Ketua Satgas Nasional
Menko Bidang Pangan
Zulkifli Hasan, dan
Ketua Satgas Daerah:
- Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa
-:Ketua Satgas Kabupaten Ibu Indah Amperawati
- Inspektorat Daerah Jawa Timur
- APIP Kabupaten Lumajang
- Tim Pengawas Pembangunan Desa Kementerian Desa dan PDTT
Di – Tempatl
Perihal: Dugaan Rekayasa Opini, Intervensi Pejabat Publik, dan Penyimpangan Prosedur Pengukuran Tanah Aset Desa (FASUM) untuk Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto
Jatiroto [5 Desember 2025]
I. Pendahuluan dan Latar Belakang Masalah
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rojopolo sedang melaksanakan program pembangunan gerai/gudang. Namun, dalam proses penetapan lokasi dan pengukuran tanah, ditemukan adanya indikasi kuat rekayasa opini, intervensi pejabat publik, dan pelanggaran serius terkait transparansi aset desa, khususnya mengenai tanah Fasilitas Umum (FASUM) yang akan digunakan. Bukti peta terlampir menunjukkan lokasi rencana pembangunan berada pada Persil No. 227 dengan status FASUM dan Luas Lahan 80 \times 40 \text{ M2} di Desa Rojopolo.
II. Kronologi Dugaan Rekayasa Opini, Intervensi, dan Penyimpangan
A. Dugaan Rekayasa Opini dan Manipulasi Data Aset Desa
* Manipulasi Informasi di Musyawarah Desa (rekayasa daftar hadir, tidak pernah ada Musdessus tentang detail lokasi pembangunan gerai dan manipulasi aplikasi SIMKOPDES:
* Fakta: Informasi mengenai lokasi spesifik dan status kepemilikan/penggunaan tanah disajikan secara tidak transparan atau disembunyikan.
* Klarifikasi Status Lahan (Berdasarkan Peta dan SIMKOPDES): Tanah yang akan digunakan adalah Persil No. 227 dengan status Fasilitas Umum (FASUM) dan luas 80 \times 40 \text{ M2} yang sedang dikuasai oleh Pihak Ketiga. Informasi ini dimasukkan ke SIMKOPDES namun tidak diklarifikasi secara terbuka di Musdes.
* Modus Manipulasi: Informasi krusial (status Fasum dan penguasaan pihak ketiga) dikaburkan dengan menyebutkan bahwa data tersebut "telah sesuai dan benar serta sedang dalam proses verifikasi di lampiran Proposal Pembangunan Gerai," menciptakan kesan bahwa masalah status tanah sudah clear padahal substansinya adalah tanah Fasum yang bermasalah.
* Penolakan Transparansi Dokumen Lahan (Letter C):
* Fakta: Pihak PIC KDMP Rojopolo telah meminta secara formal dan hormat petikan Letter C (Dokumen Induk Tanah Desa) pada lokasi Fasum/Gudang tersebut melalui Kepala Desa Rojopolo.
* Dugaan Penghambatan: Sampai hari ini, Sekretaris Desa Rojopolo tidak melakukan upaya kerjasama dan koordinasi yang mutual untuk memberikan petikan Letter C tersebut.
* Implikasi: Penahanan dokumen Letter C yang merupakan hak informasi publik ini menunjukkan adanya upaya serius untuk menghindari transparansi mengenai riwayat dan legalitas tanah Fasum tersebut.
* Pengalihan Lokasi Sepihak:
* Fakta: Alih-alih memberikan Letter C dan mengklarifikasi status Fasum Persil No. 227, pihak Pemerintah Desa Rojopolo justru mengalihkan titik pembangunan ke lokasi berbeda dan mengunggah (upload) titik lokasi baru tersebut ke SIMKOPDES.
* Dampak: Tindakan pengalihan ini menunjukkan ketidakseriusan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur awal, serta memperkuat dugaan adanya masalah legalitas yang ingin ditutupi pada lokasi Fasum (Persil No. 227) yang pertama.
B. Dugaan Intervensi dan Pelanggaran Prosedur Legal (Integrasi dari Poin Sebelumnya)
* Intervensi Camat Jatiroto untuk Percepatan Paksa: Telah terjadi upaya penekanan/intervensi dari Camat Jatiroto untuk memaksakan percepatan kegiatan pengukuran tanah tanpa memperhatikan proses legal dan transparan (sebagaimana dijelaskan di laporan sebelumnya di Aplikasi LAPOR).
* Pelanggaran Prosedur Sosialisasi dan Pengambilan Keputusan (Musdesus): Kegiatan pengukuran dan penetapan lokasi tanah dilakukan tanpa didahului Sosialisasi yang Legal dan tanpa Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), melanggar amanat Undang-Undang tentang Desa.
* Pelanggaran Teknis Pengukuran Tanah: Pengukuran dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki sertifikasi resmi dan/atau tanpa melibatkan dan/atau mengabaikan kesaksian dari RT/RW setempat.
III. Permintaan dan Rekomendasi Tindak Lanjut
* Audit dan Verifikasi Data: Segera lakukan audit independen terhadap seluruh dokumen, risalah Musdes, dan segera paksa penyerahan Petikan Letter C Persil No. 227 serta dokumen tanah Fasum lainnya untuk diuji legalitasnya.
* Penyelidikan Intervensi Pejabat: Selidiki dugaan upaya penekanan dan intervensi yang dilakukan oleh Camat Jatiroto dan dugaan penghambatan transparansi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Rojopolo.
* Pengukuran Ulang yang Sah: Lakukan pengukuran ulang yang wajib melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Perwakilan BPD, RT/RW pada lokasi Fasum Persil No. 227, dan lokasi baru yang diunggah ke SIMKOPDES.
* Penangguhan Kegiatan: Agar seluruh kegiatan pembangunan ditangguhkan sementara waktu hingga seluruh isu legalitas, prosedur Musdesus, dan penolakan transparansi aset desa telah diselesaikan secara tuntas.
IV. Lampiran dan Bukti Pendukung Utama
* [Gambar/Peta terlampir] Peta Blok 007 Desa Rojopolo: Menunjukkan Persil No. 227 dengan status Fasum dan Luas Lahan 80 \times 40 \text{ M2} sebagai lokasi awal rencana pembangunan.
* Hasil Screenshot dari SIMKOPDES dan/atau Microsite (Menunjukkan klaim opini palsu dan/atau perubahan titik lokasi pembangunan).
* Surat Permintaan Petikan Letter C dari PIC KDMP Rojopolo kepada Kepala Desa Rojopolo (salinan telah disampaikan kepada Camat Jatiroto dalam rapat koordinasi terbatas di koordinat 8°07'46.6"S 113°19'37.7"E). Daftar hadir (rekaman cctv++ terlampir)
* [Bukti Tambahan, ADA
cc. Pernyataan/Kesaksian Warga/RT/RW tentang Intervensi Camat/Pelanggaran Prosedur]
cc. Koordinasi dengan instansi (..) data rekaman suara, chat WhatsApp dan cctv publik para pihak
cc. Manipulasi opini melalui survey sampling wawancara/tanggapan di tingkat khalayak umum dan aparatur yang berbeda (terlampir)
Jatiroto, 5 Desember 2025
hormat kami,,
ðŸ‘ðŸ‘👫👬'98
Rakyat Biasa
Komentar
Posting Komentar