Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Masyarakat Desa Rojopolo Pertanyakan Pemasangan Tiang PLN Tanpa Izin, Ini Dasar Hukum dan Cara Penuntutannya

Gambar
BERITA: Masyarakat Desa Rojopolo Pertanyakan Pemasangan Tiang PLN Tanpa Izin, Ini Dasar Hukum dan Cara Penuntutannya   Surabaya – Masyarakat Desa Rojopolo kini mempertanyakan legalitas pemasangan tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang didirikan di atas tanah milik mereka tanpa adanya izin tertulis dari pemilik lahan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait hak kepemilikan dan kewajiban pihak penyedia tenaga listrik untuk menghormati hak-hak warga.   Menurut Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia, tindakan pemasangan tiang listrik tanpa izin pemilik tanah merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. "Meskipun pembangunan jaringan listrik termasuk dalam kategori kepentingan umum, hal itu tidak berarti pihak pelaksana dapat mengabaikan hak milik pribadi masyarakat. Setiap penggunaan tanah harus melalui prosedur yang sah dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya," ujarnya.       Dasar Hukum...