Masyarakat Desa Rojopolo Pertanyakan Pemasangan Tiang PLN Tanpa Izin, Ini Dasar Hukum dan Cara Penuntutannya
BERITA: Masyarakat Desa Rojopolo Pertanyakan Pemasangan Tiang PLN Tanpa Izin, Ini Dasar Hukum dan Cara Penuntutannya
Surabaya – Masyarakat Desa Rojopolo kini mempertanyakan legalitas pemasangan tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang didirikan di atas tanah milik mereka tanpa adanya izin tertulis dari pemilik lahan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait hak kepemilikan dan kewajiban pihak penyedia tenaga listrik untuk menghormati hak-hak warga.
Menurut Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia, tindakan pemasangan tiang listrik tanpa izin pemilik tanah merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. "Meskipun pembangunan jaringan listrik termasuk dalam kategori kepentingan umum, hal itu tidak berarti pihak pelaksana dapat mengabaikan hak milik pribadi masyarakat. Setiap penggunaan tanah harus melalui prosedur yang sah dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya," ujarnya.
Dasar Hukum yang Mengatur
Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum terkait hal ini:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan- Pasal 29 ayat (1) huruf i: Menyatakan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak menggunakan tanah milik orang lain untuk pembangunan jaringan, namun wajib memberikan ganti rugi yang layak terlebih dahulu kepada pemilik tanah.
- Pasal 30 ayat (1) dan (2): Menegaskan kewajiban memberikan ganti rugi atau kompensasi atas penggunaan tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak.
- Pasal 51: Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak pihak lain.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum- Pasal 10 ayat (2) huruf g: Menetapkan bahwa pembangunan jaringan listrik termasuk dalam kategori kepentingan umum.
- Pasal 33 ayat (1): Menegaskan bahwa pihak yang berhak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)- Pasal 570: Mengatur hak milik sebagai hak untuk menikmati kegunaan barang secara leluasa, asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
- Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut. Pemasangan tiang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021- Mengatur cara perhitungan kompensasi, yaitu untuk tanah: 15% × luas tanah terdampak × nilai pasar tanah; untuk bangunan: 15% × luas bangunan terdampak × nilai pasar bangunan; dan untuk tanaman sesuai nilai pasarnya.
Cara Penuntutan dan Penyelesaian Masalah
Bagi masyarakat yang mengalami hal serupa, berikut adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh:
1. Musyawarah dan Komunikasi Langsung- Hubungi pihak PLN setempat secara resmi, sampaikan keluhan, dan mintalah penjelasan mengenai dasar izin dan rencana penyelesaian masalah.
- Kumpulkan bukti-bukti seperti dokumen kepemilikan tanah, foto lokasi, dan korespondensi yang ada.
2. Mengajukan Keberatan dan Permohonan Kompensasi- Kirim surat keberatan disertai permohonan pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada manajemen PLN.
- Jika diperlukan, ajukan permohonan relokasi tiang ke lokasi yang tidak mengganggu hak dan fungsi tanah.
3. Mediasi dengan Pihak Terkait- Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, dapat meminta mediasi dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau instansi terkait lainnya.
4. Jalur Hukum- Jika semua cara di atas tidak berhasil, pemilik tanah berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri setempat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi atau pemindahan tiang listrik.
- Pihak PLN juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti melanggar peraturan.
"Kami berharap pihak PLN dapat segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Rojopolo dengan cara yang adil dan sesuai hukum. Hak milik harus dihormati, dan kepentingan umum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak individu," tambah Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia ini yang kemudian akan membuka posko pengaduan terhadap permasalahan ini dan mengangkatnya ke ranah hukum yang lebih tinggi sebagai tindak lanjut.
Komentar
Posting Komentar