Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

KEMERDEKAAN SEMU

Ternyata kita tidak pernah berdaulat sepenuhnya !!! https://wikileaks.org/wiki/Censored:_UK_Company_ThorpeGlen_spies_on_50_million_Indonesians_2008 https://wikileaks.org/wiki/CRS:_Indonesia:_Domestic_Politics,_Strategic_Dynamics,_and_American_Interests,_June_20,_2007 WIKILEAKS MENGUNGKAPKAN DOKUMEN RAHASIA KONSPIRASI CINA dan AS TERHADAP INDONESIA 4 Mei 2016   desimpp   Opini Cina menginginkan muslim yang merupakan 85 persen dari 240 juta penduduk Indonesia, mereka menjadi sekuler. Sekulerisasi itu bertujuan agar tidak membuat muslim di Indonesia  membahayakan kepentingan Cina yang sekarang sudah hampir menguasai Indonesia. WikiLeaks merilis sebuah kawat rahasia Kedubes AS di Beijing yang berisi pertemuan Kemlu China dan AS. Dalam kawat disebutkan China berencana untuk membuat umat Muslim Indonesia menjadi sekuler. WikiLeaks melansir dari situsnya, Rabu (15/12/2010), sebuah kawat rahasia dari Kedubes AS di Beijing tertanggal 5 Maret 2007 dengan kode...

Modus baru penggelapan pajak negara ????

Gambar
"Investigasi dugaan korupsi pada penerimaan pajak negara terhadap bangunan bangunan rumah persil dan penggunaan tanah secara sepihak (baik oleh perorangan/organisasi/instansi) di atas lahan HGU(Hak Guna Usaha) milik BUMN(Badan Usaha Milik Negara); IMB(Ijin Mendirikan Bangunan), HSP(Hak Sewa Pakai) dan HGB(Hak Guna Bangunan) pada lahan HGU milik PTPN XI PG Djatiroto" a. Latar Belakang Masalah Penggunaan lahan HGU pada lahan HGU milik PTPN XI PG Djatiroto - Lumajang sudah menjadi diskusi yang berkepanjangan tentang carut marut penggunaan tanah negara;menjadi sangat rumit penyelesaian dan penanganan masalah pada penguasaan lahan/akses jalan/akses saluran limbah rumah tangga pada pemukiman karyawan di kawasan persil dan lahan hak milik DPU,PT KAI serta Dinas Pengairan; Penggunaan lahan lahan terintegrasi tersebut menjadi lahan yang bernilai ekonomi tinggi sebagai kawasan usaha,pasar,kaki lima dan pedagang pedagang musiman. Sering terjadi upaya upaya penguasaan laha...

LSM "Masyarakat Transparansi Indonesia": Pokok Pikiran Masyarakat Transparansi Indonesia “T...

LSM "Masyarakat Transparansi Indonesia": Pokok Pikiran Masyarakat Transparansi Indonesia “T... : Pokok Pikiran Masyarakat Transparansi Indonesia “Tentang Amandemen UUD 1945 Menuju Demokrasi Konstitusional” UUD 1945 yang hingga saat...
Pokok Pikiran Masyarakat Transparansi Indonesia “Tentang Amandemen UUD 1945 Menuju Demokrasi Konstitusional” UUD 1945 yang hingga saat ini telah sampai pada amandemen ketiga, belum sepenuhnya memberi ruang bagi kehidupan yang demokratis di Indonesia. Untuk itu, menjadi sebuah keharusan untuk tetap melanjutkan proses Amandemen melalui proses yang konstitusional dan demokratis. Proses amandemen yang tengah dilakukan BP MPR patut dihargai dan didorong untuk terus melakukan penyempurnaan dalam hal proses dan subtansi amandemen. Dalam kaitan itu Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), mengajukan masukan sebagai berikut: 1. Masukan atas Proses Amandemen Proses amandemen harus partisipatif, demokratis dan konstitusional. Harus disadari bahwa semangat untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 ini bukan hanya keinginan sesaat dari sebagian pihak. Melainkan aspirasi dari sebagian besar masyarakat yang menginginkan kehidupan yang demokratis di masa yang akan datang. Oleh karena itu...
HAK GUNA USAHA DALAM ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  oleh   : E A N Pelupessy A. Pengertian Hak Guna Usaha Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, pengertian tanah negara ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 (L.N. 1953, No. 14, T.L.N. No. 362). Dalam Peraturan Permerintah tersebut tanah negara dimaknai sebagai tanah yang dikuasai penuh oleh negara. Substansi dari pengertian tanah negara ini adalah tanah-tanah memang bebas dari hak-hak yang melekat diatas tanah tersebut, apakah hak barat maupun hak adat (vrij landsdomein). Dengan terbitnya UUPA tahun 1960, pengertian tanah Negara ditegaskan bukan dikuasai penuh akan tetapi merupakan ta...
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a.bahwa oleh Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Darat berdasarkan Undang-undang No. 74/1957 tentang "Keadaan Bahaya" (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 16) telah dikeluarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/011/1958 tentang "Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya", yang kemudian ditambah dan diubah dengan Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/041/1959;  b.bahwa berhubung dengan ketentuan dalam pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 tentang "Keadaan Bahaya" (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 22 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 66) waktu berlakunya Peraturan-peraturan Penguasa Pera...