Modus baru penggelapan pajak negara ????
"Investigasi dugaan korupsi pada penerimaan pajak negara terhadap bangunan bangunan rumah persil dan penggunaan tanah secara sepihak (baik oleh perorangan/organisasi/instansi) di atas lahan HGU(Hak Guna Usaha) milik BUMN(Badan Usaha Milik Negara); IMB(Ijin Mendirikan Bangunan), HSP(Hak Sewa Pakai) dan HGB(Hak Guna Bangunan) pada lahan HGU milik PTPN XI PG Djatiroto"
a. Latar Belakang Masalah
Penggunaan lahan HGU pada lahan HGU milik PTPN XI PG Djatiroto - Lumajang sudah menjadi diskusi yang berkepanjangan tentang carut marut penggunaan tanah negara;menjadi sangat rumit penyelesaian dan penanganan masalah pada penguasaan lahan/akses jalan/akses saluran limbah rumah tangga pada pemukiman karyawan di kawasan persil dan lahan hak milik DPU,PT KAI serta Dinas Pengairan; Penggunaan lahan lahan terintegrasi tersebut menjadi lahan yang bernilai ekonomi tinggi sebagai kawasan usaha,pasar,kaki lima dan pedagang pedagang musiman.
Sering terjadi upaya upaya penguasaan lahan secara sepihak oleh orang/badan tertentu dengan menggunakan penekanan penekanan politik maupun massa; opini masyarakat yang terbangun tidak tercerahkan oleh informasi informasi yang sengaja di manipulasi oleh pihak tertentu sehingga terjadi potensi korupsi.

gambar 1 : Jalan Lingkungan(didanai ADD Desa), PAUD/TK(yg didanai menggunakan PKBL) dan bangunan SMP 1 Jatiroto pada lingkungan persil Jatiroto
(Objek HGU)
"Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara. HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 Hektar. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman"
gambar 1 : Jalan Lingkungan(didanai ADD Desa), PAUD/TK(yg didanai menggunakan PKBL) dan bangunan SMP 1 Jatiroto pada lingkungan persil Jatiroto
(Objek HGU)
"Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara. HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 Hektar. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman"
Korupsi yang dimaksud ialah :
1. Lahan lahan yang dikuasai tersebut adalah sah menurut akta notaris merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana penggunaan serta pemanfaatannya di atur oleh Undang Undang, terhadap lahan tersebut dikenakan pajak (pajak tanah,pajak bangunan dan seterusnya) yang diatur oleh pemegang hak.
2. Perawatan terhadap infrastruktur;lingkungan akses jalan,bangunan persil dan seterusnya adalah merupakan kewajiban pemegang hak; sehingga ketika terjadi koordinasi diantara lembaga terkait untuk membangun akses tersebut dimungkinkan terjadi penyalahgunaan wewenang kepada anggaran serta peruntukannya. Contoh : pembangunan,perbaikan serta perawatan saluran air limbah rumah tangga dan seterusnya yang pembiayaannya di bebankan kepada Negara menjadi sangat rancu ketika harus menetapkan PPN dan PPH yang muncul dalam pembelian barang serta pengupahan.
3. Pembangunan bangunan bangunan persil yang merubah peruntukannya dari rumah tinggal menjadi ruko atau bangunan usaha dan seterusnya menjadikan Pemerintah setempat tidak dapat melakukan pungutan terhadap Ijin Mendirikan Bangunan,HO, dan seterusnya
4. Munculnya Surat Ijin Tempat Usaha atas bangunan dan tanah yang ada di wilayah HGU milik PTPN XI PG Djatiroto - Lumajang yang mana pada marwahnya di seluruh areal usaha tersebut sudah terbit jasa pungut pada perijinannya.
5. Penyalahgunaan wewenang dengan cara memperdagangkan pengaruh kepada pengguna aset milik PTPN XI PG Djatiroto
6. Tumpang tindih penggunaan alokasi dana pembangunan pada pembangunan/perbaikan/alih fungsi infrastuktur dan fasilitas umum pada lahan lahan HGU; dengan kesepakatan tertentu yang memungkinkan terjadinya korupsi
Sebenarnya penggunaan lahan HGU/sewa pakai atas HGU tersebut dapat di interpretasikan dalam :
I. Essay tentang Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”), tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan (“HGB”) adalah:
1. tanah negara;
2. tanah hak pengelolaan;
3. tanah hak milik.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permenag 9/1999”), dalam hal tanah yang dimohon merupakan tanah hak pengelolaan (“HPL”), maka harus terlebih dahulu terdapat penunjukan berupa perjanjian penggunaan tanah dari pemegang HPL.
Berkas Permohonan
Permohonan HGB diajukan secara tertulis, yang memuat:
1. Keterangan identitas pemohon:
a. apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;
b. apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Keterangan data yuridis dan data fisik tanah, antara lain:
a. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
a. Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada surat ukur atau gambar situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
b. Jenis tanah (pertanian, non pertanian);
c. rencana penggunaan tanah;
d. status tanahnya;
e. keterangan mengenai jumlah bidang, luas, dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
f. keterangan lain yang dianggap perlu.
Permohonan HGB dilampiri dengan keterangan non fasilitas penanaman modal atau fasilitas penanaman modal. Jika pemohon tidak menggunakan fasilitas penanaman modal, maka cukup melampirkan berkas permohonan di atas disertai dengan surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon. Jika pemohon menggunakan fasilitas penanaman modal, maka harus melampirkan:
a. fotokopi identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;
b. rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang;
c. izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (“RTRW”);
bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya
d. persetujuan penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau penanaman modal asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi penanaman modal asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari departemen teknis bagi non penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing;
e. surat ukur apabila ada.
Pengajuan Permohonan
Prosedur pengajuan permohonan adalah sebagai berikut:
1. Permohonan HGB diajukan kepada menteri melalui kepala kantor pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Yang dimaksud sebagai menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan. Kantor pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional di tingkat kabupaten/kota (aKantor Pertanahan”a.
2. Setelah berkas diterima, Kepala Kantor Pertanahan kemudian:
1. memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik;
2. mencatat pada formulir isian;
3. memberitahukan tanda terima berkas permohonan sesuai formulir isian. Memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan.
4. Dalam hal tanah yang dimohon belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk mempersiapkan surat ukur atau melakukan pengukuran.
5. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada:
1. Kepala seksi hak atas tanah atau petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar, peningkatan, perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah dan terhadap tanah yang data yuridis atau data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah; atau
2. Tim Penelitian Tanah untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang belum terdaftar yang dituangkan dalam berita acara; atau
3. Panitia Pemeriksa Tanah A untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah selain yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b), yang dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah.
6. Dalam hal data yuridis dan data fisik belum lengkap, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapinya.
7. Setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah A, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.
5. Penyalahgunaan wewenang dengan cara memperdagangkan pengaruh kepada pengguna aset milik PTPN XI PG Djatiroto
6. Tumpang tindih penggunaan alokasi dana pembangunan pada pembangunan/perbaikan/alih fungsi infrastuktur dan fasilitas umum pada lahan lahan HGU; dengan kesepakatan tertentu yang memungkinkan terjadinya korupsi
Sebenarnya penggunaan lahan HGU/sewa pakai atas HGU tersebut dapat di interpretasikan dalam :
I. Essay tentang Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”), tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan (“HGB”) adalah:
1. tanah negara;
2. tanah hak pengelolaan;
3. tanah hak milik.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permenag 9/1999”), dalam hal tanah yang dimohon merupakan tanah hak pengelolaan (“HPL”), maka harus terlebih dahulu terdapat penunjukan berupa perjanjian penggunaan tanah dari pemegang HPL.
Berkas Permohonan
Permohonan HGB diajukan secara tertulis, yang memuat:
1. Keterangan identitas pemohon:
a. apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;
b. apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Keterangan data yuridis dan data fisik tanah, antara lain:
a. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
a. Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada surat ukur atau gambar situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
b. Jenis tanah (pertanian, non pertanian);
c. rencana penggunaan tanah;
d. status tanahnya;
e. keterangan mengenai jumlah bidang, luas, dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
f. keterangan lain yang dianggap perlu.
Permohonan HGB dilampiri dengan keterangan non fasilitas penanaman modal atau fasilitas penanaman modal. Jika pemohon tidak menggunakan fasilitas penanaman modal, maka cukup melampirkan berkas permohonan di atas disertai dengan surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon. Jika pemohon menggunakan fasilitas penanaman modal, maka harus melampirkan:
a. fotokopi identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;
b. rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang;
c. izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (“RTRW”);
bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya
d. persetujuan penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau penanaman modal asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi penanaman modal asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari departemen teknis bagi non penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing;
e. surat ukur apabila ada.
Pengajuan Permohonan
Prosedur pengajuan permohonan adalah sebagai berikut:
1. Permohonan HGB diajukan kepada menteri melalui kepala kantor pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Yang dimaksud sebagai menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan. Kantor pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional di tingkat kabupaten/kota (aKantor Pertanahan”a.
2. Setelah berkas diterima, Kepala Kantor Pertanahan kemudian:
1. memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik;
2. mencatat pada formulir isian;
3. memberitahukan tanda terima berkas permohonan sesuai formulir isian. Memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan.
4. Dalam hal tanah yang dimohon belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk mempersiapkan surat ukur atau melakukan pengukuran.
5. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada:
1. Kepala seksi hak atas tanah atau petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar, peningkatan, perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah dan terhadap tanah yang data yuridis atau data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah; atau
2. Tim Penelitian Tanah untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang belum terdaftar yang dituangkan dalam berita acara; atau
3. Panitia Pemeriksa Tanah A untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah selain yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b), yang dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah.
6. Dalam hal data yuridis dan data fisik belum lengkap, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapinya.
7. Setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah A, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.
sumber bacaan :
----http://arsiptanah.blogspot.com/2012/12/hak-pakai-atas-tanah.html
----http://myrizal-76.blogspot.com/2013/02/tata-cara-pemberian-hak-milik-atas.html
perhatikan petugas lapangan yg terus menerus berupaya memperdagangkan pengaruh
BalasHapusTetap tidak terpengaruh dgn opini yg berkembang
BalasHapus