Pokok Pikiran Masyarakat Transparansi Indonesia “Tentang Amandemen UUD 1945 Menuju Demokrasi Konstitusional”

UUD 1945 yang hingga saat ini telah sampai pada amandemen ketiga, belum sepenuhnya memberi ruang bagi kehidupan yang demokratis di Indonesia. Untuk itu, menjadi sebuah keharusan untuk tetap melanjutkan proses Amandemen melalui proses yang konstitusional dan demokratis. Proses amandemen yang tengah dilakukan BP MPR patut dihargai dan didorong untuk terus melakukan penyempurnaan dalam hal proses dan subtansi amandemen. Dalam kaitan itu
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), mengajukan masukan sebagai berikut:
1. Masukan atas Proses Amandemen
Proses amandemen harus partisipatif, demokratis dan konstitusional. Harus disadari bahwa semangat untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 ini bukan hanya keinginan sesaat dari sebagian pihak. Melainkan aspirasi dari sebagian besar masyarakat yang menginginkan kehidupan yang demokratis di masa yang akan datang. Oleh karena itu, sudah seyogianya BP MPR membuka mata terhadap segala aspirasi yang berkembang seputar Amandemen UUD 1945. Ruang publik untuk berpartisipasi dalam proses ini harus dibuka lebar-lebar dengan tetap berpegang pada kerangka yang menyeluruh terhadap konstruksi nilai dan bangunan kenegaraan yang hendak dibangun.
Hal lain yang harus disadari adalah bahwa dilakukannya amandemen UUD 1945 bukanlah satu-satunya jawaban untuk menciptakan kehidupan yang demokratis di Indonesia. Amandemen konstitusi adalah koridor menuju demokrasi karena konstitusi akan mendasari penyelenggaraan negara, namun yang tak kalah pentingnya adalah kesadaran dari seluruh masyarakat, terutama para penyelenggara negara, untuk konsekuen dalam menjalankan UUD 1945 dan mengeliminasi praktek-praktek penyelenggaraan negara yang dapat menghambat proses demokrasi di Indonesia.
2. Masukan Atas Subtansi Materi Amandemen Terhadap UUD 1945 Setidaknya ada beberapa permasalahan yang harus disempurnakan dalam UUD 1945, yaitu masalah Bentuk Negara, Kedaulatan Rakyat dan MPR, Dewan Perwakilan Rakyat, Sistim Presidensial dan Kekuasaan Pemerintahan, Pemilihan Presiden, DPA, BPK, Kekuasaan Kehakiman, Judicial Review, dan Hak Asasi Manusia. Masing-masing permasalahan mengandung berbagai kelemahan yang perlu penyempurnaan. Berikut masukan MTI terhadap permasalahan tersebut:
Bentuk Negara
Dianutnya bentuk negara kesatuan oleh UUD 1945 bukanlah suatu kesalahan konseptual. Munculnya implikasi-implikasi negatif yang terjadi selama ini bukanlah disebabkan oleh bentuk negara kesatuan, melainkan tidak demokratisnya penyelenggaraan konsep negara kesatuan tersebut di tataran pelaksanaannya. Soal penentuan nasib sendiri (otonomi) sebenarnya adalah persoalan demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat yang menempati suatu wilayah. Negara kesatuan tidak akan membawa implikasi negatif, yang diakibatkan oleh
tidak dianutnya ide demokrasi, sepanjang desentralisasi ditetapkan sebagai asas yang harus diterapkan pada aras pelaksanaannya. Oleh karena itu, Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tetap relevan untuk dipertahankan, dengan catatan bahwa asas desentralisasi ini harus disebutkan secara eksplisit berikut batasan-batasan pokok yang
menutup peluang reduksi pada tingkat peraturan pelaksanaannya.
Selanjutnya Pasal 18 yang mendelegasikan kepada UU organik untuk mengatur pelaksanaan pembagian kekuasaan secara vertikal juga harus diperbaiki agar menutup peluang pereduksian tingkat desentralisasi tersebut. Dengan adanya demokrasi pada tingkat pemerintahan daerah tersebut, ditambah dengan perbaikan pada mekanisme penentuan keanggotaan MPR, dibukanya ruang politik dan pemberdayaan bagi masyarakat luas serta pembatasan kewenangan eksekutif, maka diharapkan trauma yang dirasakan oleh masyarakat di daerah selama ini tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang, tanpa mengubah secara konseptual dari negara kesatuan menjadi negara federal.
Kedaulatan Rakyat dan MPR
Amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 menyebutkan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Bahwa karakteristik produk hukum di suatu negara tergantung pada konfigurasi politik dalam negara itu, memang tidak dapat disangkal. Namun demikian, hal ini dapat diminimalisasikan melalui adanya pengaturan yang jelas dan tegas dalam
konstitusi sehingga pelembagaan kedaulatan rakyat, sebagai kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi, tidak lagi sangat tergantung pada konfigurasi politik yang ada. Untuk itu, direkomendasikan untuk mengatur masalah keanggotaan MPR dengan tegas dalam konstitusi, yaitu kualifikasi keanggotaannya secara umum serta susunannya. Hal-hal yang bersifat lebih teknis mengenai susunan dan kedudukan anggota MPR harus ditentukan oleh MPR sendiri melalui Ketetapan MPR. Tidak ada utusan golongan dalam
keanggotaan MPR . Utusan daerah dipilih melalui pemilihan umum dengan sistim distrik di daerahnya masing-masing.
Sistim bikameralisme yang digariskan dalam amandemen ketiga UUD 1945 masih bukan bikameralisme murni yang menjamin adanya keseimbangan atau checks and balances antara kedua kamar di Parlemen. Wewenang DPD masih lebih lemah dibandingkan wewenang DPR karena hanya memiliki hak legislasi dan pembahasan dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomilainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. Untuk mempertahankan akuntabilitas horizontal dan menjamin
keterwakilan suara daerah, maka seharusnya DPD diberi kewenangan yang sejajar dengan DPR sehingga wakil daerahpun dapat memberikan suaranya mengenai persoalan-persoalan nasional. Dengan demikian parlemen atau MPR hanya merupakan suatu joint session yang terdiri dari DPR dan DPD yang hanya dapat menghasilkan legislasi atau keputusan secara bersama.
Dewan Perwakilan Rakyat
Kondisi sangat terpengaruhnya DPR oleh presiden memang tidak akan terjadi jika presiden dan DPR berada pada posisi tidak saling terpengaruh atau berada pada posisi yang seimbang. Klausul UU Kepartaian dan UU Pemilu serta UU
Susunan dan Kedudukan MPR/DPR yang "cukup" demokratis membuktikan hal itu. Tetapi kita tidak dapat menyandarkan pengaturan-pengaturan tersebut dalam suatu UU. Bagaimanapun lahirnya UU yang relatif baik itu tidak lain karena hasil suatu peristiwa politik yang luar biasa yang mengakibatkan posisi presiden dan kekuasaan yang dimilikinya tereduksi sedemikian rupa sehingga DPR untuk sementara tidak dapat mempengaruhi dan memaksakan kehendaknya secara maksimal guna kepentingan kekuasaan politiknya. Oleh karena itu, pengaturan susunan kedudukan DPR tidak boleh didelegasikan kepada UU, melainkan dibuat dalam bentuk Ketetapan MPR. Ketetapan MPR merupakan sebuah produk hukum yang proses pembuatannya terlepas dari campur tangan pemerintah dan lebih memiliki legitimasi untuk dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan fungsi DPR sebagai lembaga pembuat undangundang dan pengawas pemerintahan karena kedudukannya sebagai institusi kedaulatan rakyat. Terhadap pengaturan Pemilu dan Kepartaian, mengingat dua hal ini berhubungan langsung dengan susunan keanggotaan DPR, maka hal-hal yang pokok harus juga diatur dalam Ketetapan MPR. Hanya hal-hal teknis yang boleh didelegasikan kepada UU, dengan catatan penting ketentuanketentuan teknis tersebut sedikit pun tidak boleh mereduksi ketentuan yang ada dalam UUD.
Sistim Presidensial dan Kekuasaan Pemerintahan

Dengan dianutnya sistem pemerintahan presidensial oleh UUD 1945, maka Pasal 4 UUD 1945 ini berarti bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan juga berfungsi sebagai kepala negara. Dikotomi antara kepala pemerintahan dan kepala negara dalam sistem pemerintahan presidensial tidak seharusnya dipermasalahkan karena dalam sistem presidensial kepala pemerintahan adalah juga kepala negara. Masalah yang jauh lebih penting daripada dikotomi ini adalah kesadaran bahwa setiap kewenangan presiden, baik sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara, haruslah mendapatkan kontrol dari lembaga negara lainnya. Dalam sebuah negara demokratis, kebutuhan akan akuntabilitas sangat tinggi. Hal ini dikarenakan untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang membuka ruang bagi partisipasi rakyat dan perlindungan HAM, dibutuhkan suatu kekuasaan pemerintahan yang tidak terlalu besar yang dapat menimbulkan kecenderungan meminggirkan ruang tersebut. Untuk dapat membatasi agar kekuasaan pemerintahan yang terlalu besar ini, dibutuhkan kontrol dari cabang-cabang kekuasaan negara lainnya sebagai "penyeimbang".
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. kekuasaan pemerintahan yang dimaksud dalam Pasal 4 UUD 1945 adalah kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ekskutif adalah kekuasaan yang mengenai pelaksanaan ndang-undang dan menyelenggarakan kemauan negara.
Pemilihan Presiden
Logika mengenai demokrasi juga harus diletakkan secara proporsional dalam mekanisme pemilihan presiden. Dalam sistem parlementer, kedaulatan rakyat ada di tangan parlemen, yang juga akan menjalankan fungsi pemerintahan sehingga kedaulatan benar-benar dilaksanakan oleh rakyat (melalui perwakilan). Sementara dalam sistem presidensial, parlemen tidak akan secara
langsung menyelenggarakan pemerintahan. Dalam sistem ini lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif adalah lembaga tersendiri (presiden), yang mendapatkan pengawasan dari parlemen tanpa dapat dicampuri urusannya secara langsung oleh parlemen. Konsekuensinya agar demokrasi tetap dapat diselenggarakan, rakyat tetap harus mendapatkan kesempatan untuk mewujudkan kedaulatannya dengan cara memilih secara langsung presidennya. Bahkan dipilihnya kepala pemerintahan secara langsung oleh rakyat dalam sistem presidensial merupakan kelebihan dari sistem presidensial dan dipandang lebih demokratis dari pemilihan tidak langsung dalam sistem parlementer.
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Berdasarkan Pasal 9 Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar-Lembaga-Lembaga Tinggi Negara menyatakan bahwa (1) DPA adalah sebuah badan penasehat pemerintah, (2) DPA berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan presiden, dan (3) DPA berhak mengajukan usul dan wajib mengajukan pertimbangan kepada presiden. Dengan demikian terlihat bahwa DPA memiliki fungsi yang rancu. Adanya menteri-menteri dan staf-staf ahli presiden sudah dapat menjawab kebutuhan akan adanya penasehat bagi presiden. Dengan demikian keberadaan DPA akhirnya hanya menjadi beban bagi organisasi ketatanegaraan RI. Apalagi para anggota DPA diperhitungkan sebagai pejabat lembaga tinggi negara yang mendapatkan segala fasilitas yang biasa diterima oleh pejabat negara lainnya sehingga dari segi efisiensi anggaran, keberadaan
DPA telah menimbulkan banyak beban bagi APBN. Dengan seluruh alasan tersebut di atas, maka keberadaan lembaga DPA sudah eharusnya tidak dikenali lagi dalam konstitusi RI.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Keberadaan BPK sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mengawasi pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Tujuannya agar uang negara, yang secara filosofis berarti uang "milik" seluruh rakyat, dipergunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak digunakan secara semena-mena oleh pemerintah. Secara umum, pengawas pemerintah dalam negara demokratis adalah parlemen (DPR), namun mengingat masalah keuangan mempunyai karakteristik tersendiri, maka memang dibutuhkan suatu badan yang bertugas secara khusus untuk memeriksa masalah keuangan, untuk kemudian menyampaikannya kepada DPR.
Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 juga menyatakan bahwa peraturan mengenai BPK ditetapkan dengan undang-undang. Sementara badan pembuat undang-undang adalah DPR bersama pemerintah, yang seharusnya menjadi obyek pengawasan BPK. Dengan posisi BPK sebagai lembaga tinggi negara sama tingkatannya dengan pemerintah (eksekutif), pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah seyogianya dapat dilaksanakan dengan efektif. Oleh karena itu Konstitusi harus mengatur bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara yang berfungsi melakukan segala bentuk pengawasan atas kekayaan negara dengan kewenangan yang luas untuk mengawasi segala kekayaan negara, baik yang tercantum dalam APBN maupun yang ada di luar APBN
Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman, hanya satu ketentuan yang diatur dengan tegas, yaitu bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman. Sementara ayat (2) pasal ini dan Pasal 25 mengamanatkan untuk mengatur susunan dan kekuasaan badan kehakiman serta syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim dengan undang-undang.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa intervensi-intervensi yang dapat dilakukan oleh penguasa juga sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang ada, namun longgarnya jaminan independensi kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dan instruksi untuk mengatur hal-hal lainnya dengan undangundang telah memberi peluang yang besar bagi intervensi penguasa. Selain itu harus disadari pula bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman dalam negara demokratis adalah satu hal yang mutlak untuk dapat menjadi "penjaga" hak asasi manusia dan keadilan. Karenanya ia tidak seharusnya "diberikan" oleh pemerintah maupun parlemen (melalui undang-undang), melainkan dikenali dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam negara demokrasi konstitusional.
Konstitusi menyebutkan secara eksplisit bahwa kekuasaan kehakiman adalah bebas dan tidak memihak (kalimat mengenai hal ini yang saat ini terdapat dalam penjelasan pasal 24 dan 25 UUD 1945 dapat diadopsi menjadi bagian dari Amandemen UUD 1945). Sebaiknya Konstitusi memuat dengan tegas bahwa kekuasaan kehakiman hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung dan masalah kekuasaan kehakiman diatur lebih lanjut dalam UU Organik.
Judicial Review

Sebagaimana diuraikan di atas, kekuasaan kehakiman juga memiliki fungsi yang penting dalam sistem check and balance, yaitu dalam melakukan kontrol dari segi hukum terhadap penyelenggaraan fungsi-fungsi lembaga-lembaga negara lainnya. Salah satu cara untuk melaksanakan fungsi ini adalah melalui adanya judicial review. Oleh karena itu, kewenangan untuk melakukan judicial review penting untuk dimuat dalam konstitusi.
UUD 1945 sama sekali tidak mengatur masalah judicial review. Kewenangan yang ada pada MA selama ini diberikan oleh TAP MPR No VI/MPR/1973 (pasal 11), TAP MPR No. III/MPR/1978 (pasal 11), UU 14/1970 (pasal 26), UU 14/1985 (pasal 31), Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/1993, dan
PERMA No. 1 Tahun 1999. Kelemahan konseptual dalam peraturan-peraturan tersebut adalah bahwa kewenangan tersebut hanyalah untuk menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU tidak sah. Konsekuensinya, suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat dinilai berdasarkan UUD 1945, sehingga fungsi kekuasaan kehakiman sebagai salah satu penjaga "kemurnian" konstitusi (UUD 1945) telah dihapuskan.
Ketentuan mengenai judicial review ini harus dibuat dengan memperhatikan gagasan awalnya, yaitu untuk melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman dalam rangka sistem chec
k and balance. Dengan mengingat fungsi ini, konsitusi juga harus mengatur bahwa pengujian juga dapat dilakukan terhadap konstitusi, tidak hanya sebatas undang-undang ke atas. Hal ini perlu ditetapkan
agar fungsi ini tidak lagi dapat direduksi dengan peraturan pelaksanaannya kelak.
Hak Asasi Manusia (HAM)

Masih belum banyaknya pasal yang mengatur perlindungan HAM dalam UUD 1945 juga diangkat dalam pembicaraan dalam Konstituante tahun 1958. Sebagai perbandingan, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUD Sementara 1950 (UUDS) pada bagian 5 mengenai Hak-Hak dan Kebebasan-Kebebasan Dasar Manusia, menyebutkan 24 HAM di dalamnya (Pasal 7 sampai Pasal 30) dengan jelas dan berupa pernyataan jaminan HAM.
Dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1998, telah ditetapkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang memuat Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia dan Piagam Hak Asasi Manusia. Piagam Hak Asasi Manusia tersebut terdiri dari 44 pasal dan terlihat sudah cukup mengandung pernyataan-pernyataan HAM yang dibutuhkan untuk menjamin pelaksanaan HAM di Indonesia. Bagian Pembukaan Piagam HAM ini menyatakan bahwa piagam tersebut didasarkan pada Universal Declaration of Human Rights karena adanya kesadaran bahwa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut. Oleh karena itu, Piagam Hak Asasi Manusia yang dimuat dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 diadopsi menjadi satu bab tersendiri mengenai HAM dalam Konstitusi
sistem pemerintahan singapura
Singapura menjadi negara merdeka pada tanggal 9 agustus 1965 setelah adanya pemisahan dari fedrasi Malaysia. Sistem Pemerintahan pemerintahan singpura adalah Parlementer Unikameral. Perintah memisahkan kekuasaan yang biasanya disebut trichotomy:eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi mengandung ketentuan-ketentuan yang secara tegas menentukan wewenang dan fungsi berbagai organ negara, termasuk badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.

Meskipun tidak ada ketentuan konstitusi yang menyatakan,namun laporan komisi konstitusi 1996, menegaskan bahwa singapura adalah negara demokratis, sekuler. Meskipun begitu tetapi pemerintahan singapura tidak anti-agama dan tidak menetang agama-agama. Dan idak ada pemisahan yang ketat antara agama dan negara di singapura sebagai model negara-agamamalah lebih tepatnya menggambarkan hubungan kerjasama bukan pemisahan . Singapura memberikan kebebasan beragama, meskipun kelompok agama harus tunduk pada pengawasan pemerintah.

Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial. Kini Presiden yang selaku pemimpin badan eksekutif harus terlebih dahulu melalui proses pemilihan. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara baik dari sektor publik maupun swasta. Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci. Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini, maka Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden.
Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri, bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden.dan atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat mendapat dukungan dari mayoritas Anggota Parlemen

Presiden juga memiliki kekuasaan untuk menjaga kebebasan-kebebasan yang fundamental. Karena meman konstitusi juga menjelaskan bahwa salah satu peran presiden adalah melindungi hak asasii manusia baik kebebasan individu dan kebebasan agama juga hak asasi yang lain.selain itu presiden juga memiliki kekuasaan untuk mencegah praktek korupsi.
Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen. Para Sekretaris Parlemen selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.
Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih. Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Anggota dari partai politik oposisi berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (GRC). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.

Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (NCMP) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (NMP).

Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMP dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara yang kalah dalam pemilihan umum. Sebaliknya, anggota NMP adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-
pandangan non-partisan di Parlemen
.
Prosedur untuk Mengajukan Permohonan Judicial Review
Landasan aturan yang mengatur aturan peradilan di Singapura adalah Order 53 yang dimaksudkan di mana seseorang baik yang berlatar belakang publik atau swasta tidak dapat mencari solusi hukum. O53 Singapura didasarkan pada O53 Inggris pada jaman dahulu. Pada tahun 1978, aturan yang berlaku di Inggris diliberalisasi dan aturan pengadilan yang baru yaitu O53 memperkenalkan rezim baru yang dinamakan prosedural permohonan Judicial Review di mana solusi hukum yang berasal baik dari publik maupun swasta dapat dicari. Sebelumnya, solusi hukum hanya bisa dicari melalui prosedur tertulis biasa dan hanya melayani masalah hukum swasta. Tindakan hukum swasta tidak tunduk pada pengamanan seperti persyaratan yang dibutuhkan untuk mencari solusi hukum publik. Perubahan yang terjadi pada tahun 1978 dirancang untuk menghilangkan hambatan procedural yang dianggap menantang tindakan administratif. Tujuan utama dari O53 yang baru adalah untuk menghilangkan perbedaan prosedural dan untuk menggantikan prosedur tunggal yang disederhanakan guna mendapatkan segalaa bentuk bantuan
.
Pengadilan Bawahan

Pengadilan Bawahan adalah perwujudan dari undang-undang dan diatur di bawah Tindakan Pengadilan Bawahan. Berikut adalah bagian atau susunan dari lima pengadilan yang ada:
A. Pengadilan Distrik, 
B. Pengadilan Hakim, 
C. Pengadilan Remaja, 
D. Pengadilan Koroner,
E. Pengadilan Keluarga,
F. Pengadilan Klaim Kecil,
G. Pengadilan Syariah dan Majlis Agama Islam,
H. Departemen Hukum Terkait Lainnya.
Kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan di Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan oleh Konstitusi Singapura. Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan banding dan pengadilan tinggi. Pengadilan Banding latihan banding kriminal dan sipil yurisdiksi, sementara pengadilan tinggi latihan asli dan banding yurisdiksi pidana dan perdata. Hakim Ketua, hakim banding, Komisaris yudisial dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh Presiden dari kandidat yang direkomendasikan oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri harus berkonsultasi dengan Ketua sebelum merekomendasikan hakim. 
Akar-akar Common Law 
Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan setiap negara.
Hukum Islam (dalam Masalah Hukum Perorangan/Keluarga)
Di samping Common Law dan Equity, Pengadilan Syariah (Syariah Court) juga telah menerapkan/menjalankan hukum Islam untuk menangani masalah-masalah hukum tertentu mengenai perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan dan perpisahan yudisial di bawah Undang-undang Administrasi Hukum Islam (the Admintration of Muslim Law Act – AMLA, Cap 3, 1999 Rev Ed) yang berlaku untuk penduduk muslim atau para pihak yang menikah berdasarkan hukum Islam (walaupun Pengadilan Tinggi/High Court mempunyai yurisdiksi yang setara dengan Pengadilan Syariah/Syariah Court untuk masalah-masalah tertentu yang berhubungan dengan pemeliharaan/maintenance, pengasuhan/custody dan pemisahan harta/division of property). Untuk bidang waris/inheritance dan suksesi/succession, AMLA secara tegas menerima teks-teks Islami tertentu sebagai bukti dalam hukum Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital