IJIN PEMANFAATAN BUAH ASAM DI SEPANJANG JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN, DALAM TELAAH KOLUSI, KORUPSI DAN NEPOTISME YANG TERSTRUKTUR SISTEMATIS DAN MASIF

IJIN PEMANFAATAN BUAH ASAM DI SEPANJANG JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN, DALAM TELAAH KOLUSI, KORUPSI DAN NEPOTISME YANG TERSTRUKTUR SISTEMATIS DAN MASIF


Investigasi mendalam terhadap tema tersebut diatas telah dilakukan oleh Masyarakat Transparansi Indonesia dan Lembaga terkait yang berada di tingkat lokal berhasil mengumpulkan bahan keterangan bagi tindak lanjut penanganan perkara yang selama ini jelas sangatt tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.


Buah asam yang dipanen dari pohon pohon asam yang tumbuh di sepanjang jalan provinsi dan kabupaten yang berada di wilayah administratif Kabupaten Situbondo, dari kurang lebih 857 pohon yang ada jika dihitung tiap pohon yang dapat menghasilkan buah adalah setengahnya (dalam asumsi matematis logis). Maka harga buah asam jawa (Javanese Tamarind) yang ada di pasar bebas dalam bentuk mentah, sudah terkupas dan dibuang bijinya per kilogram adalah Rp 6000. Asumsi hasil panen buah per pohon rata rata 400 Kg/Tahun, jadi jika kita kalkulasikan 400 kg x Rp 6000 = Rp 2.400.000, lalu jika kita kalikan dengan jumlah pohon yang ada dengan asumsi panen setengahnya adalah 425 pohon x Rp 2.400.000 = Rp 1.020.000.000. Jika dihitung sejak 20 tahun lalu saja, dimana para intelektual dan aktivis yang ada khilaf membacanya maka Rp 21.000.000.000 telah sia sia dimakan para tikus tikus keparat itu. Wow.. sebuah nilai uang yang jika dapat diserap oleh APBD Kabupaten Situbondo dengan benar maka uang tersebut dapat menjadi sebuah berkah yang selama ini tidak diperhitungkan dengan baik oleh para pejabat dan para wakil rakyat yang terhormat.


Sebuah penyelidikan mendalam sedang dilakukan bersama dengan seluruh komponen masyarakat, dimana Masyarakat Transparansi Indonesia menjadi koordinator kegiatannya. Sebuah kajian investigasi dalam bentuk resume yang memuat nama nama para pelaku giat, waktu dan tempat, foto foto kegiatan dan modus operandi serta SKPD terkait sedang disusun untuk dapat dijadikan alat bukti bahwa sebuah kejahatan terhadap Kabupaten Situbondo telah dilakukan.


Mengingatkan pesan Bung Karno :

  • Soekarno yang paling dikenang adalah, "Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri."


Maksud dari pesan beliau adalah mengingatkan ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia setelah merdeka. Sebuah ancaman yang datang dalam negeri ancaman kehancuran negara oleh Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terstruktur, sistematis dan masif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital