Prediksi Penggunaan Atau Alih Fungsi Tanah Negara di Pesisir Pantai Klatakan Situbondo
Secara umum keadaan topografi Kabupaten Situbondo yang berada di wilayah sekitar pantai dan pesisir memiliki ketinggian tanah berkisar antara 0-20 meter diatas permukaan laut,
sedangkan pada daerah pantai ketinggiannya. berkisar antara 1-3 meter di atas permukaan laut. Sebagian besar Pesisir Situbondomemiliki ketinggian tanah antara 0-10 meter (80,72%) yang menyebar di bagian timur, utara, selatan dan pusat kota. Pada wilayah lain memiliki ketinggian 10-20 meter dan 20 meter di atas permukaan laut yang umumnya terdapat pada bagian barat Situbondo yaitu di Panarukan, Pasir Putih, Keta dan Besuki. Berdasarkan kondisi fisik dan
lingkungannya, perairan Situbondo
tidak berada pada jalur sesar aktif ataupun berhadapan langsung dengan samudera
sehingga relative aman dari bencana alam.
Temperatur Pesisir Situbondo cukup panas, yaitu rata-rata antara 22,60
–34,10, dengan tekanan udara rata-rata antara 1005,2–1013,9 milibar dan kelembaban antara 42% -97%. Kecepatan angin rata-rata perjam mencapai 12–23 km, curah hujan rata-rata antara 120–190 mm. Jenis Tanah yang terdapat di Pesisir Situbondo terdiri atas jenis tanah Alluvial dan Grumosol, pada jenis tanah Alluvial terdiri atas 3 karakteristik yaitu Alluvial Hidromorf, Alluvial Kelabu Tua dan Alluvial Kelabu.Posisi geografi sebagai permukiman pantai menjadikan Pesisir Situbondo berpotensi sebagai tempat persinggahan dan permukiman bagi kaum pendatang (imigran). Proses imigrasi sebelum PPDB dan PPKM diterapkan inilah yang menjadikan Situbondo sebagai daerah berkembang multi etnis yang kaya akan budaya.
Beragam migrasi, tidak saja dari
berbagai suku bangsa di Nusantara, seperti, Madura, Sunda, Batak, Borneo, Bali, Sulawesi dan Papua, tetapi juga dari etnis-etnis di luar Indonesia, seperti etnis Melayu,China, Arab, India, dan Eropa, datang, singgah dan menetap, hidup bersama serta membaur dengan penduduk asli, membentuk pluralism budaya yang kemudian menjadi
ciri khas Situbondo
Penggunaan Lahan
Secara fisik, terdapat penambahan
luasan wilayah Pesisir Situbondo akibat
sedimentasi (tanah oloran) yang terjadi di
kawasan pantai timur Pesisir Situbondo. Kondisi tanah oloran menyebabkan perubahan morfologis bentuk pesisir pantai Timur dan Barat.
Kawasan terbangun di wilayah Pesisir Situbondo, meliputi hampir 2/3 dari seluruh luas wilayah. Konsentrasi perkembangan fisik kota yang berada di kawasan pusat kota dan membujur dari kawasan utara hingga selatan kota, pada saat ini cenderung bergeser ke kawasan barat dan kawasan timur kota. Secara umum perkembangan fisik kota tersebut didominasi oleh pembangunan kawasan perumahan (housing estate) dan fasilitas perniagaan.
Hingga saat ini proporsi penggunaan
lahan di Situbondo menunjukkan area
perumahan sebesar 42,00%, area
persawahan dan tegalan 16,24%, area
tambak sebesar 15,20%, area dengan
penggunaan kegiatan jasa 9,2%, area
perdagangan sebesar 1,76%, area untuk
kegiatan industri/ gudang sebesar 7,30% dan lahan yang masih kosong sebesar 5,50% serta lain-lain 2,8%.
Kondisi spasial Situbondo terjadi
penyusutan yang cukup signifikan pada
lahan yang belum terbangun. Perubahan
penggunaan lahan di Situbondo
diindikasikan dari adanya perubahan dari
lahan pertanian, tanah kosong dan jalur hijau menjadi kawasan hunian serta perdagangan.dan jasa. Sementara itu perubahan penggunaan bangunan terjadi pada bangunan-bangunan tua dan bersejarah di pusat-pusat kota dan bangunan-bangunan perkantoran yang dikonversi peruntukannya menjadi bangunan komersial
Keadaan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi (economic
growth) adalah salah satu indikator untuk
mengevaluasi perkembangan/ kemajuan
pembangunan ekonomi di suatu daerah pada periode tertentu. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan mencerminkan output yang dihasilkan masyarakat pada suatu daerah tertentu,merupakan salah satu indikator yang sering digunakan untuk mengukur kondisi ekonomi maupun tingkat pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.PDRB Kota Surabaya tahun 2006-
2010 atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan.
Penyimpangan yang Terjadi
1. Penggunaan Lahan
Konsistensi implementasi terhadap
rencana pengembangan wilayah darat dan laut sangat perlu dikawal pelaksanaannya. Penyimpangan penggunaan lahan atau alih fungsi lahan ditemui pada beberapa wilayah, seperti di wilayah timur Pesisir Situbondo Pada wilayah permukiman masih saja terdapat unit hunian yang beralih fungsi menjadi tempat usaha atau industri kecil. Batas wilayah konservasi alam di wilayah timur tidak jelasdan tidak rigid, sehingga masih banyak wilayah konservasi yang beralih fungsi menjadi permukiman dan industri.
Cluster-cluster dengan fungsi utama
rekreasi pada kawasan sempadan sungai
tidak tertulis dengan jelas pada Unit
Pengembangan (UP) Wilayah Darat
2. Sektor Ekonomi
PDRB ADHB sektor primer pada
tahun 2008 mengalami penurunan sebesar 2,53%. Hal ini disebabkan adanya
penurunan yang cukup besar pada sub sektor pertanian sebesar 7,21%. Pada tahun 2007, PDRB ADHB sektor primer pada sub sektor pertambangan dan penggalian mengalami
penurunan sebesar 12,55% dan pada tahun 2009 mengalami penurunan sebesar 26,25%. Sektor sekunder mengalami penurunan pada tahun 2009 sebesar 1,95% terjadi pada sub sektor industri pengolahan (lihat Tabel 1).PDRB ADHK 2000 sektor primer
pada tahun 2007 mengalami penurunan
sebesar 9,54% serta pada tahun 2008
mengalami penurunan sebesar 10,2%. Hal
ini terjadi pada sub sektor pertanian pada
tahun 2007 mengalami penurunan sebesar 10,25%, dan pada tahun 2008 mengalami
penurunan sebesar 10,21%. Pada sub sektor pertambangan pada tahun 2008 mengalami penurunan sebesar 10,03%. PDRB ADHK.
2000 sektor sekunder pada tahun 2009
mengalami penurunan sebesar 6,55% yang
diakibatkan penurunan pada sub sektor
industri pengolahan sebesar 10,44% serta
sub sektor listrik, gas dan air bersih sebesar
13,55% seperti Tabel 2. Peranan ekonomi
sektor sekunder baik untuk PDRB ADHB
dan ADHK 2000 tahun 2010 mengalami
penurunan sebesar 0,77% dan sebesar
1,04%.
ANALISA DAN PEMBAHASAN
Pengembangan Struktur Ruang
Pengembangan struktur ruang harus
didasarkan pada kondisi, karakteristik dan
potensi pemanfaatan lahan, fungsi kegiatan, perkembangan wilayah dan pusat-pusat pertumbuhan dan diarahkan secara merata dan terstruktur pada seluruh wilayah kota.Sampai dengan sepuluh tahun ke depan diprediksikan 85% peruntukkan lahan semuanya terbangun sedangkan lahan tak terbangun 15% hanya berupa RTH (ruang terbuka hijau), lapangan olah raga, makam, jalur hijau dan kawasan konservasi. Harus diupayakan lebih intensif dan konsisten untuk mencapai proporsi luas ruang terbuka hijau sebesar 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah Kota. Keberadaan RTH harus dipertahankan serta ditingkatkan fungsi lindungnya untuk peningkatan kualitas lingkungan kota.
Cluster-cluster dengan fungsi utama
rekreasi pada Unit Pengembangan (UP) VI
Pasir Putih yang meliputi Kecamatan
Panarukan dan Bungatan, terutama di kawasan sempadan sungai Sampean Baru harus tertulis dengan jelas agar dapat konsisten dalam pengembangan dan pengelolaannya. Zona pengembangan wilayah laut harus ada pembatas yang jelas pada areal pengembangan, sehingga luas areal yang dikembangkan dan dikelola dapat tetap dipertahankan.
Sektor Ekonomi
Analisa prediksi dengan menggunakan
regresi exponential, linear, logarithmic,
polynomial dan power. Regresi yang
menghasilkan R2 terbesar yang ditetapkan sebagai regresi yang paling mewakili pola data PDRB yang ada sejak tahun 2006-2010. R2 bernilai makin besar dapat diartikan bahwa garis regresi paling mendekati pola data yang ada.
Pertumbuhan ekonomi Situbondo yang
dianalisa dengan memprediksi PDRB
ADHB dan ADHK 2000 pada masing-
masing sektor, baik sektor primer, sekunder dan tersier. Prediksi PDRB ADHB pada masing-masing sub sektor Primer, Sekunder dan Tersier yang terdiri dari:
Sub sektor Pertanian hasil regresi
denganpolynomial dengan nilai R2
sebesar 0,8589 = 85,89%
Contoh kasus:
Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dengan memanfaatkan sempadan pantai dalam manajerial dan tata kelola tanah negara/tanah oloran di wilayah kecamatan Kendit Desa Klatakan Dusun Gundil. Penebangan pohon dan pemanfaatan lahan yang dengan dilakukannya kegiatan pembangunan tersebut dianggap melanggar kaidah pemanfaatab lahan yang berada di wilayah pesisir pantai Situbondo. sebagaimana dilakukan investigasi okeh MTI di Situbondo, Jawa Timur pada tanggal 16 Agustus 2021
Komentar
Posting Komentar