PT Feva; Kontraktor proyek pelebaran jalan Lumajang-Grobogan-Probolinggo diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu kontrak yang disepakati
PT Feva; Kontraktor proyek pelebaran jalan Lumajang-Grobogan-Probolinggo diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu kontrak yang disepakati
Sabtu, 28 Agustus 2021
Ankasapost-Lumajang. Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia, Kabupaten Lumajang, Ery Abd Nasir Pelupessy. SH, MH., saat dihubungi via cellularnya, Sabtu (28/8/2021), menegaskan secara umum, keterlambatan pekerjaan proyek sudah diatur dalam perpres nomor 16 tahun 2018, pria bertatto ini juga menjelaskan terkait beberapa hal yang kerap terjadi pada keterlambatan pekerjaan proyek.
" Kondisi kahar, keadaan force majoure yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak, semisal wabah/ bencana alam dan sebagainya, selanjutnya Perubahan atau penambahan volume pekerjaan, dan terakhir Kesalahan pelaksana pekerjaan, karena ketidakmampuan atau kelalaian dari pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaannya",Terangnya.
Menyinggung soal pekerjaan PT Feva, proyek pelebaran jalan Lumajang-Grobogan-Probolinggo yang diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu kontrak yang disepakati, (27/8/2021),Ery Pelupessy. SH, MH., menegaskan, harus ada konsekwensi, karena proyek tersebut menggunakan uang negara yang nilainya cukup fantastis.
"Hasil investigasi tekhnik kami dilapangan, kontrak kerja PT Feva sudah berakhir pada tanggal 27 Agustus 2021, jika hari ini, (28/8), masih dalam proses pengerjaan, tentu harus ada konsekwensi pengenaan denda, sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 20018 Pasal 78",Tegasnya.
Lebih jauh Ia menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bekerja secara profesional karena, Ery menilai pengenaan sanksi denda ditetapkan oleh PPK, namun jika denda tersebut tidak diberlakukan, dirinya akan melaporkan dugaan konspirasi jahat ini ke Presiden RI dan KPK.
"Harus ada pengenaan sanksi yang dilakukan oleh PPK kepada PT Feva, karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 79, jika PPK sanksi tidak dibelakukan, kami akan laporkan kepada Presiden RI pak Jokowi dan KPK",Ancamnya.
Selain itu, Ery juga mengatakan sudah dengan timnya guna melakukan investigasi dari kwalitas pekerjaan yang menggunakan APBN lebih dari Rp 45 Milyar tersebut.
"Bersama tim kami akan pelajari spesifikasi pekerjaan sesuai RAB dan Kami coba kumpulkan sampel di lapangan dan menguji kwalitas di penguji yang independen terkait agregat A , sieve analisis, CBR ", Pungkasnya.(ery)
Komentar
Posting Komentar