Tengger Menuntut


Kepada Yth,
_Presiden Republik Indonesia
_Ketua DPR Republik Indonesia
_Menteri ATR/BPN RI
_Gubernur Jawa Timur

di Tempat

Dengan Hormat,
Ijin menyampaikan hasil investigasi konflik tenurial hak adat/Ulayat dalam kerangka giat reformasi agraria oleh E A N PELUPESSY, S.H, M.H, L.iC
(Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia)

Latar Belakang Masalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat sebagaimana dinyatakan sebagai berikut  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan :“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.”

Selain itu berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dan hakim konstitusi dalam memutus perkara, seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Serta Pasal 50 ayat 1 mengatakan putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan PerUndang-Undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

1.Istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat.  Hukum adalah himpunan peraturanperaturan yang hidup dan bersifat memaksa, berisikan perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

2 Sedangkan adat merupakan kebiasaan masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat lambat laun menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat dengan di lengkapi oleh sanksi, sehingga menjadi hukum adat.

3 Pada dasarnya, hukum adat tidak saja merupakan adat-adat yang mempunyai akibat-akibat hukum, atau keputusan-keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat/dukun/kepala suku, karena antara adat yang mempunyai akibat hukum dan yang tidak mempunyai akibat hukum tidak ada pemisahan yang tegas. Dengan kata lain bahwa setiap kebiasaan yang kemudian menjadi perilaku sehari-hari merupakan hukum adat.

4  B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah pengelolaan tanah hak adat/ulayat pada masyarakat adat Tengger di Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.?
--- Berdasarkan fakta lapangan, bahwa keberadaan populasi Suku Tengger tersebar diantara gugusan pegunungan Bromo Tengger dan Semeru yang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan manajemen kehutanan dalam lintas administrasi Balai Besar Bromo Tengger Semeru, meliputi wilayah administrasi kabupaten Probolinggo Pasuruan dan Lumajang. Balai Besar BTS yang mengelola administrasi konservasi Taman Nasional BTS sejak

2. Apa faktor-faktor yang menyebabkan konflik tanah ulayat pada masyarakat adatTengger di Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.? 

3. Apakah kendala dukun_dukun di Lembaga Adat Tengger Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. dalam menyelesaikan konfik tanah ulayat kenegerian Sahilan Darussalam?

________2) Said Sampara, et. al., Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta, 2009, hlm. 38. 3 Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Alfabeta, Bandung, 2008, hlm.1 4 Soerjono Soekanto, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Kurnia Esa, Jakarta, 1982, hlm. 36-37

C. Tujuan dan Kegunaan Investigasi
1. Tujuan Investigasi
a. Untuk mengetahui pengelolaan tanah ulayat pada masyarakat adat Tengger di Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.

b. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan konflik tanah ulayat pada masyarakat adat dimasyarakat adat Tengger di Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang

2. Kegunaan Investigasi
a. Kegunaan Teoritis

1. Sebagai persyaratan penulis agar dapat melakukan somasi dan manajemen konflik agraria yang akan terjadi.

2. Sebagai sumbangsih pemikiran rakyat yang berdaulat tentang peran Lembaga Masyarakat Adat Tengger Ranupani ( Brang Wetan) Desa Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang dalam menyelesaikan konfik Tanah Ulayat Hak Adat

D. Kerangka Teori
1. Teori Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang di buat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu, atau alat-alat kekuasan lainya yang menjadi dan diadakan sendiri oleh kekuasan Belanda dahulu.

________5) Menurut Soepomo, hukum adat adalah sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif (unstatitiry law) meliputi peraturanperaturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh berkewajiban tapi ditaati dan di dukung oleh rakyat berdasarkan atas bahwasanya keyakinan peraturan-peraturan tersebut hukum. mempuyai kekuatan 6Menurut Ter Haar, hukum adat adalah keseluruhan peraturan 5B.
___________F Sihombig, Evolusi kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 2004, hlm. 66. 6Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Bandung University, Bandung, 1989, hlm. 161. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital