Illegal Logging dan Penegakan Hukum yang terjadi di Kabupaten Lumajang

Illegal Logging dan Penegakan Hukum yang terjadi di Kabupaten Lumajang.

Dalam tulisan ini yang akan membahas mengenai pelaksanaan penegakan hukum oleh aparat pemerintah terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan departemen Kehutanan dan Kepolisian Republik  Indonesia Resor Lumajang Polda Jawa Timur dalam menindak dan menanggulangi tindak pidana illegal loging atau penebangan hutan secara liar yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Pencurian kayu atau illegal logging terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia dan tidak terkecuali juga di wilayah kabupaten Lumajang. Aksi pencurian kayu ini semakin lama semakin memprihatinkan karena tidak hanya kawasan hutan industri dan hutan produksi saja yang terkena dampak tetapi kawasan hutan lindung dan cagar alam juga sekarang sudah mulai dijarah habis-habisan. Semakin maraknya aksi penebangan liar atau illegal loging semakin merugikan karena akan dapat mengakibatkan terjadinya deforestrasi atau yang disebut menyusutnya jumlah hutan di Indonesia. Dari sinilah peran para aparatur penegak hukum terutama PPNS kehutanan yang berada dilapangan sebagai ujung tombak terutama dalam menekan aksi penebangan hutan peru di perhatikan perannya dan di prioritaskan keberadaanya sehingga upaya atau tindakan dalam menekan terjadinya illegal loging di seluruh Indonesia. Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam mengadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum oleh pemerintah terutama yang dilakukan oleh PPNS Kehutanan yang berasal dari Dinas kehutanan, Perum perhutani, BKSDA, Balai taman nasional dan Kepolisian Republik Indonesia Resor Lumajang. Dan sekaligus untuk mengetahui sejauh mana peran serta masyarakat sekitar kawasan hutan negara dalam berpartisipasi dan bekerjasama dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penebangan hutan serta mengetahui siapa-siapa saja yang menjadi aktor pencurian kayu dan apa yang menjadi dasar atau motif dari para pelaku penebangan hutan. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah : metode pendekatannya menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu melihat berlakunya hukum di masyarakat, efektitas dan implementasi hukum ketika di berlakukan di masyarakat dan kualitas para aparat penegak hukum dilapangan terutama PPNS kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia Resor Lumajang dalam menaggulangi dan meminimalisir aksi penjarahan hutan secara liar di wilayah hukum Kabupaten Lumajang. Sedangkan guna memperoleh hasil penelitian yang dapat di pertanggung jawabkan keabsahannya atau kebenarannya maka penulis menggunakan tehnik pengolahan data secara diskrptif kualitatif. Sehingga data yang di peroleh penulis adalah data yang menggambarkan bagai mana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku penebangan hutan secara liar, siapa saja para pelakunya baik aktor intelektualnya maupun yang menjadi beking di lapangan, bagaimana penegakan hukumnya terutama yang dilakukan aparat di lapangan terhadap para pelaku, kendala apa saja yang menghalangi proses penegakan hukum tersebut. Sedangkan melalui proses penelitian yang sangat mendalam penulis memperoleh hasil bahwasannya pelaku tindak pidana illegal logging tidak hanya orang yang kekurangan dari segi ekonomi saja, melainkan orang yang kaya raya dan memanfaatkan sekelompok orang yang terbelit ekonominya baik itu masyarakat disekitar kawasan hutan maupun para aparat yang sangat rendah tingkat kesejahteraanya. Sulitnya upaya penegakan hukum terhadap pelaku penebangan hutan secara liar menjadikan upaya penegakan hukum tersebut tidak bisa berjalan secara optimal hal itu dikarenakan minimnya jumlah aparat polisi hutan yang berada di lapangan, adanya berbagai konflik kepentingan antar petugas, rendahnya tingkat kesejahteraan mereka dan kurang nya sarana dan prasarana yang mereka miliki serta besarnya pengaruh beking yang menjadi aktor intelektual di belakang layar. Dari hasil ulasan singkat yang ditulis oleh penulis diatas maka dapat di simpulkan bahwasanya aksi penebangan hutan di seluruh Indonesia khususnya di kabupaten Lumajang sudah sangat memprihatinkan . namun upaya penegakan hukum tidak berjalan secara optimal hal tersebut dikarenakan adanya berbagi factor yang menghalangi dalam tiap prosesnya dan juga keterlibatan aparat penegak hukum ddidalamnya Tulisan ini dibuat bersambung untuk dapat menerima respon balik dari masyarakat umum terkaitt data data yang akan dikumpulkan sebagai dasar dimulainya penyelidikan dan pengumpulan bahan bahan keterangan serta mengukur sampai dimana attensi masyarakat dan atensi para pejabat publiknya terhadap penciptaan kelestarian alam dan kepeduliannya serta dukungannya kepada lembaga penegakan hukum yang bersih, transparan dan akuntabel 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital