Illegal Logging dan Penegakan Hukum yang terjadi di Kabupaten Lumajang
Illegal Logging dan Penegakan Hukum yang terjadi di
Kabupaten Lumajang.
Dalam tulisan ini yang akan membahas mengenai pelaksanaan
penegakan hukum oleh aparat pemerintah terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) dilingkungan departemen Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia Resor Lumajang Polda Jawa Timur dalam
menindak dan menanggulangi tindak pidana illegal loging atau penebangan hutan
secara liar yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi di seluruh wilayah
Indonesia. Pencurian kayu atau illegal logging terjadi hampir di seluruh
wilayah Indonesia dan tidak terkecuali juga di wilayah kabupaten Lumajang. Aksi
pencurian kayu ini semakin lama semakin memprihatinkan karena tidak hanya
kawasan hutan industri dan hutan produksi saja yang terkena dampak tetapi
kawasan hutan lindung dan cagar alam juga sekarang sudah mulai dijarah
habis-habisan. Semakin maraknya aksi penebangan liar atau illegal loging
semakin merugikan karena akan dapat mengakibatkan terjadinya deforestrasi atau
yang disebut menyusutnya jumlah hutan di Indonesia. Dari sinilah peran para
aparatur penegak hukum terutama PPNS kehutanan yang berada dilapangan sebagai
ujung tombak terutama dalam menekan aksi penebangan hutan peru di perhatikan
perannya dan di prioritaskan keberadaanya sehingga upaya atau tindakan dalam
menekan terjadinya illegal loging di seluruh Indonesia. Adapun tujuan yang
ingin dicapai oleh penulis dalam mengadakan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan penegakan hukum oleh pemerintah terutama yang dilakukan
oleh PPNS Kehutanan yang berasal dari Dinas kehutanan, Perum perhutani, BKSDA,
Balai taman nasional dan Kepolisian Republik Indonesia Resor Lumajang. Dan
sekaligus untuk mengetahui sejauh mana peran serta masyarakat sekitar kawasan
hutan negara dalam berpartisipasi dan bekerjasama dalam upaya penegakan hukum
terhadap para pelaku penebangan hutan serta mengetahui siapa-siapa saja yang
menjadi aktor pencurian kayu dan apa yang menjadi dasar atau motif dari para
pelaku penebangan hutan. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah :
metode pendekatannya menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu melihat
berlakunya hukum di masyarakat, efektitas dan implementasi hukum ketika di
berlakukan di masyarakat dan kualitas para aparat penegak hukum dilapangan
terutama PPNS kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia Resor Lumajang dalam
menaggulangi dan meminimalisir aksi penjarahan hutan secara liar di wilayah hukum
Kabupaten Lumajang. Sedangkan guna memperoleh hasil penelitian yang dapat di
pertanggung jawabkan keabsahannya atau kebenarannya maka penulis menggunakan
tehnik pengolahan data secara diskrptif kualitatif. Sehingga data yang di
peroleh penulis adalah data yang menggambarkan bagai mana modus operandi yang
dilakukan oleh pelaku penebangan hutan secara liar, siapa saja para pelakunya
baik aktor intelektualnya maupun yang menjadi beking di lapangan, bagaimana
penegakan hukumnya terutama yang dilakukan aparat di lapangan terhadap para
pelaku, kendala apa saja yang menghalangi proses penegakan hukum tersebut.
Sedangkan melalui proses penelitian yang sangat mendalam penulis memperoleh
hasil bahwasannya pelaku tindak pidana illegal logging tidak hanya orang yang
kekurangan dari segi ekonomi saja, melainkan orang yang kaya raya dan
memanfaatkan sekelompok orang yang terbelit ekonominya baik itu masyarakat
disekitar kawasan hutan maupun para aparat yang sangat rendah tingkat kesejahteraanya.
Sulitnya upaya penegakan hukum terhadap pelaku penebangan hutan secara liar
menjadikan upaya penegakan hukum tersebut tidak bisa berjalan secara optimal
hal itu dikarenakan minimnya jumlah aparat polisi hutan yang berada di
lapangan, adanya berbagai konflik kepentingan antar petugas, rendahnya tingkat
kesejahteraan mereka dan kurang nya sarana dan prasarana yang mereka miliki
serta besarnya pengaruh beking yang menjadi aktor intelektual di belakang
layar. Dari hasil ulasan singkat yang ditulis oleh penulis diatas maka dapat di
simpulkan bahwasanya aksi penebangan hutan di seluruh Indonesia khususnya di kabupaten
Lumajang sudah sangat memprihatinkan . namun upaya penegakan hukum tidak
berjalan secara optimal hal tersebut dikarenakan adanya berbagi factor yang
menghalangi dalam tiap prosesnya dan juga keterlibatan aparat penegak hukum ddidalamnya
Tulisan ini dibuat bersambung untuk dapat menerima respon balik dari masyarakat
umum terkaitt data data yang akan dikumpulkan sebagai dasar dimulainya penyelidikan
dan pengumpulan bahan bahan keterangan serta mengukur sampai dimana attensi masyarakat
dan atensi para pejabat publiknya terhadap penciptaan kelestarian alam dan kepeduliannya
serta dukungannya kepada lembaga penegakan hukum yang bersih, transparan dan akuntabel
Komentar
Posting Komentar