Belum Berizin Lahan Perhutani Dijadikan Tempat Wisata (Siti Sundari - Burno??)


Jepara - MTI| Alih fungsi hutan yang secara administratif masuk wilayah Somosari Batealit beralih fungsi menjadi tempat wisata. Ada beberapa titik di lokasi tersebut berdiri bangunan permanen diduga bangunan tersebut ilegal.

Hal itu terungkap setelah Kawali Jepara yang ditunjuk sebagai kuasa dari perwakilan masyarakat Somosari dan Satgas Parade Nusantara Desa Somosari Kab Jepara melakukan audensi dengan KPH Pati, di Kantor Perhutani Cabang Jepara Jalan Jend A Yani Jepara, Kamis (31/03/2022).

Hadir dalam audensi tersebut, Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo, Wakil Ketua I Aditya Seko M dan Kadiv Hukum dan Advokasi Nur Said SH MH, Kadiv Humas Andrie Once dan Media Kawali Muslikh, serta Ketua Satgas Desa Somosari beserta anggota. Audensi disambut oleh Kepala KPH Pati Arif Fitri Saputra SHut beserta jajaran.

Agenda dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan dan surat kuasa dari Satgas Desa Parade Nusantara, bersama perwakilan masyarakat Somosari kepada Kawali Jepara. Dalam surat kuasa tersebut salah satunya adalah penanganan masalah dampak lingkungan, dampak sosial dan masalah perijinan. Saat membuka audensi, Tri Hutomo mengatakan bahwa dengan adanya alih fungsi hutan menjadi bangunan/tempat atau kegiatan usaha pariwisata, hal itu dapat  mengabaikan undang-undang.

Lebih lanjut dalam audensi juga mengklarifikasi mengenai proposal pengajuan kerjasama pemanfaatan lahan hutan oleh CV Alam Permai Hills, yang diajukan oleh Ketua LMDH Desa Somosari Safuan yang juga sebagai Direktur CV, pada bulan September 2021 dan ditujukan kepada KPH Pati.

Selain proposal dari CV tersebut, ternyata ada pengajuan proposal dari PT yang tujuannya untuk pengembangan kebun buah Somosari. Terkait klarifikasi tersebut, Kepala KPH Pati Arif Fitri Saputra SHut menjelaskan, bahwa ia ditugaskan pada bulan Juli 2021 dan langsung turun ke lokasi, sudah ada bangunan, kios dan bangunan Pamsimas di kawasan tersebut.

“Saya langsung meminta kepada LMDH dan Petinggi Somosari untuk segera menutup kawasan, karena kegiatan tersebut adalah illegal. Sementara status hutan diwilayah itu adalah hutan alam sekunder dengan fungsi perlindungan,“ ungkapnya.

Jajaran dari KPH Pati sangat berterima kasih dengan kehadiran Kawali Jepara dan Satgas Parade Nusantara Desa Somosari, untuk berdiskusi dalam upaya mencari solusi sesuai regulasi yang berlaku atas temuan-temuan di lapangan.

Arif mengemukakan bahwa informasi, koordinasi dan kerjasama, sangat dibutuhkan, sebagai langkah penegakan aturan. Ia juga menyampaikan bahwa status pengajuan proposal kerjasama untuk pemanfaatan lahan perhutani, saat ini baru tahap proses pemaparan dari pelaku usaha.

“Jadi dari pihak kami belum mengeluarkan ijin apapun terkait legalitas pemanfaatan lahan perhutani, bahkan kami telah melakukan penutupan kawasan pada tanggal 14/03/2022, sampai ada legalitas kejelasan perijinan, dan kami tidak tahu, ternyata penutupan tersebut tidak sampai sehari sudah ada oknum-oknum yang membukanya kembali,” bebernya.

Dengan polemik pemanfaatan lahan perhutani di Somosari, Kadiv Hukum dan Advokasi Kawali Nur Said SH MH yang juga sebagai Ketua Satgas Desa Parade Nusantara Nasional mengusulkan, bahwa apapun itu, lahan yang diajukan masuk dalam wilayah administratif Desa Somosari, jika memang bisa dimanfaatkan untuk dikelola, masyarakat setempat harus lebih diprioritaskan untuk mengelolanya.

BUMDes diharapkan menjadi yang terdepan dalam kewenangan pengelolaan, baru dari BUMDes bisa dikerjasamakan dengan pihak lain, seperti PT atau CV, sehingga masyarakat setempat benar-benar bisa menerima manfaat dari hasil pengelolaannya, bukan malah sebagai penonton.

Sementara wilayah mereka dikelola orang luar, hasilnya hanya beberapa saja yang masuk kepada mereka, sehingga tidak signifikan dalam peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Muslikh sebagai Ketua Satgas Desa menyuarakan temuan-temuan di lapangan sebagaimana fakta di lapangan yang ditemukan dalam investigasi.

“Dari hasil perbincangan kami dengan masyarakat, yang mengadukan permasalahan, bahwa dikawasan hutan milik Perum Perhutani yang sudah digarap dan sudah ditanami pohon dan tanaman produksi, tiba-tiba ada banner himbauan pelarangan mengelola tanpa ada komunikasi, apalagi bicara kompensasi,” tuturnya.

Hal itu membuat masyarakat kecewa, tapi tidak tahu kemana harus mengadu, ditambah adanya temuan tambang galian C ilegal di wilayah perhutani, yang membuat masyarakat sangat khawatir.

Dugaan adanya perbuatan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan Hutan Perum Perhutani diwilayah Desa Somosari Batealit, dibawah kewenangan KPH Pati, akibat dari kegiatan-kegiatan illegal, tentu akan berdampak dari hulu sampai hilir, sehingga dapat merugikan masyarakat Jepara dan Negara, dengan itu Kawali Jepara menekankan kepada siapapun nanti yang mengelola lahan Perhutani agar sesuai dengan regulasi.

Menurutnya, pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan, harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan teknik operasional. Peraturan Pemerintah RI No 23 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Kehutanan, Permenhut Nomor P 37/Menhut-II/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan, Peraturan Menteri LHK RI No P.13/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2020 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan, harus benar-benar diperhatikan sebagai dasar pelaksanaan.

Maka dalam agenda audensi yang selesai sampai pukul 12.15 Wib, ada beberapa point kesepakatan diantaranya yaitu, 1. Status lahan hutan yang mau dikelola harus diperjelas sesuai regulasi dan sesuai informasi dari Perhutani, bahwa kawasan yang diajukan pengelolaannya merupakan Hutan alam Sekunder dengan fungsi perlindungan. 2. Akan menindaklanjuti adanya dugaan jual beli lahan garapan sesuai aturan yang berlaku,

Dampak sosial dan dampak lingkungan yang ditimbulkan atas kegiatan pemanfaatan lahan hutan perlu dikaji lebih lanjut, 4. Proses kerjasama atas pemanfaatan kawasan hutan, masih dalam proses pemaparan dari calon mitra atau pelaku usaha.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital