Postingan

Menampilkan postingan dari 2024

Asal Usul Kerajaan Lamajang Tigang Juru

Gambar
KERAJAAN LAMAJANG TIGANG JURU Kerajaan Lamajang Tigang Juru, yang kini dikenal sebagai Lumajang, memiliki sejarah yang kaya dan peran penting dalam perkembangan politik Jawa Timur pada abad ke-13 hingga ke-14 Masehi. ASAL USUL & PENDIRIAN Nama "Lamajang" pertama kali muncul dalam Prasasti Mula Malurung tahun 1255 Masehi. Kerajaan ini didirikan oleh Arya Wiraraja pada tahun 1294, setelah perjanjian dengan Raden Wijaya yang membagi Pulau Jawa menjadi dua wilayah kekuasaan. Arya Wiraraja, sebelumnya Adipati Sumenep di Madura, memperoleh wilayah timur Jawa dan memilih Lamajang sebagai pusat pemerintahannya.  PEMERINTAHAN & RAJA-RAJA Arya Wiraraja menjadi raja pertama Kerajaan Lamajang Tigang Juru. Setelah wafatnya, kepemimpinan dilanjutkan oleh putranya, Arya Nambi. Namun, pada tahun 1316, Kerajaan Lamajang mengalami serangan dari pasukan Majapahit di bawah pimpinan Jayanegara, yang menyebabkan keruntuhannya.  PENINGGALAN & PRASASTI Beberapa peninggalan se...

Masyarakat Transparasi Indonesia: Pertanian Zero Input, dogma baru pertanian modern

Gambar
8 Desember 2024, 6 Jumadil Akir 1958 Minggu Wage, 6/1446 Hijriyah Jawara Post – Lumajang, Membahas tentang Pertanian Zero Input, jangan langsung men-tip_ex aturan kuno dalam tata kelola standart pertanian konvensional, vegetasi di jaga dari gulma, dan tumbuh pada umur tertentu untuk segera di panen dalam hanya satu daur kehidupan (atau kurang, karena kadang di panen muda). Dengan demikian kita memerlukan energi yang besar untuk pemeliharaan dan garapan, mencangkul, menyemai, menanam, mendangir, menyulam, merawat, memupuk, memangkas, bahkan membakar; Seting kebun searah ini berlangsung berulang-ulang dan terus menerus, dengan input yang besar dan sering sekali berbiaya tinggi. Mesti kadang berjudul keren seperti “organik farming”. Ini merupakan dampak “wajar” ketika kita mencoba menghentikan suksesi alami terjadi dan membuat satu garis proses mulai dan berhenti. Kita bisa melakukan untuk mendayagunakan tanaman yang sudah tumbuh untuk meningkatkan kesuburan tanah...

Roll-Over Hak Ulayat Tengger Ranupani

Gambar
Prosedur Pengakuan Hak Ulayat Pada dasarnya, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini termaktub dalam  Pasal 33 ayat (3)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945  (“UUD 1945”),   Pengakuan hak ulayat juga terdapat pada  Pasal 18B ayat (2) UUD 1945  yang menyatakan:   Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.   Lalu, hak menguasai dari negara tersebut pelaksanaannya  dapat dikuasakan  kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah. Demikian yang disebut dalam  Pasal 2 ayat...

Gudang KUD Rojopolo adalah fasilitas umum

Gambar
Desa berlimpah aset adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Namun anehnya, banyak warga yang tidak mengenal aset desanya. Terkadang kita menjumpai warga, bahkan perangkat desa yang kesulitan menjelaskan aset desanya. Perebutan aset sumberdaya desa sudah terjadi semenjak pra-kolonialisme. Hadirnya Portugis, Belanda dan Jepang ke nusantara karena tergiur oleh sumberdaya desa yang berlimpah ruah. Untuk itu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) maka diharapkan mampu mendorong lahirnya inisiatif dan kreatifitas warga Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa yang kuat adalah desa yang memiliki pemerintahan yang kuat sekaligus masyarakat yang kuat. Pemerinta...

Tumpang Tindih Pungutan Pajak SKF, Reklame dan PBB/BBHTB pada Perijinan Dasar Reklame Insidentil/Existing di Kabupaten Lumajang

Gambar
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lumajang  diduga melakukan pungutan pajak reklame bukan atas objek pajak reklame dan tanpa dasar pungutan. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) pada Tahun Anggaran 2023 kemarin. Dalam catatannya, berdasarkan pemeriksaan BPK, diketahui bahwa terdapat pungutan pajak reklame yang dilakukan kepada 116 pelaku usaha yang tidak memasang reklame dan kepada pelaku usaha yang mengajukan penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam rangka pengajuan atau perpanjangan izin usaha senilai Rp 35.872.120,00. Padahal, objek pungutan tersebut tidak termasuk definisi objek reklame. Sementara itu, kios dan SKF bukan merupakan alat promosi. Kios merupakan usaha yang dibentuk atau dijalankan oleh seseorang sedangkan SKF adalah surat yang bersifat Wajib Pajak (WP) selama periode tertentu. Lebih lanjut pada temuan BPK, Kepala...

Evaluasi Pembangunan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani Di Kabupaten Lumajang

Gambar
Upaya dan kebijakan pemerintah dalam membangun sektor pertanian telah banyak mengubah corak usahatani, dari usahatani subsisten ke usahatani komersial. Usahatani komersial ditandai dengan semakin sedikitnya bagian produksi usahatani yang tidak dijual untuk kebutuhan konsumsi keluarga. Kecenderungan seperti ini disebabkan oleh berkembangnya pasar komoditas pertanian, baik di pasar domestik maupun pasar ekspor. Salah satu langkah strategis pemerintah terkait perkembangan orietasi usahatani tersebut adalah pengembangan kawasan pertanian. Lebih spesifik dikenal dengan pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani. Pengembangan kawasan pertanian diinisiasi sejak tahun 2012, dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan dalam bentuk keputusan presiden, keputusan menteri, dan peraturan Menteri Pertanian. Dalam implementasinya di lapangan, kebijakan tersebut didukung dengan Grand Design, pedoman umum, dan petunjuk teknis. Pengembangan kawasan pertanian sampai saat ini tela...

E. Pelupessy: Proses Administrasi Hak Ulayat Suku Tengger Jalan Terus

Gambar
Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat “Pengaturan tentang tanah ulayat sama sekali belum optimal, karena belum ada data komprehensif tentang keberadaan tanah ulayat, dan belum ada tata cara untuk menentukan tanah ulayat”  E A N Pelupessy yang merevisi asumsi Iskandar Syah Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Kementerian ATR/BPN.   Masyarakat Transparansi Indonesia - Masyarakat Hukum Adat (MHA) kerap kali menghadapi perampasan sumberdaya alam dan wilayah adat miliknya. Salah satu penyebab, karena ketentuan pengakuan bersyarat yang memberatkan dan sarat politis di tingkat daerah. Hal ini berdampak pada lemahnya pengakuan wilayah adat sehingga terjadi tumpang tindih dengan izin konsesi di dalamnya. Isu ini mengkerucut pada status kepastian hukum dan perlindungan hak bagi Masyarakat adat di Indonesia. Permasalahan Masyarakat Hukum Adat dibahas dalam Webinar GTRA Summit 2023 mengenai isu MHA yang mengangkat tema “Mewujudkan Kepa...

Banyak Toko Dijual,, Disrupsi Ilustrasi Opini WTP Kabupaten Lumajang 2024??

Gambar
Dalam suatu langkah penting menuju transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Kabupaten Lumajang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur, Selasa, 5 Maret 2024, di kantor BPK Provinsi Jawa Timur. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses audit yang belum diaudit untuk seluruh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut, Pejabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan kembali pentingnya akuntabilitas dan kepercayaan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dirinya menyerukan kepada semua kepala daerah di Jawa Timur untuk mengimplementasikan program-program pemerintahan dengan tanggung jawab, didukung oleh laporan keuangan yang akurat dan dapat dipercaya. Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Jatim menguraikan bahwa LKPD menyediakan informasi krusial mengenai kondisi keuangan, kinerja, realisasi anggaran, dan aliran kas, yang essensial untuk analisis, ...

GMPK Lumajang buka Posko Dumas, atensi netizen beragam

Gambar
Masyarakat Transparansi Indonesia, Lumajang 15 Agustus 2024 - Dalam life Facebook perdana LSM GMPK pada hari Kamis 15 Agustus 2024

Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Tengger Ranupani

Gambar
Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Tengger Ranupani “Pengaturan tentang tanah ulayat sama sekali belum optimal, karena belum ada data komprehensif tentang keberadaan tanah ulayat, dan belum ada tata cara untuk menentukan tanah ulayat”  E A N Pelupessy yang merevisi asumsi Iskandar Syah Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Kementerian ATR/BPN.   Masyarakat Transparansi Indonesia - Masyarakat Hukum Adat (MHA) kerap kali menghadapi perampasan sumberdaya alam dan wilayah adat miliknya. Salah satu penyebab, karena ketentuan pengakuan bersyarat yang memberatkan dan sarat politis di tingkat daerah. Hal ini berdampak pada lemahnya pengakuan wilayah adat sehingga terjadi tumpang tindih dengan izin konsesi di dalamnya. Isu ini mengkerucut pada status kepastian hukum dan perlindungan hak bagi Masyarakat adat di Indonesia. Permasalahan Masyarakat Hukum Adat dibahas dalam Webinar GTRA Summit 2023 mengenai isu MHA yang mengangkat tema...

Fix, Indah Amperawati gandeng Yudha Adjie Kusuma di Pilkada Lumajang

Gambar
Lumajang, Masyarakat Transparansi Indonesia, Sabtu 10 Agustus 2024 - Pemilu adalah arena kontestasi politik yang demokratis dengan mengonversi suara rakyat untuk mengisi jabatan-jabatan pada lembaga pemerintah,  baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Pemilu dilakukan berpedoman kepada prinsip pemilu, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil). Oleh karena itu, peran pemuda dalam Pemilu 2024 pada era masyarakat multikultural dan digitalisasi demokrasi sangat penting. Demikian disampaikan oleh Ery Abd Nasir Pelupessy, SH.MH menyikapi Sosialisasi Pasangan Calon dari Partai Gerindra dan PDI Perjuangan di Lumajang, yang mengusung pasangan calon Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma pada Sabtu (10/08/24), ditengah kegiatan rutinnya bersama dengan komunitas marginal di Lumajang. Ery Pelupessy menjelaskan target KPU Kabupaten Lumajang berdasar release admin media untuk Pemilu Kepala Daerah 2024 mendatang, yakni kehadiran pemilih di Tempat Pem...

Erik: Pecat Pj.Bupati !! Alokasi HDDAP Kementan tidak jelas

Gambar
Lumajang- Masyarakat Transparansi Indonesia. 23 Juli 2024. Proyek Pengembangan Hortikultura di Daerah Kering (HDDAP) yang dikelola oleh Kementerian Pertanian siap berjalan mulai 2024 – 2028 dengan alokasi dana mencapai Rp 1,87 triliun. Kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman Asian Development Bank (ADB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) ini memiliki peluang besar untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan rantai nilai produk hortikultura di Indonesia. “Kami melihat proyek ini sebagai peluang besar untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan rantai nilai produk hortikultura di Indonesia. Tujuannya adalah agar produk hortikultura Indonesia lebih kompetitif di pasar global. Selain itu sambil memperkuat lembaga-lembaga petani dalam upaya meningkatkan posisi mereka dalam sistem yang berkelanjutan dan dapat dipercaya, “ ujar Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto dalam ucapan tertulis, Jumat (3/11). Prihasto mengatakan, proyek HDDAP akan ...

Kementan Luncurkan Kawasan HDDAP 10.000 hektar di 13 Kabupaten diantaranya di Kabupaten Lumajang

Gambar
Petani Digital Revolusioner4.0 Lumajang, Jumat 17 Mei 2024 Dirilis ulang oleh Petani Digital Revolusioner4.0 dalam update berita Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Asian Development Bank (ADB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) menggelar kick off pelaksanaan Horticulture Development in Dryland Areas Project (HDDAP) di kawasan Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Mei 2024. Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura sekaligus Plt. Sekjen Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian kerja bersama dalam mengolah kawasan hortikultura terpadu di lahan kering seluas 10.000 hektar yang tersebar di 13 kabupaten dan 7 Provinsi Indonesia.   "Yang pasti kegiatan ini mengkonsolidasikan 10 ribu hektare lahan kering dan petani hortikultura secara berkelanjutan dalam wadah KEP (Kelembagaan Ekonomi Petani), terutama untuk menghasilkan produk hortikultura berkualitas sesuai kebutuhan domestik, industri, dan ekspor," ujar P...

Bersama DPC HKTI Kab. Lumajang, Petani Digital Revolusioner4.0 Membangun Road Map Pertanian Lumajang Berkelanjutan 2045

Gambar
Mitra Gerak Tani yang berkelanjutan adalah pendekatan holistik yang mengintegrasikan berbagai inovasi dan teknologi untuk mendukung pertanian modern dan meningkatkan kesejahteraan petani. Berikut penjelasan masing-masing elemen yang menjadi komponen dari konsep ini: 1. **Asuransi Pertanian**:    - **Deskripsi**: Melindungi petani dari risiko seperti bencana alam, gagal panen, atau fluktuasi harga yang dapat mengganggu pendapatan mereka. Asuransi ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha tani dengan menyediakan jaminan finansial.    - **Manfaat**: Mengurangi ketidakpastian dan memberikan keamanan finansial, sehingga petani dapat fokus pada peningkatan produksi dan inovasi tanpa khawatir akan kerugian besar. 2. **Mesin Pertanian Terbaru**:    - **Deskripsi**: Termasuk penggunaan traktor otomatis, drone untuk pemantauan lahan, sistem irigasi presisi, dan alat-alat canggih lainnya yang mempermudah dan meningkatkan efisiensi dalam aktivitas perta...