Sosialisasi Prosedur Tetap Asimilasi Narapidana
by: Assisten Polhukkam DMN, Sdr Ery Abd Nasir Pelupessy SH, MH
cc. Ketum Laskar Bintang Sakera Bondowoso
*Pembebasan Bersyarat* (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan;
-Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab,
-Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
*Syarat Substantif :*
* Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya
* Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
* Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
* Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan
* Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi
*Syarat Administratif :*
1. Salinan putusan/
Ekstrak vonis
2. Surat keterangan tidak
ada perkara lain dari
Kejaksaan
3. Laporan Penelitian
Kemasyarakatan dari
BAPAS tentang.
Keluarga Narapidana
yang bersangkutan
4. Surat jaminan dan
pernyataan.
kesanggupan dari
keluarga Justice
Collaborator (pidana
diatas 5 tahun kasus
Narkotika)
5. Surat keterangan dari
Dokter Salinan Daftar
huruf F
6. Daftar perubahan
Salinan kartu
pembinaan
7. Laporan hasil sidang
TPP
Jika vonis hukuman di bawah 5 tahun gak perlu JC untuk ajukan PB.
Demikian untuk menjadikan periksa
Terima kasih
Komentar
Posting Komentar