Sosialisasi Prosedur Tetap Asimilasi Narapidana

by: Assisten Polhukkam DMN, Sdr Ery Abd Nasir Pelupessy SH, MH

cc. Ketum Laskar Bintang Sakera Bondowoso

*Pembebasan Bersyarat* (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan;
-Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab,

-Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

*Syarat Substantif :*
* Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya

* Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif

* Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan

* Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan

* Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi

*Syarat Administratif :*
1. Salinan putusan/   
     Ekstrak vonis
2. Surat keterangan tidak 
    ada perkara lain dari 
    Kejaksaan
3. Laporan Penelitian 
    Kemasyarakatan dari 
    BAPAS tentang. 
    Keluarga Narapidana 
    yang bersangkutan
4. Surat jaminan dan 
    pernyataan.    
    kesanggupan dari 
    keluarga Justice 
    Collaborator (pidana 
    diatas 5 tahun kasus 
    Narkotika)
5. Surat keterangan dari 
     Dokter Salinan Daftar 
     huruf F
6. Daftar perubahan
    Salinan kartu 
    pembinaan
7. Laporan hasil sidang 
    TPP

Jika vonis hukuman di bawah 5 tahun gak perlu JC  untuk ajukan PB.

Demikian untuk menjadikan periksa

Terima kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital