"Elite Lokal Berperan Selewengkan Dana Desa" (Orientasi Alokasi Dana Desa pada Bedayu Talang, Kandang Tepus dan Burno - Lumajang, MTI/2021)

Lumajang - Besarnya refocusing anggaran Dana Desa yang terus meningkat setiap tahunnya di tengah pandemi covid-19 yang terus berlanjut ditengarai rawan penyelewengan bila tak diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang baik oleh aparat desa. Hasil penelitian Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), pada periode tahun 2020 - 2021 telah terjadi perluasan kasus korupsi seiring dengan naiknya jumlah anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat.
MTI mencatat ada sekitar 62 kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Desa dengan melibatkan 61 kepala desa atau aparatnya dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 100,4 miliar.

"Jika pemerintah desa tidak memiliki pemahaman mengenai pengelolaan anggaran yang baik, maka akan rawan dikooptasi oleh elite lokal yang sarat dengan kepentingan pribadi," kata Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia, E A N Pelupessy SH, MH, L.iC saat berbincang santai dengan Komunitas Pemerhati Masalah Sosial - Masyarakat di Senduro - Lumajang, pada hari Minggu (26/12/2021).

Modus yang dilakukan oleh kepala desa atau para aparaturnya pun beragam, mulai modus penggelapan hingga suap. Modus yang paling banyak dilakukan adalah penggelapan dengan 120 kasus dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 26,2 miliar.

Menurut Erik Pelupessy, adanya modus penggelapan dalam pengelolaan dana desa menandakan ada campur tangan elite politik lokal. Keterbatasan kepala desa dalam mengelola anggaran menjadi pintu masuk elite lokal ikut menyusun anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Sejak pertama kali hingga sekarang tahun ketiga dana desa dikucurkan, menurut Erik, belum ada pelatihan khusus bagi aparatur desa dalam mengelola anggaran. Hal ini mestinya menjadi tanggung jawab kementerian dalam negeri.

"Kapasitas perangkat desa dalam mengelola anggaran tidak ditingkatkan, jadi ya wajar kalau dana desa rawan dikorupsi," kata Erik demikian juga  mengakui adanya politikus yang memanfaatkan dana desa. Karena itu dia meminta agar dana desa ini tak dipolitisasi. "Kesalahan administrasi pada  alokasi anggaran itu sudah biasa, yang tidak biasa adalah scoring tata laksana administrasi keuangan yang sangat baik serta sistematis tentu menimbulkan dugaan disfungsi pengawasan anggaran oleh masyarakat seperti yang sedang kami lakukan orientasi kegiatan pada desa Bedayu Talang, Kandang Tepus dan Burno di Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang sekarang ini", pungkas Erik

Kepada aparat penegak hukum, Direktur Investigasi MTI Erik Pelupessy ini juga meminta agar tidak tergesa-gesa menetapkan seorang kepala desa menjadi tersangka. Sebab ia meyakini tidak semua kepala desa berniat menyelewengkan dana desa (presumption of innocent). Bisa saja kesalahan pengelolaan dana desa itu karena pemahaman administrasi yang lemah.

"Misalnya begini, regulasi di tingkat atas itu kan sering berubah-ubah. Karakteristik setiap desa dalam satu kecamatan itu juga berbeda-beda sehingga regulasi yang ada tidak sesuai. Jangan sampai karena kesalahan administrasi kemudian mereka (kepala desa) dipidana," kata Erik, Minggu (26/12/2021).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital