Studi Kasus Penanganan Lahan Tenurial dan Pemanfaatan Lahan Hutan di Lumajang
Lumajang- AnkasaPost.com - Rabu 29 Desember 2021- Ketidakpastian legal formal areal kawasan hutan merupakan salah satu yang menghambat efektifitas tata kelola hutan di Indonesia. Dari seluruh kawasan hutan seluas 130 juta hektar maka areal yang telah selesai ditatabatas (istilahnya “temu gelang”) baru sekitar 12 persen (14,2 juta hektar). Ketidakpastian ini memicu munculnya konflik tenurial (lahan) dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan kawasan hutan. Padahal setidak-tidaknya terdapat 50 juta orang yang bermukim disekitar kawasan hutan dengan lebih dari 33 ribu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan.
Persoalan ketidakpastian tata batas hutan ini tidak hanya menimpa masyarakat adat ataupun masyarakat lokal yang berdiam dan memanfaatkan lahan dan sumber daya di dalam kawasan hutan (studi kasus terhadap friksi yabg terjadi antara BKPH Senduro dan SPL Lumajang), tetapi juga institusi yang memiliki izin usaha kehutanan dan pemerintah. Di tingkat lapangan ( BKPH dan KPH) batas yang berupa patok batas hutan juga seringkali tidak jelas sehingga sulit diverifikasi dalam pembuatan berita acara.
Untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan, maka diperlukan proses pengukuhan kawasan hutan, dimana seluruh proses yang harus dilakukan adalah penunjukan, penetapan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Proses ini semua adalah untuk menuju suatu kawasan hutan yang “legal dan legitimate”.
Pemerintah lewat Kementerian LHK telah mengatur proses pengkukuhan kawasan hutan lewat berbagai aturan, diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 44/2004 tentang Perencanaan Hutan, Permenhut nomor P.47/2010 tentang Panitia Tata Batas dan Permenhut P.50/Menhut‐II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan. Namun ketiga peraturan ini dinilai masih memiliki kelemahan.
Terkadang suatu kawasan hutan negara baru merupakan penunjukkan tetapi telah diterbitkan izin bagi konsesi, padahal seharusnya baru pada tahap penetapan hutan itu memiliki kekuatan hukum dan baru dikatakan sebagai hutan negara.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Konferensi Internasional tentang Tenurial dan Tata Kelola Hutan dan Kewirausahaan di Lombok pada tahun 2011, direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
Memperkuat legalitas kawasan hutan.
Memperkuat kepastian hak semua pihak atas kawasan hutan.
Menciptakan sistem yang efektif untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan.
Mendorong pembentukan kebijakan terpadu dalam penguasaan tanah dan kawasan hutan dan koordinasi kewenangan antara sektor yang terkait dengan urusan penguasaan tanah dan kawasan hutan.
Beberapa hal yang membuat konflik tenurial masih terjadi membentang dari sisi paradigma, kebijakan, aturan hukum hingga masalah teknis di lapangan. Berikut adalah beberapa penjelasannya.
Paradigma: Hutan Adalah Unit Produksi bukan Bagian dari Proses Pengaturan Tata Ruang
Pengurusan hutan dilakukan lewat sistem pengelolaan hutan dengan prinsip ilmiah modern (scientific forestry, kehutanan ilmiah). Hutan dilihat sebagai sebuah unit kesatuan, keteraturan produksi dalam rangka untuk menghasilkan efisiensi pengelolaan untuk memperoleh keuntungan bagi negara dan pelaku bisnis atau untuk mengakumulasi modal (Peluso 1992).
Dengan demikian langkah yang diambil sesuai dengan tujuan tersebut adalah membatasi akses masyarakat terhadap kayu dan hasil hutan termasuk membuat aturan yang membatasi kegiatan di hutan yang telah dikuasai, melakukan penentuan jenis-jenis kayu bernilai ekonomi tinggi melalui inventarisasi tegakan, membagi hutan menjadi blok-blok (petak) hutan yang memungkinkan eksploitasi hutan sistematik, serta merekrut pekerja upahan untuk melakukan penjagaan dan eksploitasi hutan.
Dengan kenyataan bahwa hutan tidak lepas dari unsur adanya manusia seperti keberadaan masyarakat lokal atau masyarakat adat yang telah bermukim bergenerasi di wilayah tersebut, -bahkan sebelum adanya aturan negara, maka konteks kawasan hutan harus ditempatkan dalam pola pikir tata ruang dan interaksi antar unsur.
Secara teknis penataan batas hutan menjadi elemen penting pengelolaan hutan yang optimal. Penatabatasan kawasan hutan harus melibatkan seluruh unsur pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat lokal dengan pengesahan dan berita acara yang jelas agar tidak lagi terjadi konflik.
Perkembangan paradigma pengelolaan hutan harus ditempatkan dalam pola antropologis dan tidak hanya melulu praktik pengelolaan teknis kehutanan (silvikultur).
Direktur Investigasi MTI E A N Pelupessy, SH. MH. L.iC mengatakan "Bahwa sudah sejak lama permasalahan kawasan hutan di Senduro ini tidak secara terperinci dilakukan penanganannya secara kasuistik, terutama yang kami Masyarakat Transparansi Indonesia sedang mengumpulkan data terkait alih fungsi lahan di tempat wisata Siti Sundari dan Bumi Perkemahan Glagah Arum" (ERY)
Komentar
Posting Komentar