Percepat Pendaftaran Sertifikat, 6 Kabupaten di Jatim Bebaskan BPHTB
Enam kabupaten di Provinsi Jawa Timur telah menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di wilayah itu. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Jonahar mengatakan hal ini dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (28/12/2021). "Sebanyak enam kabupaten se-Jatim telah menerapkannya, yaitu Kabupaten Ponorogo, Jombang, Madiun, Pasuruan, Magetan, dan Blitar," terang Jonahar. Jonahar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pembebasan biaya BPHTB di Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan percepatan pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut. Hingga saat ini, sudah 12.095.000 bidang tanah terdaftar atau sekitar 61,9 persen dari seluruh bidang tanah se-Jawa Timur. Adapun sebanyak 395.000 sertfikat atas tanah telah diterbitkan di 38 kabupaten/kota di Jawa Tim...