147 Sertifikat Tanah Produk Prona Di Kelurahan Dawuhan Situbondo Tidak Tervalidasi Dalam Aplikasi Sentuh Tanahku BPN
3 Maret 2021
Ankasapost.com|Situbondo - Investigasi mendalam terhadap data data tentang status tanah dan program Prona/PTSL di Kecamatan Kota Situbondo oleh tim audit independen MTI yang di komandani Direktur Investigasi MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) Ery Pelupessy SH MH di Situbondo mengungkap fakta kinerja aparatur pemerintah dalam gugus tugas manajemen sertifikasi tanah bertajuk Prona
Prona merupakan kebijakan nasional dibidang pertanahan yang bermaksud untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemegang hak atas tanah dalam rangka menunjang maupun meningkatkan pelaksanaan land reform dan menyelesaikan sengketa-sengketa secara tuntas dengan biaya yang murah, ungkap Ery di Kantor Biro Ankasapost Situbondo kemarin.
Peserta Program Prona dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertipikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.
Namun, diluar itu, ada beberapa komponen yang tidak ditanggung Pemerintah seperti biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan, kesemuanya menjadi beban kewajiban peserta Prona. Oleh karenanya tidak mengherankan jika biaya yang dikeluarkan peserta Program Prona bervariasi antara satu dengan yang lainnya karena faktor luas lahan dan NJOP, tambah Direktur Investigasi MTI yang juga pembina Komunitas Punk ini.
Kami temukan 147 Sertifikat Hak Milik dalam Program Nasional/ Prona di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Kota Situbondo tidak dapat dilakukan cek validasi menggunakan data nomor sertifikat dan data tertulis sebagaimana dicantumkan dalam SHM itu.
Yang lebih parah lagi, ada oknum BPN Situbondo yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat di wilayah Kecamatan Kota Situbondo ini. Besarannya sampai senilai lima juta rupiah dan tanpa di lampiri tanda terima apapun. Sementara kami lakukan penelusuran lebih jauh terhadap kasus yang juga diduga melibatkan oknum salah satu LBH, pungkas Ery mengakhiri keterangannya. (ery)
Komentar
Posting Komentar