Oknum Perhutani RPH Kembang Sumber Wringin Terseret Kasus Ilegal Logging

Tersangka Ilegal Logging Di RPH Kembang Sumber Wringin Adalah Oknum Perhutani KPH Bondowoso

21 Maret 2021


Ankasapost.com|Bondowoso - Kasus ilegal logging kayu sono keling  sejumlah 6 batang yang terjadi pada bulan lalu pada hari Kamis 25 Pebruari 2021 dari Desa Kembang masuk wilayah RPH Kembang dan tertangkap 1 orang bernama Surnadi, Warga Dusun Sokleh, RT 22 / RW 05, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan
Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso Kini proses hukum dalam pengembangan Penyelidikan dan Penyidikan, Telah menyeret salah satu Oknum Petugas BUMN Perhutani KPH Bondowoso yaitu Arik (Tertahan) beserta barang bukti mobil pribadinya pick up Phanter dengan Nomor Polisi P 8164 VA diamankan di Polsek Sumberwringin. Minggu (21/3/2021).

Dari keterangan tersangka Surnadi pelaku pencuri kayu sono keling tersebut menyatakan kepada awak media bahwa mereka sebenarnya berani memotong kayu sono keling dan mengangkutnya dengan pick up Phanter nopol P 8164 VA karena disuruh oknum Perhutani, Arik.

” Ya betul semua penebangan pohon sono keling di Desa Kembang RPH Kembang disuruh Arik Perhutani, bahkan disuruh menggunakan mobilnya arik sendiri yaitu pick up phanter hitam.” jelasnya.

Mobil yang digunakan mengangkut kayu curian milik oknum petugas perhutani
Mobil yang digunakan mengangkut kayu curian milik oknum petugas perhutani
Menurut keterangan Aipda (Pol) Adi Ari Sumito, S.H Kanit Reskrim Polsek Sumberwringin, Polres Bondowoso, selaku penyidik yang menangani perkara ilegal logging tersebut membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap oknum pegawai perhutani.

“Benar kami Amankan tersangka dan Oknum Perhutani beserta jumlah Kayu Sono Keling 6 gelongdong dengan berbagai jenis ukuran Barang Bukti diantaranya :
1. Kayu Sono Keling
2. Mobil pick up Phanter milik Arik Oknum Perhutani.
3.Vario hitam milik Arik Oknum Perhutani.
4. Hand Phone milik tersangka Surnadi.
5. Hand Phone milik tersangka Arik Oknum Perhutani.
6. Baju warna merah milik tersangka arik Oknum Perhutani.
7. Celana Panjang Jeans warna hitam milik tersangka Arik Oknum Perhutani.
Untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” jelasnya melalui Whatsappnya,minggu (21/3/2021)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mengawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mengawal Apa? Mengawal Dananya?

Menuju Koperasi Digital Berlisensi, Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Siap Tembus Pasar Global

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital