Klarifikasi Tanah Tak Bertuan Yang Dikuasai PT Budidaya Tampora
Klarifikasi Tanah Tak Bertuan Yang Dikuasai PT Budidaya Tampora
10 Februari 2021
Ankasapost|Situbondo - Carut marut tata kelola lahan tambak udang yang sudah belasan tahun dikuasai oleh PT Budidaya Tampora seluas kurang lebih 25 hektar di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo menyisakan polemik berkepanjangan sehingga memaksa tokoh tokoh masyarakat di Banyuglugur angkat bicara
H Hariyanto, salah satu tokoh masyarakat dan aktivis LSM Jawara yang berkegiatan di Kabupaten Situbondo saat bertemu Ankasapost.com mengatakan bahwa sampai hari ini tidak ada kejelasan terkait hak milik dan pengusahaannya. Lahan itu dibiarkan terbengkalai tidak terurus dan mestinya dapat maksimal digunakan masyarakat khususnya di Kecamatan Besuki
Ery Pelupessy SH, MH Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia di Besuki ketika bertemu aktivis LSM Jawara, Rabo 10 Februari 2021 menyampaikan hal yang kurang lebih sama bahwa penguasaan lahan yang ada di Kabupaten Situbondo harus ditata ulang dan diperjelas dengan pengajuan permohonan serta proses legal formal yang benar
PT Budidaya Tampora, yang setelah dilakukannya investigasi oleh Masyarakat Transparansi Indonesia tidak dapat ditemui satupun orang atau manajemen kegiatan produksi yang ada di tempat, sampai berita ini diturunkan klarifikasi dan hak jawab tidak digunakan oleh PT Budidaya Tampora. (ery)
Komentar
Posting Komentar